- Home »
- Perjanjian Kontrak »
- Perjanjian Kontrak Bisnis » PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN
Perjanjian Kontrak Bisnis
PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN
PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN
Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil No. xxxx tanggal xxxx antara PT. Bank Konomi dan PT. CARAPEDIA.
Sekarang oleh karena itu Penjamin menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas seluruh jumlah utang dari yang berutang tersebut ditambah bunga-bunga, biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT. Bank Konomi (yang selanjutnya disebut Bank), berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor xxx tanggal xxxx beserta perubahan, penambahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), maka Penjamin dengan ini menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT. Bank Konomi, berkedudukan di Jl. Singo Dimejo Raya No. 20, untuk dan atas permintaan dari Bank kepada Penjamin, membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terutang dan wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT. Bank Konomi terutama berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan, penambahan atau penggantiannya.
Penjamin selanjutnya dengan tegas menyatakan:
Pasal 1
Bahwa jaminan ini diberikan oleh Penjamin kepada dan untuk kepentingan Bank dengan melepaskan segala hak-hak utama (priveleges) yang oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang Penjamin, antara lain (tetapi tidak terbatas) pada hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam Pasal 1831, 1837, 1847, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 2
Penjamin mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang terdapat di buku-buku Bank, baik mengenai jenis maupun jumlah yang bersangkutan dengan apa yang terutang oleh Yang Berutang pada Bank.
Pasal 3
Penjamin membayar jumlah uang yang termasuk di pasal 2 tersebut di atas kepada Bank dan mengakuinya sebagai utangnya sendiri atas penagihan pertama Bank tanpa diperlukan suatu teguran atau pernyataan lalai terlebih dahulu, jika Bank memberitahukan kewajiban-kewajiban terhadap Bank.
Pasal 4
Penjamin melepaskan haknya untuk meminta kepada Bank guna mengeksekusi barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penangguhan/penjaminan utang ini dilaksanakan.
Dengan demikian jika Yang Berutang tidak melunasi utangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank, maka Penjamin secara otomatis memberi kuasa yang tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga dan dengan hak subtitusi kepada Bank untuk menjual barang-barang lainnya milik Penjamin kepada Pihak Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Bank.
Dari hasil penjualan barang-barang tersebut Bank diberi kuasa untuk melaksanakan pelunasan utang Yang Berutang dan bila ada sisanya mengembalikannya kepada Penjamin.
Pasal 5
Penanggungan/penjaminan utang ini diberikan oleh Penjamin masing-masing kepada Bank terhitung mulai tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari Bank yang menghapuskannya.
Pasal 6
Penjamin telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala ketentuan-ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat/Akta Pemberian Jaminan ini.
Pasal 7
Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Surat/Akta ini, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 8
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak I
|
Pihak II
|
|
.................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Contoh surat jaminan perusahaan. Contoh surat jaminan pembayaran. Contoh surat jaminan kerja. Contoh surat jaminan perusahaan untuk rumah sakit. Https://carapedia.com/perjanjian_pemberian_jaminan_perusahaan_info814.html. Contoh surat jaminan perusahaan terbaru. Contoh surat jaminan kesehatan dari perusahaan.
Contoh surat jaminan rumah sakit. Contoh perjanjian pemberian jaminan. Contoh surat jaminan kesehatan. Surat jaminan pembayaran. Contoh surat jaminan pembayaran hotel. Contoh surat jaminan pembayaran rumah sakit dari perusahaan. Contoh surat penjamin.
Pemberian jaminan. Contoh surat jaminan pembayaran rumah sakit. Surat penjamin dari perusahaan. Contoh surat jaminan kerjasama perusahaan. Contoh surat kerjasama jaminan. Contoh surat perjanjian jaminan kerja.