- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Larangan Penarikan Cek Kosong (UU 17 thn 1964)
1964
Undang-Undang Larangan Penarikan Cek Kosong (UU 17 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
larangan_penarikan_cek_kosong_(uu_17_thn_1964)_17.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: 1. a. bahwa di dalam praktek perbankan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang diajukan pada bank atas nama cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya ternyata tidak terjamin dengan dana yang cukup pada bank tersebut (lazim dinamakan cek kosong); b. bahwa perbuatan penarikan cek kosong itu telah dilakukan sedemikian rupa sehingga merupakan manipulasi-manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan usaha-usaha Pemerintah pada dewasa ini di dalam melaksanakan stabilitas/perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya; c. bahwa di samping hal-hal tersebut dalam huruf b di atas, penarikan cek-cek kosong itu dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya. 2. a. bahwa demi tercapainya stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter serta untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek dan perbankan pada umumnya, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penarikan cek kosong tersebut; b. bahwa pengaturan ini adalah pula dalam rangka pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi. 3. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu pula merubah Undang-undang No.7 Drt. tahun 1955 sebagaimana telah dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.1 Prp tahun 1960. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No.7 Drt tahun 1955, No.8 Drt tahun 1958, No.21 Prp tahun 1959 dan No.1 Prp tahun 1960j o Penetapan Presiden No.5 tahun 1959; 3. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 j o Keputusan Presiden No.239 tahun 1964. Dengan persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG BAB I TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG Pasal 1 Barangsiapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga, bahwa sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditulis dalam cek kosong yang bersangkutan. Pasal 2 Apabila penarikan cek kosong tersebut dalam pasal 1 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang melakukan penarikan cek kosong itu, maupun terhadap kedua-duanya. Pasal 3 Tindakan pidana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 adalah kejahatan. BAB II TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO7 DRT TAHUN 1955 Pasal 4 Pasal 1 sub 1e Undang-undang No.7 Drt tahun 1955, sebagaimana telah dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.1 Prp tahun 1960, ditambah dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut: "o. Undang-undang No.17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong (Lembaran Negara tahun 1964 No.101, Tambahan Lembaran Negara No.2692)." BAB III PENUTUP Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 September 1964 Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. Dr. SUBANDRIO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 September 1964 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 101 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG UMUM Dengan pesatnya kemajuan perekonomian Indonesia, maka kebiasaan-kebiasaan di dalam kalangan perdagangan di Indonesia mengalami perubahan-perubahan juga sesuai dengan pesatnya kemajuan perekonomian tersebut. Lembaga -lembaga perdagangan yang pada zaman sebelum perang dunia ke-II hanya dipergunakan oleh pedagang-pedagang besar yang kebanyakan terdiri dari bangsa Asing di Indonesia, sekarang ini dengan cepat sekali dipergunakan pula oleh pedagang-pedagang bangsa Indonesia. Lembaga perdagangan yang antara lain sudah lazim dipergunakan oleh kaum pedagang bangsa Indonesia pada waktu ini adalah cara pembayaran dengan c ek. Betapa pentingnya cara pembayaran dengan cek tersebut kita ketahui semua dari hasrat Pemerintah agar di Indonesia didirikan bank-bank sebanyak-banyaknya guna antara lain melayani cara pembayaran tersebut. Guna ketertiban dan kelancaran usaha perbankan dari penggunaan cek-cek itu maka oleh Pemerintah telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955 tentang Pengawasan terhadap Urusan Kredit (Lembaran Negara tahun 1955 No.2) Dalam rangka pengawasan terhadap urusan kredit (perbankan) itu kini dapat diketahui timbulnya praktek-praktek yang sangat tidak sehat yang pada garis besarnya berkisar pada penggunaan lembaga cek untuk maksud-maksud manipulasi ialah dengan jalan penarikan-penarikan cek tanpa menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik semenjak saat ditariknya cek itu. Dalam hubungan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut. Mengingat bahwa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboekvan koophandel) dalam bidang Hukum Perdata hanya mewajibkan seseorang yang menarik cek untuk menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik pada hari cek itu diajukan kepada bank guna pembayarannya, maka orang merasa tidak perlu untuk menyediakan dana yang dipergunakan itu sebelum cek itu diajukan pada bank yang bersangkutan guna diminta pembayarannya. Mengingat adanya selisih waktu yang cukup antara saat cek itu ditarik dan saat cek itu diajukan pada bank guna diminta pembayarannya, dalam waktu mana cek itu dapat berpindah dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran, maka timbullah nafsu orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk mempergunakan kesempatan itu guna tujuan-tujuan manipulasi. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini kemudian menarik cek-cek semau-maunya dalam jumlah-jumlah yang sangat besar dengan hanya menyediakan dana sebagian (kecil) saja dari jumlah cek-cek yang ditariknya itu pada bank yang bersangkutan, karena menurut perhitungannya jumlah dana yang sebagian (kecil) disediakannya itu sudah cukup untuk menampung, pembayaran-pembayaran apabila cek-cek itu diajukan pada bank. Hal ini berarti bahwa orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu telah menciptakan alat-alat pembayaran dalam jumlah-jumlah yang amat besar guna kepentingan dirinya sendiri yang dalam praktek telah menambah jumlah alat-alat pembayaran yang beredar sampai bermilyar-milyar rupiah, hal mana betul-betul menimbulkan kekacauan-kekacauan dalam bidang moneter yang dengan sendirinya mempengaruhi pula tingkat harga barang-barang. Di samping itu perhitungan dari manipulan-manipulan termaksud di atas dapat melesat, sehingga pada saat cek-ceknya diajukan pada bank tidak tersedia dana yang diperlukan dan cek-cek tersebut ditolak oleh bank-bank sebagai cek-cek kosong. Praktek-praktek demikian itu apabila dibiarkan berlarut-larut akan merupakan pul a: perlawanan yang terang-terangan terhadap maksud Pemerintah untuk menumbuhkan kebiasaan melakukan pembayaran dengan c ek dalam masyarakat pada umumn ya dan di kalangan perdagangan khususnya, maksud mana telah pula dipertegas oleh P.Y.M. Presiden sendiri dengan Keputusannya No.470 tahun 1961 tanggal 23 Agustus 1 961 tentang merubah lalu lintas pembayaran yang terutama bersifat Kartal dengan lalu lintas pembayaran yang terutama bersi fat Giral; faktor-faktor yang mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga cek pada umumnya dan perbankan k hususnya; penghambatan terhadap Rencana Pembangunan Semesta Berencana yang telah ditetapkan oleh M.P.R.S. dengan ketetapannya No.11 tahun 1960 dan terhadap kemajuan perekonomian bangsa Indonesia khususnya. Walaupun oleh Dewan Moneter telah dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No.53 yang maksudnya juga mencegah penarikan cek kosong sebagai usaha dibidang Hukum Publik, kemudian Bank Indonesia menetapkan pula ketentuan-ketentuan guna mencegah penarikan cek kosong tersebut sebagai tindakan dibidang Hukum Admi nistratif, namun segala usaha serta tindakan-tindakan ini belum mampu mencegah penarikan cek-cek kosong. Guna menertibkan keadaan tersebut di atas perlu segera diadakan tindakan yang cukup keras untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pad a umumnya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Seorang penarik cek telah melakukan kejahatan yang dimaksud di dalam pasal ini apabila ia tidak menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek itu ditarik semenjak cek itu ditariknya, sehingga pada saat sipenerima (nemer) atau sipemegang (houder) mengajukan cek tersebut kepada bank yang bersangkutan untuk dibayar, ditolak pembayarannya oleh Bank karena ketiadaan tersedia dana padanya untuk pembayaran cek tersebut. Dalam hubungan ini mungkin akan timbul pertanyaan, apakah seorang pemegang rekening akan senantiasa dapat mengetahui jumlah saldonya pada bank yang bersangkutan. Dalam hal ini pemegang rekening diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi dari perkembangan rekeningnya itu dan tidak menyerahkan penyelenggaraan administrasinya pada Banknya saja. Setiap mutasi yang terjadi atas rekeningnya itu harus dicatat secara up to date sekali, termasuk penarikan cek-cek atas rekening yang bersangkutan harus segera dicatatnya sebagai pengurangan atas saldonya. Mengingat bahwa suatu Bank tidak berhak untuk mendebet (mengurangi) saldo rekening dari langganan tanpa instruksi dan persetujuan dari langganannya itu (kecuali ongkos-ongkos bank yang jumlahnya tidak begitu berarti), maka bagi pemegang rekening tidak banyak kesulitan untuk mengetahui berapa saldonya pada setiap saat. Yang mungkin agak lambat dapat diketahuinya adalah pengkreditan (penambahan) atas saldonya itu oleh bank karena untuk itu ia harus menerima dulu kredit nota dari bank tersebut; akan tetapi hal ini tidak akan menyebabkan pemegang rekening itu mempunyai pandangan tentang saldonya yang lebih tinggi daripada sebenarnya. Yang dimaksud dengan "dana" dalam peraturan ini adalah saldo rekening giro atas mana cek itu ditarik atau dana yang disediakan oleh bank bagi langganan yang bersangkutan sebagai fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank bagi langganannya itu. Dalam hal yang terakhir ini fasilitas kredit termaksud harus telah diberikan sebelum cek-cek yang bersangkutan ditarik dan pemberiannya itu haruslah secara tertulis dalam batas-batas ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam bidang perkreditan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955, Kekayaan-kekayaan lain dari penarik cek pada bank atas mana cek tersebut ditarik kecuali giro dan fasilitas kredit termaksud di atas (misalnya deposito). tidak- termasuk dalam "dana" yang dimaksudkan dalam peraturan ini, karena penarikan atas kekayaan-kekayaan itu, misalnya deposito, mempunyai ketentuan- ketentuan tersendiri dan tidak "subject to cheque". Keharusan penyediaan dana pada sitertarik adalah mulai sejak saat ditariknya cek hingga sampai saat cek yang bersangkutan diajukan kepada bank atas mana cek itu ditarik, untuk dibayar. Mengingat bahwa dalam rangka pembasmian manipulasi dengan cara penertiban cek kosong perlu diadakan pemidanaan atas perbuatan tersebut yang lebih berat dari pada terhadap kejahatan pada umumnya, maka perlu dijatuhkan dua hukuman utama terhadap penarikan cek kosong termaksud, dengan mengingat ketentuan dalam Penetapan Presiden No.5 tahun 1959. Dalam hubungan ini penjatuhan hukuman denda perlu menyimpang dari sistim penjatuhan hukuman yang dianut dalam Undang-undang Hukum Pidana dan mengikuti sistim yang dianut di dalam Undang-undang tindak pidana Ekonomi (Undang-undang No.7 Drt tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No.27). Pasal 2 Sedapat-dapatnya diusahakan agar hukuman yang dijatuhkan itu ditujukan kepada sipenandatangan cek kosong, karena mereka ini lebih mengetahui akan tersedia tidaknya dana pada sitertarik. Bilamana ternyata sipenandatangan cek- kosong tersebut tak mampu membayar denda, maka hukuman penjara dijatuhkan kepadanya dan denda dikenakan pada badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan untuk mana telah dilakukan penerimaan cek kosong tersebut. Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 15 Undang-undang No.7 Drt tahun 1959. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Mengetahui: WAKIL SEKRETARIS NEGARA, Ttd. SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2692
Silahkan download versi PDF nya sbb:
larangan_penarikan_cek_kosong_(uu_17_thn_1964)_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pidana cek kosong dibayar cicilan. Cheque kosong hukum bisnis. Pengertian cek kosong. Sangsi apabila melakukan penarikan cek kosong 3 kali. Akibat dari cek kosong. Http://carapedia.com/larangan_penarikan_cek_kosong_thn_1964_info1129.html. Cek kosong 3 kali.
Cara buat cek kosong. Lamanya hukuman dalam pengeluaran cek kosong. Tindakan kepada penerbit cek kosong. Apakah pemberian cek kosong pidana. Pembuat cek kosong. Sanksi apabila terjadi cek kosong. Materi cek kosong.
Sanksi cek kosong. Sanksi bila cheque kosong 2 kali. Aturan tentang cek. Cara mengisi cek kosong. Bila cek kosong di bayar kes hukumnya. Cek tidak ada dananya dari bank dapat dipidana.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)