Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1946
  • » Undang-Undang Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia (UU 16 thn 1946)

1946

Undang-Undang Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia (UU 16 thn 1946)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia :

                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                         NOMOR 16 TAHUN 1946
                                               TENTANG
                             PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan
                         seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya;

             Mengingat : Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan
                         Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia




                         tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
     


             Mengingat pula : pasal 2 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946;




                           Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
    



             Memutuskan : Menetapkan Undang-undang sebagai berikut :


                                             Satu-satunya pasal
             Bahwasanya pernyataan keadaan bahaya buat :
             a.   daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946;
             b.   Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan
             c.   Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946.
                  adalah syah.

                                                              Ditetapkan di Yogyakarta
                                                              pada tanggal 27 September 1946.
                                                              WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

                                                              MOH. HATTA.

                                                              Menteri Pertahanan.

                                                              AMIR SJARIFOEDDIN.




             Diumumkan
             pada tanggal 27 September 1946.
             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.
        


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_keadaan_bahaya_di_seluruh_indonesia_(u_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indonesia dilakukan pada tanggal. Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indonesia. Pengumuman berlakunya uu keadaan bahaya untuk seluruh indonesia dilakukan pada tanggal. Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya. Https://carapedia.com/pernyataan_keadaan_bahaya_seluruh_indonesia_thn_1946_info969.html. Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indonesia di lakukan pada tanggal. Berlakunya undang undang keadaan bahaya seluruh indonesia dilakukan pada.

Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indonesia dilakukan pada tanggal.... Pengumuman berlakunya uu keadaan bahaya untuk seluruh indonesia dilakukan tanggal. Keadaan bahaya untuk jawa dan madura. Http://carapedia.com/pernyataan_keadaan_bahaya_seluruh_indonesia_thn_1946_info969.html. Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya seluruh indonesia. Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indo dilakukan tanggal. Uu tentang peringatan bahaya merpkok.

Pengumuman undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indonesia pada tanggal. Pengumuman berlakunya uu keadaan bahaya. Keadaan bahaya untukbjawa 1946. Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indonesia dilakukan pada tangal. Pengumuman berlakunya undang undang keadaan bahaya untuk seluruh indonesia pada tanggal. Tanggal berlakunya undang undang keadaan bahaya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.