- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 7 thn 1995)
1995
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 7 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1992/9_7.pdf
UU 7/1995, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1995 (7/1995)
Tanggal: 24 AGUSTUS 1995 (JAKARTA)
Sumber: LN 1995/53; TLN No. 3605
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
Indeks:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir
dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan
pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 67
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan
Anggaran Negara Tahun 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3554);
Dengan Persetujuan
*8917
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/93.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah
sebesar Rp 59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan
triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratus lima
puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah);
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp
60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas
miliar enam ratus lima puluh satu juta empat puluh dua ribu
tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
(3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima
ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh
juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam
puluh enam rupiah);
(4) Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa
Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran
Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran
Negara ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus
anggaran negara yang berkaitan erat dengan kebijaksanaan anggaran
berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93
tersebut, terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp.
551.197.996.266,00 Lima ratus lima puluh satu miliar seratus
sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu
dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebih
sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
4.710.287.779,230,00 (empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar
dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuhratus tujuh puluh
sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun
Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat
triliun seratus limapuluh sembilan miliar delapan puluh sembilan
juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh
empat rupiah), termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp
3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
*8919 Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini
adalah:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran
1992/1993;
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun
Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan
Tahun Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun
Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan
Tnapa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93;
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan
Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93.
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Lampiran: Berupa Gambar
[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB
dan kemudian tekan ENTER]
Kutipan: LEMBAR LEPAS WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NOMOR 1468/TH
XVIII TAHUN 1995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1992/9_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






