Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1992
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 17 thn 1992)

1992

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 17 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 :

UU 17/1992, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1991/1992

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     17 TAHUN 1992 (17/1992)

Tanggal:   24 JUNI 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/79; TLN NO. 3488

Tentang:   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
     1991/1992

Indeks:    ANGGARAN. APBN. Tahun 1991/1992

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.   bahwa   untuk    lebih   menyesuaikan   dan   menyempurnakan
     pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1991/92
     diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991;
b.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
     Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat
     (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
     448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
     Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara
     Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS        ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/92.

                             Pasal 1
(1)   Anggaran   Pendapatan   Negara      Tahun    Anggaran  1991/92
      diperkirakan bertambah deagan Rp    1.438.412.000.000,00 (satu
      trilyun empat   *8230 ratus tiga    puluh delapan milyar empat
      ratus dua belas juta rupiah) yang    terdiri dari:

      a.   Pendapatan      Rutin     bertambah        dengan       Rp
      1.400.812.000.000,00 (satu trilyun empat        ratus    milyar
      delapan ratus dua belas juta rupiah);

      b.   Pendapatan    Pembangunan    bertambah   dengan    Rp
      37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta
      rupiah);

(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
      dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

                              Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan
      bertambah dengan Rp 1.436.331.000.000,00 (satu trilyun empat
      ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh satu
      rupiah) yang terdiri dari:

      a.   Belanja Rutin berkurang dengan Rp 330.151.000.000,00
      (tiga ratus tiga puluh milyar seratus lima puluh satu juta
      rupiah);

      b.   Belanja     Pembangunan     bertambah     dengan  Rp
      1.766.482.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus enam puluh
      enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah)

(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
      dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

                              Pasal 3

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
      Tahun   Anggaran   1991/92   yang   telah   disahkan   dalam
      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
      dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir
      Tahun Anggaran 1991/ 92 menunjukkan sisa yang masih
      diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
      Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi
      kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.

(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan
      untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93
      dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

                              Pasal 4
Ketentuan-ketentuan     dalam      Indische    Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
*8231
                              Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 17 TAHUN 1992
                               TENTANG
                       TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
                                 ATAS
               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                       TAHUN ANGGARAN 1991/92

UMUM

     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/
92 merupakan pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima
Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar
negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.
     Dalam Tahun Anggaran 1991/92, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya pendapatan dalam negeri, baik dari sektor minyak bumi
dan gas alam maupun di luar minyak bumi dan gas alam, khususnya
dari perpajakan. Di samping itu juga karena lebih tingginya
realisasi pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri
yang dapat dirupiahkan, maupun dari bantuan proyek.

       *8232 Disisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit
lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya
belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih rendahnya realisasi
pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri serta subsidi
BBM, walupun realisasi belanja pegawai mengalami kenaikan sejalan
dengan adanya pemberian tunjangan perbaikan penghasilan pegawai
negeri/pensiunan sipil dan ABRI yang lebih besar sejak bulan Juli
1991.   Walaupun   demikian,    realisasi   tabungan   pemerintah
diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan semula, oleh
karena peningkatan dalam realisasi penerimaan dalam negeri masih
lebih besar daripada peningkatan dalam realisasi belanja rutin.

      Selanjutanya realisasi belanja pembangunan diperkirakan
lebih    tinggi  dari rencananya,   sejalan   dengan  peningkatan
penerimaan dalam negeri, yang memungkinkan lebih tingginya
realisasi belanja pembangunan di semua sektor, Selain daripada
itu dalam realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran 1991/92
termasuk pula alokasi untuk cadangan anggaran pembangunan, yang
dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan,
khususnya untuk mengamankan anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1992/93 bilamana terjadi penurunan harga rata-rata minyak bumi
dan tidak tercapainya penerimaan pembangunan yang dianggarkan.

     Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk
menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 dan
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93. Sisa anggaran
lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.081.000.000,00 (dua milyar
delapan puluh satu juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai
anggaran belanja Tahun Anggaran 1992/93 atau tahun-tahun anggaran
berikutnya.

     Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/92, yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991
berimbang pada tingkat Rp 50.555.500.000.000,00 (lima puluh
trilyun lima ratus lima puluh lima milyar lima ratus juta
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp 51.993.912.000.000,00 (lima puluh satu
trilyun sembilan ratus sembilan puluh tiga milyar sembilan ratus
dua belas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan
menjadi Rp 51.991,831.000.000,00 (lima puluh satu trilyun
sembilan ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus tiga
puluh satu juta rupiah).
     Oleh   sebab   itu,   sesuai  dengan   ketentuan   Pasal   5
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun. Anggaran 1991/92
perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal        1
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             *8233 Cukup jelas

Pasal        2
        Ayat (1)
             Huruf a
                  Cukup jelas
             Huruf b
        Dalam jumlah tersebut pada Pasal 2 ayat (1) huruf b
        Undang-undang ini termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan
        sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus
        milyar rupiah) yang dipergunakan untuk membiayai Anggaran
        Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93, sesuai sasaran dan
        prioritasnya.   Sedangkan   mekanisme   penggunaan Cadangan
        Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 tidak terlepas
        dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang
        berjalan. Apabila Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun
        Anggaran 1992/ 93 tidak dipergunakan atau dipergunakan
        sebagian,   maka   sisanya   dipindahkan   menjadi Cadangan
        Anggaran, Pembangunan tahun berikutnya.
        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal        3
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal        4
        Cukup jelas

Pasal        5
        Cukup jelas

                      --------------------------------

                                  CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran   ini  terdiri   dari  beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

            TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
                              DISPLAYED.

        Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
        1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.