Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 2 thn 1998)

1998

Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 2 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 :

UU 2/1998, PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1997/1998

           *10478 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                   NOMOR 2 TAHUN 1998 (2/1998)
                              TENTANG
      PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1997/1998

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang
perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.    Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
      448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
      Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
      Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan
      dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara
      Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);

                        Dengan persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN           PENDAPATAN    DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998.

                                Pasal 1

(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan
      bertambah dengan Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh
      triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta
      rupiah).

(2)   Bertambahnya Pendapatan    Negara   sebagaimana    dimaksud    pada
      ayat (1) terdiri dari :
      a.   Penerimaan   Dalam    Negeri     bertambah  dengan  Rp
      20.123.100.000.000,00 (dua puluh triliun seratus dua puluh
      tiga miliar seratus juta rupiah);
      b.   Penerimaan    Pembangunan      bertambah   dengan   Rp
      10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan
      puluh satu miliar rupiah).
                           *10479 Pasal 2

(1)   Bertambahnya Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
      a.   Penerimaan     perpajakan    berkurang     dengan     Rp
      648.300.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar
      tiga ratus juta rupiah);
      b.   Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam
      bertambah dengan Rp 20.236.700.000.000,00 (dua puluh triliun
      dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah);
      c.   Penerimaan Negara Bukan Pajak bertambah dengan Rp
      534.700.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh
      ratus juta rupiah).

(2)   Bertambahnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari :
      a.   Bantuan Program sebesar nihil;
      b.   Bantuan      Proyek       bertambah      dengan     Rp
      10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan
      puluh satu miliar rupiah).

                              Pasal 3

(1)   Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan
      bertambah dengan Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh
      triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus
      lima puluh delapan juta rupiah).

(2)   Bertambahnya Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) terdiri dari :
      a.   Pengeluaran      Rutin     bertambah    dengan     Rp
      22.447.432.000.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus
      empat puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh dua juta
      rupiah);
      b.   Pengeluaran    Pembangunan    bertambah  dengan    Rp
      8.010.426.000.000,00 (delapan triliun sepuluh miliar empat
      ratus dua puluh enam juta rupiah).

(3)   Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) huruf b, terdiri dari :
      a.   Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp
      2.780.574.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh
      miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
      b.   Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan
      proyek    dan   kredit     ekspor   bertambah   dengan   Rp
      10.791.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan
      puluh satu miliar rupiah).
                             Pasal 4

(1)   Bertambahnya Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari :

                                                (dalam rupiah)
            01 SEKTOR INDUSTRI
*10480
          berkurang dengan                Rp
     3.739.033.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN
          DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan                Rp
14.242.557.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          berkurang dengan                Rp
     4.120.484.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan                Rp
     5.346.018.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,
          PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
          KEUANGAN DAN KOPERASI
          bertambah dengan                Rp
     24.632.435.652.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          berkurang dengan                Rp
     8.224.544.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
          ENERGI berkurang dengan         Rp
767.111.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan                Rp
     4.697.771.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          berkurang dengan                Rp
1.667.970.898.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG berkurang dengan     Rp
     1.525.300.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN
          TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan                Rp
179.415.040.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA
          berkurang dengan                Rp
32.534.662.000,00
      13  SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan             Rp
     7.953.841.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN berkurang dengan  Rp
     2.095.996.000,00
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan             Rp
87.222.259.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI berkurang dengan   Rp
13.730.778.000,00
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan             Rp
44.575.659.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN berkurang dengan  Rp
505.770.073.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan             Rp
660.390.694.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN berkurang dengan    Rp
315.250.660.000,00
*10481 (2)     Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat
     ini.

(3)   Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari :

                                               (dalam rupiah)
      01  SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan               Rp
306.201.000.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN
          KEHUTANAN
          bertambah dengan               Rp
515.597.000.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          berkurang dengan               Rp
479.236.000.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan               Rp
57.182.000.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,
          PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
          KEUANGAN DAN KOPERASI
          berkurang dengan               Rp
34.271.000.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          berkurang dengan                Rp
712.172.000.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
          ENERGI
          berkurang dengan                Rp
302.383.000.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan                Rp
31.605.000.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          berkurang dengan                Rp
416.523.000.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          berkurang dengan                Rp
76.730.000.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN
          TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan                Rp
489.860.000.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA
          berkurang dengan                Rp
151.554.000.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          berkurang dengan                Rp
164.929.000.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN berkurang dengan     Rp
132.199.000.000,00
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan                Rp
64.442.000.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          berkurang dengan                Rp
153.125.000.000,00
     *10482 17 SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan                Rp
58.323.000.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          berkurang dengan                Rp
164.646.000.000,00
      19  SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          berkurang dengan               Rp
48.842.000.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN
          berkurang dengan               Rp
64.350.000.000,00

(4)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
      subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(5)   Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan
      bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari :

                                                   (dalam rupiah)
      01  SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan               Rp
391.077.000.000,00
     02        SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan               Rp
528.973.000.000,00
     03        SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan               Rp
971.014.000.000,00
     04        SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan               Rp
61.819.000.000,00
     05        SEKTOR PERDAGANGAN,
          PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
          KEUANGAN DAN KOPERASI
          bertambah dengan               Rp
243.048.000.000,00
     06        SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan               Rp
3.224.441.000.000,00
     07        SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
          ENERGI
          bertambah dengan               Rp
2.393.048.000.000,00
     08        SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan               Rp
705.882.000.000,00
     09        SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          bertambah dengan               Rp
169.994.000.000,00
     10        SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          bertambah dengan              Rp
42.476.000.000,00
     11        SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN
          TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          bertambah dengan              Rp
488.160.000.000,00
     12        SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          *10483 KELUARGA SEJAHTERA
          bertambah dengan              Rp
     6.424.000.000,00
     13        SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan              Rp
215.233.000.000,00
     14        SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN
          bertambah dengan              Rp
905.499.000.000,00
     15        SEKTOR AGAMA
          bertambah dengan              Rp
15.133.000.000,00
     16        SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          bertambah dengan              Rp
88.333.000.000,00
     17        SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan              Rp       274.000.000,00
     18        SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan              Rp
49.537.000.000,00
     19        SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan              Rp
31.578.000.000,00
     20        SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN
          bertambah dengan              Rp
259.057.000.000,00

(6)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam
      subsektor dicantumkan dalampenjelasan ayat ini.

                              Pasal 5

(1)   Kredit   angaran  proyek-proyek   pada   Anggaran  Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang pada akhir Tahun
      Anggaran 1997/1998 menunjukkan sisa yang masih diperlukan
      untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999          menjadi   kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1998/1999.

(2)   Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan
      sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam
      miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) akan
      dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran
      1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

                                Pasal 6

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
*10484
                             Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan            dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 13 Maret 1998

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                  ttd.

                                                SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

             ttd.

           MOERDIONO

      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 65

                               PENJELASAN
                                   ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 2 TAHUN 1998
                                 TENTANG
             PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
             BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
merupakan pelaksanaan tahunkeempat Rencana Pembangunan Lima Tahun
Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri
yang   mempengaruhi   pelaksanaannya,  maka   terhadap   Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperlukan
beberapa perubahan.

Dalam Tahun Anggaran 1997/1998, realisasi Pendapatan Negara
diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih
tingginya Pendapatan Negara tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan.
Penerimaan Dalam Negeri mengalami peningkatan yang cukup besar
dari *10485 rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya
penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan
peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaranya. Sedangkan lebih
tingginya Penerimaan Pembangunan terutama berkaitan dengan adanya
depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika.

Di sisi Belanja Negara, realisasi Pengeluaran Rutin lebih tinggi
dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya Pengeluaran Rutin
terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembayaran bunga dan
cicilan hutang, serta Pengeluaran Rutin lainnya dari yang
dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi Pengeluaran
Pembangunan diperkirakan juga lebih tinggi dari rencananya, yang
terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembiayaan pembangunan
yang berasal dari Bantuan Proyek.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun
Anggaran    1997/1998   diperkirakan    bertambah   sebesar    Rp
30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat
belas miliar seratus juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja
Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp
30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh
tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Dengan demikian terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp
456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus
empat puluh dua juta rupiah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3672), perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu diatur dengan
Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

     Ayat (1)

          Cukup jelas

     Ayat (2)

          Huruf a

                Cukup jelas

          Huruf b

                Cukup jelas

Pasal 2

     Ayat (1)
                    Huruf a                        (dalam rupiah)
*10486

PENERIMAAN PERPAJAKAN
berkurang dengan                            648.300.000.000,00

0110 Pajak Penghasilan (Pph)
     berkurang dengan                       659.517.000.000,00
0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
     berkurang dengan                       100.383.000.000,00
0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB)
     bertambah dengan                       150.016.000.000,00
0210 Penerimaan Bea Masuk
     berkurang dengan                       332.198.000.000,00
0220 Penerimaan Cukai bertambah dengan      370.881.000.000,00
0230 Penerimaan Pajak Ekspor/pungutan
     ekspor bertambah dengan                 25.391.000.000,00
0240 Bea Meterai berkurang dengan            80.490.000.000,00
0250 Bea lelang berkurang dengan             22.000.000.000,00

     Huruf b

PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI
DAN GAS ALAM bertambah dengan            20.236.700.000.000,00

0310 Penerimaan minyak bumi dan
     gas alam bertambah dengan           20.485.900.000.000,00
0320 Penerimaan laba bersih minyak
     (LBM) berkurang dengan                 249.200.000.000,00

     Huruf c

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
bertambah dengan                            534.700.000.000,00
0410 Penerimaan pendidikan
     bertambah dengan                          19.038.600.000,00
     0411 Uang pendidikan
          bertambah dengan                     18.959.900.000,00
     0412 Uang ujian masuk, kenaikan
          tingkat, dan akhir pendidikan
          bertambah dengan                         13.800.000,00
     0413 Uang ujian untuk menjalankan
          praktek bertambah dengan                  2.700.000,00
     0414 Penerimaan penddikan lainnya
          bertambah dengan                         62.200.000,00

0480 Penerimaan pendidikan swadana
     bertambah dengan                          23.048.100.000,00
     0481 Penerimaan pendidikan
          swadana bertambah dengan             23.048.100.000,00

0510 Penjualan hasil produksi, sitaan
     bertambah dengan                        493.500.000,00
     0511 Penjualan hasil pertanian,
          *10487 perkebunan bertambah dengan       72.100.000,00
     0512 Penjualan hasil perternakan
          berkurang dengan                   548.100.000,00
     0513 Penjualan hasil perikanan
          bertambah dengan                    13.900.000,00
     0514 Penjualan hasil sitaan
          bertambah dengan                   240.000.000,00
     0515 Penjualan obat-obatan dan
          hasil farmasi lainnya
          bertambah dengan                     5.100.000,00
     0516 Penjualan penerbitan, film,
          dan hasil cetakan lainnya
          bertambah dengan                    24.600.000,00
     0517 Penjualan dokumen-dokumen
          pelelangan bertambah dengan        407.300.000,00
     0519 Penjualan lainnya
          bertambah dengan                   278.600.000,00

0520 Penjualan aset   tetap bertambah dengan      460.900.000,00
     0521 Penjualan   rumah, gedung,
          bangunan,   dan tanah
          bertambah   dengan                       39.300.000,00
     0522 Penjualan   kendaraan bermotor
          bertambah   dengan                       12.800.000,00
     0523 Penjualan   sewa beli
          bertambah   dengan                      386.900.000,00
     0529 Penjualan   aset lainnya yang
          berlebih,   rusak, dihapuskan
          bertambah   dengan                       21.900.000,00

0530 Penerimaan sewa bertambah dengan             118.500.000,00
     0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
          berkurang dengan                         98.000.000,00
     0532 Sewa gedung, bangunan, gudang
          berkurang dengan                       800.000,00
     0533 Sewa benda-benda bergerak
          bertambah dengan                   160.200.000,00
     0539 Sewa benda-benda tak bergerak
          lainnya bertambah dengan            57.100.000,00

0540 Penerimaan jasa I bertambah dengan   41.462.200.000,00
     0541 Penerimaan rumah sakit dan
          instansi kesehatan lainnya
          bertambah dengan                 1.737.600.000,00
     0542 Penerimaan tempat hiburan/
          taman/museum bertambah dengan      115.000.000,00
     0543 Penerimaan surat keterangan,
          visa, paspor dan SIM, STNK,
          BPKB berkurang dengan           19.146.600.000,00
     0544 Penerimaan sertifikat
          pendaftaran tanah
          bertambah dengan                22.854.000.000,00
     0545 Penerimaan hak dan perizinan
          bertmambah dengan               32.915.300.000,00
     *10488 0546    Penerimaan sensor/karantina,
          pengawasan, pemeriksaan
          bertambah dengan                   392.200.000,00
     0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa
          pekerja bertambah dengan           291.300.000,00
     0548 Penerimaan jasa Kantor Urusan
          Agama bertambah dengan             333.400.000,00
     0549 Penerimaan jasa bandar udara
          dan pelabuhan
          bertambah dengan                 1.970.000.000,00

0550 Penerimaan Jasa II
     bertambah dengan                     56.437.300.000,00
     0551 Penerimaan jasa lembaga
          keuangan (jasa giro)
          berkurang dengan                 7.006.500.000,00
     0552 Penerimaan iuran hasil hutan,
          hasil laut, royalti dan
          denda bertambah dengan          62.901.100.000,00
     0553 Penerimaan iuran lelang
          untuk fakir miskin
          berkurang dengan                   760.600.000,00
     0554 Penerimaan jasa Kantor Catatan
          Sipil berkurang dengan           4.345.600.000,00
     0555 Penerimaan biaya penagihan
          pajak-pajak negara dengan
          surat paksa bertambah dengan        35.000.000,00
     0556 Penerimaan uang pewarganegaraan
          bertambah dengan                   125.000.000,00
     0557 Pendapatan bea lelang
          bertambah dengan                 1.915.200.000,00
     0558 Pendapatan biaya pengurusan
          piutang negara dan lelang
          negara berkurang dengan           10.999.900.000,00
     0559 Penerimaan jasa lainnya
          bertambah dengan                  14.573.600.000,00

0560 Penerimaan rutin dari luar negeri
     bertambah dengan                        3.860.300.000,00
     0561 Bea visa dan paspor
          berkurang dengan                   1.995.000.000,00
     0562 Bea konsuler
          berkurang dengan                   2.367.100.000,00
     0565 Bea legalisasi dan pembuatan
          surat keterangan
          bertambah dengan                      57.000.000,00
     0569 Penerimaan rutin lainnya dari
          luar negeri bertambah dengan       8.165.400.000,00

0580 Penerimaan Penjualan, Sewa dan
     Jasa Swadana bertambah dengan            75.731.100.000,00
     0581 Penerimaan penjualan swadana
          bertambah dengan                     539.500.000,00
     0582 Penerimaan sewa swadana
          *10489 bertambah dengan                       900.000,00
     0583 Penerimaan jasa swadana
          bertambah dengan                  75.190.700.000,00

0610 Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan
     bertambah dengan                       27.408.900.000,00
     0611 Legilisasi tanda tangan
          bertambah dengan                       1.600.000,00
     0612 Pengesahan surat di bawah
          bertambah dengan                         200.000,00
     0613 Uang meja (leges) dan upah
          pada panitera badan pengadilan
          bertambah dengan                   3.186.800.000,00
     0614 Hasil denda, denda tilang dan
          sebagainya bertambah dengan       13.600.000.000,00
     0615 Ongkos perkara
          bertambah dengan                   1.974.100.000,00
     0619 Penerimaan kejaksaan dan
          peradilan lainnya
          bertambah dengan                   8.646.200.000,00

0710 Penerimaan dari investasi
     bertambah dengan                      128.193.300.000,00
     0711 Bagian laba dari BUMN
          bertambah dengan                 128.193.300.000,00

0810 Penerimaan Kembali Belanja Tahun
     Anggaran Berjalan bertambah dengan     22.607.500.000,00
     0811 Penerimaan kembali belanja
          pegawai pusat bertambah dengan     2.028.900.000,00
     0812 Penerimaan kembali belanja
            pegawai daerah otonom
            bertambah dengan                  3.030.000.000,00
     0813   Penerimaan kembali belanja
            pensiun bertambah dengan             60.000.000,00
     0814   Penerimaan kembali belanja
            rutin lainnya bertambah dengan   16.089.400.000,00
     0815   Penerimaan kembali belanja
            pembangunan rupiah lainnya          369.500.000,00
            bertambah dengan                  1.285.400.000,00
     0816   Pembetulan pembukuan
            pembayaran subsidi pajak
            (PPN/PPnBM,PPh)
            bertambah dengan                    113.800.000,00

0820 Penerimaan Kembali Belanja Tahun
     Anggaran lalu bertambah dengan       13.834.700.000,00
     0821 Penerimaan kembali belanja
          pegawai pusat
          berkurang dengan                   368.800.000,00
     0822 Penerimaan kembali belanja
          pegawai daerah otonom
          bertambah dengan                12.739.000.000,00
     0823 Penerimaan kembali belanja
          *10490 pensiun bertambah dengan
1.376.900.000,00
     0824 Penerimaan kembali belanja
          rutin lainnya
          bertambah dengan                    44.200.000,00
     0825 Penerimaan kembali belanja
          pembangunan rupiah lainnya
          bertambah dengan                    33.900.000,00
     0826 Pembetulan pembukuan pembayaran
          subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh)
          bertambah dengan                     9.500.000,00

0880 Penerimaan Lain-lain Swadana
     bertambah dengan                         9.713.800.000,00
     0881 Penerimaan lain-lain swadana
          bertambah dengan                    9.713.800.000,00

0890 Penerimaan Lain-lain
     bertambah dengan                    112.291.300.000,00
     0891 Penerimaan kembali persekot,
          uang muka gaji
          bertambah dengan                     7.500.000,00
     0892 Penerimaan denda keterlambatan
          penyelesaian pekerjaan
          bertambah dengan                    47.900.000,00
     0893 Penerimaan kembali, ganti rugi
          atas kerugian yang diderita
          oleh negara bertambah dengan        56.400.000,00
     0894 Penerimaan kembali berhitungan
          sisa lebih subsidi gaji PNS-DO
          berdasarkan SPM nihil KPKN
          bertambah dengan                 106.000.000.000,00
     0899 Penerimaan anggaran lainnya
          bertambah dengan                   6.179.500.000,00

     Ayat (2)

          Huruf a

                Cukup jelas

     Huruf b

                Cukup jelas

Pasal 3

     Ayat (1)

          Cukup jelas

     Ayat (2)

          Huruf a

                *10491 Cukup jelas

          Huruf b

                Cukup jelas

     Ayat (3)

          Huruf a

                Cukup jelas

          Huruf b

                Cukup jelas

Pasal 4

     Ayat (1)

          Cukup jelas

     Ayat (2)                                  (dalam rupiah)

          PENGELUARAN RUTIN
          bertambah dengan              22.447.432.000.000,00

          01    SEKTOR INDUSTRI
          berkurang dengan              3.739.033.000,00
          01.1 Subsektor Industri
               berkurang dengan         3.739.033.000,00

     02   SEKTOR PERTANIAN DAN
          KEHUTANAN bertambah dengan 14.242.557.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian
               berkurang dengan       6.957.443.000,00
          02.2 Subsektor Kehutanan
               bertambah dengan      21.200.000.000,00

     03   SEKTOR PENGAIRAN berkurang
          dengan                      4.120.484.000,00
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air
               berkurang dengan       2.189.874.000,00
          03.2 Subsektor Irigasi
               berkurang dengan       1.930.610.000,00

     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan            5.346.018.000,00
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja
               berkurang dengan       5.346.018.000,00

     05   SEKTOR PERDAGANGAN,
          PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
          *10492 KEUANGAN DAN KOPERASI
          bertambah dengan        24.632.435.652.000,00
          05.1 Subsektor Perdagangan
               Dalam Negeri berkurang
               dengan                  6.579.037.000,00
          05.2 Subsektor Perdagangan
               Luar Negeri berkurang
               dengan                  4.616.232.000,00
          05.4 Subsektor Keuangan
               bertambah dengan 24.648.165.130.000,00
          05.5 Subsektor Koperasi dan
               Pengusaha Kecil
               berkurang dengan        4.534.209.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
     DAN GEOFISIKA berkurang dengan     8.224.544.000,00
     06.1 Subsektor Prasarana Jalan
          berkurang degan               3.363.092.000,00
     06.2 Subsektor Transportasi
          Darat berkurang dengan        2.685.446.000,00
     06.3 Subsektor Transportasi
          Laut berkurang dengan            99.388.000,00
     06.4 Subsektor Transportasi
          Udara berkurang dengan        1.237.177.000,00
     06.5 Subsektor Meteorologi,
          Geofisika,Pencarian dan
          Penyelamatan (SAR)
          berkurang dengan                 839.441.000,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
     berkurang dengan                      767.111.000,00
     07.1 Subsektor Pertambangan
          berkurang dengan                 237.956.000,00
     07.2 Subsektor Energi
          berkurang dengan                 529.155.000,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
     TELEKOMUNIKASI berkurang
     dengan                                4.697.771.000,00
     08.1 Subsektor Pariwisata
          berkurang dengan                 713.789.000,00
     08.2 Subsektor Pos dan
          Telekomunikasi bertambah
          dengan                         5.411.560.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
     DAN TRANSMIGRASI berkurang
     dengan                           1.667.970.898.000,00
     09.1 Subsektor Pembangunan
          Daerah berkurang dengan     1.663.632.000.000,00
     09.2 Subsektor Transmigrasi
          dan Pemukiman Perambah
          Hutan berkurang dengan          4.338.898.000,00

*10493 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
     TATA RUANG berkurang dengan          1.525.300.000,00
     10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
          berkurang dengan                  930.775.000,00
     10.2 Subsektor Tata Ruang
          berkurang dengan                  594.525.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
     NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
     OLAH RAGA berkurang dengan      179.415.040.000,00
     11.1 Subsektor Pendidikan
          berkurang dengan           147.281.178.000,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar
          Sekolah dan Kedinasan
          berkurang dengan            20.774.351.000,00
     11.3 Subsektor Kebudayaan
          Nasional dan Kepercayaan
          Terhadap Tuhan Yang Maha
          Esa berkurang dengan        10.260.485.000,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
          Raga berkurang dengan        1.099.026.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
     KELUARGA SEJAHTERA berkurang
     dengan                              32.534.662.000,00
     12.1 Subsektor Kependudukan
          dan Keluarga Berencana
          berkurang dengan               32.534.662.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
     DAN REMAJA bertambah dengan          7.953.841.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan
          Sosial berkurang dengan           772.083.000,00
     13.2 Subsektor Kesehatan
          bertambah degan                 8.725.924.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
     PERMUKIMAN berkurang dengan          2.095.996.000,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan
          Permukiman berkurang dengan     1.357.095.000,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota dan
          Bangunan berkurang dengan         738.901.000,00

15   SEKTOR AGAMA berkurang dengan       87.222.259.000,00
     15.1 Subsektor Pelayanan
          Kehidupan Beragama
          berkurang dengan                7.267.478.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama
          berkurang dengan               79.954.781.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     *10494 TEKNOLOGI berkurang dengan      13.730.778.000,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
          Terapan dan Dasar
          berkurang dengan             10.022.814.000,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan
          Prasarana dan Sarana Ilmu
          Pengetahuan dan Teknologi
          berkurang dengan                489.754.000,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan
          berkurang dengan                221.418.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi
          dan Statistik berkurang
          dengan                        2.996.792.000,00

17   SEKTOR HUKUM berkurang dengan       44.575.659.000,00
     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
          Nasional berkurang dengan      36.185.507.000,00
     17.2 Subsektor Pembinaan
          Aparatur Hukum berkurang
          dengan                          8.390.152.000,00

18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
     PENGAWASAN berkurang dengan        505.770.073.000,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara
          berkurang dengan              487.738.270.000,00
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan berkurang dengan 18.031.803.000,00

     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA bertambah
          dengan                          660.390.694.000,00
          19.1 Subsektor Politik
               berkurang dengan             5.305.087.000,00
          19.2 Subsektor Hubungan Luar
               Negeri bertambah dengan    687.765.141.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
               berkurang dengan            22.069.360.000,00

     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          berkurang dengan                315.250.660.000,00
          20.2 Subsektor Angkatan
               Bersenjata Republik Indonesia
               berkurang dengan           268.913.426.000,00
          20.3 Subsektor Pendukung
               berkurang dengan            46.337.234.000,00

     Ayat (3)

          Cukup jelas

     Ayat (4)
            PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH         (dalam rupiah)
*10495
     berkurang dengan                   2.780.574.000.000,00
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan                 306.201.000.000,00
          01.1 Subsektor Industri
               bertambah dengan            306.201.000.000,00

     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan                 515.597.000.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian
               bertambah dengan            519.354.000.000,00
          02.2 Subsektor Kehutanan
               berkurang dengan              3.757.000.000,00

     03   SEKTOR PENGAIRAN berkurang
          dengan                           479.236.000.000,00
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air berkurang
               dengan                       92.693.000.000,00
          03.2 Subsektor Irigasi
               berkurang dengan            386.543.000.000,00

     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan                  57.182.000.000,00
     04.1 Subsektor Tenaga Kerja
          berkurang dengan             57.182.000.000,00

05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
     USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
     KOPERASI berkurang dengan         34.271.000.000,00
     05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
          Negeri bertambah dengan       3.411.000.000,00
     05.2 Subsektor Perdagangan Luar
          Negeri berkurang dengan       1.810.000.000,00
     05.3 Subsektor Pengembangan Usaha
          Nasional berkurang dengan     1.200.000.000,00
     05.4 Subsektor Keuangan
          berkurang dengan              1.564.000.000,00
     05.5 Subsektor Koperasi dan
          Pengusaha kecil
          berkurang dengan             33.108.000.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
     DAN GEOFISIKA berkurang dengan 712.172.000.000,00
     06.1 Subsektor Prasarana Jalan
          berkurang degan             475.725.000.000,00
     06.2 Subsektor Transportasi Darat
          berkurang dengan            102.683.000.000,00
     06.3 Subsektor Transportasi Laut
          berkurang dengan             70.987.000.000,00
     06.4 Subsektor Transportasi Udara
          berkurang dengan             55.031.000.000,00
     06.5 Subsektor Meteorologi,
          Geofisika,Pencarian dan
          *10496 Penyelamatan (SAR)
          berkurang dengan              7.746.000.000,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
     berkurang dengan                 302.383.000.000,00
     07.1 Subsektor Pertambangan
          berkurang dengan             29.345.000.000,00
     07.2 Subsektor Energi
          berkurang dengan            273.038.000.000,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
     TELEKOMUNIKASI berkurang
     dengan                            31.605.000.000,00
     08.1 Subsektor Pariwisata
          berkurang dengan             18.050.000.000,00
     08.2 Subsektor Pos dan
          Telekomunikasi
          berkurang dengan             13.555.000.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
     TRANSMIGRASI berkurang dengan    416.523.000.000,00
     09.1 Subsektor Pembangunan
          Daerah bertambah dengan      74.800.000.000,00
     09.2 Subsektor Transmigrasi dan
          Pemukiman Perambah Hutan
          berkurang dengan           491.323.000.000,00

10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
     TATA RUANG berkurang dengan       76.730.000.000,00
     10.1 Subsektor Lingkungan
          Hidup berkurang dengan       54.195.000.000,00
     10.2 Subsektor Tata Ruang
          berkurang dengan             22.535.000.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
     NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
     OLAH RAGA berkurang dengan      489.860.000.000,00
     11.1 Subsektor Pendidikan
          berkurang dengan           393.520.000.000,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar
          Sekolah dan Kedinasan
          berkurang dengan            46.231.000.000,00
     11.3 Subsektor Kebudayaan
          Nasional dan Kepercayaan
          Terhadap Tuhan Yang Maha
          Esa berkurang dengan        27.565.000.000,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
          Raga berkurang dengan       22.544.000.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA berkurang dengan       151.554.000.000,00
     12.1 Subsektor Kependudukan dan
          Keluarga Berencana
          *10497 berkurang dengan          151.554.000.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
     DAN REMAJA berkurang dengan      164.929.000.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan
          Sosial bertambah dengan      28.421.000.000,00
     13.2 Subsektor Kesehatan
          berkurang degan             116.824.000.000,00
     13.3 Subsektor Peranan Wanita,
          Anak dan Remaja
          berkurang dengan             76.526.000.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
     berkurang dengan                132.199.000.000,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan
          Permukiman berkurang
          dengan                     125.345.000.000,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota
          dan Bangunan berkurang
          dengan                       6.854.000.000,00
15   SEKTOR AGAMA berkurang dengan    64.442.000.000,00
     15.1 Subsektor Pelayanan
          Kehidupan Beragama
          berkurang dengan            11.458.000.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama
          berkurang dengan            52.984.000.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI berkurang dengan      153.125.000.000,00
     16.1 Subsektor Teknik Produksi
          dan Teknologi berkurang
          dengan                      21.607.000.000,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
          Terapan dan Dasar
          berkurang dengan            17.193.000.000,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan
          Prasarana dan Sarana Ilmu
          Pengetahuan dan Teknologi
          berkurang dengan            31.417.000.000,00
     16.4 Subsektor kelautan
          berkurang dengan            19.141.000.000,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan
          berkurang dengan            11.416.000.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi
          dan Statistik
          berkurang dengan            52.351.000.000,00

17   SEKTOR HUKUM berkurang dengan     58.323.000.000,00
     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
          Nasional berkurang dengan     4.773.000.000,00
     17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
          *10498 Hukum berkurang dengan     15.520.000.000,00
     17.3 Subsektor Sarana dan
          Prasarana Hukum berkurang
          dengan                       38.030.000.000,00

18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
     PENGAWASAN berkurang dengan     164.646.000.000,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara
          berkurang dengan           158.745.000.000,00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan
          Sistem dan Pelaksanaan
          Pengawasan berkurang dengan 5.901.000.000,00

19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
     NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
     DAN MEDIA MASSA berkurang dengan 48.842.000.000,00
     19.1 Subsektor Politik
          berkurang dengan             6.000.000.000,00
     19.2 Subsektor Hubungan Luar
          Negeri berkurang dengan      2.199.000.000,00
     19.3 Subsektor Penerangan,
           Komunikasi dan Media Massa
           berkurang dengan              40.643.000.000,00

20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
     berkurang dengan                    64.350.000.000,00
     20.2 Subsektor ABRI
          berkurang dengan               54.350.000.000,00
     20.3 Subsektor Pendukung
          berkurang dengan               10.000.000.000,00

Ayat (5)

     Cukup jelas

Ayat (6)                                   (dalam rupiah)

PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG
DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK DAN
KREDIT EKSPOR
bertambah dengan                   10.791.000.000.000,00
01   SEKTOR INDUSTRI
     bertambah dengan                 391.077.000.000,00
     01.1 Subsektor Industri
          bertambah dengan            391.077.000.000,00

02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
     bertambah dengan                   528.973.000.000,00
     02.1 Subsektor Pertanian
          bertambah dengan              500.167.000.000,00
     02.2 Subsektor Kehutanan
          bertambah dengan               28.806.000.000,00

03   SEKTOR PENGAIRAN
     *10499 bertambah dengan                 971.014.000.000,00
     03.1 Subsektor Pengembangan
          Sumber Daya Air
          bertambah dengan              544.083.000.000,00
     03.2 Subsektor Irigasi
          bertambah dengan              426.931.000.000,00

04   SEKTOR TENAGA KERJA
     bertambah dengan                    61.819.000.000,00
     04.1 Subsektor Tenaga Kerja
          bertambah dengan               61.819.000.000,00

05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
     USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
     KOPERASI
     bertambah dengan                 243.048.000.000,00
     05.1 Subsektor Perdagangan
          Dalam Negeri
          bertambah dengan             21.944.000.000,00
     05.2 Subsektor Perdagangan Luar
          Negeri
          bertambah dengan             67.927.000.000,00
     05.3 Subsektor Pengembangan
          Usaha Nasional
          bertambah dengan             11.489.000.000,00
     05.4 Subsektor Keuangan
          bertambah dengan             83.399.000.000,00
     05.5 Subsektor Koperasi dan
          Pengusaha Kecil
          bertambah dengan             58.289.000.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI,
     METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
     bertambah dengan               3.224.441.000.000,00
     06.1 Subsektor Prasarana
          Jalan
          bertambah degan           1.287.717.000.000,00
     06.2 Subsektor Transportasi
          Darat
          bertambah dengan          1.100.119.000.000,00
     06.3 Subsektor Transportasi
          Laut
          bertambah dengan            489.878.000.000,00
     06.4 Subsektor Transportasi
          Udara
          bertambah dengan            320.097.000.000,00
     06.5 Subsektor Meteorologi,
          Geofisika,Pencarian dan
          Penyelamatan (SAR)
          bertambah dengan             26.630.000.000,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
     bertambah dengan               2.393.048.000.000,00
     07.2 Subsektor Energi
          *10500 bertambah dengan        2.393.048.000.000,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
     TELEKOMUNIKASI
     bertambah dengan                 705.882.000.000,00
     08.2 Subsektor Pos dan
          Telekomunikasi
          bertambah dengan            705.882.000.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
     TRANSMIGRASI
     bertambah dengan                169.994.000.000,00
     09.1 Subsektor Pembangunan
          Daerah
          bertambah dengan           167.812.000.000,00
     09.2 Subsektor Transmigrasi dan
          Pemukiman Perambah Hutan
          bertambah dengan             2.182.000.000,00
10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
     TATA RUANG
     bertambah dengan                   42.476.000.000,00
     10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
          bertambah dengan              26.249.000.000,00
     10.2 Subsektor Tata Ruang
          bertambah dengan              16.227.000.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
     NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
     OLAH RAGA
     bertambah dengan                488.160.000.000,00
     11.1 Subsektor Pendidikan
          bertambah dengan           472.765.000.000,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar
          Sekolah dan Kedinasan
          bertambah dengan            15.395.000.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA
     bertambah dengan                    6.424.000.000,00
     12.1 Subsektor Kependudukan dan
          Keluarga Berencana
          bertambah dengan               6.424.000.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
     DAN REMAJA
     berkurang dengan                215.233.000.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan
          Sosial
          bertambah dengan            40.780.000.000,00
     13.2 Subsektor Kesehatan
          bertambah degan            171.490.000.000,00
     *10501 13.3    Subsektor Peranan Wanita,
          Anak dan Remaja
          bertambah dengan             2.963.000.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
     bertambah dengan                 905.499.000.000,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan
          Permukiman
          bertambah dengan            888.113.000.000,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota dan
          Bangunan
          bertambah dengan             17.386.000.000,00

15   SEKTOR AGAMA
     bertambah dengan                   15.133.000.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama
          bertambah dengan              15.133.000.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          bertambah dengan                   88.333.000.000,00
          16.1 Subsektor Teknik Produksi
               dan Teknologi
               bertambah dengan              60.950.000.000,00
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar
               bertambah dengan                 114.000.000,00
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Iptek
               bertambah dengan              19.774.000.000,00
          16.4 Subsektor Kelautan
               bertambah dengan               6.094.000.000,00
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               bertambah dengan               1.087.000.000,00
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik
               bertambah dengan                 314.000.000,00

     17   SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan                      274.000.000,00
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional
               bertambah dengan                 274.000.000,00

     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan                 49.537.000.000,00
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               bertambah dengan            48.651.000.000,00
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan
               bertambah dengan               886.000.000,00
            19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
*10502
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan                 31.578.000.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
               bertambah dengan            31.578.000.000,00

     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          bertambah dengan                  259.057.000.000,00
          20.2 Subsektor ABRI
               bertambah dengan             259.057.000.000,00

Pasal 5

     Ayat (1)
     Yang dimaksud dengan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang
     masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,meliputi Sisa
     Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan
     Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara
     Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672)
     maupun Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari
     pelaksanaan Undang-undang ini.

     Ayat (2)

     Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
     Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan
     terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 456.242.000.000,00
     (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh
     dua juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai
     anggaran   belanja   Tahun   Anggaran   1998/1999   dan/atau
     tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

     Cukup jelas

Pasal 7

     Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3749


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belanja_negara_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.