Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 (UU 13 thn 1947)

1947

Undang-Undang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 (UU 13 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1947 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948 :

                                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 13 TAHUN 1947
                                              TENTANG
                            PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH
                           DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang        : bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak
                                pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran
                                1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak
                                perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut




                                tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi




                                terhadap tahun angaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun
         


                                anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan




                                tarip untuk tahun anggaran 1946/1947;




                                bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara
    



                                Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan
                                Undang-undang;

             Mengingat akan : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
                              Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16
                              Oktober 1945 No. X;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                   Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                            UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK
                                PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN
                                 POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948.

                                                       Pasal 1.
             (1)      Buat menentukan besarnya ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak
                      1947/1948, maka tarip B dan tarip C yang tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf
                      b, serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3, ordonansi pajak
                      pendapatan 1932, diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1
                      huruf a, b dan c ordonansi tanggal 18 Pebruari 1942 (stbl. No. 53).
             (2)      Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang
                      baharu disebut di atas tadi, berlaku untuk ketetapan pajak dimaksud di ayat 1
                      dari pasal ini.
             (3)      Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak 1947/1948, maka
                      perkataan "drie vierden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75
                      ayat 1 dan 6 ordonansi pajak pendapatan 1932 dibaca "delapan puluh lima
                      persen".

                                                 Pasal 2.
             Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun pajak 1947/1948 dipungut lima puluh
             persen tambahan pokok pajak untuk negeri.


                                                  Pasal 3.




             Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal




             antara tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut empat ratus persen
               


             tambahan pokok pajak untuk negeri.




                                                    Pasal 4.
          



             Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1946 atau
             sabahagian dari itu, atau untuk suatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara
             tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut delapan puluh persen tambahan
             pokok pajak untuk negeri.

                                                    Pasal 5.
             Yang ditentukan dalam pasal 3 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang disebut pada pasal
             1 ayat 1 di atas tadi, berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a ordonansi pajak
             upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1
             April 1947 sampai akhir tanggal 31 Maret 1948.

                                                   Pasal 6.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

                                                           Ditetapkan di Yogyakarta
                                                           pada tanggal 5 Mei 1947.
                                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                           SOEKARNO.

                                                           Menteri Keuangan,

                                                           SJAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
             Diumumkan
             pada tanggal 5 Mei 1947.
             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.
  
                                            PENJELASAN
                                     UNDANG-UNDANG 1947 No. 13.

             Sebagaimana oleh Pemerintah pada waktu mengajukan Rencana Undang-undang
             tentang menetapkan tarip dan opcenten mengenai tahun-pajak 1946/1947 telah
             diterangkan, keadaan keuangan Negeri belum dapat mengidzinkan untuk merobah
             tarip dan opcenten yang telah dilakukan sejak tahun-pajak 1942.
             Untuk tahun-pajak 1947/1948 alasan itu masih tetap berlaku.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_tarip_pajak_pendapatan,_pajak_upah_tamb_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh undang undang tentang perpajakan. Maklumat no x tanggal 16 oktober 1994 mengatur tentang. Uud 1946 pasal 27ayat1. Contoh undang undang perpajakan. Contoh uu perpajakan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.