- Home »
- Undang-Undang »
- 1958 » Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur (UU 69 thn 1958)
1958
Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur (UU 69 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerahdaerah_tingkat_ii_dalam_wilayah_69.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 69 TAHUN 1958 (69/1958) Tanggal: 9 AGUSTUS 1958 (JAKARTA) Sumber: LN 1958/122; TLN NO. 1655 Tentang: PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH- DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGGARA TIMUR Indeks: BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR. PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH TINGKAT I. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia seiak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar, Undang-undang tersebut. b. Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat "Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam Keputusan Presiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suara rakyat di daerah yang bersngkutan Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk - sesuai dengan pasal 73 ayat 4 Undang-undang tersebut sub a di atas - melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Mengingat : a. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) sebagaimana sejak itu telah diubah. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN : I. Membubarkan : 1. "Daerah Bali" 2. "Daerah Lombok" 3. "Daerah SUmbawa" 4. "Daerah Flores" 5. "Daerah Sumba" 6. "Daerah Timor dan Kepulauannya." termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dari Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143). II. Menetapkan Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. (1) Wilayah : 1. Daerah Swapraja Buleleng. 2. Daerah Swapraja Jembrana; 3. Daerah Swapraja Badung; 4. Daerah Swapraja Tabanan; 5. Daerah Swapraja Gianyar; 6. Daerah Swapraja Klungkung; 7. Daerah Swapraja Bangli; 8. Daerah Swapraja Karangasem; 1 sampai dengan 8 dimaksud dalam Staatsblad 1946 No. 143 masing-masing dibentuk sebagai daerah- daerah tingkat II, termasuk dalam Daerah tingkat I Bali, dengan diberi nama-nama: 1. Daerah tingkat II Buleleng; 2. Daerah tingkat II Jembrana; 3. Daerah tingkat II Badung; 4. Daerah tingkat II Tabanan; 5. Daerah tingkat II Gianyar; 6. Daerah tingkat II Klungkung; 7. Daerah tingkat II Bangli. 8. Daerah Tingkat II Karangasem. (2) 1 Wilayah Lombok Barat; 2. Wilayah Lombok Tengah. 3. Wilayah Lombok Timur; 1 sampai dengan 3 dimaksud Bijblad 14377 dan wilayah : 4. Daerah Swapraja Bima; 5. Daerah Swapraja Dompu; 6. Daerah Swapraja Sumbawa; dibentuk sebagai daerah tingkat II, termasuk dalam wilayah Daerah tingakt I Nusa Tenggara Barat, dengan diberi nama-nama : 1. Daerah tingkat II Lombok Barat; 2. Daerah tingkat II Lombok Tengah; 3. Daerah tingkat II Lombok Timur; 4. Daerah tingkat II Bima; 5. Daerah tingakt II Dompu; 6. Daerah tingkat II Sumbawa; (3) 1. Wilayah Sumba Barat, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Laura, Waijewa, Kodi, Lauli, Memboro, Umbu Radu Nggay, Anakalang, Wanukaka dan Lamboya; 2. Wilayah Sumba Timur, yang meliputi daerah-daerah Swapraja; Kanatang, Lewa Kambera, Tabundung, Melolo, Rendih Mangili, Waijelu dan Masukarera; 3. Wilayah Daerah Swapraja Manggarai; 4. Wilayah Daerah Swapraja Sikka; 5. Wilayah Ngada, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Ngada, Nage-Keo dan Riung; 6. Wilayah Ende, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Ende, dan Lio. 7. Wilayah Flores Timur, yang meliputi Daerah-darah Swapraja; Larantuka dan Adonara; 8. Wilayah Kupang, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Amarasi, Kupang, Fatu-Leo dan Amfoan dan WIlayah Rotti-Sabu, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja: Rotti dan Sawu; 9. Wilayah Timor Tengah Selatan, yang meliputi Daerah- daerah Swapraja; Mollo, Amanuban dan Amanatun; 10 Wilayah Timor Tengah Utara, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja : Miomaffo, Biboki dan Insana; 11 Wilayah Daerah Swapraja Belu, yang meliputi wilayah- wilayah administratip kesatuan adat Malaka, Belu Tasi Fetto dan Lamaknen; 12. Wilayah Alor, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Barnusa, Pantar Matahari Naik, Alor, Kui, Kolana, Batulolong dan Pureman. dibentuk sebagai daerah tingkat II, termasuk dalam wilayah Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur dengan diberi nama-nama : 1. Daerah tingkat II Sumba Barat; 2. Daerah tingkat II Sumba Timur; 3. Daerah tingkat II Manggarai; 4. Daerah tingkat II Sikka; 5. Daerah tingkat II Ngada; 6. Daerah tingkat II Ende; 7. Daerah tingkat II Flores Timur; 8. Daerah tingkat II Kupang; 9. Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan; 10. Daerah tingkat II Timor Tengah Utara; 11. Daerah tingkat II Belu; 12. Daerah tingkat II Alor; Pasal 2. (1) Tempat kedudukan Pemerintah Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Daerah tingkat II Buleleng di Singaraja; 2. Daerah tingkat II Jembrana di Negara; 3. Daerah tingkat II Badung di Den Pasar; 4. Daerah tingkat II Tabanan di Tabanan; 5. Daerah tingkat II Gianyar di Gianyar; 6. Daerah tingkat II Klungkung di Klungkung; 7. Daerah tingakt II Bangli di Bangli; 8. Daerah tingkat II Karangasem di Karangasem; 9. Daerah tingkat II Lombok Barat di Mataram; 10. Daerah tingkat II Lombok Tengah di Praya; 11. Daerah tingkat II Lombok Timur di Selong; 12. Daerah tingkat II Bima di Raba; 13. Daerah tingkat II Dompu di Dompu; 14. Daerah tingkat II Sumbawa di Sumbawa Besar; 15. Daerah tingkat II Sumba Barat di Waikabubak; 16. Daerah tingkat II Sumba Timur di Waingapu; 17. Daerah tingkat II Manggarai di Ruteng; 18. Daerah tingkat II Sikka di Maumere; 19. Daerah tingkat II Ngada di Bajawa; 20. Daerah tingkat II Ende di Ende; 21. Daerah tingkat II Flores Timur di Larantuka; 22. Daerah tingkat II Kupang di Kupang. 23. Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan di Soe; 24. Daerah tingkat II Timor Tengah Utara di Kefamenanu; 25. Daerah tingkat II Belu di Atambua; 26. Daerah tingkat II Alor di Kalabahi. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintahan Daerah tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya masing- masing. (3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 pasal ini, untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan kelain tempat. (4) Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidak ditentukan secara lain daerah- daerah dimaksud dalam pasal 1 disebut "Daerah". Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 1. Daerah tingkat II Buleleng terdiri dari 26 orang anggota; 2. Daerah tingkat II Jembrana terdiri dari 15 orang anggota; 3. Daerah tingkat II Badung terdiri dari 26 orang anggota; 4. Daerah tingkat II Tabanan terdiri dari 24 orang anggota; 5. Daerah tingkat II Gianyar terdiri dari 21 orang anggota; 6. Daerah tingkat II Gungkung terdiri dari 15 orang anggota 7. Daerah tingkat II Bangli terdiri dari 15 orang anggota; 8. Daerah tingkat II Karangasem terdiri dari 23 orang anggota; 9. Daerah tingkat II Lombok Barat terdiri dari 34 orang anggota; 10. Daerah tingkat II Lombok Tengah terdiri dari 32 orang anggota; 11. Daerah tingkat II Lombok Timur terdiri dari 35 orang anggota; 12. Daerah tingkat II Bima terdiri dari 21 orang anggota; 13. Daerah tingkat II Dompu terdiri dari 15 orang anggota; 14. Daerah tingkat II Sumbawa terdiri dari 16 orang anggota; 15. Daerah tingkat II SUmba Barat terdiri dari 15 orang anggota; 16. Daerah tingkat II Sumba Timur terdiri dari 15 orang anggota; 17. Daerah tingkat II Sikka terdiri dari 18 orang anggota; 18. Daerah tingkat II Manggarai terdiri dari 21 orang anggota; 19. Daerah tingkat II Ngada terdiri dari 15 orang anggota; 20. Daerah tingkat II Ende terdiri dari 15 orang anggota; 21. Daerah tingkat II Flores Timur terdiri dari 20 orang anggota; 22. Daerah tingkat II Kupang terdiri dari 23 orang anggota; 23. Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan terdiri dari 17 orang anggota; 24. Daerah tingkat II Timor Tengah Utara terdiri dari 15 orang; 25. Daerah tingkat II Belu terdiri dari 15 orang anggota; 26. Daerah tingkat II Alor terdiri dari 15 orang anggota; (2) Apabila penetapan jumlah anggota termaksud dalam ayat 1 pasal ini kemudian ternyata tidak seimbang lagi dengan banyaknya penduduk dalam daerah yang bersangkutan, maka jumlah itu dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat ditambah/ diubah sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 2 yo. ayat b Undang-undang No.1 tahun 1957 yo. Undang-undang No.73 tahun 1957. (3) Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing terdiri atas sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak=banyaknya 5 orang anggota, tidak terhitung Kepala Daerahnya, BAB II TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH Pasal 4. (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh bekas "Daerah" yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan rumah-tangga daerah tingkat I atau urusan Pemerintah Pusat. (2) Apabila daerah yang dibentuk menurut pasal 1 adalah suatu Daerah Swapraja, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam ayat 1, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, segala urusan rumah-tangga Daerah Swapraja yang bersangkutan itu menurut peraturan-peraturan yang ada tidak merupakan urusan Pemerintah Pusat, menjadi urusan daerah tingkat II yang bersangkutan; (3) Apabila daerah yang dibentuk menurut pasal 1 meliputi beberapa Daerah Swapraja, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam ayat 1, Daerah-daerah Swapraja tersebut menyerahkan kepada daerah yang bersangkutan itu semua urusan- urusan yang menurut ketentuan Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga daerah dan yang sampai saat berlakunya Undang-undang tersebut masih dijalankan oleh Daerah-daerah Swapraja itu. (4) Urusan yang dimaksud dalam ayat 1 untuk jelasnya dapat dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. BAB III TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN KEKUASAAN, CAMPUR TANGAN DAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH Pasal 5. Tentang pegawai-pegawai daerah. (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No.1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan rumah-tangga dan kewajiban daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari daerah yang berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat : a. Diserahkan pegawai negara untuk diangkat menjadi pegawai daerah; b. Diperbantukan pegawai negara untuk dipekedakan kepada daerah; (2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai-pegawai negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada daerah; (3) Pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah ke daerah swatantra yang lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (4) Penempatan dan pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah di dalam wilayah daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerimtah Daerah dan diberitahukan kepaaa Menteri yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat 1 sub b di atas diselenggarakan oleh kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah. (6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. Pasal 6. Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada daerah dalam hak milik atau disrahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inpentaris dan barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urugan rumah-tangga dan kewajiban daerah, diserahkan kepada daerah dalam hak milik. (3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah, kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh daerah termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari bekas; 1. Daerah Bali, 2. Daerah Lombok, 3. Daerah Sumbawa, 4. Daerah Sumba, 5. Daerah Flores dan 6. Daerah Timor. yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, pada saat mulai, berlakunya Undang-undang ini dinyatakan bubar. (2) Badan Perwakilan Swapraja-swapraja tersebut dalam pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 yang dibentuk menjadi daerah tingkat II beserta Badan Pemerintah Hariannya, yang ada pada waktu mulai berlaku Undang- undang ini, untuk sementara waktu berjalan terus sebagai Pemerintah Daerah dari daerah yang bersangkutan dan dibubarkan pada waktu pelantikan dewan-dewan baru yang dibentuk me- nurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.44) atau Undang-undang No.14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.30); (3) Apabila bagi daerah-daerah dimaksud dalam ayat 2 yang tidak mempunyai Badan Perwakilan Daerah pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, begitu pula bagi daerah-daerah lainnya tersebut dalam pasal 1 yang sama sekali masih belum mempunyai Pemerintah Daerahnya sendiri, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam pasal 3, berhubung dengan keadaan dalam daerah yang bersangkutan, belum dapat dilaksanakan menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No.44), maka untuk dapat mengatasi kekosongan pemerintahan daerah dalam jangka waktu yang pendek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dapat dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.30). Pasal 8. (1) Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas kewajiban daerah dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun terhitung mulai dari berlakunya Undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-undang No.19 tahun 1956 sebagai pengganti Dewan yang dapat dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 harus sudah selesai. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat 2 telah terbentuk menurut cara-cara yang ditentukan dalam ayat tersebut akan tetapi Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan belum dapat terpilih menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang hal pemilihan Kepala Daerah, maka petugas Kepala Daerah dimaksud dalam ayat 1 terus menjalankan tugas kewajibannya sebagai Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan sampai pada saat jabatan Kepala Daerah itu dapat diserahkannya kepada Kepala Daerah yang telah terpilih menurut peraturan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku. Pasal 9. (1) Penyelesaian tentang soal-soal pemindahan, kedudukan dan penempatan pegawai-pegawai daerah dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pegawai-pegawai Daerah-daerah Swapraja Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka dan Belu, yang masih aktip bekerja pada Pemerintah Daerah Swapraja tersebut sampai saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi pegawai daerah dari daerah yang bersangkutan. Pasal 10. (1) Penyelesaian tentang penyerahan barang-barang milik bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor baik yang berupa benda-benda tak bergerak maupun benda- benda bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, diatur oleh Menteri Dalam Negeri, (2) Barang-barang milik dari Daerah-darah Swapraja yang dibentuk menjadi daerah tingkat II, baik yang berupa benda-benda tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, yang dipergunakan untuk keperluan Pemerintahan Daerah-daerah Swapraja sebelum mulai berlakunya Undang-undang ini, pada saat mulai beriakunya Undang-undang ini menjadi milik dari daerah yang bersangkutan. (3) Barang-barang milik dari Daerah-daerah Swapraja yang terlingkung dalam wilayah daerah tingkat II dimaksud Undang- undang ini, baik yang berupa benda-benda tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, yang diperlukan untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga daerah tingkat II yang bersangkutan, mulai saat berlakunya Undang-undang ini diserahkan oleh Daerah-daerah Swapraja yang bersangkutan kepada daerah tingkat II yang bersangkutan. (4) Segala hutang-piutang dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri atau petugas yang ditunjuk olehnya. (5) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 pasal ini serta pasal 9 ayat 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 11. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih, berlaku hingga pada saat imulai berlakunya Undang-undang ini, baik yang dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah-daerah yang dibubarkan dengan Undang-undang ini, maupun oleh penguasa-penguasa lain di daerah yang berwenang, termasuk peraturan-peraturan polisi (reglementen en keuren) dan peraturan-peraturan dari Daerah Swapraja, sepanjang peraturan-peraturan itu mengatur hal-hal yang menurut Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga daerah yang bersangkutan, sesudah mulai berlaku terus dalam daerah hukumnya masing-masing sebagai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut. Pasal 12. Segala kesulitan-kesulitan yang timbul karena pembubaran Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 13. (1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan tentang pembentukan bekas "Daerah-daerah" Bali, Lombok, Sumbawa, Flores Sumba dan Timor tidak berlaku lagi. (2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka kontrak-kontrak politik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Daerah-daerah tingkat II Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka dan Belu. Pasal 14. Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II dalam Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur". Pasal 15. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 9 Agustus 1958. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri. SANOESI HARDJADINATA
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerahdaerah_tingkat_ii_dalam_wilayah_69.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pembentukan undang undang daerah otonomi gianyar tentang peraturan pariwisata. Sejarah kolana alor kalabahi.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)