Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1992
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992 (UU 22 thn 1992)

1992

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992 (UU 22 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992 :

UU 22/1992, PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG UNDANG

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     22 TAHUN 1992 (22/1992)

Tanggal:   17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/99; TLN NO. 3494

Tentang:   PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
     NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
     UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN
     ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Indeks:    PERHUBUNGAN. Kendaraan. Prasarana. PERPU No. 1 Tahun
     1992.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
     dan Angkutan Jalan yang akan mulai berlaku tanggal 17
     September 1992 pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan
     landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan lalu lintas dan
     angkutan jalan;
b.   bahwa   seiring   dengan   tujuan  yang   ingin  diwujudkan
     sebagaimana tersebut di atas, dan setelah mempertimbangkan
     segala sesuatunya dengan seksama, maka untuk menjaga agar
     pelaksanaannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya,
     dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-undang
     tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk
     meningkatkan pemahaman, persiapan, dan kesiapan segenap
     aparatur pemerintah yang bersangkutan serta masyarakat pada
     umumnya mengenai Undang-undang tersebut;
c.   bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang
     perlu    menetapkan     Peraturan    Pemerintah   Pengganti
     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai
     Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
     Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal         20   ayat   (1),   dan   Pasal   22
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
        Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49,
        Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

                          Dengan persetujuan
             DEWAN   PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
*8349
                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG.

                             Pasal I
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992
tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun
1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan menjadi
Undang-undang, dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu
tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September
1993."

                             Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                               PENJELASAN
                                  ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 22 TAHUN 1992
                                TENTANG
               PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
               UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG
                     PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
            UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG
                  LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
                       MENJADI UNDANG-UNDANG

UMUM
     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan mempunyai jangkauan dan peranan yang besar dalam
usaha mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan.
     Oleh karena luasnya jangkauan dan peranan sebagaimana
tersebut   di  atas,   adalah  wajar   apabila   diusahakan  agar
pelaksanaan Undang-undang tersebut dapat berlangsung dengan
sebaik-baiknya. Untuk itu diperlukan pemahaman, persiapan, dan
kesiapan yang lebih matang baik di lingkungan segenap aparatur
pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan maupun masyarakat luas. Segenap jajaran aparat
pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan serta masyarakat luas perlu benar-benar siap
dalam melaksanakan Undang-undang tersebut.

     Berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah
dilakukan secara intensif dengan memperhatikan pula aspirasi
masyarakat. Berdasarkan penilaian yang seksama terhadap segala
usaha dan upaya yang telah dilakukan sejak diundangkannya
Undang-undang tersebut pada tanggal 12 Mei 1992 ternyata tingkat
pemahaman,   persiapan,  dan   kesiapan   yang  diperlukan   bagi
pelaksanaan Undang-undang tersebut masih perlu lebih ditingkatkan
dan karenanya masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi.

     Dengan keadaan sebagaimana diuraikan di atas, maka apabila
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan tetap akan mulai diberlakukan tanggal 17 September
1992, diperkirakan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap
pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.

     Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang
perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
tersebut selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 17 September
1992 sampai tanggal 17 September 1993.

     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan memuat ketentuan bahwa Undang-undang itu mulai
berlaku tanggal 17 September 1992.
Dengan demikian, penangguhan mulai berlakunya Undang-undang
tersebut, juga harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena
penyelesaian pembuatan Undang-undang serupa memerlukan waktu,
sementara saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut yaitu
tanggal 17 September 1992 sudah semakin dekat, maka penangguhan
waktu berlakunya Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang, dan dengan Undang-undang ini ditetapkan
menjadi Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL

Pasal        I
*8351
        Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
        tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai
        berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993.

Pasal        II
        Cukup jelas

                      --------------------------------

                                  CATATAN

Kutipan:     LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu ri no 2 th 92 ttg penetapan perpu no 1 th 92 ttg penangguhan berlakunya uu no 14 th 92 ttg lalu lintas dan angkutan jalan. Undang undang masyarakat th92.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK