- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992 (UU 22 thn 1992)
1992
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992 (UU 22 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_22.pdf
UU 22/1992, PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG UNDANG Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 22 TAHUN 1992 (22/1992) Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/99; TLN NO. 3494 Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG Indeks: PERHUBUNGAN. Kendaraan. Prasarana. PERPU No. 1 Tahun 1992. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mulai berlaku tanggal 17 September 1992 pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan; b. bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan sebagaimana tersebut di atas, dan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan seksama, maka untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-undang tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan pemahaman, persiapan, dan kesiapan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan serta masyarakat pada umumnya mengenai Undang-undang tersebut; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA *8349 MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan menjadi Undang-undang, dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993." Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1992 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai jangkauan dan peranan yang besar dalam usaha mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena luasnya jangkauan dan peranan sebagaimana tersebut di atas, adalah wajar apabila diusahakan agar pelaksanaan Undang-undang tersebut dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya. Untuk itu diperlukan pemahaman, persiapan, dan kesiapan yang lebih matang baik di lingkungan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan maupun masyarakat luas. Segenap jajaran aparat pemerintah yang bersangkutan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta masyarakat luas perlu benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang tersebut. Berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan secara intensif dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat. Berdasarkan penilaian yang seksama terhadap segala usaha dan upaya yang telah dilakukan sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 12 Mei 1992 ternyata tingkat pemahaman, persiapan, dan kesiapan yang diperlukan bagi pelaksanaan Undang-undang tersebut masih perlu lebih ditingkatkan dan karenanya masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi. Dengan keadaan sebagaimana diuraikan di atas, maka apabila Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap akan mulai diberlakukan tanggal 17 September 1992, diperkirakan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan bahwa Undang-undang itu mulai berlaku tanggal 17 September 1992. Dengan demikian, penangguhan mulai berlakunya Undang-undang tersebut, juga harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena penyelesaian pembuatan Undang-undang serupa memerlukan waktu, sementara saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut yaitu tanggal 17 September 1992 sudah semakin dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal I *8351 Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993. Pasal II Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu ri no 2 th 92 ttg penetapan perpu no 1 th 92 ttg penangguhan berlakunya uu no 14 th 92 ttg lalu lintas dan angkutan jalan. Undang undang masyarakat th92.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)