Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1994
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 3 thn 1994)

1994

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 3 thn 1994)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 :

UU 3/1994, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        3 TAHUN 1994 (3/1994)

Tanggal:      18 JULI 1994 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1994/35;

Tentang:      PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir
        dari    rangkaian   siklus    anggaran   negara   merupakan
        pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Negara;

b.      bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
        Anggaran 1991/92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
        Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
        448) sebagaimana     telah beberapa kali diubah, terakhir
        dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
        Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun
        1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara
        Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);

4.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan
        Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
        Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79,
        Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488);

5.      Undang-undang    Nomor   7   Tahun   1993   tentang   Perhitungan
      Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/91 (Lembaran Negara
      Tahun 1993 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534);

                     *8544 Dengan persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/92.

                              Pasal   1

(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
      52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus
      lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta
      empat ratus lima ribu lima puluh delapan rupiah).

(2)   Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
      52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua
      puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta
      sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)

(3)   Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun
      Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00,
      (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan
      puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
      dua ratus sembilan puluh enam rupiah).

(4)   Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan
      Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran
      Undang-undang ini.

                              Pasal   2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 35

                                PENJELASAN
                                    ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 3 TAHUN 1994
                                  TENTANG
                       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                         TAHUN ANGGARAN 1991/1992

UMUM

     Perhitungan   Anggaran  Negara  Tahun   Anggaran  1991/1992
diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/1992, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991/92.

     Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp
429.599.498.296,00 (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima
ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh
delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).

     Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1990/91
sebesar Rp 4.280.688.280.934,00 (empat trilyun dua ratus delapan
puluh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus
delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

     Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92
sebesar Rp 4.710.287.779.230.230,00 (empat trilyun tujuh ratus
sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus
tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) termasuk
Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00
(tiga trilyun lima ratus milyar rupiah).

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

       Ayat (1)
       Cukup jelas

       Ayat (2)
     Cukup jelas

     *8546 Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
               Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini
     ialah :
               -    Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran
     1991/92.
               -    Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun
     Anggaran 1991/92.
               -    Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan
     Tahun Anggaran 1991/92.
               -    Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun
     Anggaran 1991/92.
               -    Perhitungan   Anggaran  Belanja   Pembangunan
     Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92.
               -    Perhitungan   Anggaran  Belanja   Pembangunan
     Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92.

Pasal 2
     Cukup jelas

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN TABEL TIDAK DIKETIK

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan: WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO.1351/TH.XVII, SENIN, 8
     AGUSTUS 1994


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1991/1_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.