Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1996
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (UU 3 thn 1996)

1996

Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (UU 3 thn 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 :

UU 3/1996, PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1995/96

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        3 TAHUN 1996 (3/1996)

Tanggal:      2 APRIL 1996 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1996/35; TLN NO. 3625

Tentang:   PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
     TAHUN ANGGARAN 1995/96

Indeks:

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanda
Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang
perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
        sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
        Indische Comptabiliteitswet (lembaran Negara Tahun 1968
        Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara
        Tahun 1995 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588);

                          Dengan Persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
     ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
     1995/96

                                Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan
      bertambah dengan Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun
      tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah).

(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     terdiri dari:

      a.   Penerimaan   Dalam    negeri   bertambah   dengan   Rp
      5.292.609.000.000,00 (lima triliun dua ratus sembilan puluh
      dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah);

      b.   Penerimaan    Pembangunan    berkurang     dengan    Rp
      589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar
      rupiah).

                              Pasal 2

(1)   Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:

      a.   Penerimaan      pajak     bertambah      dengan      Rp
      3.397.232.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh
      tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus
      tiga puluh dua juta rupiah);

      b.   Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam
      bertambah dengan Rp 585.352.000.000,00 (lima ratus delapan
      puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);

      c.   Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp
      1.310.025.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar
      dua puluh lima juta rupiah).

(2)   Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana     dimaksud
      dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:

      a.   Bantuan program sebesar nihil;
      b.   Bantuan proyek berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00
      (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).

                              Pasal 3

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan
      bertambah dengan Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga
      ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah).

(2)   Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) terdiri dari:

      a.   Pengeluaran     Rutin      bertambah     dengan      Rp
      5.300.172.000.000,00 (Lima triliun tiga ratus miliar seratus
      tujuh puluh dua juta rupiah);
      b.   Pengeluaran    pembangunan    berkurang   dengan   Rp
      971.866.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar
      delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
*9259
(3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana      dimaksud
      dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari :

      a.   Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp
      382.866.000.000,00 (tiga ratus delapan dua miliar delapan
      ratus enam puluh enam juta rupiah).

      b.   Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan
      proyek    dan   kredit    ekspor    berkurang   dengan    Rp
      589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar
      rupiah).

                              Pasal 4

(1)   Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat
      (2) huruf a terdiri dari:
                                                   (dalam rupiah)

      01   SEKTOR INDUSTRI
           bertambah dengan ................    10.545.250.000,00
      02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
           bertambah dengan ................   177.893.000.000,00
      03   SEKTOR PENGAIRAN
           bertambah dengan ................       525.000.000,00
      04   SEKTOR TENAGA KERJA
           bertambah dengan ................     1.875.121.000,00
      05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
           USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
           KOPERASI
           bertambah dengan ................ 4.747.325.170.000,00
      06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
           DAN GEOFISIKA
           bertambah dengan ................       497.548.000,00
      07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
           bertambah dengan ................    16.665.000.000,00
      08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
           TELEKOMUNIKASI
           bertambah dengan ................    18.977.049.000,00
      09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
           TRANSMIGRASI
           bertambah dengan ................    65.636.000.000,00
      10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
           TATA RUANG
           bertambah dengan ................    43.738.240.000,00
      11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
           NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
           TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
           DAN OLAH RAGA
           bertambah dengan ................   228.912.131.000,00
      13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
           KESEHATAN, PERANAN WANITA,
           ANAK DAN REMAJA
           bertambah dengan ................   75.600.933.000,00
      *9260 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
           bertambah dengan ................      112.500.000,00
      15   SEKTOR AGAMA
           bertambah dengan ................    4.329.867.000,00
      16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
           DAN TEKNOLOGI
           bertambah dengan ................   10.818.250.000,00
      17   SEKTOR HUKUM
           bertambah dengan ................    4.084.750.000,00
      18   SEKTOR APARATUR NEGARA
           DAN PENGAWASAN
           bertambah dengan ................      811.159.000,00
      19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
           NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
           DAN MEDIA MASSA
           bertambah dengan ................   23.097.024.000,00
      20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
           bertambah dengan ................               00,00

(2)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)         ke
      dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3)   Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari :

                                                   (dalam rupiah)

      01   SEKTOR INDUSTRI
           bertambah dengan ...............    40.564.700.000,00
      02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
           bertambah dengan ...............    84.516.200.000,00
      03   SEKTOR PENGAIRAN
           bertambah dengan ...............   210.612.200.000,00
      04   SEKTOR TENAGA KERJA
           berkurang dengan ...............    13.530.600.000,00
      05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
           USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
           KOPERASI
           bertambah dengan ...............    20.228.900.000,00
      06   SEKTOR TRANSPORTASI,
           METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
           berkurang dengan ...............   188.604.000.000,00
      07   SEKTOR PERTAMBANGAN
           DAN ENERGI
           berkurang dengan ...............    48.871.300.000,00
      08   SEKTOR PARIWISATA, POS
           DAN TELEKOMUNIKASI
           berkurang dengan ...............     8.134.900.000,00
      09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
           DAN TRANSMIGRASI
           berkurang dengan ...............   63.546.000.000,00
      10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
           DAN TATA RUANG
           berkurang dengan ...............   16.806.400.000,00
      *9261 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
           NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
           TUHAN YANG MAHA ESA,
           PEMUDA DAN OLAH RAGA
           berkurang dengan ...............  222.076.600.000,00
      12   SEKTOR KEPENDUDUKAN
           DAN KELUARGA SEJAHTERA
           berkurang dengan ...............   28.181.800.000,00
      13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
           KESEHATAN, PERANAN WANITA,
           ANAK DAN REMAJA
           berkurang dengan ...............   35.397.800.000,00
      14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
           berkurang dengan ...............   43.123.100.000,00
      15   SEKTOR AGAMA
           berkurang dengan ...............    4.768.200.000,00
      16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
           DAN TEKNOLOGI
           berkurang dengan ...............   66.659.100.000,00
      17   SEKTOR HUKUM
           berkurang dengan ...............   11.265.300.000,00
      18   SEKTOR APARATUR NEGARA
           DAN PENGAWASAN
           bertambah dengan ...............    1.816.900.000,00
      19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
           LUAR NEGERI, PENERANGAN,
           KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
           berkurang dengan ...............    7.600.000.000,00
      20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
           berkurang dengan ...............   17.600.000.000,00

(4)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)         ke
      dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(5)   Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari :

                                                   (dalam rupiah)

      01   SEKTOR INDUSTRI
           berkurang dengan ...............   101.472.000.000,00
      02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
           berkurang dengan ...............   298.197.000.000,00
      03   SEKTOR PENGAIRAN
           berkurang dengan ...............   464.132.000.000,00
      04   SEKTOR TENAGA KERJA
           bertambah dengan ...............    13.778.800.000,00
      05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
           USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
           KOPERASI
           berkurang dengan ...............       47.130.300.000,00
      06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
           DAN GEOFISIKA
           bertambah dengan ...............       67.944.800.000,00
      *9262 07 SEKTOR PERTAMBANGAN
           DAN ENERGI
           bertambah dengan ...............      869.850.000.000,00
      08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
           TELEKOMUNIKASI
           berkurang dengan ...............       33.302.000.000,00
      09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
           TRANSMIGRASI
           berkurang dengan ...............      209.496.000.000,00
      10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
           TATA RUANG
           berkurang dengan ...............      123.293.300.000,00
      11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
           NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
           TUHAN YANG MAHA ESA,
           PEMUDA DAN OLAH RAGA
           berkurang dengan ...............      160.020.000.000,00
      12   SEKTOR KEPENDUDUKAN
           DAN KELUARGA SEJAHTERA
           berkurang dengan ...............       35.362.600.000,00
      13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
           KESEHATAN,PERANAN WANITA, ANAK
           DAN REMAJA
           berkurang dengan ...............      101.020.000.000,00
      14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
           bertambah dengan ...............      109.410.100.000,00
      15   SEKTOR AGAMA
           berkurang dengan ...............       36.381.900.000,00
      16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
           DAN TEKNOLOGI
           berkurang dengan ...............       30.323.600.000,00
      17   SEKTOR HUKUM
           berkurang dengan ...............        1.767.300.000,00
      18   SEKTOR APARATUR NEGARA
           DAN PENGAWASAN
           bertambah dengan ...............       10.171.600.000,00
      19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
           LUAR NEGERI, PENERANGAN,
           KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
           berkurang dengan ...............       17.604.700.000,00

(6)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)            ke
      dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                              Pasal 5

(1)   Kredit   anggaran   proyek-proyek   pada     Anggaran   Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1995/6 yang pada akhir Tahun
      Anggaran 1995/96 menunjukkan sisa yang masih diperlukan
      untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 menjadi kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1996/1997.

(2) Sisa   Anggaran   Lebih    Tahun   Anggaran    1995/1996
     diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh
     puluh lima miliar tiga ratus tiga juga rupiah) akan
     dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran
     1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

                               Pasal 6

     Ketentuan-ketentuan   dalam   Indische   Compstabiliteitswet
(Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Compstabiliteitswet (Lembaran negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                               Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan      dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 3 TAHUN 1996
                              TENTANG

           PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                 *9264 NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun
ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri
yang   mempengaruhi   pelaksanaannya,  maka    terhadap  Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperlukan
beberapa perubahan.
Dalam tahun anggaran 1995/96, realisasi pendapatan diperkirakan
lebih   tinggi  daripada   yang  direncanakan.   Lebih  tingginya
pendapatan negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih
tingginya penerima dalam negeri.
Penerimaan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup besar
dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya
penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan
peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam
APBN-nya, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan
lebih tinggi dari rencananya.

Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin tinggi dari jumlah
yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama
disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang, pembayaran bunga
dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang
dianggarkan   sebelumnya.   Sementara   itu,   realisasi   belanja
pembangunan diperkirakan sedikit lebih rendah dari rencananya,
yang terutama disebabkan oleh berkurangnya pembiayaan rupiah
murni dan pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan
proyek.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun
Anggaran    1995/96    diperkirakan     bertambah    sebesar    Rp
4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga miliar enam
ratus sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara
Tahun   Anggaran  1995/96   diperkirakan   bertambah   sebesar  Rp
4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan
miliar tiga ratus enam juta rupiah). Dengan demikian terdapat
sisa anggaran lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00
(tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun
1995, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun
Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

       Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          *9265 Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Cukup jelas

Pasal 2
     Ayat (1)

     Huruf a                                      (dalam rupiah)

     PENERIMA PAJAK
     bertambah dengan ..................     3.397.232.000.000,00

     0110 Pajak Penghasilan (PPh)
          bertambah dengan .............     1.261.426.000.000,00
     0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
          bertambah dengan .............     1.694.763.000.000,00
     0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
          bertambah dengan .............           610.000.000,00
     0210 Penerimaan bea masuk
          bertambah dengan .............       295.196.000.000,00
     0220 penerimaan cukai
          bertambah dengan .............       369.481.000.000,00
     0230 Penerimaan pajak ekspor/pungutan
          ekspor
          bertambah dengan .............       156.428.000.000,00
     0240 Bea meterai
          bertambah dengan .............       190.700.000.000,00
     0250 Bea lelang
          bertambah dengan .............            20.000.000,00

     Huruf b

     PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
     bertambah dengan ..................       505.352.000.000,00
     0310 Penerimaan minyak bumi dan
          gas alam
          bertambah dengan .............     1.573.069.000.000,00
     0320 Penerimaan laba bersih
          minyak (LBM)
          bertambah dengan .............       987.717.000.000,00

     *9266 Huruf c

     PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
     bertambah dengan ..................     1.310.025.000.000,00
     0410 Penerimaan pendidikan
          bertambah dengan .............         1.408.900.000,00
          0411 Uang pendidikan
               bertambah dengan ........         1.333.900.000,00
          0412 Uang ujian masuk,
               kenaikan tingkat, dan
               akhir pendidikan
               bertambah dengan ........            75.000.000,00

     0480 Penerimaan pendidikan swadana
          berkurang dengan .............       190.000.200.000,00
          0481 Penerimaan pendidikan
               swadana
               berkurang dengan ........       190.000.200.000,00
     0510 Penjualan hasil produksi,sitaan
          bertambah dengan .............        13.728.200.000,00
          0511 Penjualan hasil pertanian
               perkebunan
               bertambah dengan ........            29.500.000,00
          0512 Penjualan hasil peternakan
               bertambah dengan ........           118.800.000,00
          0513 Penjualan hasil perikanan
               bertambah dengan ........            88.900.000,00
          0514 Penjualan hasil sitaan
               bertambah dengan ........         5.343.500.000,00
          0515 Penjualan obat-obatan dan
               hasil farmasi
               bertambah dengan ........           368.500.000,00
          0516 Penjualan penerbitan, film,
               dan hasil cetakan lainnya
               bertambah dengan ........           139.100.000,00
          0517 Penjualan dokumen-dokumen
               pelelangan
               bertambah dengan ........         6.192.100.000,00
          0519 Penjualan lainnya
               *9267 bertambah dengan ........
1.437.800.000,00

          04   SEKTOR TENAGA KERJA
               bertambah dengan ........         1.875.121.000,00
          05   SEKTOR PERDAGANGAN,
               PENGEMBANGAN USAHA
               NASIONAL,KEUANGAN DAN
               KOPERASI
               bertambah dengan ........     4.747.325.170.000,00
          06   SEKTOR TRANSPORTASI,
               METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
               bertambah dengan ........           497.548.000,00
          07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
               ENERGI
               bertambah dengan ........        16.665.000.000,00
          08   SEKTOR PARIWISATA, POS
               DAN TELEKOMUNIKASI
               bertambah dengan ........        18.977.049.000,00
          09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
               dan TRANSMIGRASI
               bertambah dengan ........        65.639.000.000,00
          10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
               DAN TATA RUANG
               bertambah dengan ........        43.738.240.000,00
          11   SEKTOR PENDIDIKAN,
               KEBUDAYAAN NASIONAL,
               KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
               YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
               OLAH RAGA
               bertambah dengan ........       228.912.131.000,00
          13   SEKTOR KESEJAHTERAAN
               SOSIAL, KESEJAHTERAAN,
               PERANAN WANITA, ANAK DAN
               REMAJA
               bertambah dengan ........        75.600.933.000,00
          14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
               PERMUKIMAN
               bertambah dengan ........           112.500.000,00
          15   SEKTOR AGAMA
               bertambah dengan ........         4.329.867.000,00
          16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
               DAN TEKNOLOGI
               *9268 bertambah dengan ........
10.818.250.000,00

               0546 Penerimaan sensor,karantina
                    pengawasan, pemeriksaan
                    bertambah dengan ........        403.800.000,00
               0547 Penerimaan jasa tenaga,
                    jasa pekerjaan
                    bertambah dengan ........      1.013.900.000,00
               0548 Penerimaan jasa kantor
                    urusan agama
                    bertambah dengan ........         19.700.000,00
               0549 Penereimaan jasa bandar
                    udara dan pelabuhan
                    bertambah dengan ........      5.250.500.000,00

          0550 Penerimaan jasa II
               bertambah dengan ........          19.471.300.000,00

               0551 Penerimaan jasa lembaga
                    keuangan (jasa giro)
                    bertambah dengan ........      2.810.900.000,00
               0552 Penerimaan iuaran hasil
                    hutan, hasil laut,
                    royalti dan denda
                    bertambah dengan ........      8.823.400.000,00
               0553 Penerimaan iuran lelang
                    untuk fakir miskin
                    bertambah dengan ........      1.646.000.000,00
               0554 Penerimaan jasa kantor
                    catatan sipil
                    berkurang dengan ........      3.548.000.000,00
     0555 Penerimaan biaya
          penagihan pajak-pajak
          negara dengan surat paksa
          bertambah dengan ........         4.000.000,00
     0556 Penerimaan uang
          pewarganegaraan
          bertambah dengan ........     3.682.000.000,00
     0559 Penerimaan jasa lainnya
          bertambah dengan ........     6.053.000.000,00

0560      Penerimaan rutin dari luar
     negeri
     bertambah dengan ........           9.475.000.000,00
     0569 Penerimaan rutin
           lainnya dari luar negeri
           bertambah dengan ........     9.475.000.000,00
0580 Penerimaan penjualan, sewa
     dan jasa swadana
     berkurang dengan ........       1.417.816.200.000,00
     0581 Penerimaan penjualan
           swadana
           bertambah dengan ........       112.100.000,00
      0582      Penerimaan sewa swadana
           bertambah dengan ........         7.700.000,00
     0583 Penerimaan jasa swadna
           berkurang dengan ........1.417.936.000.000,00
0610 Penerimaan kejaksaan dan
     Peradilan
     bertambah dengan ........          23.344.000.000,00
     0611 Legalisasi tanda tangan
           bertambah dengan ........         4.000.000,00
     0612 Pengesahan surat di bawah
           tangan
           bertambah dengan ........         2.000.000,00
     0614 Hasil denda, denda tilang
           dan sebagainya
           bertambah dengan ........    17.178.300.000,00
     0615 Ongkos perkara
           bertambah dengan ........       130.500.000,00
     0619 Penerimaan kejaksaan dan
           Peradilan lainnya
           bertambah dengan ........     6.029.200.000,00
0710 Penerimaan dari investasi
     bertambah dengan ........       1.541.979.000.000,00
     0711 Bagian laba dari BUMN
           berkurang dengan ........ 217.354.000.000,00
     0712 Penjualan investasi
           permanen
           bertambah dengan ........1.759.333.000.000,00
0810      Penerimaan kembali belanja
     tahun anggaran berjalan
     bertambah dengan ........          11.937.200.000,00
     0811 Penerimaan kembali
            belanja pegawai pusat
            bertambah dengan .......    5.063.200.000,00
     0812   Penerimaan kembali
            belanja pegawai daerah
            otonom
            bertambah dengan .......      354.000.000,00
     0813   Penerimaan kembali
            belanja pensiun
            bertambah dengan .......    5.020.000.000,00
     0814   Penerimaan kembali
            belanja rutin lainnya
            bertambah dengan .......      999.700.000,00
     0815   Penerimaan kembali
            belanja pembangunan
            rupiah lainnya
            bertambah dengan .......      500.300.000,00

0820 Penerimaan kembali belanja
     tahun anggaran yang lalu
     bertambah dengan ........         14.247.700.000,00
     0821 Penerimaan kembali
          belanja pegawai pusat
          bertambah dengan .......      4.242.200.000,00
     0822 Penerimaan kembali
          belanja pegawai daerah
          otonom
          bertambah dengan .......        941.000.000,00
     0823 Penerimaan kembali
          belanja pensiun
          bertambah dengan .......      2.425.000.000,00
     0824 Penerimaan kembali
          belanja rutin lainnya
          bertambah dengan .......        610.600.000,00
     0825 Penerimaan kembali
          belanja pembangunan
          rupiah lainnya
          bertambah dengan .......      6.028.900.000,00

0880      Penerimaan lain-lain swadana
     bertambah dengan ........         33.362.000.000,00
     0881 Penerimaan lain-lain
           swadana
           bertambah dengan .......    33.362.000.000,00

0890 Penerimaan lain-lain
     bertambah dengan ........     1.101.997.000.000,00
     0891 Penerimaan kembali
          persekot,uang muka gaji
          bertambah dengan .......     4.076.000.000,00
     0892 Penerimaan denda
          keterlambatan
          bertambah dengan .......       614.500.000,00
     0893 Penerimaan kembali,
                     ganti rugi
                     bertambah dengan .......     2.681.600.000,00
                0894 Penerimaan kembali
                     perhitungan sisa lebih
                     subsidi gaji PNS daerah
                     otonom berdasarkan SPM
                     nihil KPKN
                     bertambah dengan .......     5.000.000.000,00
                0899 Penerimaan anggaran
                     lainnya
                     bertambah dengan ....... 1.089.624.900.000,00

     Ayat (2)
          Cukup jelas.

Pasal 3
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Cukup jelas
     Ayat (3)
          Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Cukup jelas

Pasal 4
     Ayat (1)
          *9272 Cukup jelas
     Ayat (2)

                                              (dalam rupiah)
     PENGELUARAN RUTIN
     bertambah dengan ................       5.300.172.000.000,00
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan ..........          10.545.250.000,00
          01.1 Subsektor Industri
               bertambah dengan ......         10.545.250.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan ..........         177.893.000.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian
               bertambah dengan ......            342.250.000,00
          02.2 Subsektor Kehutanan
               bertambah dengan ......        177.550.750.000,00

      03   SEKTOR PENGAIRAN
           bertambah dengan ..........            525.000.000,00
           03.1 Subsektor Pengembangan
                Sumber Daya Air
                bertambah dengan ......           525.000.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan ..........            1.875.121.000,00
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja
               bertambah dengan ......           1.875.121.000,00

     05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan ..........        4.747.325.170.000,00
          05.1 Subsektor Perdagangan
               Dalam Negeri
               bertambah dengan ......           2.497.250.000,00
          05.2 Subsektor Perdagangan
               Luar Negeri
               bertambah dengan ......           2.871.920.000,00
          05.4 Subsektor Keuangan
               bertambah dengan ......       4.741.956.000.000,00

     06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan ..........              497.548.000,00
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan
               bertambah dengan ......             200.000.000,00
          06.3 Subsektor Transportasi Laut
               bertambah dengan ......             297.548.000,00

     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan ..........           16.665.000.000,00
          07.1 Subsektor Pertambangan
                            bertambah          dengan        ......
               *9273
16.665.000.000,00

     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan ..........           18.977.049.000,00
          08.1 Subsektor Pariwisata
               bertambah dengan ......           1.023.140.000,00
          08.2 Subsektor Pos dan
               Telekomunikasi
               bertambah dengan ......          17.953.909.000,00

     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          bertambah dengan ..........           65.636.000.000,00
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah
               bertambah dengan ......          65.636.000.000,00

     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          bertambah dengan ..........           43.738.240.000,00
          10.2 Subsektor Tata Ruang
          bertambah dengan ......       43.738.240.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
     NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
     DAN OLAH RAGA
     bertambah dengan ..........       228.912.131.000,00
     11.1 Subsektor Pendidikan
          bertambah dengan ......      220.044.000.000,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar
          Sekolah dan kedinasan
          bertambah dengan .....        8.868.131.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK
     DAN REMAJA
     bertambah dengan ..........        75.600.933.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan
          Sosial
          bertambah dengan ......          650.000.000,00
     13.2 Subsektor Kesehatan
          bertambah dengan ......       74.950.933.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
     bertambah dengan ..........           112.500.000,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan
          Permukiman
          bertambah dengan ......          112.500.000,00

15   SEKTOR AGAMA
     bertambah dengan ..........         4.329.867.000,00
     15.1 Subsektor Pelayanan
          *9274 Kehidupan Beragama
          bertambah dengan ......          950.000.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama
          bertambah dengan ......        3.379.867.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI
     bertambah dengan ..........        10.818.258.000,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
          Terapan dan Dasar
          bertambah dengan ......       10.506.103.000,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan
          Prasarana dan Sarana Ilmu
          Pengetahuan dan teknologi
          bertambah dengan ......           52.655.000,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan
          bertambah dengan ......          188.250.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi
          dan Statistik
          bertambah dengan ......           71.250.000,00
        17   SEKTOR HUKUM
             bertambah dengan ..........        4.084.750.000,00
             17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
                  Nasional
                  bertambah dengan ......       4.084.750.000,00

        18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
             PENGAWASAN
             bertambah dengan ..........          811.159.000,00
             18.1 Subsektor Aparatur Negara
                  bertambah dengan ......         353.378.000,00
             18.2 Subsektor Pendayagunaan
                  Sistem dan Pelaksanaan
                  Pengawasan
                  bertambah dengan ......         457.781.000,00

        19   SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
             NEGERI,PENERANGAN,KOMUNIKASI
             DAN MEDIA MASSA
             bertambah dengan ..........       23.097.024.000,00
             19.1 Subsektor Politik
                  bertambah dengan ......       2.405.024.000,00
             19.2 Subsektor Hubungan Luar
                  Negeri
                  bertambah dengan ......      20.692.000.000,00

        20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
             bertambah .................                    0,00
             20.2 Subsektor ABRI
                  berkurang dengan ......     251.455.221.000,00
             20.2 Subsektor Pendukung
                  bertambah dengan ......     251.455.221.000,00
*9275
        Ayat (3)
             Cukup jelas.
        Ayat (4)

                                                   (dalam rupiah)

             PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
        berkurang dengan ................     382.866.000.000,00

        01   SEKTOR INDUSTRI
             bertambah dengan ..........       40.564.700.000,00
             01.1 Subsektor Industri
                  bertambah dengan ......      40.564.700.000,00

        02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
             berkurang dengan ..........       84.516.200.000,00
             02.1 Subsektor Pertanian
                  bertambah dengan ......      88.642.800.000,00
             02.2 Subsektor Kehutanan
                  berkurang dengan ......        4.126.600.000,00

        03   SEKTOR PENGAIRAN
             bertambah dengan ..........       210.612.200.000,00
             03.1 Subsektor Pengembangan
                  Sumber Daya Air
                  berkurang dengan ......       29.677.800.000,00
             03.2 Subsektor Irigasi
                  bertambah dengan ......      240.290.000.000,00

        04   SEKTOR TENAGA KERJA
             berkurang dengan ..........        13.530.600.000,00
             04.1 Subsektor Tenaga Kerja
                  berkurang dengan ......       13.530.600.000,00

        05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
             USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
             KOPERASI
             bertambah dengan ..........        20.228.900.000,00
             05.1 Subsektor Perdagangan
                  Dalam Negeri
                  berkurang dengan ......          923.700.000,00
             05.2 Subsektor Perdagangan
                  berkurang dengan ......          438.700.000,00
             05.3 Subsektor Pengembangan
                  Usaha Nasional
                  bertambah dengan ......       29.481.400.000,00
             05.4 Subsektor Keuangan
                  berkurang dengan ......        1.219.600.000,00
             05.5 Subsektor Koperasi dan
                  Pengusaha Kecil
                  berkurang dengan ......        6.670.500.000,00
*9276
        06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
             DAN GEOFISIKA
             berkurang dengan ..........       188.604.000.000,00
             06.1 Subsektor Prasarana Jalan
                  berkurang dengan ......      130.023.300.000,00
             06.2 Subsektor Transportasi
                  Darat
                  berkurang dengan ......       23.956.600.000,00
             06.3 Subsektor Transportasi
                  Laut
                  berkurang dengan ......        8.182.100.000,00
             06.4 Subsektor Transportasi
                  Udara
                  berkurang dengan ......       23.078.500.000,00
             06.5 Subsektor Meteorologi,
                  Geofisika,Pencarian dan
                  Penyelamatan (SAR)
                  berkurang dengan ......        3.363.500.000,00

        07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          berkurang dengan ..........       48.871.300.000,00
          07.1 Sebsektor Pertambangan
               berkurang dengan ......       2.407.700.000,00
          07.2 Subsektor Energi
               berkurang dengan ......      46.463.600.000,00

     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan ..........        8.134.900.000,00
          08.1 Subsektor Pariwisata
               berkurang dengan ......       3.183.100.000,00
          08.2 Subsektor Pos da
               Telekomunikasi
               berkurang dengan ......       4.951.800.000,00

     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH

          DAN TRASMIGRASI
          berkurang dengan ..........       63.546.000.000,00
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah
               berkurang dengan ......       5.720.500.000,00
          09.2 Subsektor Transmigrasi
               dan Pemukiman Perambah
               Hutan
               berkurang dengan ......      57.825.500.000,00

     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          berkurang dengan ..........       16.806.400.000,00

          10.1 Subsektor Lingkungan
               Hidup
                            berkurang      dengan        ......
               *9277
5.460.900.000,00
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               berkurang dengan ......      11.345.500.000,00

     11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
          NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
          DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan ..........      222.076.600.000,00

          11.1 Subsektor Pendidikan
               berkurang dengan ......     209.531.400.000,00
          11.2 Subsektor Pendidikan Luar
               Sekolah dan Kedinasan
               berkurang dengan ......       4.689.400.000,00
          11.3 Subsektor Kebudayaan
               Nasional dan kepercayaan
               Terhadap Tuhan Yang Maha
               Esa
          berkurang dengan ......        3.762.300.000,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
          Raga
          berkurang dengan ......        4.093.300.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA
     berkurang dengan ..........        28.181.800.000,00
     12.1 Subsektor Kependudukan
          dan Keluarga Berencana
          berkurang dengan ......       28.181.800.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN,PERANAN WANITA,
     ANAK DAN REMAJA
     berkurang dengan ..........        35.397.800.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan
          Sosial
          berkurang dengan ......        3.423.400.000,00

     13.2 Subsektor Kesehatan
          berkurang dengan ......       31.666.600.000,00
     13.3 Subsektor Peranan
          Wanita,Anak dan Remaja
          berkurang dengan ......          307.800.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
     berkurang dengan ..........        43.123.100.000,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan
          Pemukiman
          berkurang dengan ......       40. 77.700.000,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota
          dan Bangunan
          berkurang dengan ......        2.345.400.000,00

15 SEKTOR AGAMA
     berkurang dengan ..........         4.768.200.000,00
     15.1 Subsektor Pelayanan
          Kehidupan Beragaman
          bertambah dengan ......          563.800.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama
          berkurang dengan ......        5.332.000.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI
     berkurang dengan ..........        66.659.100.000,00
     16.1 Subsektor Teknik Produksi
          dan Teknologi
          berkurang dengan ......       27.921.400.000,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
          Terapan dan Dasar
          berkurang dengan ......        3.458.100.000,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan
          Prasarana dan Sarana Ilmu
          Pengetahuan dan Teknologi
          berkurang dengan ......        13.638.700.000,00
     16.4 Subsektor Kelautan
          berkurang dengan ......           312.500.000,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan
          berkurang dengan ......         2.356.600.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi
          dan Statistik
          berkurang dengan ......        18.971.800.000,00

17   SEKTOR HUKUM
     berkurang dengan ..........         11.265.300.000,00
     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
          Nasional
          berkurang dengan ......         2.015.200.000,00
     17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
          Hukum
          berkurang dengan ......         4.551.500.000,00
     17.3 Subsektor Sarana dan
          Prasarana Hukum
          berkurang dengan ......         4.698.600.000,00

18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
     PENGAWASAN
     bertambah dengan ..........          1.816.900.000,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara
          bertambah dengan ......         3.629.100.000,00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan
          Sistem dan Pelaksanaan
          Pengawasan
          berkurang dengan ......         1.812.200.000,00

19   SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
     NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
     *9279 DAN MEDIA MASSA
     berkurang dengan ..........          7.239.800.000,00
     19.1 Subsektor Politik
          berkurang dengan .......          164.100.000,00
     19.2 Subsektor Hubungan Luar
          Negeri
          berkurang dengan .......          261.400.000,00
     19.3 Subsektor Penerangan,
          Komunikasi dan Media Massa
          berkurang dengan .......        6.814.300.000,00

20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
     bertambah dengan ..........         17.600.000.000,00
     20.2 Subsektor ABRI
          bertambah dengan .......       17.600.600.000,00

Ayat (5)
     Cukup jelas.

Ayat (6)

                                             (dalam rupiah)

PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI
DENGAN BANTUAN PROYEK DAN KREDIT
EKSPOR
berkurang dengan ..................     589.000.000.000,00

01   SEKTOR INDUSTRI
     berkurang dengan ..........        101.472.000.000,00
     01.1 Subsektor Industri
          berkurang dengan ......       101.472.000.000,00

02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
     berkurang dengan ..........        298.197.000.000,00
     02.1 Subsektor Pertanian
          bertambah dengan ......       273.370.700.000,00
     02.2 Subsektor Kehutanan
          berkurang dengan ......        24.826.300.000,00

03   SEKTOR PENGAIRAN
     berkurang dengan ..........        464.132.000.000,00
     03.1 Subsektor Pengembangan
          Sumber Daya Air
          bertambah dengan ......        81.050.900.000,00
     03.2 Subsektor Irigasi
          berkurang dengan ......       545.182.900.000,00

04   SEKTOR TENAGA KERJA
     bertambah dengan ..........         13.778.800.000,00
     04.1 Subsektor Tenaga Kerja
          bertambah dengan ......        13.778.800.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
     USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
     KOPERASI
     berkurang dengan ..........         47.130.300.000,00
     05.2 Subsektor Perdagangan
          Dalam Negeri
          berkurang dengan ......        15.759.200.000,00
     05.3 Subsektor Pengembangan
          Usaha Nasional
          berkurang dengan ......           246.600.000,00
     05.4 Subsektor Keuangan
          berkurang dengan ......        16.918.000.000,00
     05.5 Subsektor Koperasi dan
          Pengusaha Kecil
          berkurang dengan ......        14.206.500.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan ..........       67.944.800.000,00
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan
               berkurang dengan ......     237.319.200.000,00
          06.2 Subsektor Transportasi
               Darat
               bertambah dengan ......      82.358.700.000,00
          06.3 Subsektor Transportasi
               Laut
               bertambah dengan ......     383.980.600.000,00
          06.4 Subsektor Transportasi
               Udara
               berkurang dengan ......     155.900.600.000,00
          06.5 Subsektor Meteorologi,
               Geofisika,Pencarian dan
               Penyelamatan (SAR)
               berkurang dengan ......       5.174.700.000,00

     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan ..........      869.850.000.000,00
          07.1 Sebsektor Pertambangan
               bertambah dengan ......       4.089.800.000,00
          07.2 Subsektor Energi
               bertambah dengan ......     865.760.200.000,00

     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan ..........       33.301.000.000,00
          08.2 Subsektor Pos da
               Telekomunikasi
               berkurang dengan ......      33.301.000.000,00

     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRASMIGRASI
          berkurang dengan ..........      209.496.000.000,00
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah
                            berkurang      dengan        ......
               *9281
114.524.000.000,00
          09.2 Subsektor Transmigrasi
               dan Pemukiman Perambah
               Hutan
               berkurang dengan ......      95.972.000.000,00

     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          berkurang dengan ..........      123.293.300.000,00
          10.1 Subsektor Lingkungan
               Hidup
               berkurang dengan ......     101.082.600.000,00
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               berkurang dengan ......      22.210.700.000,00
11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
     NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
     DAN OLAH RAGA
     berkurang dengan ..........        160.673.600.000,00

     11.1 Subsektor Pendidikan
          berkurang dengan ......       123.102.400.000,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar
          Sekolah dan Kedinasan
          berkurang dengan ......        37.571.200.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA
     berkurang dengan ..........         35.362.600.000,00
     12.1 Subsektor Kependudukan
          dan Keluarga Berencana
          berkurang dengan ......        35.362.600.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN,PERANAN WANITA,
     ANAK DAN REMAJA
     berkurang dengan ..........        101.020.000.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan
          Sosial
          berkurang dengan ......         9.270.900.000,00

     13.2 Subsektor Kesehatan
          berkurang dengan ......        91.749.100.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
     bertambah dengan ..........        109.410.100.000,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan
          Pemukiman
          bertambah dengan ......       148.072.700.000,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota
          dan Bangunan
          berkurang dengan ......        38.662.600.000,00

15 SEKTOR AGAMA
     berkurang dengan ..........         36.381.900.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama
          berkurang dengan ......        36.381.900.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI
     berkurang dengan ..........         30.323.600.000,00
     16.1 Subsektor Teknik Produksi
          dan Teknologi
          berkurang dengan ......        24.747.600.000,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
          Terapan dan Dasar
               bertambah dengan ......          3.364.800.000,00
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Ilmu
               Pengetahuan dan Teknologi
               berkurang dengan ......         13.996.000.000,00
          16.4 Subsektor Kelautan
               bertambah dengan ......          4.088.800.000,00
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               bertambah dengan ......            101.000.000,00
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik
               bertambah dengan ......            865.400.000,00

     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan ..........           1.767.300.000,00
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional
               berkurang dengan ......          1.733.000.000,00
          17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
               Hukum
               berkurang dengan ......             34.300.000,00

     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan ..........          10.171.600.000,00
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               bertambah dengan ......          3.001.400.000,00
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan
               bertambah dengan ......          7.170.200.000,00

     19   SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA
          berkurang dengan ..........          17.604.700.000,00
          19.1 Subsektor Politik
               bertambah dengan .......         4.996.700.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
                            berkurang         dengan       .......
               *9283
22.601.400.000,00

Pasal 5
     Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek
     yang masih diperlukan unntuk penyelesaian proyek, meliputi
     sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan
     Undang-undang Nomor 2 Tahun Anggaran 1995/96 maupun sisa
     kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan
     Undang-undang ini.
     Ayat (2)

          Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1995/96 terdapat Sisa
     Anggaran Lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00
     (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta
     rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran
     belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun
     anggaran berikutnya.

Pasal 6

     Cukup jelas

Pasal 7

     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belanja_negara_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.