- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 2 thn 1998)
1998
Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 2 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belanja_negara_2.pdf
UU 2/1998, PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 *10478 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 2 TAHUN 1998 (2/1998) TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah). (2) Bertambahnya Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp 20.123.100.000.000,00 (dua puluh triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah); b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp 10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah). *10479 Pasal 2 (1) Bertambahnya Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari : a. Penerimaan perpajakan berkurang dengan Rp 648.300.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 20.236.700.000.000,00 (dua puluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah); c. Penerimaan Negara Bukan Pajak bertambah dengan Rp 534.700.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah). (2) Bertambahnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari : a. Bantuan Program sebesar nihil; b. Bantuan Proyek bertambah dengan Rp 10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah). Pasal 3 (1) Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). (2) Bertambahnya Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 22.447.432.000.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah); b. Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp 8.010.426.000.000,00 (delapan triliun sepuluh miliar empat ratus dua puluh enam juta rupiah). (3) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp 2.780.574.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah); b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 10.791.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah). Pasal 4 (1) Bertambahnya Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI *10480 berkurang dengan Rp 3.739.033.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan Rp 14.242.557.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan Rp 4.120.484.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan Rp 5.346.018.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan Rp 24.632.435.652.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang dengan Rp 8.224.544.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan Rp 767.111.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan Rp 4.697.771.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang dengan Rp 1.667.970.898.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan Rp 1.525.300.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan Rp 179.415.040.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan Rp 32.534.662.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan Rp 7.953.841.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan Rp 2.095.996.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan Rp 87.222.259.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan Rp 13.730.778.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan Rp 44.575.659.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN berkurang dengan Rp 505.770.073.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah dengan Rp 660.390.694.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN berkurang dengan Rp 315.250.660.000,00 *10481 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan Rp 306.201.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan Rp 515.597.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan Rp 479.236.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan Rp 57.182.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI berkurang dengan Rp 34.271.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang dengan Rp 712.172.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan Rp 302.383.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan Rp 31.605.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang dengan Rp 416.523.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan Rp 76.730.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan Rp 489.860.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan Rp 151.554.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan Rp 164.929.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan Rp 132.199.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan Rp 64.442.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan Rp 153.125.000.000,00 *10482 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan Rp 58.323.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN berkurang dengan Rp 164.646.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang dengan Rp 48.842.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN berkurang dengan Rp 64.350.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (5) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan Rp 391.077.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan Rp 528.973.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah dengan Rp 971.014.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan Rp 61.819.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan Rp 243.048.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan Rp 3.224.441.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan Rp 2.393.048.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan Rp 705.882.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah dengan Rp 169.994.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah dengan Rp 42.476.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah dengan Rp 488.160.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN *10483 KELUARGA SEJAHTERA bertambah dengan Rp 6.424.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan Rp 215.233.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah dengan Rp 905.499.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA bertambah dengan Rp 15.133.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan Rp 88.333.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM bertambah dengan Rp 274.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan Rp 49.537.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah dengan Rp 31.578.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah dengan Rp 259.057.000.000,00 (6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalampenjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Kredit angaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1998/1999. (2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 6 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. *10484 Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 65 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 merupakan pelaksanaan tahunkeempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperlukan beberapa perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1997/1998, realisasi Pendapatan Negara diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya Pendapatan Negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan. Penerimaan Dalam Negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari *10485 rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaranya. Sedangkan lebih tingginya Penerimaan Pembangunan terutama berkaitan dengan adanya depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika. Di sisi Belanja Negara, realisasi Pengeluaran Rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya Pengeluaran Rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta Pengeluaran Rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi Pengeluaran Pembangunan diperkirakan juga lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembiayaan pembangunan yang berasal dari Bantuan Proyek. Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). Dengan demikian terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672), perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a (dalam rupiah) *10486 PENERIMAAN PERPAJAKAN berkurang dengan 648.300.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (Pph) berkurang dengan 659.517.000.000,00 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkurang dengan 100.383.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB) bertambah dengan 150.016.000.000,00 0210 Penerimaan Bea Masuk berkurang dengan 332.198.000.000,00 0220 Penerimaan Cukai bertambah dengan 370.881.000.000,00 0230 Penerimaan Pajak Ekspor/pungutan ekspor bertambah dengan 25.391.000.000,00 0240 Bea Meterai berkurang dengan 80.490.000.000,00 0250 Bea lelang berkurang dengan 22.000.000.000,00 Huruf b PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM bertambah dengan 20.236.700.000.000,00 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam bertambah dengan 20.485.900.000.000,00 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) berkurang dengan 249.200.000.000,00 Huruf c PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK bertambah dengan 534.700.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan bertambah dengan 19.038.600.000,00 0411 Uang pendidikan bertambah dengan 18.959.900.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan bertambah dengan 13.800.000,00 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek bertambah dengan 2.700.000,00 0414 Penerimaan penddikan lainnya bertambah dengan 62.200.000,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana bertambah dengan 23.048.100.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana bertambah dengan 23.048.100.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan bertambah dengan 493.500.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, *10487 perkebunan bertambah dengan 72.100.000,00 0512 Penjualan hasil perternakan berkurang dengan 548.100.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan 13.900.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan bertambah dengan 240.000.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya bertambah dengan 5.100.000,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya bertambah dengan 24.600.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan 407.300.000,00 0519 Penjualan lainnya bertambah dengan 278.600.000,00 0520 Penjualan aset tetap bertambah dengan 460.900.000,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah bertambah dengan 39.300.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor bertambah dengan 12.800.000,00 0523 Penjualan sewa beli bertambah dengan 386.900.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan bertambah dengan 21.900.000,00 0530 Penerimaan sewa bertambah dengan 118.500.000,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri berkurang dengan 98.000.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang berkurang dengan 800.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak bertambah dengan 160.200.000,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya bertambah dengan 57.100.000,00 0540 Penerimaan jasa I bertambah dengan 41.462.200.000,00 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya bertambah dengan 1.737.600.000,00 0542 Penerimaan tempat hiburan/ taman/museum bertambah dengan 115.000.000,00 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB berkurang dengan 19.146.600.000,00 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah bertambah dengan 22.854.000.000,00 0545 Penerimaan hak dan perizinan bertmambah dengan 32.915.300.000,00 *10488 0546 Penerimaan sensor/karantina, pengawasan, pemeriksaan bertambah dengan 392.200.000,00 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerja bertambah dengan 291.300.000,00 0548 Penerimaan jasa Kantor Urusan Agama bertambah dengan 333.400.000,00 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan bertambah dengan 1.970.000.000,00 0550 Penerimaan Jasa II bertambah dengan 56.437.300.000,00 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) berkurang dengan 7.006.500.000,00 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda bertambah dengan 62.901.100.000,00 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin berkurang dengan 760.600.000,00 0554 Penerimaan jasa Kantor Catatan Sipil berkurang dengan 4.345.600.000,00 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa bertambah dengan 35.000.000,00 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan bertambah dengan 125.000.000,00 0557 Pendapatan bea lelang bertambah dengan 1.915.200.000,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara berkurang dengan 10.999.900.000,00 0559 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan 14.573.600.000,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri bertambah dengan 3.860.300.000,00 0561 Bea visa dan paspor berkurang dengan 1.995.000.000,00 0562 Bea konsuler berkurang dengan 2.367.100.000,00 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan bertambah dengan 57.000.000,00 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri bertambah dengan 8.165.400.000,00 0580 Penerimaan Penjualan, Sewa dan Jasa Swadana bertambah dengan 75.731.100.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana bertambah dengan 539.500.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana *10489 bertambah dengan 900.000,00 0583 Penerimaan jasa swadana bertambah dengan 75.190.700.000,00 0610 Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan bertambah dengan 27.408.900.000,00 0611 Legilisasi tanda tangan bertambah dengan 1.600.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah bertambah dengan 200.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan bertambah dengan 3.186.800.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya bertambah dengan 13.600.000.000,00 0615 Ongkos perkara bertambah dengan 1.974.100.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya bertambah dengan 8.646.200.000,00 0710 Penerimaan dari investasi bertambah dengan 128.193.300.000,00 0711 Bagian laba dari BUMN bertambah dengan 128.193.300.000,00 0810 Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Berjalan bertambah dengan 22.607.500.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan 2.028.900.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan 3.030.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan 60.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan 16.089.400.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 369.500.000,00 bertambah dengan 1.285.400.000,00 0816 Pembetulan pembukuan pembayaran subsidi pajak (PPN/PPnBM,PPh) bertambah dengan 113.800.000,00 0820 Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran lalu bertambah dengan 13.834.700.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat berkurang dengan 368.800.000,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan 12.739.000.000,00 0823 Penerimaan kembali belanja *10490 pensiun bertambah dengan 1.376.900.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan 44.200.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan 33.900.000,00 0826 Pembetulan pembukuan pembayaran subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh) bertambah dengan 9.500.000,00 0880 Penerimaan Lain-lain Swadana bertambah dengan 9.713.800.000,00 0881 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan 9.713.800.000,00 0890 Penerimaan Lain-lain bertambah dengan 112.291.300.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji bertambah dengan 7.500.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan bertambah dengan 47.900.000,00 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara bertambah dengan 56.400.000,00 0894 Penerimaan kembali berhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS-DO berdasarkan SPM nihil KPKN bertambah dengan 106.000.000.000,00 0899 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan 6.179.500.000,00 Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a *10491 Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) (dalam rupiah) PENGELUARAN RUTIN bertambah dengan 22.447.432.000.000,00 01 SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan 3.739.033.000,00 01.1 Subsektor Industri berkurang dengan 3.739.033.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan 14.242.557.000,00 02.1 Subsektor Pertanian berkurang dengan 6.957.443.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan bertambah dengan 21.200.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan 4.120.484.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air berkurang dengan 2.189.874.000,00 03.2 Subsektor Irigasi berkurang dengan 1.930.610.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan 5.346.018.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja berkurang dengan 5.346.018.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, *10492 KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan 24.632.435.652.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri berkurang dengan 6.579.037.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri berkurang dengan 4.616.232.000,00 05.4 Subsektor Keuangan bertambah dengan 24.648.165.130.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil berkurang dengan 4.534.209.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang dengan 8.224.544.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang degan 3.363.092.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat berkurang dengan 2.685.446.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut berkurang dengan 99.388.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara berkurang dengan 1.237.177.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) berkurang dengan 839.441.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan 767.111.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan berkurang dengan 237.956.000,00 07.2 Subsektor Energi berkurang dengan 529.155.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan 4.697.771.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata berkurang dengan 713.789.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi bertambah dengan 5.411.560.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang dengan 1.667.970.898.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah berkurang dengan 1.663.632.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan berkurang dengan 4.338.898.000,00 *10493 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan 1.525.300.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan 930.775.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang berkurang dengan 594.525.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan 179.415.040.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan berkurang dengan 147.281.178.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan berkurang dengan 20.774.351.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan 10.260.485.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga berkurang dengan 1.099.026.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan 32.534.662.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana berkurang dengan 32.534.662.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan 7.953.841.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial berkurang dengan 772.083.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan bertambah degan 8.725.924.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan 2.095.996.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman berkurang dengan 1.357.095.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan berkurang dengan 738.901.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan 87.222.259.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama berkurang dengan 7.267.478.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama berkurang dengan 79.954.781.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN *10494 TEKNOLOGI berkurang dengan 13.730.778.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar berkurang dengan 10.022.814.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkurang dengan 489.754.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan berkurang dengan 221.418.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik berkurang dengan 2.996.792.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan 44.575.659.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional berkurang dengan 36.185.507.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum berkurang dengan 8.390.152.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN berkurang dengan 505.770.073.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara berkurang dengan 487.738.270.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan berkurang dengan 18.031.803.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah dengan 660.390.694.000,00 19.1 Subsektor Politik berkurang dengan 5.305.087.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri bertambah dengan 687.765.141.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa berkurang dengan 22.069.360.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN berkurang dengan 315.250.660.000,00 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkurang dengan 268.913.426.000,00 20.3 Subsektor Pendukung berkurang dengan 46.337.234.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH (dalam rupiah) *10495 berkurang dengan 2.780.574.000.000,00 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan 306.201.000.000,00 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan 306.201.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan 515.597.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan 519.354.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan berkurang dengan 3.757.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan 479.236.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air berkurang dengan 92.693.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi berkurang dengan 386.543.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan 57.182.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja berkurang dengan 57.182.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI berkurang dengan 34.271.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri bertambah dengan 3.411.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri berkurang dengan 1.810.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional berkurang dengan 1.200.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan berkurang dengan 1.564.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha kecil berkurang dengan 33.108.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang dengan 712.172.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang degan 475.725.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat berkurang dengan 102.683.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut berkurang dengan 70.987.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara berkurang dengan 55.031.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan *10496 Penyelamatan (SAR) berkurang dengan 7.746.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan 302.383.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan berkurang dengan 29.345.000.000,00 07.2 Subsektor Energi berkurang dengan 273.038.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan 31.605.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata berkurang dengan 18.050.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi berkurang dengan 13.555.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang dengan 416.523.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah bertambah dengan 74.800.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan berkurang dengan 491.323.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan 76.730.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan 54.195.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang berkurang dengan 22.535.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan 489.860.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan berkurang dengan 393.520.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan berkurang dengan 46.231.000.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan 27.565.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga berkurang dengan 22.544.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan 151.554.000.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana *10497 berkurang dengan 151.554.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan 164.929.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial bertambah dengan 28.421.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan berkurang degan 116.824.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja berkurang dengan 76.526.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan 132.199.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman berkurang dengan 125.345.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan berkurang dengan 6.854.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan 64.442.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama berkurang dengan 11.458.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama berkurang dengan 52.984.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan 153.125.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi berkurang dengan 21.607.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar berkurang dengan 17.193.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkurang dengan 31.417.000.000,00 16.4 Subsektor kelautan berkurang dengan 19.141.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan berkurang dengan 11.416.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik berkurang dengan 52.351.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan 58.323.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional berkurang dengan 4.773.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur *10498 Hukum berkurang dengan 15.520.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum berkurang dengan 38.030.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN berkurang dengan 164.646.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara berkurang dengan 158.745.000.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan berkurang dengan 5.901.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang dengan 48.842.000.000,00 19.1 Subsektor Politik berkurang dengan 6.000.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri berkurang dengan 2.199.000.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa berkurang dengan 40.643.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN berkurang dengan 64.350.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI berkurang dengan 54.350.000.000,00 20.3 Subsektor Pendukung berkurang dengan 10.000.000.000,00 Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) (dalam rupiah) PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK DAN KREDIT EKSPOR bertambah dengan 10.791.000.000.000,00 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan 391.077.000.000,00 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan 391.077.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan 528.973.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan 500.167.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan bertambah dengan 28.806.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN *10499 bertambah dengan 971.014.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air bertambah dengan 544.083.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi bertambah dengan 426.931.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan 61.819.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja bertambah dengan 61.819.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan 243.048.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri bertambah dengan 21.944.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri bertambah dengan 67.927.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional bertambah dengan 11.489.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan bertambah dengan 83.399.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil bertambah dengan 58.289.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan 3.224.441.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan bertambah degan 1.287.717.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat bertambah dengan 1.100.119.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut bertambah dengan 489.878.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara bertambah dengan 320.097.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) bertambah dengan 26.630.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan 2.393.048.000.000,00 07.2 Subsektor Energi *10500 bertambah dengan 2.393.048.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan 705.882.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi bertambah dengan 705.882.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah dengan 169.994.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah bertambah dengan 167.812.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan bertambah dengan 2.182.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah dengan 42.476.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup bertambah dengan 26.249.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang bertambah dengan 16.227.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah dengan 488.160.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan bertambah dengan 472.765.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan bertambah dengan 15.395.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA bertambah dengan 6.424.000.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana bertambah dengan 6.424.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan 215.233.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial bertambah dengan 40.780.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan bertambah degan 171.490.000.000,00 *10501 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja bertambah dengan 2.963.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah dengan 905.499.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman bertambah dengan 888.113.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan bertambah dengan 17.386.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA bertambah dengan 15.133.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama bertambah dengan 15.133.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan 88.333.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi bertambah dengan 60.950.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar bertambah dengan 114.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Iptek bertambah dengan 19.774.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan bertambah dengan 6.094.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan bertambah dengan 1.087.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik bertambah dengan 314.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM bertambah dengan 274.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional bertambah dengan 274.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan 49.537.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara bertambah dengan 48.651.000.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan bertambah dengan 886.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR *10502 NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah dengan 31.578.000.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa bertambah dengan 31.578.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah dengan 259.057.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI bertambah dengan 259.057.000.000,00 Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,meliputi Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672) maupun Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini. Ayat (2) Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3749
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belanja_negara_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)