Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 8 thn 1998)

1998

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 8 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 8 TAHUN 1998
                                     TENTANG
                     PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                         TAHUN ANGGARAN 1996/1997


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.    bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari
                  rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban
                  konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                  Negara;

              b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
                  Anggaran 1996/1997 ditetapkan dengan Undang-undang;


Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
                  Undang-Undang Dasar 1945;

              2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
                  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
                  undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
                  Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

              3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan
                  dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara
                  Tahun 1996 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3624);


                                                                          4. Undang ...
                                  -2-
          4. Undang-undang              Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan
             atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
             1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 27, Tambahan
             Lembaran Negara Nomor 3677);


                           Dengan persetujuan

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN
          NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997.


                                 Pasal 1

          (1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1996/1997 adalah
             sebesar Rp 99.530.343.714.069 (sembilan puluh sembilan triliun
             lima ratus tiga puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh
             ratus empat belas ribu enam puluh sembilan rupiah) terdiri dari :

             a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 87.630.256.978.561
                (delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus
                lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu
                lima ratus enam puluh satu rupiah);

             b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 11.900.086.735.508
                (sebelas triliun sembilan ratus miliar delapan puluh enam juta
                tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan rupiah).


                                                                (2) Penerimaan ...
                       -3-
(2) Penerimaan    Dalam    Negeri sebesar Rp 87.630.256.978.561
   (delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus
   lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima
   ratus enam puluh satu rupiah) terdiri dari :

   a. Penerimaan pajak sebesar Rp 57.339.900.457.441 (lima puluh
       tujuh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus
       juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh
       satu rupiah);

   b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam                  Rp
       20.137.068.462.051 (dua puluh triliun seratus tiga puluh tujuh
       miliar enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu
       lima puluh satu rupiah);

   c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.153.288.059.069
       (sepuluh triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus delapan
       puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam puluh
       sembilan rupiah).

(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
   ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.


                        Pasal 2

(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah sebesar             Rp
   98.512.826.986.335 (sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua
   belas miliar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus
   delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ) terdiri
   dari :


                                                        a. Pengeluaran ...
                    -4-
a. Pengeluaran rutin    sebesar Rp 62.561.086.530.199 (enam
  puluh dua triliun lima ratus enam puluh satu miliar delapan puluh
  enam juta lima ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh
  sembilan rupiah) dirinci menurut sektor:

  01 SEKTOR INDUSTRI                         Rp     54.467.377.929

  02 SEKTOR PERTANIAN DAN
     KEHUTANAN                               Rp    469.879.299.493

  03 SEKTOR PENGAIRAN                        Rp     26.226.914.359

  04 SEKTOR TENAGA KERJA                     Rp    117.411.196.055

  05 SEKTOR PERDAGANGAN,
     PENGEMBANGAN USAHA
     NASIONAL, KEUANGAN
     DAN KOPERASI                            Rp 35.299.326.741.669

  06 SEKTOR TRANSPORTASI,
     METEOROLOGI DAN
     GEOFISIKA                               Rp    254.604.190.913

  07 SEKTOR PERTAMBANGAN
     DAN ENERGI                              Rp    114.430.166.451

  08 SEKTOR PARIWISATA, POS
     DAN TELEKOMUNIKASI                      Rp     48.529.248.656

  09 SEKTOR PEMBANGUNAN
     DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp                   9.523.302.041.842

  10 SEKTOR LINGKUNGAN
     HIDUP DAN TATA RUANG                    Rp    179.961.043.942


                                                    11 SEKTOR ...




  11 SEKTOR PENDIDIKAN,
                        -5-
                                                KEBUDAYAAN
NASIONAL,
              KEPERCAYAAN TERHADAP
              TUHAN YANG MAHA ESA,
              PEMUDA DAN OLAH RAGA        Rp   3.692.139.219.853

            12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
              DAN KELUARGA SEJAHTERA      Rp    238.778.014.178

            13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
              SOSIAL, KESEHATAN,
              PERANAN WANITA,
              ANAK DAN REMAJA             Rp    518.331.153.211

            14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
              PERMUKIMAN                  Rp     11.671.113.232

            15 SEKTOR AGAMA               Rp    995.693.207.027

            16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
              DAN TEKNOLOGI               Rp    307.343.742.134

            17 SEKTOR HUKUM               Rp    550.669.463.771

            18 SEKTOR APARATUR NEGARA
              DAN PENGAWASAN              Rp   3.809.080.858.416

            19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
              LUAR NEGERI, PENERANGAN,
              KOMUNIKASI DAN MEDIA
              MASSA                       Rp   1.099.507.893.068

            20 SEKTOR PERTAHANAN
              DAN KEAMANAN                Rp   5.249.733.644.000


                                               b. Pengeluaran ...
                    -6-
b. Pengeluaran            pembangunan           sebesar         Rp
   35.951.740.456.136 (tiga puluh lima triliun sembilan ratus lima
   puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus lima
   puluh enam ribu seratus tiga puluh enam rupiah), dirinci menurut
   sektor :


   01 SEKTOR INDUSTRI                      Rp   1.133.343.841.477


   02 SEKTOR PERTANIAN DAN
      KEHUTANAN                            Rp   1.308.337.575.033


   03 SEKTOR PENGAIRAN                     Rp   2.101.635.614.237


   04 SEKTOR TENAGA KERJA                  Rp     197.140.678.594


   05 SEKTOR PERDAGANGAN,
      PENGEMBANGAN USAHA
      NASIONAL, KEUANGAN
      DAN KOPERASI                         Rp   1.680.743.373.163


   06 SEKTOR TRANSPORTASI,
      METEOROLOGI DAN
      GEOFISIKA                            Rp   5.655.449.321.603


   07 SEKTOR PERTAMBANGAN
      DAN ENERGI                           Rp   3.252.272.271.093


   08 SEKTOR PARIWISATA, POS
      DAN TELEKOMUNIKASI                   Rp     570.877.880.422


                                                   09 SEKTOR ...
            -7-
09 SEKTOR         PEMBANGUNAN
  DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp      7.156.401.320.958


10 SEKTOR LINGKUNGAN
  HIDUP DAN TATA RUANG       Rp    564.512.320.756


11 SEKTOR PENDIDIKAN,
  KEBUDAYAAN NASIONAL,
  KEPERCAYAAN TERHADAP
  TUHAN YANG MAHA ESA,
  PEMUDA DAN OLAH RAGA       Rp   3.849.211.636.884


12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
  DAN KELUARGA SEJAHTERA     Rp    332.692.258.142


13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
  SOSIAL, KESEHATAN,
  PERANAN WANITA,
  ANAK DAN REMAJA            Rp   1.277.568.563.697


14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
  PERMUKIMAN                 Rp   1.365.837.073.398


15 SEKTOR AGAMA              Rp    281.967.467.000


16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
  DAN TEKNOLOGI              Rp    554.837.671.129


                                    17 SEKTOR ...
                          -8-
       17 SEKTOR                               HUKUM                  Rp
       150.836.177.000


       18 SEKTOR APARATUR NEGARA
           DAN PENGAWASAN                          Rp    836.812.324.808


       19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
           LUAR NEGERI, PENERANGAN,
           KOMUNIKASI DAN MEDIA
           MASSA                                   Rp    184.349.463.568


       20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
           KEAMANAN                                Rp   3.496.913.623.174


(2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.




                         Pasal 3

Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran
1996/1997adalah sebesar Rp 1.017.516.727.734 (satu triliun tujuh belas
miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh
ratus tiga puluh empat rupiah).




                         Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                  Agar ...
                                           -9-
               Agar          setiap   orang    mengetahuinya,         memerintahkan
               pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
               Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 1 Oktober 1998
                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                           ttd.

                                               BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA
                      ttd.
           AKBAR TANDJUNG




    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 176


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1996/1_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.