- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah (UU 32 thn 1999)
1999
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah (UU 32 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1998_tentang_anggar_32.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran 4. Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3787); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998. "Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1998 sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 152.809.457.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 62.320.100.000.000,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) sebesar Rp 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah)." 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 96.500.033.000.000,00 (sembilan puluh enam triliun lima ratus miliar tiga puluh tiga juta rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 41.253.738.000.000,00 (empat puluh satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah); c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 15.055.686.000.000,00 (lima belas triliun lima puluh lima miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah). (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Bantuan program sebesar Rp 36.402.900.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus dua miliar sembilan ratus juta rupiah); b. Bantuan proyek sebesar Rp 25.917.200.000.000,00 (dua puluh lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah)." (3).Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 147.717.151.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh belas miliar seratus lima puluh satu juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 67.869.134.000.000,00 (enam puluh tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)." (5).Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : "Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp 98.695.676.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp729.771.136.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 42.684.502.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 302.816.993.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 105.445.729.615.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 359.164.085.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 292.476.155.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dantelekomunikasi sebesar Rp 60.204.711.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 14.415.039.854.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 252.870.766.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 5.013.777.491.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 403.369.971.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp680.862.985.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 25.347.367.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.443.345.667.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 435.357.988.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 833.441.550.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 6.010.419.861.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.439.380.868.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 8.432.393.759.000,00 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp 512.838.600.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 5.839.986.300.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 4.025.253.400.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.170.699.600.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 11.570.950.400.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 7.366.778.500.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 5.875.700.000.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.389.624.600.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 11.321.346.800.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 641.737.600.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 6.150.424.800.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 593.742.700.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 3.556.290.700.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 2.565.914.900.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 327.550.500.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 922.468.600.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 136.826.500.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 946.598.500.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 339.570.100.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.614.830.900.000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." (5). Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : "Pasal 10 Sisa Anggaran Kurang Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan sebesar Rp 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dibiayai dari Sisa Anggaran Lebih tahun- tahun sebelumnya." "Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 144 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998 UMUM Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, telah terjadi berbagai perubahan yang sangat penting pada kondisi perekonomian nasional dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal itu, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, perlu dilakukan berbagai penyesuaian kembali, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan keadaan tersebut. Realisasi anggaran pendapatan Negara dalam tahun anggaran 1998/1999 diperkirakan lebih rendah dari sasaran yang direncanakan. Lebih rendahnya realisasi pendapatan Negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan pembangunan, sebagai akibat lebih rendahnya realisasi baik bantuan program maupun bantuan proyek, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Sementara itu, realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan melampaui sasaran yang dianggarkan terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan perpajakan, khususnya penerimaan pajak penghasilan, penerimaan cukai, dan pajak/pungutan ekspor. Di lain pihak, sejalan dengan penurunan rata-rata harga minyak mentah di pasaran internasional, realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam diperkirakan lebih rendah dari sasaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di samping itu realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan tidak mencapai sasaran, karena penerimaan yang berasal dari hasil privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih rendah dari sasaran yang ditetapkan. Di sisi anggaran belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan. Hal ini disebabkan oleh lebih rendahnya pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan. Demikian pula, realisasi pengeluaran pembangunan, baik yang berasal dari pembiayaan rupiah maupun yang bersumber dari nilai lawan (rupiah) bantuan proyek dan kredit ekspor diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan. Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp 215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 1998/1999 terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, maka terhadap perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Cukup jelas Angka 2 Pasal 3 Ayat (1) Penerimaan perpajakan sebesar Rp 96.500.033.000.000,00 terdiri dari : 0110 Pajak penghasilan (PPh) Rp 49.714.271.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPn BM) Rp 28.385.702.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB) Rp 3.163.022.000.000,00 0210 Bea masuk Rp 2.218.392.000.000,00 0220 Cukai Rp 7.973.911.000.000,00 0230 Pungutan (pajak) ekspor Rp 4.582.323.000.000,00 0240 Bea meterai Rp 462.412.000.000,00 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 41.253.738.000.000,00 terdiri dari : 0310 Penerimaan minyak bumi Rp 25.828.471.000.000,00 0320 Penerimaan gas alam Rp 15.425.267.000.000,00 Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 15.055.686.000.000,00 terdiri dari : 0410 Pendapatan pendidikan Rp 94.675.000.000,00 0411 Uang pendidikan Rp 90.460.000.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat,dan akhir pendidikan Rp 2.715.000.000,00 0419 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 1.500.000.000,00 0480 Pendapatan pendidikan swadana Rp 504.000.000.000,00 0481 Pendapatan pendidikan swadana Rp 504.000.000.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 68.731.000.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan Rp 1.000.000.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan Rp 10.000.000.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan Rp 1.200.000.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan Rp 12.231.000.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 800.000.000,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 1.000.000.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 9.000.000.000,00 0519 Penjualan lainnya Rp 33.500.000.000,00 0520 Penjualan aset tetap Rp 25.000.000.000,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan,dan tanah Rp 3.500.000.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 1.600.000.000,00 0523 Penjualan sewa beli Rp 17.000.000.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak,dihapuskan Rp 2.900.000.000,00 0530 Pendapatan sewa Rp 9.500.000.000,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp 4.200.000.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 1.900.000.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 2.900.000.000,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 500.000.000,00 0540 Pendapatan jasa I Rp 560.700.000.000,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 12.000.000.000,00 0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum Rp 700.000.000,00 0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB Rp 130.000.000.000,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp 125.000.000.000,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp 245.000.000.000,00 0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan Rp 7.000.000.000,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerja Rp 4.000.000.000,00 0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama Rp 6.000.000.000,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan Rp 31.000.000.000,00 0550 Pendapatan jasa II Rp 667.706.000.000,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 40.000.000.000,00 0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut,royalti dan denda Rp 400.000.000.000,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 4.200.000.000,00 0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil Rp 11.000.000.000,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Rp 1.800.000.000,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 3.000.000.000,00 0557 Bea lelang Rp 40.000.000.000,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp 50.000.000.000,00 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 117.706.000.000,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 82.100.000.000,00 0561 Bea visa dan paspor Rp 58.000.000.000,00 0562 Bea konsuler Rp 9.448.500.000,00 0563 Bea maritim Rp 14.100.000.000,00 0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan Rp 1.500.000,00 0569 Penerimaan rutin luar negeri lainnya Rp 550.000.000,00 0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana Rp 1.775.231.000.000,00 0581 Pendapatan penjualan swadana Rp 13.000.000.000,00 0582 Pendapatan sewa swadana Rp 1.500.000.000,00 0583 Pendapatan jasa swadana Rp 1.760.731.000.000,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 32.089.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan Rp 80.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 50.000.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 2.100.000.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya Rp 12.000.000.000,00 0615 Ongkos perkara Rp 1.300.000.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 16.559.000.000,00 0710 Pendapatan dari investasi Rp 6.352.320.000.000,00 0711 Bagian laba dari BUMN Rp 3.524.240.000.000,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) Rp 2.828.080.000.000,00 0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp 40.000.000.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 2.000.000.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 3.000.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 2.000.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 30.995.000.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya Rp 2.000.000.000,00 0816 Pembetulan pembukuan PPN, PPh Rp 4.000.000,00 0817 Pembetulan pembukuan bea masuk Rp 1.000.000,00 0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 30.000.000.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 5.500.000.000,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 2.500.000.000,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 5.000.000.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 3.500.000.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya Rp 13.485.000.000,00 0826 Pembetulan pembukuan PPN, PPh Rp 15.000.000,00 0880 Pendapatan lain-lain swadana Rp 5.000.000.000,00 0881 Pendapatan lain-lain swadana Rp 5.000.000.000,00 0890 Pendapatan lain-lain Rp 4.808.634.000.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji Rp 1.200.000.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp 19.000.000.000,00 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp 5.000.000.000,00 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN Rp 200.000.000.000,00 0895 Penerimaan hasil penjualan saham Pemerintah pada BUMN Rp 3.184.525.000.000,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 1.398.909.000.000,00 Ayat (2) Cukup jelas Angka 3 Pasal 4 Cukup jelas Angka 4 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran rutin sebesar Rp 147.717.151.000.000,00 dirinci menurut sektor dan subsektor : 01 SEKTOR INDUSTRI SEBESAR Rp 98.695.676.000,00 01.1 Subsektor Industri Rp 98.695.676.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN SEBESAR Rp 729.771.136.000,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 234.874.777.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 494.896.359.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN SEBESAR Rp 42.684.502.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 22.340.701.000,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 20.343.801.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA SEBESAR Rp 302.816.993.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 302.816.993.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI SEBESAR Rp 105.445.729.615.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 90.089.207.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 63.646.101.000,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 105.182.130.993.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 109.863.314.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA SEBESAR Rp 359.164.085.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 37.004.376.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 31.266.980.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 160.376.343.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 70.168.675.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 60.347.711.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI SEBESAR Rp 292.476.155.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 275.821.001.000,00 07.2 Subsektor Energi Rp 16.655.154.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI SEBESAR Rp 60.204.711.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 43.964.059.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp 16.240.652.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI SEBESAR Rp 14.415.039.854.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp14.326.356.582.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Rp 88.683.272.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG SEBESAR Rp 252.870.766.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 11.501.558.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 241.369.208.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHAESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA SEBESAR Rp 5.013.777.491.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 4.447.241.126.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 427.444.468.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 124.839.430.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 14.252.467.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA SEBESAR Rp 403.369.971.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 403.369.971.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA SEBESAR Rp 680.862.985.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 151.333.228.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 529.529.757.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SEBESAR Rp 25.347.367.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp 17.608.291.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 7.739.076.000,00 15 SEKTOR AGAMA SEBESAR Rp 1.443.345.667.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 218.294.655.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 1.225.051.012.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SEBESAR Rp 435.357.988.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp 261.809.070.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 48.157.561.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp 3.126.240.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp 122.265.117.000,00 17 SEKTOR HUKUM SEBESAR Rp 833.441.550.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 729.449.548.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 103.992.002.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN SEBESAR Rp 6.010.419.861.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 5.616.314.317.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 394.105.544.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA SEBESAR Rp 2.439.380.868.000,00 19.1 Subsektor Politik Rp 109.464.097.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 1.739.716.478.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa Rp 590.200.293.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN SEBESAR Rp 8.432.393.759.000,00 20.2 Subsektor ABRI Rp 8.014.119.512.000,00 20.3 Subsektor Pendukung Rp 418.274.247.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 67.869.134.000.000,00 dirinci menurut sektor dan subsektor : Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 224.671.200.000,00 288.167.400.000,00 512.838.600.000,00 01.1 Subsektor Industri 224.671.200.000,00 288.167.400.000,00 512.838.600.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 4.886.193.100.000,00 953.793.200.000,00 5.839.986.300.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 4.468.090.000.000,00 939.787.500.000,00 5.407.877.500.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 418.103.100.000,00 14.005.700.000,00 432.108.800.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 1.241.113.600.000,00 2.784.139.800.000,00 4.025.253.400.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 408.852.600.000,00 1.644.181.200.000,00 2.053.033.800.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 832.261.000.000,00 1.139.958.600.000,00 1.972.219.600.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 1.012.436.400.000,00 158.263.200.000,00 1.170.699.600.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 1.012.436.400.000,00 158.263.200.000,00 1.170.699.600.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 10.984.890.900.000,00 586.059.500.000,00 11.570.950.400.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 19.125.000.000,00 10.455.700.000,00 29.580.700.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 42.596.600.000,00 20.040.600.000,00 62.637.200.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 256.662.000.000,00 0,00 256.662.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 10.006.522.400.000,00 453.282.900.000,00 10.459.805.300.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 659.984.900.000,00 102.280.300.000,00 762.265.200.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 3.042.290.700.000,00 4.324.487.800.000,00 7.366.778.500.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.529.922.400.000,00 2.198.206.700.000,00 4.728.129.100.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 200.469.500.000,00 766.661.300.000,00 967.130.800.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 151.497.500.000,00 917.668.600.000,00 1.069.166.100.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 147.171.000.000,00 409.746.700.000,00 556.917.700.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 13.230.300.000,00 32.204.500.000,00 45.434.800.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 707.649.900.000,00 5.168.050.100.000,00 5.875.700.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 46.342.000.000,00 15.000.000,00 46.357.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 661.307.900.000,00 5.168.035.100.000,00 5.829.343.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 58.965.600.000,00 1.330.659.000.000,00 1.389.624.600.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 40.821.600.000,00 14.538.700.000,00 55.360.300.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 18.144.000.000,00 1.316.120.300.000,00 1.334.264.300.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 8.831.252.700.000,00 2.490.094.100.000,00 11.321.346.800.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 8.095.374.500.000,00 2.462.915.400.000,00 10.558.289.900.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 735.878.200.000,00 27.178.700.000,00 763.056.900.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 272.281.800.000,00 369.455.800.000,00 641.737.600.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 223.113.100.000,00 259.755.200.000,00 482.868.300.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 49.168.700.000,00 109.700.600.000,00 158.869.300.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.361.049.000.000,00 1.789.375.800.000,00 6.150.424.800.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 4.085.850.500.000,00 1.714.944.100.000,00 5.800.794.600.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 150.984.800.000,00 67.370.800.000,00 218.355.600.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 66.782.000.000,00 1.312.300.000,00 68.094.300.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 57.431.700.000,00 5.748.600.000,00 63.180.300.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 205.254.000.000,00 388.488.700.000,00 593.742.700.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 205.254.000.000,00 388.488.700.000,00 593.742.700.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 2.285.574.700.000,00 1.270.716.000.000,00 3.556.290.700.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 155.443.700.000,00 271.970.500.000,00 427.414.200.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 1.788.251.400.000,00 992.328.800.000,00 2.780.580.200.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 341.879.600.000,00 6.416.700.000,00 348.296.300.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 1.324.523.900.000,00 1.241.391.000.000,00 2.565.914.900.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 1.315.342.900.000,00 1.149.883.100.000,00 2.465.226.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 9.181.000.000,00 91.507.900.000,00 100.688.900.000,00 15 SEKTOR AGAMA 233.895.300.000,00 93.655.200.000,00 327.550.500.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 24.062.300.000,00 60.000.000,00 24.122.300.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 209.833.000.000,00 93.595.200.000,00 303.428.200.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 450.844.600.000,00 471.624.000.000,00 922.468.600.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 156.257.600.000,00 88.634.800.000,00 244.892.400.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 52.892.900.000,00 15.250.000.000,00 68.142.900.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 68.119.000.000,00 166.178.000.000,00 234.297.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 57.237.300.000,00 152.510.700.000,00 209.748.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 26.222.900.000,00 36.388.000.000,00 62.610.900.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 90.114.900.000,00 12.662.500.000,00 102.777.400.000,00 17 SEKTOR HUKUM 136.811.500.000,00 15.000.000,00 136.826.500.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 11.217.700.000,00 0,00 11.217.700.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 33.108.600.000,00 15.000.000,00 33.123.600.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 92.485.200.000,00 0,00 92.485.200.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 360.686.400.000,00 585.912.100.000,00 946.598.500.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 346.843.200.000,00 559.385.600.000,00 906.228.800.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 13.843.200.000,00 26.526.500.000,00 40.369.700.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 91.872.900.000,00 247.697.200.000,00 339.570.100.000,00 19.1 Subsektor Politik 16.082.000.000,00 4.553.400.000,00 20.635.400.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 10.892.900.000,00 0,00 10.892.900.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 64.898.000.000,00 243.143.800.000,00 308.041.800.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 1.239.676.000.000,00 1.375.154.900.000,00 2.614.830.900.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 11.588.300.000,00 0,00 11.588.300.000,00 20.2 Subsektor ABRI 945.518.600.000,00 1.251.029.600.000,00 2.196.548.200.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 282.569.100.000,00 124.125.300.000,00 406.694.400.000,00 Angka 5 Pasal 10 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3876
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1998_tentang_anggar_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)