Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah (UU 32 thn 1999)

1999

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah (UU 32 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana Telah :
                                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 32 TAHUN 1999
                                            TENTANG

                       PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998
                       TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                       TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
                           DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998

                                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




     Menimbang :

     bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu
     mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang
     Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, dengan Undang-undang;

     Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
   diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
   Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
   Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran
4.      Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang
   Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
   Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3787);

                                       Dengan persetujuan
                           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         MEMUTUSKAN :

     Menetapkan :

     UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998
     TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
     SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998.
                                                        "Pasal I

     Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
     tahun 1998 sebagai berikut :

1.         Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi sebagai
     berikut :

                                                       "Pasal 2

     (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari :

a.         Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.         Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

     (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
     152.809.457.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh
     tujuh juta rupiah).

     (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp
     62.320.100.000.000,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah).

     (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     dan (3) sebesar Rp 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima
     ratus lima puluh tujuh juta rupiah)."

     2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :

                                                       "Pasal 3

     (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber
     penerimaan :

     a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 96.500.033.000.000,00 (sembilan puluh enam triliun lima ratus miliar
     tiga puluh tiga juta rupiah);

     b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 41.253.738.000.000,00 (empat puluh satu
     triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah);

     c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 15.055.686.000.000,00 (lima belas triliun lima puluh lima miliar
     enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).

     (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber
     penerimaan :

     a. Bantuan program sebesar Rp 36.402.900.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus dua miliar
     sembilan ratus juta rupiah);

     b. Bantuan proyek sebesar Rp 25.917.200.000.000,00 (dua puluh lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar
     dua ratus juta rupiah)."
(3).Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi sebagai
berikut :

                                                    "Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari :

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
147.717.151.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh belas miliar seratus lima puluh satu
juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp 67.869.134.000.000,00 (enam puluh tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar seratus tiga
puluh empat juta rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) sebesar Rp 215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar
dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)."

(5).Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :

                                                    "Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri sebesar Rp 98.695.676.000,00

02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp729.771.136.000,00

03 Sektor pengairan sebesar Rp 42.684.502.000,00

04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 302.816.993.000,00

05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp
105.445.729.615.000,00

06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 359.164.085.000,00

07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 292.476.155.000,00

08 Sektor pariwisata, pos dantelekomunikasi sebesar Rp 60.204.711.000,00

09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 14.415.039.854.000,00

10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 252.870.766.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah
raga sebesar Rp 5.013.777.491.000,00

12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 403.369.971.000,00

13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp680.862.985.000,00

14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 25.347.367.000,00

15 Sektor agama sebesar Rp 1.443.345.667.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 435.357.988.000,00

17 Sektor hukum sebesar Rp 833.441.550.000,00

18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 6.010.419.861.000,00

19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp
2.439.380.868.000,00

20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 8.432.393.759.000,00

(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri sebesar Rp 512.838.600.000,00

02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 5.839.986.300.000,00

03 Sektor pengairan sebesar Rp 4.025.253.400.000,00

04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.170.699.600.000,00

05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp
11.570.950.400.000,00

06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 7.366.778.500.000,00

07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 5.875.700.000.000,00

08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.389.624.600.000,00

09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 11.321.346.800.000,00

10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 641.737.600.000,00

11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah
raga sebesar Rp 6.150.424.800.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 593.742.700.000,00

13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp
3.556.290.700.000,00

14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 2.565.914.900.000,00

15 Sektor agama sebesar Rp 327.550.500.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 922.468.600.000,00

17 Sektor hukum sebesar Rp 136.826.500.000,00

18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 946.598.500.000,00

19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp
339.570.100.000,00

20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.614.830.900.000,00

(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini."

(5). Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :

                                                 "Pasal 10

Sisa Anggaran Kurang Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan sebesar Rp 456.728.000.000,00 (empat ratus
lima puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dibiayai dari Sisa Anggaran Lebih tahun-
tahun sebelumnya."

                                                  "Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1
April 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI




                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 144




                                         PENJELASAN
                                            ATAS
                               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 32 TAHUN 1999
                                          TENTANG

                    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998
                    TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                    TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
                        DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998




UMUM

Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1998/1999, telah terjadi berbagai perubahan yang sangat penting pada kondisi perekonomian
nasional dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya. Berkaitan dengan
hal itu, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1998, perlu dilakukan berbagai penyesuaian kembali, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan
dan perkembangan keadaan tersebut.

Realisasi anggaran pendapatan Negara dalam tahun anggaran 1998/1999 diperkirakan lebih rendah dari
sasaran yang direncanakan. Lebih rendahnya realisasi pendapatan Negara tersebut terutama disebabkan oleh
lebih rendahnya penerimaan pembangunan, sebagai akibat lebih rendahnya realisasi baik bantuan program
maupun bantuan proyek, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Sementara itu, realisasi
penerimaan dalam negeri diperkirakan melampaui sasaran yang dianggarkan

terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan perpajakan, khususnya penerimaan pajak penghasilan,
penerimaan cukai, dan pajak/pungutan ekspor. Di lain pihak, sejalan dengan penurunan rata-rata harga minyak
mentah di pasaran internasional, realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam diperkirakan lebih rendah
dari sasaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di samping itu realisasi
penerimaan negara bukan pajak diperkirakan tidak mencapai sasaran, karena penerimaan yang berasal dari
hasil privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih rendah dari sasaran yang ditetapkan.
Di sisi anggaran belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan.
Hal ini disebabkan oleh lebih rendahnya pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya
dari yang dianggarkan. Demikian pula, realisasi pengeluaran pembangunan, baik yang berasal dari
pembiayaan rupiah maupun yang bersumber dari nilai lawan (rupiah) bantuan proyek dan kredit ekspor
diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan.

Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua
puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun
Anggaran 1998/1999 diperkirakan berubah menjadi Rp 215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun
lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun
Anggaran 1998/1999 terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh
enam miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3750) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, maka terhadap
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu diatur dengan
Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                                   Pasal I

Angka 1

                                                   Pasal 2

Cukup jelas

Angka 2

                                                   Pasal 3

Ayat (1)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 96.500.033.000.000,00 terdiri dari :

0110 Pajak penghasilan (PPh)                                        Rp 49.714.271.000.000,00

0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan
    atas barang mewah (PPN dan PPn BM)                               Rp 28.385.702.000.000,00

0140 Pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah
    dan bangunan (PBB dan BPHTB)                                     Rp 3.163.022.000.000,00

0210 Bea masuk                                                     Rp 2.218.392.000.000,00

0220 Cukai                                                         Rp 7.973.911.000.000,00

0230 Pungutan (pajak) ekspor                                        Rp 4.582.323.000.000,00

0240 Bea meterai                                                   Rp    462.412.000.000,00
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 41.253.738.000.000,00
terdiri dari :

0310 Penerimaan minyak bumi                                    Rp 25.828.471.000.000,00

0320 Penerimaan gas alam                                       Rp 15.425.267.000.000,00

Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 15.055.686.000.000,00 terdiri dari :

0410 Pendapatan pendidikan                                     Rp 94.675.000.000,00

0411 Uang pendidikan                                           Rp 90.460.000.000,00

0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat,dan akhir pendidikan      Rp 2.715.000.000,00

0419 Pendapatan pendidikan lainnya                              Rp 1.500.000.000,00

0480 Pendapatan pendidikan swadana                              Rp 504.000.000.000,00

0481 Pendapatan pendidikan swadana                              Rp 504.000.000.000,00

0510 Penjualan hasil produksi, sitaan                          Rp 68.731.000.000,00

0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan                      Rp 1.000.000.000,00

0512 Penjualan hasil peternakan                                Rp 10.000.000.000,00

0513 Penjualan hasil perikanan                                 Rp 1.200.000.000,00

0514 Penjualan hasil sitaan                                    Rp 12.231.000.000,00

0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya              Rp    800.000.000,00

0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya        Rp 1.000.000.000,00

0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan                        Rp    9.000.000.000,00

0519 Penjualan lainnya                                         Rp 33.500.000.000,00

0520 Penjualan aset tetap                                      Rp 25.000.000.000,00

0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan,dan tanah                  Rp 3.500.000.000,00

0522 Penjualan kendaraan bermotor                               Rp 1.600.000.000,00

0523 Penjualan sewa beli                                       Rp 17.000.000.000,00

0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak,dihapuskan       Rp 2.900.000.000,00

0530 Pendapatan sewa                                           Rp 9.500.000.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri                                 Rp 4.200.000.000,00

0532 Sewa gedung, bangunan, gudang                                  Rp 1.900.000.000,00

0533 Sewa benda-benda bergerak                                      Rp 2.900.000.000,00

0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya                             Rp     500.000.000,00

0540 Pendapatan jasa I                                             Rp 560.700.000.000,00

0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya             Rp 12.000.000.000,00

0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum                          Rp      700.000.000,00

0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB Rp 130.000.000.000,00

0544 Pendapatan jasa pertanahan                                     Rp 125.000.000.000,00

0545 Pendapatan hak dan perijinan                                   Rp 245.000.000.000,00

0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan              Rp      7.000.000.000,00

0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerja                           Rp        4.000.000.000,00

0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama                            Rp        6.000.000.000,00

0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan                         Rp    31.000.000.000,00

0550 Pendapatan jasa II                                            Rp 667.706.000.000,00

0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)                      Rp     40.000.000.000,00

0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut,royalti dan denda         Rp 400.000.000.000,00

0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin                     Rp       4.200.000.000,00

0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil                           Rp 11.000.000.000,00

0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara
    dengan surat paksa                                            Rp     1.800.000.000,00

0556 Pendapatan uang pewarganegaraan                                   Rp 3.000.000.000,00

0557 Bea lelang                                                   Rp 40.000.000.000,00

0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara        Rp 50.000.000.000,00

0559 Pendapatan jasa lainnya                                       Rp 117.706.000.000,00

0560 Pendapatan rutin dari luar negeri                             Rp        82.100.000.000,00
0561 Bea visa dan paspor                                         Rp        58.000.000.000,00

0562 Bea konsuler                                                Rp        9.448.500.000,00

0563 Bea maritim                                                 Rp     14.100.000.000,00

0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan                           Rp        1.500.000,00

0569 Penerimaan rutin luar negeri lainnya                             Rp      550.000.000,00

0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana                      Rp 1.775.231.000.000,00

0581 Pendapatan penjualan swadana                                 Rp         13.000.000.000,00

0582 Pendapatan sewa swadana                                     Rp          1.500.000.000,00

0583 Pendapatan jasa swadana                                     Rp 1.760.731.000.000,00

0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan                           Rp         32.089.000.000,00

0611 Legalisasi tanda tangan                                     Rp            80.000.000,00

0612 Pengesahan surat di bawah tangan                             Rp            50.000.000,00

0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan          Rp      2.100.000.000,00

0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya                      Rp        12.000.000.000,00

0615 Ongkos perkara                                              Rp        1.300.000.000,00

0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya                   Rp         16.559.000.000,00

0710 Pendapatan dari investasi                                   Rp 6.352.320.000.000,00

0711 Bagian laba dari BUMN                                       Rp 3.524.240.000.000,00

0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman)                  Rp 2.828.080.000.000,00

0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan               Rp      40.000.000.000,00

0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat                     Rp          2.000.000.000,00

0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom                 Rp      3.000.000.000,00

0813 Penerimaan kembali belanja pensiun                           Rp         2.000.000.000,00

0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya                     Rp        30.995.000.000,00

0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya             Rp      2.000.000.000,00
0816 Pembetulan pembukuan PPN, PPh                                   Rp            4.000.000,00

0817 Pembetulan pembukuan bea masuk                                  Rp            1.000.000,00

0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu                  Rp     30.000.000.000,00

0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat                         Rp        5.500.000.000,00

0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom                     Rp     2.500.000.000,00

0823 Penerimaan kembali belanja pensiun                              Rp         5.000.000.000,00

0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya                         Rp        3.500.000.000,00

0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya                Rp 13.485.000.000,00

0826 Pembetulan pembukuan PPN, PPh                                   Rp          15.000.000,00

0880 Pendapatan lain-lain swadana                                    Rp        5.000.000.000,00

0881 Pendapatan lain-lain swadana                                    Rp        5.000.000.000,00

0890 Pendapatan lain-lain                                      Rp 4.808.634.000.000,00

0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji                     Rp         1.200.000.000,00

0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan            Rp        19.000.000.000,00

0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita
    oleh negara                                                 Rp        5.000.000.000,00

0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS
    daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN                    Rp 200.000.000.000,00

0895 Penerimaan hasil penjualan saham Pemerintah pada BUMN           Rp 3.184.525.000.000,00

0899 Pendapatan anggaran lainnya                                Rp 1.398.909.000.000,00

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 3

                                                  Pasal 4

Cukup jelas

Angka 4

                                                  Pasal 5
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengeluaran rutin sebesar Rp 147.717.151.000.000,00 dirinci menurut sektor dan subsektor :

01 SEKTOR INDUSTRI SEBESAR                              Rp 98.695.676.000,00

01.1 Subsektor Industri                                             Rp 98.695.676.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN SEBESAR                 Rp 729.771.136.000,00

02.1 Subsektor Pertanian                                            Rp 234.874.777.000,00

02.2 Subsektor Kehutanan                                            Rp 494.896.359.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN SEBESAR                             Rp 42.684.502.000,00

03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air                            Rp 22.340.701.000,00

03.2 Subsektor Irigasi                                              Rp 20.343.801.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA SEBESAR                          Rp 302.816.993.000,00

04.1 Subsektor Tenaga Kerja                                         Rp 302.816.993.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
  USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI
  SEBESAR                             Rp 105.445.729.615.000,00

05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                        Rp        90.089.207.000,00

05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri                         Rp        63.646.101.000,00

05.4 Subsektor Keuangan                                      Rp 105.182.130.993.000,00

05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil                    Rp       109.863.314.000,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
  DAN GEOFISIKA SEBESAR                               Rp 359.164.085.000,00

06.1 Subsektor Prasarana Jalan                                   Rp    37.004.376.000,00

06.2 Subsektor Transportasi Darat                                Rp    31.266.980.000,00

06.3 Subsektor Transportasi Laut                                 Rp 160.376.343.000,00

06.4 Subsektor Transportasi Udara                                Rp    70.168.675.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
     dan Penyelamatan (SAR)                                       Rp     60.347.711.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI SEBESAR                    Rp 292.476.155.000,00

07.1 Subsektor Pertambangan                                           Rp 275.821.001.000,00

07.2 Subsektor Energi                                             Rp     16.655.154.000,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
  TELEKOMUNIKASI SEBESAR                                   Rp 60.204.711.000,00

08.1 Subsektor Pariwisata                                             Rp 43.964.059.000,00

08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi                                  Rp 16.240.652.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
  TRANSMIGRASI SEBESAR                                 Rp 14.415.039.854.000,00

09.1 Subsektor Pembangunan Daerah                                 Rp14.326.356.582.000,00

09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman
     Perambah Hutan                                             Rp       88.683.272.000,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
  TATA RUANG SEBESAR                                     Rp 252.870.766.000,00

10.1 Subsektor Lingkungan Hidup                                   Rp     11.501.558.000,00

10.2 Subsektor Tata Ruang                                        Rp     241.369.208.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
  KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHAESA,
  PEMUDA DAN OLAH RAGA SEBESAR             Rp 5.013.777.491.000,00

11.1 Subsektor Pendidikan                                       Rp 4.447.241.126.000,00

11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan              Rp     427.444.468.000,00

11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan
     Terhadap Tuhan Yang Maha Esa                                Rp     124.839.430.000,00

11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga                              Rp      14.252.467.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
  SEJAHTERA SEBESAR                                     Rp 403.369.971.000,00

12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana                Rp     403.369.971.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
  PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA SEBESAR                  Rp 680.862.985.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial                          Rp     151.333.228.000,00

13.2 Subsektor Kesehatan                                    Rp     529.529.757.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
  SEBESAR                                           Rp 25.347.367.000,00

14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman                       Rp        17.608.291.000,00

14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan                     Rp         7.739.076.000,00

15 SEKTOR AGAMA SEBESAR                             Rp 1.443.345.667.000,00

15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama                   Rp        218.294.655.000,00

15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama                     Rp 1.225.051.012.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
  TEKNOLOGI SEBESAR                                 Rp 435.357.988.000,00

16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar                     Rp 261.809.070.000,00

16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana
     Ilmu Pengetahuan dan Teknologi                                 Rp    48.157.561.000,00

16.5 Subsektor Kedirgantaraan                                      Rp      3.126.240.000,00

16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik                       Rp 122.265.117.000,00

17 SEKTOR HUKUM SEBESAR                             Rp 833.441.550.000,00

17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                             Rp 729.449.548.000,00

17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                               Rp 103.992.002.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN
SEBESAR                             Rp 6.010.419.861.000,00

18.1 Subsektor Aparatur Negara                                   Rp 5.616.314.317.000,00

18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
     Pelaksanaan Pengawasan                                      Rp      394.105.544.000,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
  PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA
  MASSA SEBESAR                          Rp 2.439.380.868.000,00

19.1 Subsektor Politik                                         Rp       109.464.097.000,00

19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                               Rp 1.739.716.478.000,00
19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi
     dan Media Massa                                                              Rp       590.200.293.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
  SEBESAR                                                     Rp 8.432.393.759.000,00

20.2 Subsektor ABRI                                                               Rp 8.014.119.512.000,00

20.3 Subsektor Pendukung                                                              Rp      418.274.247.000,00

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 67.869.134.000.000,00 dirinci menurut sektor dan subsektor :

                                                                       Nilai Rupiah
                                                  Rupiah              Bantuan Proyek                Jumlah
                                                                     dan Kredit Ekspor          (dalam rupiah)


01 SEKTOR INDUSTRI                            224.671.200.000,00       288.167.400.000,00         512.838.600.000,00


01.1 Subsektor Industri                      224.671.200.000,00        288.167.400.000,00        512.838.600.000,00


02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN             4.886.193.100.000,00       953.793.200.000,00       5.839.986.300.000,00


02.1 Subsektor Pertanian                    4.468.090.000.000,00        939.787.500.000,00      5.407.877.500.000,00


02.2 Subsektor Kehutanan                     418.103.100.000,00          14.005.700.000,00       432.108.800.000,00


03 SEKTOR PENGAIRAN                          1.241.113.600.000,00       2.784.139.800.000,00     4.025.253.400.000,00


03.1 Subsektor Pengembangan Sumber
     Daya Air                                408.852.600.000,00       1.644.181.200.000,00     2.053.033.800.000,00


03.2 Subsektor Irigasi                       832.261.000.000,00       1.139.958.600.000,00      1.972.219.600.000,00


04 SEKTOR TENAGA KERJA                       1.012.436.400.000,00        158.263.200.000,00      1.170.699.600.000,00


04.1 Subsektor Tenaga Kerja                1.012.436.400.000,00        158.263.200.000,00       1.170.699.600.000,00


05 SEKTOR PERDAGANGAN,
  PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
  KEUANGAN DAN KOPERASI                     10.984.890.900.000,00        586.059.500.000,00      11.570.950.400.000,00


05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri        19.125.000.000,00         10.455.700.000,00         29.580.700.000,00


05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri        42.596.600.000,00          20.040.600.000,00        62.637.200.000,00


05.3 Subsektor Pengembangan Usaha
     Nasional                                256.662.000.000,00                        0,00       256.662.000.000,00


05.4 Subsektor Keuangan                   10.006.522.400.000,00        453.282.900.000,00      10.459.805.300.000,00


05.5 Subsektor Koperasi dan
     Pengusaha Kecil                        659.984.900.000,00         102.280.300.000,00         762.265.200.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
  METEOROLOGI DAN GEOFISIKA                3.042.290.700.000,00      4.324.487.800.000,00      7.366.778.500.000,00


06.1 Subsektor Prasarana Jalan           2.529.922.400.000,00       2.198.206.700.000,00      4.728.129.100.000,00


06.2 Subsektor Transportasi Darat         200.469.500.000,00         766.661.300.000,00        967.130.800.000,00


06.3 Subsektor Transportasi Laut          151.497.500.000,00         917.668.600.000,00      1.069.166.100.000,00


06.4 Subsektor Transportasi Udara         147.171.000.000,00         409.746.700.000,00        556.917.700.000,00


06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,
     Pencarian dan Penyelamatan (SAR)      13.230.300.000,00          32.204.500.000,00         45.434.800.000,00


07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI           707.649.900.000,00       5.168.050.100.000,00      5.875.700.000.000,00


07.1 Subsektor Pertambangan                46.342.000.000,00              15.000.000,00         46.357.000.000,00


07.2 Subsektor Energi                     661.307.900.000,00       5.168.035.100.000,00      5.829.343.000.000,00


08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
  TELEKOMUNIKASI                            58.965.600.000,00       1.330.659.000.000,00     1.389.624.600.000,00


08.1 Subsektor Pariwisata                 40.821.600.000,00           14.538.700.000,00        55.360.300.000,00


08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi      18.144.000.000,00        1.316.120.300.000,00     1.334.264.300.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
  TRANSMIGRASI                   8.831.252.700.000,00             2.490.094.100.000,00     11.321.346.800.000,00


09.1 Subsektor Pembangunan Daerah        8.095.374.500.000,00      2.462.915.400.000,00 10.558.289.900.000,00

09.2 Subsektor Transmigrasi dan
     Pemukiman Perambah Hutan              735.878.200.000,00         27.178.700.000,00       763.056.900.000,00


10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
   TATA RUANG                             272.281.800.000,00        369.455.800.000,00       641.737.600.000,00


10.1 Subsektor Lingkungan Hidup           223.113.100.000,00        259.755.200.000,00       482.868.300.000,00


10.2 Subsektor Tata Ruang                  49.168.700.000,00        109.700.600.000,00       158.869.300.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
  NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
  TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
  OLAH RAGA                       4.361.049.000.000,00            1.789.375.800.000,00      6.150.424.800.000,00


11.1 Subsektor Pendidikan                4.085.850.500.000,00     1.714.944.100.000,00      5.800.794.600.000,00


11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah
     dan Kedinasan                       150.984.800.000,00         67.370.800.000,00       218.355.600.000,00


11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
     Kepercayaan Terhadap Tuhan
     Yang Maha Esa                        66.782.000.000,00          1.312.300.000,00        68.094.300.000,00


11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga        57.431.700.000,00          5.748.600.000,00       63.180.300.000,00


12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
   KELUARGA SEJAHTERA                     205.254.000.000,00        388.488.700.000,00       593.742.700.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
     Keluarga Berencana                          205.254.000.000,00          388.488.700.000,00    593.742.700.000,00


13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
  KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK
  DAN REMAJA                      2.285.574.700.000,00                      1.270.716.000.000,00 3.556.290.700.000,00


13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial               155.443.700.000,00        271.970.500.000,00     427.414.200.000,00


13.2 Subsektor Kesehatan                        1.788.251.400.000,00        992.328.800.000,00    2.780.580.200.000,00

13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak
     dan Remaja                                   341.879.600.000,00           6.416.700.000,00    348.296.300.000,00


14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
  PERMUKIMAN                                    1.324.523.900.000,00       1.241.391.000.000,00    2.565.914.900.000,00


14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 1.315.342.900.000,00               1.149.883.100.000,00    2.465.226.000.000,00


14.2 Subsektor Penataan Kota dan
     Bangunan                                      9.181.000.000,00          91.507.900.000,00      100.688.900.000,00


15 SEKTOR AGAMA                                  233.895.300.000,00          93.655.200.000,00      327.550.500.000,00


15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
     Beragama                                     24.062.300.000,00              60.000.000,00      24.122.300.000,00


15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 209.833.000.000,00                 93.595.200.000,00     303.428.200.000,00


16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
  TEKNOLOGI                                       450.844.600.000,00        471.624.000.000,00      922.468.600.000,00


16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 156.257.600.000,00              88.634.800.000,00     244.892.400.000,00


16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan
     dan Dasar                                     52.892.900.000,00         15.250.000.000,00      68.142.900.000,00

16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana
     dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan
     Teknologi                                      68.119.000.000,00       166.178.000.000,00     234.297.000.000,00


16.4 Subsektor Kelautan                              57.237.300.000,00      152.510.700.000,00     209.748.000.000,00


16.5 Subsektor Kedirgantaraan                       26.222.900.000,00        36.388.000.000,00      62.610.900.000,00


16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik        90.114.900.000,00        12.662.500.000,00    102.777.400.000,00


17 SEKTOR HUKUM                                      136.811.500.000,00           15.000.000,00     136.826.500.000,00


17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional               11.217.700.000,00                    0,00       11.217.700.000,00


17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum               33.108.600.000,00           15.000.000,00      33.123.600.000,00


17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum            92.485.200.000,00                    0,00      92.485.200.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
  PENGAWASAN                                          360.686.400.000,00    585.912.100.000,00      946.598.500.000,00


18.1 Subsektor Aparatur Negara                       346.843.200.000,00    559.385.600.000,00      906.228.800.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
     dan Pelaksanaan Pengawasan          13.843.200.000,00         26.526.500.000,00       40.369.700.000,00


19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
  NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI
  DAN MEDIA MASSA                         91.872.900.000,00        247.697.200.000,00     339.570.100.000,00


19.1 Subsektor Politik                    16.082.000.000,00          4.553.400.000,00      20.635.400.000,00


19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri       10.892.900.000,00                      0,00     10.892.900.000,00

19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi
     dan Media Massa                      64.898.000.000,00        243.143.800.000,00     308.041.800.000,00


20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN        1.239.676.000.000,00      1.375.154.900.000,00     2.614.830.900.000,00

20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan
     Perlindungan Masyarakat              11.588.300.000,00                      0,00        11.588.300.000,00


20.2 Subsektor ABRI                      945.518.600.000,00     1.251.029.600.000,00      2.196.548.200.000,00


20.3 Subsektor Pendukung                 282.569.100.000,00        124.125.300.000,00       406.694.400.000,00


Angka 5


                                                       Pasal 10


Cukup jelas


                                                        Pasal II


Cukup jelas




                         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3876


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1998_tentang_anggar_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.