Previous
Next

1946

Undang-Undang Pengeluaran Uang Republik Indonesia (UU 19 thn 1946)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia :

                                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 19 TAHUN 1946
                                                 TENTANG
                                    PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA.

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu
                         diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar
                         penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang
                         pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku
                         sekarang;




             Mengingat : pasal 2 Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (1)
        


                         Undang-undang Nomor 17 tahun 1946); pasal 5, 20 dan 23




                         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal IV Aturan




                         Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik
        



                         Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

                                               Memutuskan :
             Menetapkan peraturan sebagai berikut :

                    "UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (II)".

                                                    Pasal 1.
             Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam
             Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan
             sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima Gram.

                                                      Pasal 2.
             (1)      Sebagai dasar penukaran, lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu
                      rupiah Uang Republik Indonesia.

             (2)      Dalam daerah di luar Jawa dan Madura dasar penukaran ditetapkan seratus
                      rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah uang Republik Indonesia. Menteri
                      Keuangan berhak mengubah dasar penukaran itu, jika dianggap perlu.


                                                      Pasal 3.
             (1)      Penukaran uang Jepang dengan uang Republik Indonesia hanya dilakukan
                      dengan perantaraan Bank yang dimaksud dalam pasal 1a Undang-undang
                      tentang kewajiban menyimpan yang dalam Bank. (Undang-undang No. 18 tahun
                      1946).
             (2)      Untuk sementara yang ditukar dengan Uang Republik Indonesia oleh Bank
                      tersebut ialah hanya uang Jepang yang telah disimpan dalam Bank menurut
                      pasal 1a Undang-undang termaksud dalam ayat 1.
             (3)      Sebagai pengganti uang tunai yang masih dapat dipakai menurut pasal 1 a
                      Undang-undang termaksud dalam ayat 1, maka kepada segenap penduduk
                      diberikan satu rupiah uang Republik Indonesia seorang.
             (4)      Apabila dipandang perlu, Menteri Keuangan diperbolehkan menambah jumlah
                      uang, yang diberikan kepada tiap-tiap penduduk asal saja penambahan itu tidak


                      melebihi lima sen seorang.




             (5)      Menurut peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan pengambilan kembali




                      simpanan yang dapat dibatasi.




                                                      Pasal 4.




             (1)      Pembayaran segala macam hutang yang belum dibayar lunas pada waktu
          



                      berlakunya uang Republik Indonesia dilakukan dengan dasar perhitungan sebagai
                      berikut :
                      a. Satu rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan
                           satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi sebelum tanggal 1
                           bulan Januari 1943.
                      b. Dua puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik Indonesia berlaku
                           disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi
                           pada tanggal 1 bulan Januari 1944 atau sesudahnya tetapi sebelum pada
                           tanggal 1 bulan Januari 1946.
                      c. Lima puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan
                           dengan satu rupiah yang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada
                           tanggal 1 bulan Januari 1946 atau sesudahnya.
             (2)      Pembayaran hutang termaksud dalam huruf a dan b ayat 1 tidak boleh
                      dilakukan dengan uang Jepang sesudah Undang-undang ini berlaku.
             (3)      Menteri Keuangan dapat mengadakan peraturan khusus untuk hutang-hutang
                      pajak atau hutang-hutang lain kepada negeri, asa saja tidak memberatkan
                      orang-orang yang berhutang.

                                                Pasal 5.
             Pembayaran hutang, berdasarkan perjanjian sewa harta tetap, yang juga berlaku
             sesudah waktu termaksud dalam pasal 8 untuk sebagian dikecualikan dari penetapan
             dalam pasal 4; besarnya bagian hutang tersebut untuk masa yang akan datang,
             ditetapkan lagi.

                                                      Pasal 6.
             (1)      Menyimpang dari pasal 4 ayat 1 sub c, upah untuk bulan Oktober 1946 yang
                      pada hari berlakunya Undang-undang ini belum dibayar, pembayarannya dengan
                      uang Republik ditetapkan mengingat pedoman upah Menteri Sosial.
                      Penetapan upah selanjutnya harus disesuaikan pula dengan pedoman tersebut.
             (2)      Aturan tersebut dalam ayat 1 tidak mengenai pegawai/ pekerja Negeri. Hal itu
                      diatur oleh Menteri Keuangan.

                                                      Pasal 7.
             (1)      Menteri Kemakmuran dapat menetapkan harga setinggi-tingginya dari
                      barang-barang yang dipandang perlu olehnya.
             (2)      Penetapan harga, termaksud dalam ayat 1 dapat disertai ancaman hukuman


                      penjara setinggi-tingginya setahun dan/atau denda setinggi-tingginya 10.000




                      rupiah uang Republik.
        


                                                   Pasal 8.




             (1)      Uang Republik Indonesia mulai berlaku pada waktu yang ditetapkan oleh




                      Menteri Keuangan.
        



             (2)      Uang yang berlaku sebelum ada uang Republik, tidak berlaku lagi sebagai alat
                      pembayaran yang sah mulai hari yang untuk tiap-tiap daerah ditetapkan oleh
                      Menteri Keuangan.
             (3)      Buat daerah-daerah di Jawa dan Madura yang diduduki Tentara Asing Menteri
                      Keuangan dapat menyimpang dari pasal 3 ayat 3.

                                                     Pasal 9.
                      Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.


                                                                            Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                            pada tanggal 25 Oktober 1946.
                                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                            SOEKARNO.

                                                                            Menteri Keuangan

                                                                            SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.


             Diumumkan
             pada tanggal 26 Oktober 1946.
             Sekretaris Negara,



             A.G. PRINGGODIGDO.
        


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_uang_republik_indonesia_(uu_19_thn_19_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Http://carapedia.com/pengeluaran_uang_republik_indonesia_thn_1946_info971.html. Pengertian uu no.19 tentang penukaran uang rupiah jepang. Contoh undang_undang yang berlaku di indonesia saat ini. Sebutkan isi uu no 19 thn 1946 pada tgl 25 oktober 1946 & menurut pasal 1 uu no 19 thn 1946 adalah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.