- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 2 thn 1991)
1991
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 2 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
UU 2/1991, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1991/1992
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1991 (2/1991)
Tanggal: 20 MARET 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/26; TLN NO. 3436
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1991/1992
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1991/1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/ 92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang,
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/ 92 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan
Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas
nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/ 92 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun ketiga Rencana
Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun V, serta
untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur
sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53);
Dengan persetujuan
*7727 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/92.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp 40.184.000.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan berjumlah Rp 10.371.500.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
II.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp 30.557.800.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 19.997.700.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/92 diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan
realisasi mengenai :
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan
realisasi mengenai :
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun
Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1992/93.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1992/93.
Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1991/92 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1991/92 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
*7729
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1991
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/92
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1991/92 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
ketiga dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V,
berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat
pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor
industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor,
industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan
mesin-mesin industri. Kebijaksanaan tersebut ada dalam rangka
mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan
pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan
tenaga kerja yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima
Tahun - Pembangunan Lima Tahun selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik,
sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin
ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang
dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin
ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan
Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu,
dan saling memperkuat.
*7730 Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa
Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan
Jangka Panjang 25 tahun pertama.
Oleh karenanya, pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan
Lima Tahun V inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan
sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan
sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud
setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V.
Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya,
bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk
memacu pombangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini,
masih perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
realistis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai
sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus
ditingkatkan, serta dilengkapi dengan berbagai peraturan.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan
serta pembangunan wilayah Indonesia Bagian Timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap
ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta
diarahkan pula untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula
pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah,
terutama dalam rangka meningkatkan dayaguna aparatur negara
sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban
Keuangan Negara baik penerimaan maupun pengeluaran perlu terus
ditingkatkan.
Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di
samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang
lainnya akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan
terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang
lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka
pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran
belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam
anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor,
baik dalam anggaran *7731 belanja rutin maupun dalam anggaran
belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1992/93 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 disusun
berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan
terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar
internasional;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan
gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan
penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu
lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
sektor bukan Pemerintah. oleh sebab itu penyusunan
kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1991/92 terdapat
sisa-anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan
*7732 saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk
membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka
pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
sebelum Tahun Anggaran 1991/92 berakhir.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk
dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






