Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1991
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 2 thn 1991)

1991

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 2 thn 1991)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 :

UU 2/1991, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1991/1992

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     2 TAHUN 1991 (2/1991)

Tanggal:   20 MARET 1991 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1991/26; TLN NO. 3436

Tentang:   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
     1991/1992

Indeks:    ANGGARAN. APBN. Tahun 1991/1992

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1991/ 92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang,
b.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1991/ 92 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan
     Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas
     nasional   sebagaimana  ditetapkan   di   dalam   Pola   Umum
     Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan
     Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang
     Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1991/ 92 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
     Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun ketiga Rencana
     Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
     memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
     dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
     sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun V, serta
     untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
     selanjutnya;
d.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
     maka   dalam  Undang-undang   ini  dipandang   perlu   diatur
     sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek
     pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92;

Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
  dan Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
.     Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun    1925   Nomor
      448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
      Nomor 53);

                         Dengan persetujuan
         *7727 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN     DAN   BELANJA    NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/92.

                              Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperoleh dari:
      a.   Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.   Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
      diperkirakan berjumlah Rp 40.184.000.000.000,00
(3)   Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf b diperkirakan berjumlah Rp 10.371.500.000.000,00
(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
      diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
      ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
      II.

                              Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 terdiri atas :
      a.   Anggaran Belanja Rutin;
      b.   Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf a diperkirakan berjumlah Rp 30.557.800.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 19.997.700.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
      1991/92 diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00
(5)   Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
      Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
      berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)   Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
      lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
      Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
      lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan
      Presiden.

                              Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92       dibuat    laporan
      realisasi mengenai :
      a.   Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.   Anggaran Pendapatan Pembangunan;
     c.   Anggaran Belanja Rutin;
     d.   Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan
     realisasi mengenai :
     a.   Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
     b.   Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
     ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
     dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
     Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
     dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
     Rakyat.

                                 Pasal 4

(1)   Kredit   anggaran   proyek-proyek  pada   Anggaran   Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun
      Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
      penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
      kepada Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun
      Anggaran 1992/93.
(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan
      untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
      berikutnya.
(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
      itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(4)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
      Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
      Tahun Anggaran 1992/93.

                             Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1991/92 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                               Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1991/92 berakhir dibuat perhitungan
      anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1)   setelah  diperiksa   oleh  Badan   Pemeriksa  Keuangan
      disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
      bersangkutan berakhir.

                                 Pasal 7
Ketentuan-ketentuan      dalam        Indische   Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                             Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
*7729

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1991
                              TENTANG
              ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                      TAHUN ANGGARAN 1991/92

UMUM

      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/92 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
ketiga dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V,
berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat
pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor
industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor,
industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil    pertanian,   serta    industri   yang   dapat  menghasilkan
mesin-mesin industri. Kebijaksanaan tersebut ada dalam rangka
mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan
pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan
tenaga kerja yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima
Tahun - Pembangunan Lima Tahun selanjutnya.
      Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik,
sosial    budaya,   pertahanan    keamanan,  dan   lain-lain,  makin
ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang
dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin
ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan
Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan    pembangunan    tetap    bertumpu    pada    Trilogi
Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu,
dan saling memperkuat.
     *7730 Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa
Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan
Jangka Panjang 25 tahun pertama.
     Oleh karenanya, pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan
Lima Tahun V inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan
sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan
sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud
setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V.
Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya,
bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk
memacu pombangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
     Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini,
masih perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
realistis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai
sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan    pelaksanaan    dan    sistem    perpajakan    terus
ditingkatkan, serta dilengkapi dengan berbagai peraturan.
     Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan
serta pembangunan wilayah Indonesia Bagian Timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap
ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta
diarahkan pula untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula
pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah,
terutama dalam rangka meningkatkan dayaguna aparatur negara
sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
     Sejalan   dengan   upaya-upaya   tersebut,    maka   penertiban
Keuangan Negara baik penerimaan maupun pengeluaran perlu terus
ditingkatkan.
     Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan   daerah    dalam    rangka    mengurangi   kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di
samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang
lainnya   akan    tetap   dilaksanakan    sehingga   keserasian   dan
keselarasan   pertumbuhan    ekonomi   nasional    dan  daerah   akan
terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang
lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
     Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka
pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran
belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam
anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor,
baik dalam anggaran *7731 belanja rutin maupun dalam anggaran
belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
     Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek   pada    anggaran   pembangunan    Tahun   Anggaran   1991/92
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1992/93 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
     Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 disusun
berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
a.   bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
     dengan    penerimaan   negara,   masih    menghadapi   tantangan
     terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar
     internasional;
b.   bahwa    demi    mempertahankan    kesinambungan    pembangunan,
     pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan
     gas   alam    perlu  terus   ditingkatkan,    sehingga   peranan
     penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
     dapat terus ditingkatkan;
c.   bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
     kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
     dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
     dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal      1
      Ayat (1) sampai dengan ayat (5).
      Cukup jelas
Pasal      2
      Cukup jelas
Pasal      3
      Ayat (1)
      Cukup jelas
      Ayat (2)
      Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu
      lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
      sektor   bukan  Pemerintah.   oleh  sebab   itu  penyusunan
      kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
      seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk
      dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
      prognosa.
      Ayat (3)
      Cukup jelas
      Ayat (4)
      Cukup jelas
      Ayat (5)
      Cukup jelas
Pasal       4
      Ayat (1)
      Cukup jelas
      Ayat (2)
      Apabila     pada  akhir   Tahun   Anggaran   1991/92   terdapat
      sisa-anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan
              *7732 saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk
      membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
      Ayat (3)
      Cukup jelas
      Ayat (4)
      Cukup jelas
Pasal       5
      Pasal     ini  menentukan   bahwa  jika   diperlukan   Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka
      pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
      sebelum Tahun Anggaran 1991/92 berakhir.
Pasal       6
      Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk
      dan    susunan   yang   ditetapkan   oleh   Pemerintah   dengan
      persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal       7
      Cukup jelas
Pasal       8
      Cukup jelas

                 --------------------------------

                              CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran   ini  terdiri   dari  beberapa  halaman   yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

     Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
     1991


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.