Previous
Next

1946

Undang-Undang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947 (UU 15 thn 1946)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947 :
     Peraturan tentang tambahan pokok pajak bumi 1946-1947.
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi
untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak
untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini;

Mengingat :
1.   Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 pasal 2 juncto Stbl. 1939
     No. 240, pasal 9 dan 11.
2.   pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
     Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal
     16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang
     Dasar.

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
                            Memutuskan    :

     Menetapkan Undang-undang seperti tersebut dibawah ini.

                               Pasal 1.

     Dari ketetapan pajak-bumi Jawa dan Madura (Stbl. 1939 No.
240) untuk tahun pajak 1946 - 1947 dipungut tambahan pokok pajak
untuk Negeri seperti berikut :
pajak     f   0,00 f 10,-   dipungut empat ratus persen tambahan.
diatas    "   10,- " 40,-   enam ratus persen tambahan.
  "       "   40,- " 70,-   seribu seratus persen tambahan
  "       "   70,- "100,-   seribu sembilan ratus persen tambahan.
  "       "   100,-         ke atas   dua ribu sembilan ratus persen
                            tambahan

                               Pasal 2.

     Untuk pungutan tambahan pokok pajak yang dimaksud pada pasal
1 diberi upah (ganjaran) memungut delapan persen dari jumlah yang
dipungut, menurut cara ditetapkan dalam pasal 16 (2) Ordonansi
Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Stbl. 1939 No. 240.

                               Pasal 3.

     Pada kohir pajak Bumi diadakan perobahan sesuai dengan yang
dimaksud dalam pasal 1.
     Perobahan kohir ini diberitahukan kepada wajib pajak.

                               Pasal 4.

     Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.


                                      Ditetapkan di Yogyakarta
                                   pada tanggal 21 September 1946.
                                 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

                                              MOH. HATTA.

          Diumumkan
pada tanggal 21 September 1946.
     SEKRETARIS NEGARA

     A.G. PRINGGODIGDO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_pokok_pajak_bumi_19461947_(uu_15_thn_194_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penjelasan kohir dalam bahasa madura.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.