- Home »
- Undang-Undang »
- 1994 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 3 thn 1994)
1994
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 (UU 3 thn 1994)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1991/1_3.pdf
UU 3/1994, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1994 (3/1994)
Tanggal: 18 JULI 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/35;
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir
dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan
pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1991/92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan
Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/91 (Lembaran Negara
Tahun 1993 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534);
*8544 Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/92.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus
lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta
empat ratus lima ribu lima puluh delapan rupiah).
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua
puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta
sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)
(3) Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00,
(empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan
puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan
Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran
Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 35
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1994
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/1992
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992
diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/1992, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991/92.
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp
429.599.498.296,00 (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima
ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh
delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1990/91
sebesar Rp 4.280.688.280.934,00 (empat trilyun dua ratus delapan
puluh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus
delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92
sebesar Rp 4.710.287.779.230.230,00 (empat trilyun tujuh ratus
sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus
tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) termasuk
Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00
(tiga trilyun lima ratus milyar rupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
*8546 Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini
ialah :
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran
1991/92.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun
Anggaran 1991/92.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan
Tahun Anggaran 1991/92.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun
Anggaran 1991/92.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan
Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan
Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92.
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN TABEL TIDAK DIKETIK
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO.1351/TH.XVII, SENIN, 8
AGUSTUS 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1991/1_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






