- Home »
- Undang-Undang »
- 1947 » Undang-Undang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 (UU 13 thn 1947)
1947
Undang-Undang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 (UU 13 thn 1947)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_tarip_pajak_pendapatan,_pajak_upah_tamb_13.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1947
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH
DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak
pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran
1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak
perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut
tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi
terhadap tahun angaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun
anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan
tarip untuk tahun anggaran 1946/1947;
bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat akan : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK
PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN
POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948.
Pasal 1.
(1) Buat menentukan besarnya ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak
1947/1948, maka tarip B dan tarip C yang tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf
b, serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3, ordonansi pajak
pendapatan 1932, diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1
huruf a, b dan c ordonansi tanggal 18 Pebruari 1942 (stbl. No. 53).
(2) Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang
baharu disebut di atas tadi, berlaku untuk ketetapan pajak dimaksud di ayat 1
dari pasal ini.
(3) Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak 1947/1948, maka
perkataan "drie vierden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75
ayat 1 dan 6 ordonansi pajak pendapatan 1932 dibaca "delapan puluh lima
persen".
Pasal 2.
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun pajak 1947/1948 dipungut lima puluh
persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Pasal 3.
Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal
antara tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut empat ratus persen
tambahan pokok pajak untuk negeri.
Pasal 4.
Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1946 atau
sabahagian dari itu, atau untuk suatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara
tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut delapan puluh persen tambahan
pokok pajak untuk negeri.
Pasal 5.
Yang ditentukan dalam pasal 3 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang disebut pada pasal
1 ayat 1 di atas tadi, berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a ordonansi pajak
upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1
April 1947 sampai akhir tanggal 31 Maret 1948.
Pasal 6.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SJAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan
pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG 1947 No. 13.
Sebagaimana oleh Pemerintah pada waktu mengajukan Rencana Undang-undang
tentang menetapkan tarip dan opcenten mengenai tahun-pajak 1946/1947 telah
diterangkan, keadaan keuangan Negeri belum dapat mengidzinkan untuk merobah
tarip dan opcenten yang telah dilakukan sejak tahun-pajak 1942.
Untuk tahun-pajak 1947/1948 alasan itu masih tetap berlaku.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_tarip_pajak_pendapatan,_pajak_upah_tamb_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh undang undang tentang perpajakan. Maklumat no x tanggal 16 oktober 1994 mengatur tentang. Uud 1946 pasal 27ayat1. Contoh undang undang perpajakan. Contoh uu perpajakan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






