- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (UU 3 thn 1996)
1996
Undang-Undang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (UU 3 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belanja_negara_3.pdf
UU 3/1996, PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 3 TAHUN 1996 (3/1996) Tanggal: 2 APRIL 1996 (JAKARTA) Sumber: LN 1996/35; TLN NO. 3625 Tentang: PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96 Indeks: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96 Pasal 1 (1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah). (2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Penerimaan Dalam negeri bertambah dengan Rp 5.292.609.000.000,00 (lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah); b. Penerimaan Pembangunan berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah). Pasal 2 (1) Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Penerimaan pajak bertambah dengan Rp 3.397.232.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 585.352.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah); c. Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp 1.310.025.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah). (2) Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bantuan program sebesar nihil; b. Bantuan proyek berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah). Pasal 3 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). (2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 5.300.172.000.000,00 (Lima triliun tiga ratus miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah); b. Pengeluaran pembangunan berkurang dengan Rp 971.866.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah). *9259 (3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp 382.866.000.000,00 (tiga ratus delapan dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah). b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah). Pasal 4 (1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan ................ 10.545.250.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan ................ 177.893.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah dengan ................ 525.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan ................ 1.875.121.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan ................ 4.747.325.170.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan ................ 497.548.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan ................ 16.665.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan ................ 18.977.049.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah dengan ................ 65.636.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah dengan ................ 43.738.240.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah dengan ................ 228.912.131.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan ................ 75.600.933.000,00 *9260 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah dengan ................ 112.500.000,00 15 SEKTOR AGAMA bertambah dengan ................ 4.329.867.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan ................ 10.818.250.000,00 17 SEKTOR HUKUM bertambah dengan ................ 4.084.750.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan ................ 811.159.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah dengan ................ 23.097.024.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah dengan ................ 00,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan ............... 40.564.700.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan ............... 84.516.200.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah dengan ............... 210.612.200.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan ............... 13.530.600.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan ............... 20.228.900.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang dengan ............... 188.604.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan ............... 48.871.300.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan ............... 8.134.900.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang dengan ............... 63.546.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan ............... 16.806.400.000,00 *9261 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan ............... 222.076.600.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan ............... 28.181.800.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan ............... 35.397.800.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan ............... 43.123.100.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan ............... 4.768.200.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan ............... 66.659.100.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan ............... 11.265.300.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan ............... 1.816.900.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang dengan ............... 7.600.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN berkurang dengan ............... 17.600.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (5) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan ............... 101.472.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN berkurang dengan ............... 298.197.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan ............... 464.132.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan ............... 13.778.800.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI berkurang dengan ............... 47.130.300.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan ............... 67.944.800.000,00 *9262 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan ............... 869.850.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan ............... 33.302.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang dengan ............... 209.496.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan ............... 123.293.300.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan ............... 160.020.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan ............... 35.362.600.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan ............... 101.020.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah dengan ............... 109.410.100.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan ............... 36.381.900.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan ............... 30.323.600.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan ............... 1.767.300.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan ............... 10.171.600.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang dengan ............... 17.604.700.000,00 (6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/6 yang pada akhir Tahun Anggaran 1995/96 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/1997. (2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/1996 diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juga rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 6 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Compstabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Compstabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA *9264 NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperlukan beberapa perubahan. Dalam tahun anggaran 1995/96, realisasi pendapatan diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya pendapatan negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerima dalam negeri. Penerimaan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam APBN-nya, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan sedikit lebih rendah dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh berkurangnya pembiayaan rupiah murni dan pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek. Dengan adanya perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga miliar enam ratus sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). Dengan demikian terdapat sisa anggaran lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) *9265 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a (dalam rupiah) PENERIMA PAJAK bertambah dengan .................. 3.397.232.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (PPh) bertambah dengan ............. 1.261.426.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) bertambah dengan ............. 1.694.763.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) bertambah dengan ............. 610.000.000,00 0210 Penerimaan bea masuk bertambah dengan ............. 295.196.000.000,00 0220 penerimaan cukai bertambah dengan ............. 369.481.000.000,00 0230 Penerimaan pajak ekspor/pungutan ekspor bertambah dengan ............. 156.428.000.000,00 0240 Bea meterai bertambah dengan ............. 190.700.000.000,00 0250 Bea lelang bertambah dengan ............. 20.000.000,00 Huruf b PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM bertambah dengan .................. 505.352.000.000,00 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam bertambah dengan ............. 1.573.069.000.000,00 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) bertambah dengan ............. 987.717.000.000,00 *9266 Huruf c PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK bertambah dengan .................. 1.310.025.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan bertambah dengan ............. 1.408.900.000,00 0411 Uang pendidikan bertambah dengan ........ 1.333.900.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan bertambah dengan ........ 75.000.000,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana berkurang dengan ............. 190.000.200.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana berkurang dengan ........ 190.000.200.000,00 0510 Penjualan hasil produksi,sitaan bertambah dengan ............. 13.728.200.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian perkebunan bertambah dengan ........ 29.500.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan ........ 118.800.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan ........ 88.900.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan bertambah dengan ........ 5.343.500.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi bertambah dengan ........ 368.500.000,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya bertambah dengan ........ 139.100.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan ........ 6.192.100.000,00 0519 Penjualan lainnya *9267 bertambah dengan ........ 1.437.800.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan ........ 1.875.121.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan ........ 4.747.325.170.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan ........ 497.548.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan ........ 16.665.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan ........ 18.977.049.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH dan TRANSMIGRASI bertambah dengan ........ 65.639.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah dengan ........ 43.738.240.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah dengan ........ 228.912.131.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan ........ 75.600.933.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah dengan ........ 112.500.000,00 15 SEKTOR AGAMA bertambah dengan ........ 4.329.867.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI *9268 bertambah dengan ........ 10.818.250.000,00 0546 Penerimaan sensor,karantina pengawasan, pemeriksaan bertambah dengan ........ 403.800.000,00 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan bertambah dengan ........ 1.013.900.000,00 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama bertambah dengan ........ 19.700.000,00 0549 Penereimaan jasa bandar udara dan pelabuhan bertambah dengan ........ 5.250.500.000,00 0550 Penerimaan jasa II bertambah dengan ........ 19.471.300.000,00 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) bertambah dengan ........ 2.810.900.000,00 0552 Penerimaan iuaran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda bertambah dengan ........ 8.823.400.000,00 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin bertambah dengan ........ 1.646.000.000,00 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil berkurang dengan ........ 3.548.000.000,00 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa bertambah dengan ........ 4.000.000,00 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan bertambah dengan ........ 3.682.000.000,00 0559 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan ........ 6.053.000.000,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri bertambah dengan ........ 9.475.000.000,00 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri bertambah dengan ........ 9.475.000.000,00 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan jasa swadana berkurang dengan ........ 1.417.816.200.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana bertambah dengan ........ 112.100.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana bertambah dengan ........ 7.700.000,00 0583 Penerimaan jasa swadna berkurang dengan ........1.417.936.000.000,00 0610 Penerimaan kejaksaan dan Peradilan bertambah dengan ........ 23.344.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan bertambah dengan ........ 4.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan bertambah dengan ........ 2.000.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya bertambah dengan ........ 17.178.300.000,00 0615 Ongkos perkara bertambah dengan ........ 130.500.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan Peradilan lainnya bertambah dengan ........ 6.029.200.000,00 0710 Penerimaan dari investasi bertambah dengan ........ 1.541.979.000.000,00 0711 Bagian laba dari BUMN berkurang dengan ........ 217.354.000.000,00 0712 Penjualan investasi permanen bertambah dengan ........1.759.333.000.000,00 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan bertambah dengan ........ 11.937.200.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan ....... 5.063.200.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan ....... 354.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan ....... 5.020.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan ....... 999.700.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan ....... 500.300.000,00 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu bertambah dengan ........ 14.247.700.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan ....... 4.242.200.000,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan ....... 941.000.000,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan ....... 2.425.000.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan ....... 610.600.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan ....... 6.028.900.000,00 0880 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan ........ 33.362.000.000,00 0881 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan ....... 33.362.000.000,00 0890 Penerimaan lain-lain bertambah dengan ........ 1.101.997.000.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot,uang muka gaji bertambah dengan ....... 4.076.000.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan bertambah dengan ....... 614.500.000,00 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi bertambah dengan ....... 2.681.600.000,00 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN bertambah dengan ....... 5.000.000.000,00 0899 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan ....... 1.089.624.900.000,00 Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) *9272 Cukup jelas Ayat (2) (dalam rupiah) PENGELUARAN RUTIN bertambah dengan ................ 5.300.172.000.000,00 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan .......... 10.545.250.000,00 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan ...... 10.545.250.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan .......... 177.893.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan ...... 342.250.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan bertambah dengan ...... 177.550.750.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah dengan .......... 525.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air bertambah dengan ...... 525.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan .......... 1.875.121.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja bertambah dengan ...... 1.875.121.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan .......... 4.747.325.170.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri bertambah dengan ...... 2.497.250.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri bertambah dengan ...... 2.871.920.000,00 05.4 Subsektor Keuangan bertambah dengan ...... 4.741.956.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan .......... 497.548.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan bertambah dengan ...... 200.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut bertambah dengan ...... 297.548.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan .......... 16.665.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan bertambah dengan ...... *9273 16.665.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan .......... 18.977.049.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata bertambah dengan ...... 1.023.140.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi bertambah dengan ...... 17.953.909.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah dengan .......... 65.636.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah bertambah dengan ...... 65.636.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah dengan .......... 43.738.240.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang bertambah dengan ...... 43.738.240.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah dengan .......... 228.912.131.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan bertambah dengan ...... 220.044.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan kedinasan bertambah dengan ..... 8.868.131.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA bertambah dengan .......... 75.600.933.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial bertambah dengan ...... 650.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan bertambah dengan ...... 74.950.933.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah dengan .......... 112.500.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman bertambah dengan ...... 112.500.000,00 15 SEKTOR AGAMA bertambah dengan .......... 4.329.867.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan *9274 Kehidupan Beragama bertambah dengan ...... 950.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama bertambah dengan ...... 3.379.867.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan .......... 10.818.258.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar bertambah dengan ...... 10.506.103.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan teknologi bertambah dengan ...... 52.655.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan bertambah dengan ...... 188.250.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik bertambah dengan ...... 71.250.000,00 17 SEKTOR HUKUM bertambah dengan .......... 4.084.750.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional bertambah dengan ...... 4.084.750.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan .......... 811.159.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara bertambah dengan ...... 353.378.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan bertambah dengan ...... 457.781.000,00 19 SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI,PENERANGAN,KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah dengan .......... 23.097.024.000,00 19.1 Subsektor Politik bertambah dengan ...... 2.405.024.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri bertambah dengan ...... 20.692.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah ................. 0,00 20.2 Subsektor ABRI berkurang dengan ...... 251.455.221.000,00 20.2 Subsektor Pendukung bertambah dengan ...... 251.455.221.000,00 *9275 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) (dalam rupiah) PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH berkurang dengan ................ 382.866.000.000,00 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan .......... 40.564.700.000,00 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan ...... 40.564.700.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN berkurang dengan .......... 84.516.200.000,00 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan ...... 88.642.800.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan berkurang dengan ...... 4.126.600.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah dengan .......... 210.612.200.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air berkurang dengan ...... 29.677.800.000,00 03.2 Subsektor Irigasi bertambah dengan ...... 240.290.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan .......... 13.530.600.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja berkurang dengan ...... 13.530.600.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan .......... 20.228.900.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri berkurang dengan ...... 923.700.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan berkurang dengan ...... 438.700.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional bertambah dengan ...... 29.481.400.000,00 05.4 Subsektor Keuangan berkurang dengan ...... 1.219.600.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil berkurang dengan ...... 6.670.500.000,00 *9276 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang dengan .......... 188.604.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang dengan ...... 130.023.300.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat berkurang dengan ...... 23.956.600.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut berkurang dengan ...... 8.182.100.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara berkurang dengan ...... 23.078.500.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) berkurang dengan ...... 3.363.500.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan .......... 48.871.300.000,00 07.1 Sebsektor Pertambangan berkurang dengan ...... 2.407.700.000,00 07.2 Subsektor Energi berkurang dengan ...... 46.463.600.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan .......... 8.134.900.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata berkurang dengan ...... 3.183.100.000,00 08.2 Subsektor Pos da Telekomunikasi berkurang dengan ...... 4.951.800.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRASMIGRASI berkurang dengan .......... 63.546.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah berkurang dengan ...... 5.720.500.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan berkurang dengan ...... 57.825.500.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan .......... 16.806.400.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan ...... *9277 5.460.900.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang berkurang dengan ...... 11.345.500.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan .......... 222.076.600.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan berkurang dengan ...... 209.531.400.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan berkurang dengan ...... 4.689.400.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan ...... 3.762.300.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga berkurang dengan ...... 4.093.300.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan .......... 28.181.800.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana berkurang dengan ...... 28.181.800.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan .......... 35.397.800.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial berkurang dengan ...... 3.423.400.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan berkurang dengan ...... 31.666.600.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita,Anak dan Remaja berkurang dengan ...... 307.800.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN berkurang dengan .......... 43.123.100.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Pemukiman berkurang dengan ...... 40. 77.700.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan berkurang dengan ...... 2.345.400.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan .......... 4.768.200.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragaman bertambah dengan ...... 563.800.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama berkurang dengan ...... 5.332.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan .......... 66.659.100.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi berkurang dengan ...... 27.921.400.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar berkurang dengan ...... 3.458.100.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkurang dengan ...... 13.638.700.000,00 16.4 Subsektor Kelautan berkurang dengan ...... 312.500.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan berkurang dengan ...... 2.356.600.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik berkurang dengan ...... 18.971.800.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan .......... 11.265.300.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional berkurang dengan ...... 2.015.200.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum berkurang dengan ...... 4.551.500.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum berkurang dengan ...... 4.698.600.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan .......... 1.816.900.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara bertambah dengan ...... 3.629.100.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan berkurang dengan ...... 1.812.200.000,00 19 SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI *9279 DAN MEDIA MASSA berkurang dengan .......... 7.239.800.000,00 19.1 Subsektor Politik berkurang dengan ....... 164.100.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri berkurang dengan ....... 261.400.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa berkurang dengan ....... 6.814.300.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah dengan .......... 17.600.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI bertambah dengan ....... 17.600.600.000,00 Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) (dalam rupiah) PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK DAN KREDIT EKSPOR berkurang dengan .................. 589.000.000.000,00 01 SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan .......... 101.472.000.000,00 01.1 Subsektor Industri berkurang dengan ...... 101.472.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN berkurang dengan .......... 298.197.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan ...... 273.370.700.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan berkurang dengan ...... 24.826.300.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan .......... 464.132.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air bertambah dengan ...... 81.050.900.000,00 03.2 Subsektor Irigasi berkurang dengan ...... 545.182.900.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan .......... 13.778.800.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja bertambah dengan ...... 13.778.800.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI berkurang dengan .......... 47.130.300.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri berkurang dengan ...... 15.759.200.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional berkurang dengan ...... 246.600.000,00 05.4 Subsektor Keuangan berkurang dengan ...... 16.918.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil berkurang dengan ...... 14.206.500.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan .......... 67.944.800.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang dengan ...... 237.319.200.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat bertambah dengan ...... 82.358.700.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut bertambah dengan ...... 383.980.600.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara berkurang dengan ...... 155.900.600.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) berkurang dengan ...... 5.174.700.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan .......... 869.850.000.000,00 07.1 Sebsektor Pertambangan bertambah dengan ...... 4.089.800.000,00 07.2 Subsektor Energi bertambah dengan ...... 865.760.200.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan .......... 33.301.000.000,00 08.2 Subsektor Pos da Telekomunikasi berkurang dengan ...... 33.301.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRASMIGRASI berkurang dengan .......... 209.496.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah berkurang dengan ...... *9281 114.524.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan berkurang dengan ...... 95.972.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan .......... 123.293.300.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan ...... 101.082.600.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang berkurang dengan ...... 22.210.700.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan .......... 160.673.600.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan berkurang dengan ...... 123.102.400.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan berkurang dengan ...... 37.571.200.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan .......... 35.362.600.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana berkurang dengan ...... 35.362.600.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan .......... 101.020.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial berkurang dengan ...... 9.270.900.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan berkurang dengan ...... 91.749.100.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN bertambah dengan .......... 109.410.100.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Pemukiman bertambah dengan ...... 148.072.700.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan berkurang dengan ...... 38.662.600.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan .......... 36.381.900.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama berkurang dengan ...... 36.381.900.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan .......... 30.323.600.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi berkurang dengan ...... 24.747.600.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar bertambah dengan ...... 3.364.800.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkurang dengan ...... 13.996.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan bertambah dengan ...... 4.088.800.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan bertambah dengan ...... 101.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik bertambah dengan ...... 865.400.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan .......... 1.767.300.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional berkurang dengan ...... 1.733.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum berkurang dengan ...... 34.300.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan .......... 10.171.600.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara bertambah dengan ...... 3.001.400.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan bertambah dengan ...... 7.170.200.000,00 19 SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang dengan .......... 17.604.700.000,00 19.1 Subsektor Politik bertambah dengan ....... 4.996.700.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa berkurang dengan ....... *9283 22.601.400.000,00 Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan unntuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun Anggaran 1995/96 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini. Ayat (2) Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1995/96 terdapat Sisa Anggaran Lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belanja_negara_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)