- Home »
- Undang-Undang »
- 1946 » Undang-Undang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947 (UU 15 thn 1946)
1946
Undang-Undang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947 (UU 15 thn 1946)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_pokok_pajak_bumi_19461947_(uu_15_thn_194_15.pdf
Peraturan tentang tambahan pokok pajak bumi 1946-1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini; Mengingat : 1. Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, pasal 9 dan 11. 2. pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar. Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan Undang-undang seperti tersebut dibawah ini. Pasal 1. Dari ketetapan pajak-bumi Jawa dan Madura (Stbl. 1939 No. 240) untuk tahun pajak 1946 - 1947 dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti berikut : pajak f 0,00 f 10,- dipungut empat ratus persen tambahan. diatas " 10,- " 40,- enam ratus persen tambahan. " " 40,- " 70,- seribu seratus persen tambahan " " 70,- "100,- seribu sembilan ratus persen tambahan. " " 100,- ke atas dua ribu sembilan ratus persen tambahan Pasal 2. Untuk pungutan tambahan pokok pajak yang dimaksud pada pasal 1 diberi upah (ganjaran) memungut delapan persen dari jumlah yang dipungut, menurut cara ditetapkan dalam pasal 16 (2) Ordonansi Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Stbl. 1939 No. 240. Pasal 3. Pada kohir pajak Bumi diadakan perobahan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1. Perobahan kohir ini diberitahukan kepada wajib pajak. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 September 1946. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. MOH. HATTA. Diumumkan pada tanggal 21 September 1946. SEKRETARIS NEGARA A.G. PRINGGODIGDO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_pokok_pajak_bumi_19461947_(uu_15_thn_194_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Penjelasan kohir dalam bahasa madura.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)