Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (UU 23 thn 1964)

1964

Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (UU 23 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 23 TAHUN 1964
                              TENTANG
        PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran
Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi
tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak
Pendapatan 1944 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan
keuangan.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan pasal 23 Undang-undang Dasar;
2.   Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
     dengan Undang-undang No.55 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
     tahun 1960 No.173).

                               Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK
PENDAPATAN 1944

                                            Pasal 1
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang No.55 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960
No.173) diubah dan ditambah sebagai berikut:
I.   Pasal 3 huruf 1 dihapuskan.
II.  Pada pasal 3 huruf o titik koma di belakang kata-kata: "bersangkutan" diganti dengan
     koma dan ditambah anak kalimat yang berbunyi:" atau jika harga jual atau nilai uang
     barang yang dimaksud itu tidak melebihi jumlah lima juta rupiah".
III. Pada pasal 3 huruf p kata-kata: "lima puluh ribu rupiah" diganti dengan "satu juta rupiah".
IV.  Pasal 5 sesudah ayat (1) huruf-huruf a dan b ditambah dengan ayat (1a) yang berbunyi
     "Pendapatan kotor untuk menghitung pendapatan bersihnya, dikurangi dengan bunga,
     tunjangan pensiun dan tunjangan seumur hidup yang terhutang".
V.   Pasal 5 ayat (1) huruf-huruf c, d dan e dihapuskan.
VI.  Pada pasal 5 ayat (2) ke-1 kata-kata: "dan iuran yang ditentukan pada ayat pertama
     pasal ini huruf a, b dan c" diubah menjadi: "yang ditentukan pada ayat pertama dari pasal
     ini huruf a dan b".
VII. Pasal 6 ditambah dengan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut: "Ketentuan tersebut
     pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap penghasilan seorang wanita yang semata-
         mata diperoleh sebagai hasil pekerjaan selaku buruh seperti dimaksud dalam pasal 17a
         ayat (3) ke-2".
VIII.    Pasal 7 dihapuskan.
IX.      Pasal 8 diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut:
         (1)    Tidak dipungut pajak, apabila pendapatan bersih setahun seorang wajib pajak
                yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tidak melebihi batas pendapatan minimum
                kena pajak seperti ditetapkan di bawah ini:
                Rp. 180.000,- untuk diri wajib pajak; ditambah dengan Rp. 84.000,- untuk tiap-tiap
                istri yang sah dan ditambah lagi dengan Rp. 60.000,- untuk tiap-tiap orang
                keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus dari wajib pajak yang
                menjadi tanggungan sepenuhnya, begitu pula untuk tiap orang anak angkat,
                dengan pengertian bahwa jumlah orang keluarga dimaksud tidak boleh melebihi 10
                (sepuluh) orang.
         (2)    Batas pendapatan minimum kena pajak dan batas-batas yang dimaksud pada
                pasal 3 huruf o dan p setiap kali, bilamana dipandang perlu ditetapkan oleh
                Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
         (3)    Pendapatan bersih yang melebihi batas pendapatan minimum seperti dimaksud
                dalam ayat (1) dari pasal ini disebut pendapatan sisa kena pajak atas dasar mana
                pajak dihitung menurut Tarif yang ditetapkan di bawah ini:
         (4)    Tarif seperti tertera dalam ayat (3) pasal ini diterapkan pada pendapatan kotor
                seorang wajib pajak yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan dalam pasal 2a
                ayat (1) dan (3).
         (5)    Pengeluaran-pengeluaran wajib pajak untuk keperluan pemberian sumbangan
                kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan
                dan Pengawasan; dikurangkan setinggi-tingginya tiga perseratus dari pendapatan
                sisa kena pajaknya tersebut".
X.      A.   Pada pasal 8b ayat (1) ditambah ketentuan ke-6 yang berbunyi sebagai berikut:
             "Keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau penukaran harta gerak dan
             barang tak gerak dimaksud pada pasal 2d dan pasal 2e, satu dan lain menurut
             Keputusan Kepala Direktorat Pajak".
        B.   Ayat (2) pasal 8b diganti dengan yang baru dan yang berbunyi sebagai berikut:
             "Tarif pajak untuk bagian pendapatan bersih yang ditetapkan tersendiri itu berjumlah
             sepuluh perseratus, kecuali jika menurut ketentuan pasal 8, pajaknya akan lebih
             rendah".
XI.      Pada pasal 8 ayat (1) rangkaian kata-kata: "Tarif B dari pasal 8, jika pajak itu dihitung
         menurut pendapatan bersih setahun sebesar delapan belas ribu rupiah atau lebih"
         dihapuskan dan diganti dengan kata-kata: "Tarif pasal 8 ayat (3)".
XII.     Pasal 10 ayat-ayat (2), (3) dan (4) di hapuskan.
XIII.    Pasal 11 ayat (1a) rangkaian kata-kata: "berjumlah delapan belas ribu rupiah atau lebih
         setahun" dihapuskan dan diganti dengan kata-kata: "setahun melebihi batas pendapatan
         minimum seperti dimaksudkan dalam pasal 8 ayat (1)".
XIV.     Pasal 11 ayat (3) rangkaian kata-kata: yang terakhir di belakang "koma" sesudah kata-
         kata "persen" yang berbunyi: "kecuali jika jumlah pajak itu ditetapkan menurut. pasal 7"
         dihapuskan dan "koma" di belakang "persen" diganti dengan "titik".
XV.      Pasal 12 ayat (10) dihapuskan.
XVI.     Pasal 14c seluruhnya dihapuskan.
XVII.    Pasal 14d ayat (6) dihapuskan.
XVIII.   Pasal 15 ayat (2) "titik koma" diganti dengan "titik", rangkaian kata-kata sesudah "titik
         koma" "kohir yang oleh Ketua panitia itu" dihapuskan.
XIX. Pasal 15 ayat (2a) kata-kata: "dan ketua panitia" dihapuskan.
XX. Pasal 15 ayat (2b) dihapuskan.
XXI. Pasal 17 ayat (4) dihapuskan dan diganti:
       "Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang terhutang sebelum, atau pada
       hari pembayaran, maka ia dikenakan bunga sebesar lima persen dari bagian yang tidak
       terbayar, untuk tiap-tiap bulan sebagian dari sebulan dihitung untuk sebulan penuh dari
       hari jatuh pembayaran hingga hari penyetoran".
XXII. Pasal 17a ayat (2) diubah seluruhnya dan diganti sehingga berbunyi:
       "Juga para penerbit dan mereka yang melakukan perusahaan dan pekerjaan, sesuai
       dengan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Pendapatan,
       Pembiayaan dan Pengawasan, berkewajiban melakukan potongan pajak yang terhutang
       atas honorarium-honorarium yang mereka bayarkan".
XXIII. Pada pasal 21 ayat (2) rangkaian kata-kata yang berbunyi "......... terhadap para anggota
       panitia pajak dimaksud pada Pasal 10 dan ........." dihapuskan.
XXIV. Pada pasal 22 ayat (1) sesudah kalimat yang berbunyi "Mereka yang melakukan
       perusahaan" ditambah kata-kata " dan pekerjaan".
XXV. Di mana tercantum kata-kata: "Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak"
       hendaknya dibaca: "Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan
       "Kepala Direktorat Pajak".

                                       Pasal 2
Pelaksanaan    selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan,            Pembiayaan     dan
Pengawasan.

                                         Pasal 3
Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan                 1944 ini
mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kalinya dilakukan             terhadap
pengenaan pajak pendapatan tahun takwim 1965, kecuali mengenai ketentuan               terhadap
pengenaan pajak pendapatan (kecil) yang sejak tahun takwim 1964 telah dihapuskan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan               undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        SUKARNO

                                Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                   MOHD. ICHSAN

                             LEMBARAN NEGARA NOMOR 114


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan_ordonansi_pajak_pendapatan_194_23.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Batasan pengwluaran pajak minimal. Ordonansi bea 23. Pengertian ordonansi pajak. Mengapa ada perubahan pada uud 1944. Ordonansi pajak pendapatan 1944. Pengertian penggeluaran ordonasi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.