Previous
Next

1946

Undang-Undang Pengeluaran Uang Republik Indonesia (UU 17 thn 1946)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia :

                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                         NOMOR 17 TAHUN 1946
                                               TENTANG
                                  PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan
                         uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam
                         peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai
                         dengan kemungkinan untuk menggunakannya.



             Mengingat : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan




                         Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia
     


                         tanggal 16 Oktober 1945 No. X;




             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
    



                                              Memutuskan:
             Menetapkan Undang-undang sebagai berikut :

                    "UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (I)".

                                                 Pasal 1.
             Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia.

                                                    Pasal 2.
             Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang
             berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam
             Undang-undang lain.

                                                   Pasal 3.
             Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan
             dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

                                                                        Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                        pada tanggal 1 Oktober 1946.
                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                      SOEKARNO.


                                                                                      Menteri Keuangan,

                                                                                      SOERACHMAN.


             Diumumkan
             pada tanggal 1 Oktober 1946
             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_uang_republik_indonesia_(uu_17_thn_19_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pada tanggal 1 oktober dikeluarkan uu no 17 tentang. Uud tentang uang. Pada tanggal 1oktober dikularkan uu no 17. Tanggal 1 oktober dikeluarkan uu no 17 tentang. Isi uu no 17 1946. Pada tanggal 1 oktober d kluarkan uu no 17 tentang... Pada 1 oktober 1946 dikeluarkan uu no.17 tentang...

Pada 5 oktober 1945 di kluarkan maklumat presiden. Tanggal 1 oktober tentang uang. Ori uu 17 1946 dikeluarkan tanggal. Tanggal 1 oktober dikeluarkan uu no.17 tentang. Pada tanggal 1 oktober 1946 di keluarkan uu no.17 tentang. Uang yg dikeluarkan pd tanggal 1 oktober 1945. Http://carapedia.com/pengeluaran_uang_republik_indonesia_thn_1946_info970.html.

Pada tanggal 1 oktober 1945 berdasarkan uu no 17 berisi tentang. Tanggal 1 oktober di keluarkan uu no17 tentang. 1 oktober dikeluarkan uu no 17 tahun 1946 tentang. Pada tanggal 1 oktober dikeluarkan uud no.17 tentang. 1 oktober dikeluarkan uu no 17 tahun 1946. Isi uu nomor 17 tahun 1946 tanggal 1oktober 19.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.