Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964 (UU 29 thn 1964)

1964

Undang-Undang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964 (UU 29 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1964 Tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 29 TAHUN 1964
                                 TENTANG
          PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka perjuangan membentuk masyarakat adil dan makmur diperlukan
     usaha-usaha pembangunan yang membutuhkan pembiayaan yang besar;
b.   bahwa pembiayaan tersebut pertama-tama harus didasarkan atas kekuatan dalam negeri
     sendiri dengan mengerahkan semua dana dan daya yang progresif;
c.   bahwa salah satu dari cara untuk mengerahkan dana dan daya yang progresif tersebut
     adalah membuka kemungkinan seluas-luasnya bagi ikut serta mereka dalam pinjaman
     obligasi yang khusus diadakan untuk maksud itu;
d.   bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut akan membawa pengaruh baik bagi
     usaha menciptakan suatu sistem moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi,
     distribusi dan perdagangan, serta peredaran uang yang berencana;
e.   bahwa dianggap perlu untuk memberi daya penarik bagi peserta.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.   Pasal 7 dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
     No.II/MPRS/ 1960.

                               Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1964

                                          Pasal 1
Menteri Urusan Pendapatan,Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa melakukan pinjaman atas
beban Negara setinggi-tingginya sepuluh ribu juta rupiah dengan mengeluarkan lembaran-
lembaran surat-surat obligasi atas untuk.

                                            Pasal 2
(1)   Atas pinjaman obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga enam perseratus
      dari harga normal setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tahunan pada
      waktu- waktu yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
      Pengawasan.
(2)   Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi
      kadaluwarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh waktu kupon-
      kupon tersebut.
(3)   Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dapat dimintakan pembayarannya (diuangkan) pada
      kantor-kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan badan-badan lain di Indonesia yang
      akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan,
      Pembiayaan dan Pengawasan.

                                             Pasal 3
(1)   Pinjaman Obligasi ini dilunaskan setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 dengan
      cara undian selama lima belas tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih
      akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan
      ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat.
(2)   Atas surat-surat obligasi yang telah terundi untuk dapat dilunaskan sebagaimana yang
      termaksud dalam ayat (1) dibayarkan harga nominal dikalikan dengan sejumlah presentase,
      yang perhitungan dan caranya ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan
      dan Pengawasan dengan berpedoman kepada angka-angka indeks sejumlah barang-
      barang yang dianggap dapat merupakan unsur-unsur guna menetapkan tingkat harga pada
      waktu dilunaskan.
(3)   Untuk pelunasan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) oleh Menteri
      Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan disediakan pada dasarnya sejumlah
      uang sebesar seperlima belas dari jumlah pinjaman yang dilakukan sebagaimana
      dimaksudkan dalam pasal 1, dibulatkan ke atas dalam ratusan juta rupiah, dan dikalikan
      dengan sejumlah presentase sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
(4)   Hak menagih surat-surat obligasi yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang
      setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1).
(5)   Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada
      para pemegang surat-surat obligasi yang terundi atau yang telah dapat dilunaskan tetapi
      bersedia menunda penggunaan hak menagih surat obligasi tersebut sampai akhir masa
      tersebut dalam ayat (4) di atas.
(6)   Bunga atas surat-surat obligasi, yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini,
      hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan
      sebagaimana termaksud dalam ayat (1), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (5)
      pasal ini.

                                             Pasal 4
(1)   Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp.
      10.000,-, Rp. 50.000,-, Rp.100.000,-, dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan
      disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-bank Negara dan badan-
      badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2)   Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi badan-badan
      Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan,
      penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya.
(3)   Jika penyertaan pertama dalam pinjaman obligasi ini menyebabkan diketahuinya
      keterangan-keterangan yang memberikan kepastian, bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak
      Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No.17) sebagaimana telah diubah dan ditambah
      terakhir dengan Undang-undang No.23 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia
      tahun 1964 No.114), Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No.405)
      sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No.24 tahun 1964
      (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No.115) dan "Ordonansi Pajak
      Perseroan 1925" (Staatblad 1925 No.319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
      dengan Undang-undang No.22 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
      1964 No.113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan
      ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-
      keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman
      obligasi itu terjadi dan masa-masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan
      untuk menetapkan pajak yang masih sementara, atau untuk meninjau kembali ketetapan
      atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk
      mengenakan tagihan tambahan atau susulan.
(4)   Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupakan penghasilan seperti dimaksud
      oleh, Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 No.17) sebagaimana telah
      diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No.23 tahun 1964 (Lembaran Negara
      Republik Indonesia tahun 1964 No.114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925"
      (Staatsblad 1925 No.319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
      undang No.22 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No.113)
      tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak.

                                             Pasal 5
(1)   Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditandatangani oleh Menteri Urusan
      Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan didaftarkan pada Badan Pemeriksa
      Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum
      dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya.
(2)   Surat-surat obligasi yang sudah diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon
      yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan
      Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk
      dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran.

                                             Pasal 6
Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam
pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman
obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.

                                          Pasal 7
Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk
menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai.

                                            Pasal 8
Untuk surat-surat obligasi dan kupon-kupon yang cacat, hilang atau musnah dapat diberi gantinya
menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan
dan Pengawasan.

                                             Pasal 9
Kepada Bank-bank dan badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat
diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan.

                                          Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

                                        Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut, Undang-undang Pinjaman Obligasi Pembangunan Republik
Indonesia tahun 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 25 Nopember 1964
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         Ttd.
                      SUKARNO

                  Diundangkan Di Jakarta,
              Pada Tanggal 25 Nopember 1964
         SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                     MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 120
                                   PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 29 TAHUN 1964
                                     TENTANG
               PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUN 1964

UMUM
Untuk usaha-usaha pembangunan Nasional semesta berencana dalam rangka perjuangan untuk
mencapai cita-cita Bangsa Indonesia yang pokok, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, perlu diikutsertakan segala dana dan daya yang progresif. Dilihat dari
sudut penyediaan sumber pembiayaan untuk usaha-usaha pembangunan tersebut terdapat
bermacam-macam cara untuk mengikutsertakan atau mengerahkan dana-dana tersebut.
Cara yang terkenal dan yang telah lazim adalah, bersamaan dengan usaha penghematan
pengeluaran Negara di bidang routine, melalui badan-badan fiskal menggali sebagian besar dari
alat-alat keuangan yang ada tanpa memberatkan penghidupan rakyat banyak, seperti
penyempurnaan terus-menerus di dalam sistem perpajakan dan aparaturnya, sehingga dengan itu
dapatlah diperbesar simpanan nasional yang akan disalurkan sebagai sumber pembiayaan dari
pembangunan tersebut.
Cara lain yang makin lama makin akan bertambah penting adalah, dengan selalu memperbesar
efficiency dari Perusahaan- perusahaan Negara yang mempunyai kedudukan leading dan
commanding di dalam sistem ekonomi terpimpin, dapatlah dari tahun ke tahun diperbesar jumlah
simpanan nasional berupa keuntungan perusahaan-perusahaan tersebut yang akhirnya dapat
digunakan untuk maksud pembangunan seterusnya.
Jalan lain lagi untuk menggali dan menggerakkan sumber-sumber pembiayaan tersebut, yang
mungkin belum dipandang sebagai sesuatu yang lazim di negara kita adalah dengan pinjaman
jangka panjang berbentuk obligasi. Oleh karena itu perlulah diberikan daya penarik bagi mereka
yang mempunyai kesanggupan untuk ikut serta di dalam pinjaman tersebut, agar dengan itu
kesadaran yang telah berurat berakar pada rakyat Indonesia, bahwa hanya dengan
kegotongroyonganlah pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur dapat terlaksana,
dapat diwujudkan ke dalam bentuk yang nyata. Untuk menghilangkan kekhawatiran para pemberi
pinjaman bahwa mereka akan menderita kerugian karena perbedaan-perbedaan tingkat harga
antara saat pinjaman diberikan dan saat pelunasannya, maka pada saat pelunasan diperhitungkan
perubahan-perubahan indeks harga. Dengan begitu daya beli dari uang pinjaman tersebut dijamin
oleh Pemerintah.
Di samping itu sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi tersebut akan dibayarkan pula
bunga sebesar enam per seratus setahun.
Kemudian pada suatu golongan pemilik uang mungkin timbul keragu-raguan akan ikut serta dalam
obligasi ini,karena takut akan pengusutan asal-usul uang atau juga kekhawatiran bahwa
penyertaan tersebut akan dapat memberi petunjuk kepada badan- badan fiskal untuk menetapkan
jumlah kewajiban pajak.
Keragu-raguan dan kekhawatiran tersebut akan sendirinya hilang karena surat obligasi ini adalah
atas unjuk,penjualannya akan diatur semudah mungkin, yakni over the counter, dan lebih-lebih lagi
dengan jaminan-jaminan yang diberikan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3).
Pinjaman obligasi ini mempunyai daya penarik yang lain lagi yang tidak dapat diabaikan seperti
pembebasan dari pajak dividen dan bea meterai, serta mudahnya diperdagangkan di Bursa.
Akhirnya perlu pula dinyatakan,bahwa hasil dari pinjaman obligasi ini khusus akan dipergunakan
untuk membiayai usaha- usaha pembangunan yang pelaksanaannya akan dilakukan melalui
Anggaran Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

                                            Pasal 1
Cukup jelas.
                                             Pasal 2
Cukup jelas.

                                               Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Lihat penjelasan Umum.
Ayat (3) dan (4)
      Cukup jelas.
Ayat (5) dan (6):
      Pemberian bunga dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk memberi daya penarik bagi para
      pemilik dari surat-surat obligasi yang telah terundi dan dapat dilunasi, agar mereka bersedia
      menunda permintaan pembayarannya, persentase, dari bunga tersebut akan ditetapkan oleh
      Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, dan dihitung dari tanggal
      obligasi-obligasi yang bersangkutan jatuh waktu sampai tanggal penguangannya.
      Dengan demikian, maka dana-dana yang seharusnya dibayarkan masih dapat terus
      digunakan untuk keperluan-keperluan yang berguna bagi masyarakat.

                                               Pasal 4
Selain dari pada apa yang telah dimuat dalam Penjelasan Umum, perlu di sini diberikan penjelasan
lebih lanjut, bahwa menurut ayat (2) pasal ini instansi-instansi Pemerintah yang bertugas di bidang
fiskal atau pidana tidak berwenang mengadakan pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan
tentang asal-usul uang yang digunakan untuk penyertaan pertama dalam pinjaman termaksud
hanya atas dasar perbuatan penyertaan itu belaka. Dalam pada itu tidak ditiadakan kemungkinan
adanya penyelidikan dan pemeriksaan fiskal atau pidana atas dasar lain dari perbuatan penyertaan
dalam pinjaman tersebut.

                                             Pasal 5
Cukup jelas.

                                             Pasal 6
Cukup jelas.

                                             Pasal 7
Cukup jelas.

                                             Pasal 8
Cukup jelas.

                                              Pasal 9
Bantuan dalam pelaksanaan pinjaman obligasi ini diperlukan dalam hal-hal yang berhubungan
dengan penjualan obligasi tersebut, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasannya. Pada
dasarnya yang direncanakan untuk diminta bantuannya seperti diuraikan di atas adalah bank-bank
Pemerintah. Walaupun begitu dalam hal-hal tertentu bantuan bank-bank Swasta dan badan-badan
lain diperlukan pula, oleh karena itu kemungkinan tersebut tidaklah ditutup dalam pasal ini.
                                   Pasal 10
Cukup jelas.

                                   Pasal 11
Cukup jelas.

                                 Mengetahui:
                    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                    Ttd.
                                MOHD. ICHSAN

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2710


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pinjaman_obligasi_pembangunan_tahunan_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Obligasi 1965.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
12 Jul 2014 23:10
rusli
sy menpunyai obligasi 1965 gimana cara pencairannya?
12 Jul 2014 23:10
rusli
sy menpunyai obligasi 1965 gimana cara pencairannya?