Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1995
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 7 thn 1995)

1995

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 7 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 :

UU 7/1995, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        7 TAHUN 1995 (7/1995)

Tanggal:      24 AGUSTUS 1995 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1995/53; TLN No. 3605

Tentang:      PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

Indeks:

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.      bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir
        dari    rangkaian   siklus    anggaran   negara   merupakan
        pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Negara;

b.      bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
        Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;

Mengingat:

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal         20   ayat   (1),   dan   Pasal   23
        Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
        448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7
        Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
        Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara
        Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);

4.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan
        Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
        Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 67
        Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532);

5.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan
        Anggaran Negara Tahun 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994
        Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3554);
                          Dengan Persetujuan
*8917
                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                          REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/93.

                               Pasal   1

(1)     Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah
        sebesar Rp 59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan
        triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratus lima
        puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah);

(2)     Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp
        60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas
        miliar enam ratus lima puluh satu juta empat puluh dua ribu
        tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);

(3)     Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
        Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima
        ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh
        juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam
        puluh enam rupiah);

(4)     Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa
        Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
        (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran
        Undang-undang ini.

                               Pasal   2

        Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                  ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 7 TAHUN 1995
                                TENTANG
          PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

UMUM

     Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93,   sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal   6   ayat   (1)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran
Negara ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus
anggaran negara yang berkaitan erat dengan kebijaksanaan anggaran
berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara.

     Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93
tersebut,    terdapat   Sisa   Anggaran    Kurang    sebesar   Rp.
551.197.996.266,00 Lima ratus lima puluh satu miliar seratus
sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu
dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebih
sampai   dengan   Tahun  Anggaran  1991/92    adalah   sebesar  Rp
4.710.287.779,230,00 (empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar
dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuhratus tujuh puluh
sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
     Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun
Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat
triliun seratus limapuluh sembilan miliar delapan puluh sembilan
juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh
empat rupiah), termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp
3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
            Ayat (1)
                 Cukup jelas
          Ayat (2)
               Cukup jelas

          *8919 Ayat (3)
               Cukup jelas

          Ayat (4)
               Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini
     adalah:

                  -      Perhitungan    Anggaran   Negara   Tahun     Anggaran
     1992/1993;

               -    Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun
     Anggaran 1992/93;

               -    Perhitungan         Anggaran   Pendapatan    Pembangunan
     Tahun Anggaran 1992/93;

               -    Perhitungan         Anggaran    Belanja     Rutin     Tahun
     Anggaran 1992/93;

               -    Perhitungan   Anggaran  Belanja   Pembangunan
     Tnapa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93;

               -    Perhitungan   Anggaran  Belanja              Pembangunan
     Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93.

Pasal 2
          Cukup jelas

                      --------------------------------

                                  CATATAN

Lampiran: Berupa Gambar
      [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB
dan kemudian tekan ENTER]

Kutipan: LEMBAR LEPAS         WARTA    PERUNDANG-UNDANGAN     NOMOR     1468/TH
     XVIII TAHUN 1995


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1992/9_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.