Previous
Next

1946

Undang-Undang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk (UU 22 thn 1946)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk :

                                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 22 TAHUN 1946
                                                 TENTANG
                                     PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK.

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

             Menimbang : 1)    bahwa peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang
                               diatur di dalam Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No.
                               467. Vorstenlandsche Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan
                               Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai
                               lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan




                               peraturan baru yang sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial;




                            2) bahwa pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak
        


                               mungkin dilaksanakan di dalam waktu yang singkat;




                            3) bahwa sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan




                               peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk memenuhi
        



                               keperluan yang sangat mendesak;

             Mengingat : ayat (1) pasal 5, ayat (1) pasal 20, dan pasal IV dari Aturan Peralihan
                         Undang-Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia
                         tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :

                                                    Memutuskan :

             I.       Mencabut :1)      Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467.
                                2)      Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98;
             II.   Menetapkan :
             Peraturan sebagai berikut :

                           UNDANG-UNDANG TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK.

                                                       Pasal 1.
             (1)      Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi
                      oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai
                      yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam,
                      selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat
                      nikah.
             (2)      Yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan
                      tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau
                      pegawai yang ditunjuk olehnya.
             (3)      Bila pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh
                      orang yang ditunjuk sebagai wakilnya oleh kepala Jawatan Agama Daerah.
             (4)      Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar
                      biaya pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama.
                      Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak
                      mampu dari kepala desanya (kelurahannya) tidak dipungut biaya.
                      Surat keterangan ini diberikan dengan percuma.

                      Biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk dimasukkan di dalam Kas Negeri




                      menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.




             (5)      Tempat kedudukan dan wilayah (ressort) pegawai pencacat nikah ditetapkan
          


                      oleh kepala Jawatan Agama Daerah.




             (6)      Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pencatat nikah diumumkan oleh




                      kepala Jawatan Agama Daerah dengan cara yang sebaik-baiknya.
          



                                                      Pasal 2.
             (1)      Pegawai pencatat nikah dan orang yang tersebut pada ayat (3) pasal 1 membuat
                      catatan tentang segala nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya dan
                      tentang talak dan rujuk yang diberitahukan kepadanya; catatan yang
                      dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan di dalam buku pendaftaran
                      masing-masing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya
                      masing-masing ditetapkan oleh Menteri Agama.
             (2)      Dengan tidak mengurangi peraturan pada ayat (4) pasal 45 peraturan meterai
                      1921 (zegelverordening 1921), maka mereka itu wajib memberikan petikan dari
                      pada buku- pendaftaran yang tersebut di atas ini kepada yang berkepentingan
                      dengan percuma tentang nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau
                      talak dan rujuk yang dibukukannya dan mencatat jumlah uang yang dibayar
                      kepadanya pada surat petikan itu.

             (3)      Orang yang diwajibkan memegang buku pendaftaran yang tersebut pada ayat
                      (1) pasal ini serta membuat petikan dari buku-pendaftaran yang dimaksudkan
                      pada ayat (2) di atas ini, maka dalam hal melakukan pekerjaan itu dipandang
                      sebagai pegawai umum (openbaar ambtenaar).

                                                        Pasal 3.
             (1)      Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan
                      tidak di bawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1
                      atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).
             (2)      Barang siapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan
                      tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
                      sebanyak-banyaknya R 100,-(seratus rupiah).
             (3)      Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atau merujuk sebagaimana
                      tersebut pada ayat (1) pasal 1, tidak memberitahukan hal itu di dalam seminggu
                      kepada pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, maka ia
                      dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).
             (4)      Orang yang tersebut pada ayat (2) pasal 1 karena menjalankan pengawasan
                      dalam hal nikah, ataupun karena menerima pemberitahuan tentang talak dan


                      rujuk menerima biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk lebih dari pada yang




                      ditetapkan oleh Menteri Agama menurut ayat (4) pasal 1 atau tidak




                      memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing
          


                      sebagai yang dimaksud pada ayat (1)        pasal 2, atau tidak memberikan




                      petikan dari pada buku-pendaftaran tersebut di atas tentang nikah yang




                      dilakukan di bawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya,
          



                      sebagai yang dimaksud pada ayat (2) pasal 2, maka dihukum kurungan
                      selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya R 100,- (seratus
                      rupiah).
             (5)      Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua dan ketiga
                      dan ternyata karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan
                      mencukupi syarat pengawasan atau ada talak atau rujuk tidak diberitahukan
                      kepada yang berwajib, maka biskalgripir hakim kepolisian yang bersangkutan
                      mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang
                      bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam
                      buku-pendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang
                      menyatakan hal itu.

                                                     Pasal 4.
                      Hal-hal yang boleh dihukum pada pasal 3 dipandang sebagai pelanggaran.

                                                       Pasal 5.
                    Peraturan-peraturan yang        perlu untuk                      menjalankan   Undang-undang   ini
             ditetapkan oleh Menteri Agama.

                                                    Pasal 6.
             (1)      Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk"
                      dan berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari yang akan ditetapkan oleh
                      Menteri Agama.
             (2)      Berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan
                      dengan Undang-undang lain.

                                                            Pasal 7.

                   Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura
             Huwelijksordonnatie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche
             Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 menjadi batal.

                                                                            Ditetapkan di Linggarjati


                                                                            pada tanggal 21 Nopember 1946.




                                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
        


                                                                            SOEKARNO.




                                                                             Menteri Agama,
        



                                                                             FATOERACHMAN.

             Diumumkan
             pada tanggal 26 Nopember 1946.
             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.

                                              PENJELASAN UMUM.

             Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti termuat dalam
             Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche
             Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S.
             1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan
             peraturan baru yang selaras dengan Negara yang modern.
             Untuk melaksanakan peraturan itu dibutuhkan penyelidikan yang teliti dan saksama,
             sehingga sudah barang tentu tidak akan tercapai di dalam waktu yang singkat. Akan
             tetapi untuk mencukupi kebutuhan pada masa ini berhubung dengan keadaan yang
             sangat mendesak perlu peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk
             tersebut di atas, dicabut serta diganti oleh peraturan yang baru yang dapat memenuhi
             sementara keperluan-keperluan pada masa ini.
             Peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas kesemuanya
             bersifat propinsialistis yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Negara Indonesia
             ialah Negara kesatuan, dan sudah sepantasnya bahwa peraturan-peraturannya bersifat
             kesatuan pula. Dari itu Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467,
             Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie


             Buitengewesten S. 1932 No. 482 patut dicabut. Selain dari pada itu peraturan di dalam




             Huwelijksordonnantie-Huwelijksordonnantie       itu   memberi     kesempatan    untuk




             mengadakan tarip ongkos pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berbeda-beda,
      


             sehingga tiap-tiap kabupaten mempunyai peraturan sendiri-sendiri. Hal sedemikian itu




             tentu perlu dirobah serta diganti dengan peraturan yang satu, untuk seluruh Indonesia.




             Dimana berhubung dengan keadaan belum memungkinkan, disitu peraturan yang baru

             ini tentu belum dapat dijalankan, akan tetapi pada azaznya, peraturan ini diuntukkan
             untuk seluruh Indonesia serta harus segera dijalankan, dimana keadaan telah
             mengizinkan.
             Selanjutnya peraturan-peraturan yang dicabut itu, tidak menjamin penghasilannya
             para pegawai pencatat nikah, hanya digantungkan pada banyak sedikitnya ongkos yang
             didapatnya dari mereka yang menikah, menalak dan merujuk. Dengan jalan demikian
             maka pegawai pencatat nikah menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya,
             hanya semata-mata ditujukan untuk memperbesar penghasilannya, kurang
             memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya. Perbuatan sedemikian itu,
             merupakan suatu koruptie serta merendahkan derajat pegawai nikah, tidak saja dapat
             celaan dari pihak perkumpulan-perkumpulan Wanita Indonesia, akan tetapi juga dari
             pihak pergerakan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya talak dan
             sebagainya, tidak setuju dengan cara menjamin penghidupan pegawai nikah
             sedemikian itu. Pun para pegawai nikah sendiri merasa keberatan dengan adanya
             peraturan sedemikian itu. Selain dari pada penghasilannya tidak tentu, juga aturan
             pembagian ongkos nikah, talak dan rujuk kurang adil, ya'ni pegawai yang berpangkat
             tinggi dalam golongan pegawai nikah mendapat banyak, kadang-kadang sampai lebih

             dari f 1.000,- (Bandung, Sukabumi d.l.l.) akan tetapi yang berpangkat rendah sangat
             kurangnya, antara f 3,50 - f 10,-. Selain dari pada itu ongkos nikah (ipekah) oleh
             beberapa golongan ummat Islam dipandangnya sebagai "haram", sehingga tidak
             tenteramlah mereka itu mendapat penghasilan tersebut. Koruptie serta
             keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang
             bersangkut-paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instansi,
             serta para pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap, sesuai dengan kedudukan
             mereka dalam masyarakat.
             "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk (Undang-undang No. 22 tahun 1946)
             dimaksudkan untuk dijalankan di seluruh Indonesia; akan tetapi sebelum keadaan
             mengidzinkannya serta undang-undang baru itu belum mulai berlaku, aturan yang lama
             masih dianggap sah. Waktu berlakunya "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan
             rujuk" untuk tanah Jawa dan Madura ditetapkan oleh Menteri Agama, sedang di
             daerah-daerah di luar tanah Jawa dan Madura akan ditentukan oleh Undang-undang
             lain.

             Penjelasan pasal-pasal.


                                                     Pasal 1.




             Maksud pasal ini ialah supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar




             mendapat kepastian hukum.
      


             Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut-paut dengan penduduk




             harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Lagi pula




             perkawinan bergandengan rapat dengan waris-malwaris, sehingga perkawinan perlu

             dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan.
             Menurut hukum agama Islam nikah itu ialah perjanjian antara bakal suami atau
             wakilnya dan wali perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada
             pegawai pencatat nikah untuk menjadi wakilnya; tetapi ia boleh pula diwakili orang
             lain dari pada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, atau ia sendiri dapat
             melakukan akan nikah itu. Pada umumnya jarang sekali Wali melakukan akad nikah
             sebab sedikit sekali yang mempunyai kepandaian yang dibutuhkannya untuk melakukan
             akad nikah itu.
             Ancaman dengan denda sebagai tersebut pada ayat (1) dan (3) pasal 3 Undang-undang
             ini bermaksud supaya aturan administrasi ini diperhatikan : akibatnya sekali-kali
             bukan, bahwa nikah, talak atau rujuk itu menjadi batal karena pelanggaran itu.
             Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadlir pada ketika perjanjian nikah itu
             diperbuat, pun pula memeriksa, ketika kedua belah pihak (wali dan bakal suami)
             menghadap pada pegawai pencatat nikah ada tidaknya rintangan untuk nikah dan
             apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh Hukum Agama Islam tidak dilanggar.
             Selanjutnya perobahan yang penting dalam pasal ini ialah bahwa kekuasaan untuk
             menunjuk pegawai pencatat nikah, menetapkan besarnya biaya pencatat nikah, talak

             dan rujuk, menetapkan tempat kedudukan dan wilayah pegawai pencatat nikah, jatuh
             masing-masing dari tangan Bupati/Raad Kabupaten ke tangan Menteri Agama, atau
             pegawai yang ditunjuk olehnya atau pada kepala Jawatan Agama Daerah, sedang biaya
             nikah talak dan rujuk tidak dibagai-bagai lagi antara pegawai-pegawai pencatat nikah
             akan tetapi masuk ke Kas Negeri dan pegawai pencatat nikah diangkat sebagai
             pegawai Negeri.
             Yang dimaksud dengan Jawatan Agama Daerah ialah Jawatan Agama Keresidenan atau
             Jawatan Agama di Kota Jakarta Raya.
             Surat keterangan tidak mampu harus diberikannya dengan percuma, menjaga supaya
             orang yang tidak mampu jangan diperberat.

                                                   Pasal 2.
             Sudah terang, dan tidak ada perobahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran,
             surat nikah, talak dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan
             tetapi oleh Menteri Agama, agar supaya mendapat kesatuan.

                                                   Pasal 3.
             Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal 3 dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348


             hanya saja pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan




             dan rujuk yang dilakukan dinaikkan dari f 5,- menjadi f 50,- agar supaya hakim dapat




             memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri
        


             yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh karena tidak diberi tahu oleh pegawai




             pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah tidak diberitahukannya oleh suami yang




             merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi dengan orang lain,
        



             kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat
             dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama,
             sehingga perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika
             perkawinan yang baru sudah begitu rukun sehingga telah mempunyai anak.

             Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi.


                                                                          Menteri Agama,

                                                                          H. FATOERACHMAN.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencatatan_nikah,_talak_rujuk_(uu_22_thn_1946)_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu pernikahan. Pengertian ipekah. Uud pernikahan. Undang undang pernikahan terbaru. Undang2 perkawinan. Http://carapedia.com/pencatatan_nikah_talak_rujuk_thn_1946_info973.html. Uud perkawinan.

Undang2 pernikahan. Undang2 pernikahan terbaru. Undang undang pernikahan terbaru di indonesia. Biaya ipekah untuk daerah bandung kabupaten. Pasal pernikahan. Uu pernikahan terbaru. Undang2 nikah.

Uud tentang pernikahan. Uu tentang perkawinan yang baru. Artikel undang undang pernikahan. Ipekah artinya. Arti ipekah nikah. Peraturan surat nikah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.