- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1997 (UU 1 thn 1998)
1998
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1997 (UU 1 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1997 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_1.pdf
UU 1/1998, PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG
UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG UNDANG
*10474 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 1 TAHUN 1998 (1/1998)
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN
MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari sumber daya
alam memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya, sehingga bagi
mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah
wajar apabila menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang
diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak;
b. bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 1998 pada dasarnya dimaksudkan
sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam
memabyar pajak yang merupakan sarana peran serta masyarakat
dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
c. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa
negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi
pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap
pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
d. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas tanah dan Bangunan;
e. bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tersebut huruf d perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 22
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
*10475 Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997
tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan
menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya slemaa
enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30
Juni 1998.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 37
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG
*10476 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN
MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
UMUM
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia
Tuhan Yang maha Esa serta memiliki fungsi sosial, di samping
memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga
memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi
mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, adalah
wajar menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang diperolehnya
kepada negara melalui pembayaran pajak, yaitu Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
tanah dan Bangunan, telah diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan
dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998.
Penyusunan Undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran
untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama penerimaan daerah
yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasarkan pemikiran itu pula,
subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dianggap
wajar apabila diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi
yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak yang
diberi nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dengan
memperhatikan fungsi tanah yang demikian penting bagi
penyelenggaraan kehidupan masyarakat ataupun bagi pembangunan,
penggalian sumber penerimaan pajak tersebut sudah barang tentu
akan berarti sekali terutama sebagai sumber pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Namun demikian, dengan terjadinya gejolak moneter yang demikian
besar pengaruhnya terhadap kehidupan perekonomian dan pelaksanaan
pembangunan, maka penyalian sumber-sumber penerimaan pajak yang
baru menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Gejolak moneter
yang terjadi beberapa bulan terakhir, telah memberi pengaruh yang
besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan
nasional terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daaerah. Diantara berbagai kemungkinan yang dapat
ditempuh untuk mengurangi pengaruh gejolak moneter yang tidak
menguntungkan tadi adalah penangguhan rencana pengenaan beban
baru terhadap masyarakat. Beban baru seperti itu akan merupakan
tambahan biaya ekonomi, yang dalam keadaan perekonomian yang
sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan
menurukan kesepatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin
*10477
diwujudkan adalah mengurangi tambahan beban biaya terhadap
kehidupan perekonomian Salah satunya, adalah biaya dari perolehan
hak atas tanah dan bangunan. Dengan pemikiran tersebut telah
diambil langkah-langkah untuk menangguhkan waktu mulai berlakunya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997, dan dengan Undang-undang ini
ditetapkan menjadi Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dinyatakann mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 1998.
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1998 NOMOR 3739
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






