- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 17 thn 1992)
1992
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 17 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_17.pdf
UU 17/1992, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1991/1992
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1992 (17/1992)
Tanggal: 24 JUNI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/79; TLN NO. 3488
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1991/1992
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1991/1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1991/92
diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/92.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
diperkirakan bertambah deagan Rp 1.438.412.000.000,00 (satu
trilyun empat *8230 ratus tiga puluh delapan milyar empat
ratus dua belas juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp
1.400.812.000.000,00 (satu trilyun empat ratus milyar
delapan ratus dua belas juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta
rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan
bertambah dengan Rp 1.436.331.000.000,00 (satu trilyun empat
ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh satu
rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp 330.151.000.000,00
(tiga ratus tiga puluh milyar seratus lima puluh satu juta
rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp
1.766.482.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus enam puluh
enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah)
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1991/92 yang telah disahkan dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir
Tahun Anggaran 1991/ 92 menunjukkan sisa yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi
kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93
dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
*8231
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1992
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/92
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/
92 merupakan pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima
Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar
negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1991/92, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya pendapatan dalam negeri, baik dari sektor minyak bumi
dan gas alam maupun di luar minyak bumi dan gas alam, khususnya
dari perpajakan. Di samping itu juga karena lebih tingginya
realisasi pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri
yang dapat dirupiahkan, maupun dari bantuan proyek.
*8232 Disisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit
lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya
belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih rendahnya realisasi
pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri serta subsidi
BBM, walupun realisasi belanja pegawai mengalami kenaikan sejalan
dengan adanya pemberian tunjangan perbaikan penghasilan pegawai
negeri/pensiunan sipil dan ABRI yang lebih besar sejak bulan Juli
1991. Walaupun demikian, realisasi tabungan pemerintah
diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan semula, oleh
karena peningkatan dalam realisasi penerimaan dalam negeri masih
lebih besar daripada peningkatan dalam realisasi belanja rutin.
Selanjutanya realisasi belanja pembangunan diperkirakan
lebih tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan
penerimaan dalam negeri, yang memungkinkan lebih tingginya
realisasi belanja pembangunan di semua sektor, Selain daripada
itu dalam realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran 1991/92
termasuk pula alokasi untuk cadangan anggaran pembangunan, yang
dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan,
khususnya untuk mengamankan anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1992/93 bilamana terjadi penurunan harga rata-rata minyak bumi
dan tidak tercapainya penerimaan pembangunan yang dianggarkan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk
menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 dan
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93. Sisa anggaran
lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.081.000.000,00 (dua milyar
delapan puluh satu juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai
anggaran belanja Tahun Anggaran 1992/93 atau tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/92, yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991
berimbang pada tingkat Rp 50.555.500.000.000,00 (lima puluh
trilyun lima ratus lima puluh lima milyar lima ratus juta
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp 51.993.912.000.000,00 (lima puluh satu
trilyun sembilan ratus sembilan puluh tiga milyar sembilan ratus
dua belas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan
menjadi Rp 51.991,831.000.000,00 (lima puluh satu trilyun
sembilan ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus tiga
puluh satu juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun. Anggaran 1991/92
perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
*8233 Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam jumlah tersebut pada Pasal 2 ayat (1) huruf b
Undang-undang ini termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan
sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus
milyar rupiah) yang dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93, sesuai sasaran dan
prioritasnya. Sedangkan mekanisme penggunaan Cadangan
Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 tidak terlepas
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang
berjalan. Apabila Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1992/ 93 tidak dipergunakan atau dipergunakan
sebagian, maka sisanya dipindahkan menjadi Cadangan
Anggaran, Pembangunan tahun berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






