Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1997 (UU 1 thn 1998)

1998

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1997 (UU 1 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1997 :

UU 1/1998, PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG
UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG UNDANG

           *10474 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                    NOMOR 1 TAHUN 1998 (1/1998)
                              TENTANG
      PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
              NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN
       MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
             TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
                  BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari sumber daya
     alam memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya, sehingga bagi
     mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah
     wajar apabila menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang
     diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak;
b.   bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
     Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku
     pada tanggal 1 Januari 1998 pada dasarnya dimaksudkan
     sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam
     memabyar pajak yang merupakan sarana peran serta masyarakat
     dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
c.   bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa
     negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi
     pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap
     pelaksanaan    pembangunan     nasional    terutama    dalam
     penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
d.   bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22
     ayat   (1)  Undang-Undang   Dasar   1945,  Pemerintah  telah
     menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
     Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
     Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
     atas tanah dan Bangunan;
e.   bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang tersebut huruf d perlu ditetapkan
     menjadi Undang-undang;

Mengingat:

1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal      20   ayat   (1),   dan   pasal   22
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
     atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
     44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

                       Dengan Persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:
*10475 Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG

                             Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997
tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan
menjadi Undang-undang.

                             Pasal 2

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya slemaa
enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30
Juni 1998.

                             Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                       Disahkan di Jakarta
                       pada tanggal 16 Pebruari 1998
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                     ttd.

                                   SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA

            ttd.

        MOERDIONO
       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 37

                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 1 TAHUN 1998
                              TENTANG
  *10476 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
              NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN
        MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
             TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
                  BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG

UMUM

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia
Tuhan Yang maha Esa serta memiliki fungsi sosial, di samping
memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga
memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi
mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, adalah
wajar menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang diperolehnya
kepada negara melalui pembayaran pajak, yaitu Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
tanah dan Bangunan, telah diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan
dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998.

Penyusunan Undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran
untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama penerimaan daerah
yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasarkan pemikiran itu pula,
subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dianggap
wajar apabila diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi
yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak yang
diberi nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dengan
memperhatikan   fungsi   tanah   yang   demikian   penting   bagi
penyelenggaraan kehidupan masyarakat ataupun bagi pembangunan,
penggalian sumber penerimaan pajak tersebut sudah barang tentu
akan   berarti   sekali  terutama   sebagai   sumber   pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Namun demikian, dengan terjadinya gejolak moneter yang demikian
besar pengaruhnya terhadap kehidupan perekonomian dan pelaksanaan
pembangunan, maka penyalian sumber-sumber penerimaan pajak yang
baru menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Gejolak moneter
yang terjadi beberapa bulan terakhir, telah memberi pengaruh yang
besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan
nasional   terutama   dalam  penyelenggaraan   pemerintahan   dan
pembangunan daaerah. Diantara berbagai kemungkinan yang dapat
ditempuh untuk mengurangi pengaruh gejolak moneter yang tidak
menguntungkan tadi adalah penangguhan rencana pengenaan beban
baru terhadap masyarakat. Beban baru seperti itu akan merupakan
tambahan biaya ekonomi, yang dalam keadaan perekonomian yang
sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan
menurukan kesepatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap
kesejahteraan masyarakat.
         Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin
*10477
diwujudkan adalah mengurangi tambahan beban biaya terhadap
kehidupan perekonomian Salah satunya, adalah biaya dari perolehan
hak atas tanah dan bangunan. Dengan pemikiran tersebut telah
diambil langkah-langkah untuk menangguhkan waktu mulai berlakunya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997, dan dengan Undang-undang ini
ditetapkan menjadi Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

     Pasal 1
          Cukup jelas

     Pasal 2
          Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 21 Tahun
     1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
     dinyatakann mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 1998.

     Pasal 3
          Cukup jelas

        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1998 NOMOR 3739


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_u_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK