Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur (UU 69 thn 1958)

1958

Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur (UU 69 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 69 TAHUN 1958 (69/1958)

                              Tanggal: 9 AGUSTUS 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/122; TLN NO. 1655

 Tentang: PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH- DAERAH
         TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGGARA TIMUR

 Indeks: BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR. PEMBENTUKAN DAERAH-
                 DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH TINGKAT I.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang :

 a. Bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957
 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia seiak tanggal 18
    Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar, Undang-undang
                                                 tersebut.
    b. Bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat "Panitia Negara untuk peninjauan
   pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam Keputusan Presiden
  No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suara rakyat di daerah yang bersngkutan Pemerintah
berpendapat sudah tiba saatnya untuk - sesuai dengan pasal 73 ayat 4 Undang-undang tersebut sub a di
  atas - melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerah
                      tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

                                            Mengingat :

      a. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
 b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
           Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) sebagaimana sejak itu telah diubah.


                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:

                                         MEMUTUSKAN :

                                         I. Membubarkan :

                                          1. "Daerah Bali"
                                        2. "Daerah Lombok"
                                      3. "Daerah SUmbawa"
                                         4. "Daerah Flores"
                                        5. "Daerah Sumba"
                               6. "Daerah Timor dan Kepulauannya."
    termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6, 7. 8, 9, 10 dan 11 dari Peraturan Pembentukan Negara
                            Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143).
 II. Menetapkan Undang-undang tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
                daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

                                              BAB I

                                       KETENTUAN UMUM

                                             Pasal 1.

                                            (1) Wilayah :
                                   1. Daerah Swapraja Buleleng.
                                  2. Daerah Swapraja Jembrana;
                                    3. Daerah Swapraja Badung;
                                   4. Daerah Swapraja Tabanan;
                                    5. Daerah Swapraja Gianyar;
                                  6. Daerah Swapraja Klungkung;
                                     7. Daerah Swapraja Bangli;
                                 8. Daerah Swapraja Karangasem;

1 sampai dengan 8 dimaksud dalam Staatsblad 1946 No. 143 masing-masing dibentuk sebagai daerah-
          daerah tingkat II, termasuk dalam Daerah tingkat I Bali, dengan diberi nama-nama:
                                      1. Daerah tingkat II Buleleng;
                                     2. Daerah tingkat II Jembrana;
                                      3. Daerah tingkat II Badung;
                                      4. Daerah tingkat II Tabanan;
                                      5. Daerah tingkat II Gianyar;
                                    6. Daerah tingkat II Klungkung;
                                       7. Daerah tingkat II Bangli.
                                   8. Daerah Tingkat II Karangasem.

                                         (2) 1 Wilayah Lombok Barat;
                                         2. Wilayah Lombok Tengah.
                                           3. Wilayah Lombok Timur;
                         1 sampai dengan 3 dimaksud Bijblad 14377 dan wilayah :
                                          4. Daerah Swapraja Bima;
                                         5. Daerah Swapraja Dompu;
   6. Daerah Swapraja Sumbawa; dibentuk sebagai daerah tingkat II, termasuk dalam wilayah Daerah
                        tingakt I Nusa Tenggara Barat, dengan diberi nama-nama :
                                     1. Daerah tingkat II Lombok Barat;
                                    2. Daerah tingkat II Lombok Tengah;
                                     3. Daerah tingkat II Lombok Timur;
                                           4. Daerah tingkat II Bima;
                                          5. Daerah tingakt II Dompu;
                                        6. Daerah tingkat II Sumbawa;
    (3) 1. Wilayah Sumba Barat, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Laura, Waijewa, Kodi, Lauli,
                   Memboro, Umbu Radu Nggay, Anakalang, Wanukaka dan Lamboya;
2. Wilayah Sumba Timur, yang meliputi daerah-daerah Swapraja; Kanatang, Lewa Kambera, Tabundung,
                             Melolo, Rendih Mangili, Waijelu dan Masukarera;
                                  3. Wilayah Daerah Swapraja Manggarai;
                                     4. Wilayah Daerah Swapraja Sikka;
         5. Wilayah Ngada, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Ngada, Nage-Keo dan Riung;
                 6. Wilayah Ende, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Ende, dan Lio.
         7. Wilayah Flores Timur, yang meliputi Daerah-darah Swapraja; Larantuka dan Adonara;
8. Wilayah Kupang, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Amarasi, Kupang, Fatu-Leo dan Amfoan dan
               WIlayah Rotti-Sabu, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja: Rotti dan Sawu;
   9. Wilayah Timor Tengah Selatan, yang meliputi Daerah- daerah Swapraja; Mollo, Amanuban dan
                                              Amanatun;
10 Wilayah Timor Tengah Utara, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja : Miomaffo, Biboki dan Insana;
11 Wilayah Daerah Swapraja Belu, yang meliputi wilayah- wilayah administratip kesatuan adat Malaka,
                                    Belu Tasi Fetto dan Lamaknen;
  12. Wilayah Alor, yang meliputi Daerah-daerah Swapraja; Barnusa, Pantar Matahari Naik, Alor, Kui,
                                   Kolana, Batulolong dan Pureman.
  dibentuk sebagai daerah tingkat II, termasuk dalam wilayah Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur
                                       dengan diberi nama-nama :

                                 1. Daerah tingkat II Sumba Barat;
                                 2. Daerah tingkat II Sumba Timur;
                                   3. Daerah tingkat II Manggarai;
                                      4. Daerah tingkat II Sikka;
                                     5. Daerah tingkat II Ngada;
                                      6. Daerah tingkat II Ende;
                                  7. Daerah tingkat II Flores Timur;
                                     8. Daerah tingkat II Kupang;
                             9. Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan;
                             10. Daerah tingkat II Timor Tengah Utara;
                                      11. Daerah tingkat II Belu;
                                      12. Daerah tingkat II Alor;

                                             Pasal 2.

  (1) Tempat kedudukan Pemerintah Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut :

                              1. Daerah tingkat II Buleleng di Singaraja;
                               2. Daerah tingkat II Jembrana di Negara;
                              3. Daerah tingkat II Badung di Den Pasar;
                               4. Daerah tingkat II Tabanan di Tabanan;
                                5. Daerah tingkat II Gianyar di Gianyar;
                             6. Daerah tingkat II Klungkung di Klungkung;
                                  7. Daerah tingakt II Bangli di Bangli;
                          8. Daerah tingkat II Karangasem di Karangasem;
                           9. Daerah tingkat II Lombok Barat di Mataram;
                           10. Daerah tingkat II Lombok Tengah di Praya;
                            11. Daerah tingkat II Lombok Timur di Selong;
                                  12. Daerah tingkat II Bima di Raba;
                                13. Daerah tingkat II Dompu di Dompu;
                        14. Daerah tingkat II Sumbawa di Sumbawa Besar;
                         15. Daerah tingkat II Sumba Barat di Waikabubak;
                          16. Daerah tingkat II Sumba Timur di Waingapu;
                              17. Daerah tingkat II Manggarai di Ruteng;
                                18. Daerah tingkat II Sikka di Maumere;
                                 19. Daerah tingkat II Ngada di Bajawa;
                                  20. Daerah tingkat II Ende di Ende;
                           21. Daerah tingkat II Flores Timur di Larantuka;
                                22. Daerah tingkat II Kupang di Kupang.
                        23. Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan di Soe;
                     24. Daerah tingkat II Timor Tengah Utara di Kefamenanu;
                                 25. Daerah tingkat II Belu di Atambua;
                                 26. Daerah tingkat II Alor di Kalabahi.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah
Tingkat I yang bersangkutan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintahan
   Daerah tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya masing-
                                                 masing.

(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 pasal ini, untuk
 sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan kelain tempat.

(4) Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidak ditentukan secara lain daerah-
                          daerah dimaksud dalam pasal 1 disebut "Daerah".

                                               Pasal 3.

                                 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
                        1. Daerah tingkat II Buleleng terdiri dari 26 orang anggota;
                       2. Daerah tingkat II Jembrana terdiri dari 15 orang anggota;
                        3. Daerah tingkat II Badung terdiri dari 26 orang anggota;
                       4. Daerah tingkat II Tabanan terdiri dari 24 orang anggota;
                        5. Daerah tingkat II Gianyar terdiri dari 21 orang anggota;
                       6. Daerah tingkat II Gungkung terdiri dari 15 orang anggota
                         7. Daerah tingkat II Bangli terdiri dari 15 orang anggota;
                     8. Daerah tingkat II Karangasem terdiri dari 23 orang anggota;
                    9. Daerah tingkat II Lombok Barat terdiri dari 34 orang anggota;
                  10. Daerah tingkat II Lombok Tengah terdiri dari 32 orang anggota;
                   11. Daerah tingkat II Lombok Timur terdiri dari 35 orang anggota;
                         12. Daerah tingkat II Bima terdiri dari 21 orang anggota;
                        13. Daerah tingkat II Dompu terdiri dari 15 orang anggota;
                      14. Daerah tingkat II Sumbawa terdiri dari 16 orang anggota;
                   15. Daerah tingkat II SUmba Barat terdiri dari 15 orang anggota;
                   16. Daerah tingkat II Sumba Timur terdiri dari 15 orang anggota;
                         17. Daerah tingkat II Sikka terdiri dari 18 orang anggota;
                     18. Daerah tingkat II Manggarai terdiri dari 21 orang anggota;
                        19. Daerah tingkat II Ngada terdiri dari 15 orang anggota;
                         20. Daerah tingkat II Ende terdiri dari 15 orang anggota;
                    21. Daerah tingkat II Flores Timur terdiri dari 20 orang anggota;
                       22. Daerah tingkat II Kupang terdiri dari 23 orang anggota;
               23. Daerah tingkat II Timor Tengah Selatan terdiri dari 17 orang anggota;
                     24. Daerah tingkat II Timor Tengah Utara terdiri dari 15 orang;
                         25. Daerah tingkat II Belu terdiri dari 15 orang anggota;
                          26. Daerah tingkat II Alor terdiri dari 15 orang anggota;

   (2) Apabila penetapan jumlah anggota termaksud dalam ayat 1 pasal ini kemudian ternyata tidak
seimbang lagi dengan banyaknya penduduk dalam daerah yang bersangkutan, maka jumlah itu dengan
 keputusan Menteri Dalam Negeri dapat ditambah/ diubah sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 2 yo.
           ayat b Undang-undang No.1 tahun 1957 yo. Undang-undang No.73 tahun 1957.

  (3) Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing terdiri atas
 sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak=banyaknya 5 orang anggota, tidak terhitung Kepala Daerahnya,

                                                BAB II

                               TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA
                                   DAN KEWAJIBAN DAERAH
                                              Pasal 4.

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957 urusan
 rumah-tangga dan kewajiban daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh bekas "Daerah" yang
 bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak
          dalam bidang urusan rumah-tangga daerah tingkat I atau urusan Pemerintah Pusat.

 (2) Apabila daerah yang dibentuk menurut pasal 1 adalah suatu Daerah Swapraja, maka dengan tidak
mengurangi ketentuan dimaksud dalam ayat 1, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain,
segala urusan rumah-tangga Daerah Swapraja yang bersangkutan itu menurut peraturan-peraturan yang
  ada tidak merupakan urusan Pemerintah Pusat, menjadi urusan daerah tingkat II yang bersangkutan;

 (3) Apabila daerah yang dibentuk menurut pasal 1 meliputi beberapa Daerah Swapraja, maka dengan
 tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam ayat 1, Daerah-daerah Swapraja tersebut menyerahkan
kepada daerah yang bersangkutan itu semua urusan- urusan yang menurut ketentuan Undang-undang
ini termasuk urusan rumah-tangga daerah dan yang sampai saat berlakunya Undang-undang tersebut
                         masih dijalankan oleh Daerah-daerah Swapraja itu.

(4) Urusan yang dimaksud dalam ayat 1 untuk jelasnya dapat dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.

                                              BAB III

                      TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN
                      PENYERAHAN KEKUASAAN, CAMPUR TANGAN DAN
                         PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN
                                    KEPADA DAERAH

                                             Pasal 5.
                                 Tentang pegawai-pegawai daerah.

    (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah termaksud dalam pasal 53
   Undang-undang No.1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan
 rumah-tangga dan kewajiban daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari daerah yang
                berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :

               a. Diserahkan pegawai negara untuk diangkat menjadi pegawai daerah;
                b. Diperbantukan pegawai negara untuk dipekedakan kepada daerah;

(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai-pegawai negara, maka dengan
keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai
                    negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada daerah;

  (3) Pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah ke daerah swatantra yang lain,
 diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah
                                         yang bersangkutan.

(4) Penempatan dan pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah di dalam wilayah
      daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerimtah Daerah dan diberitahukan kepaaa Menteri yang
                                         bersangkutan.

  (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan
       dalam ayat 1 sub b di atas diselenggarakan oleh kementerian yang bersangkutan dengan
                      memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.
  (6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat
  karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah
diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negara
                         dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

                                                Pasal 6.

                    Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

    (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang
 dibutuhkan oleh daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan
 kepada daerah dalam hak milik atau disrahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna
                                           keperluannya.

     (2) Barang-barang inpentaris dan barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk
menyelenggarakan urugan rumah-tangga dan kewajiban daerah, diserahkan kepada daerah dalam hak
                                             milik.

 (3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada daerah, mulai
saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal
                 yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.

  (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah, kementerian yang bersangkutan menyerahkan
 kepada daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar
   perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh daerah termasuk dalam anggaran
                              belanja Kementerian yang bersangkutan.

                                                 BAB IV

                                       KETENTUAN PERALIHAN

                                              Pasal 7.
                           (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari bekas;

                                        1. Daerah Bali,
                                     2. Daerah Lombok,
                                    3. Daerah Sumbawa,
                                      4. Daerah Sumba,
                                    5. Daerah Flores dan
                                       6. Daerah Timor.
  yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, pada saat mulai, berlakunya Undang-undang ini
                                      dinyatakan bubar.

(2) Badan Perwakilan Swapraja-swapraja tersebut dalam pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 yang dibentuk menjadi
  daerah tingkat II beserta Badan Pemerintah Hariannya, yang ada pada waktu mulai berlaku Undang-
    undang ini, untuk sementara waktu berjalan terus sebagai Pemerintah Daerah dari daerah yang
   bersangkutan dan dibubarkan pada waktu pelantikan dewan-dewan baru yang dibentuk me- nurut
Undang-undang No. 19 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.44) atau Undang-undang No.14
                            tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.30);

(3) Apabila bagi daerah-daerah dimaksud dalam ayat 2 yang tidak mempunyai Badan Perwakilan Daerah
 pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, begitu pula bagi daerah-daerah lainnya tersebut dalam
pasal 1 yang sama sekali masih belum mempunyai Pemerintah Daerahnya sendiri, pembentukan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam pasal 3, berhubung dengan keadaan dalam daerah yang
    bersangkutan, belum dapat dilaksanakan menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 (Lembaran-
    Negara tahun 1956 No.44), maka untuk dapat mengatasi kekosongan pemerintahan daerah dalam
  jangka waktu yang pendek, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dapat dibentuk menurut
               Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.30).

                                              Pasal 8.

 (1) Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas kewajiban daerah dijalankan oleh
                 seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

   (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun terhitung mulai dari berlakunya Undang-undang ini,
 pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-undang No.19 tahun 1956 sebagai
pengganti Dewan yang dapat dibentuk menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 harus sudah selesai.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat 2 telah terbentuk menurut cara-cara
 yang ditentukan dalam ayat tersebut akan tetapi Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan belum
 dapat terpilih menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang hal pemilihan
     Kepala Daerah, maka petugas Kepala Daerah dimaksud dalam ayat 1 terus menjalankan tugas
kewajibannya sebagai Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan sampai pada saat jabatan Kepala
 Daerah itu dapat diserahkannya kepada Kepala Daerah yang telah terpilih menurut peraturan pemilihan
                                      Kepala Daerah yang berlaku.

                                              Pasal 9.

 (1) Penyelesaian tentang soal-soal pemindahan, kedudukan dan penempatan pegawai-pegawai daerah
dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor, yang ada pada saat mulai
                    berlakunya Undang-undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

   (2) Pegawai-pegawai Daerah-daerah Swapraja Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar,
Klungkung, Bangli, Karangasem Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka dan Belu, yang masih aktip
bekerja pada Pemerintah Daerah Swapraja tersebut sampai saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
                      menjadi pegawai daerah dari daerah yang bersangkutan.

                                              Pasal 10.

   (1) Penyelesaian tentang penyerahan barang-barang milik bekas Daerah-daerah Bali, Lombok,
Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor baik yang berupa benda-benda tak bergerak maupun benda- benda
          bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, diatur oleh Menteri Dalam Negeri,

(2) Barang-barang milik dari Daerah-darah Swapraja yang dibentuk menjadi daerah tingkat II, baik yang
berupa benda-benda tidak bergerak, maupun yang bergerak, termasuk barang-barang inpentaris, yang
   dipergunakan untuk keperluan Pemerintahan Daerah-daerah Swapraja sebelum mulai berlakunya
  Undang-undang ini, pada saat mulai beriakunya Undang-undang ini menjadi milik dari daerah yang
                                           bersangkutan.

 (3) Barang-barang milik dari Daerah-daerah Swapraja yang terlingkung dalam wilayah daerah tingkat II
 dimaksud Undang- undang ini, baik yang berupa benda-benda tidak bergerak, maupun yang bergerak,
   termasuk barang-barang inpentaris, yang diperlukan untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang
menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga daerah tingkat II
yang bersangkutan, mulai saat berlakunya Undang-undang ini diserahkan oleh Daerah-daerah Swapraja
                   yang bersangkutan kepada daerah tingkat II yang bersangkutan.
(4) Segala hutang-piutang dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor
              diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri atau petugas yang ditunjuk olehnya.

 (5) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1, 2, 3
                 dan 4 pasal ini serta pasal 9 ayat 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

                                              Pasal 11.

Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih, berlaku hingga pada saat imulai berlakunya
  Undang-undang ini, baik yang dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah-daerah
   yang dibubarkan dengan Undang-undang ini, maupun oleh penguasa-penguasa lain di daerah yang
 berwenang, termasuk peraturan-peraturan polisi (reglementen en keuren) dan peraturan-peraturan dari
Daerah Swapraja, sepanjang peraturan-peraturan itu mengatur hal-hal yang menurut Undang-undang ini
 termasuk urusan rumah-tangga daerah yang bersangkutan, sesudah mulai berlaku terus dalam daerah
 hukumnya masing-masing sebagai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang
   bersangkutan dan dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah,
                      ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut.

                                              Pasal 12.

   Segala kesulitan-kesulitan yang timbul karena pembubaran Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa,
  Sumba, Flores dan Timor dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam Daerah-daerah
 tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                                BAB V

                                       KETENTUAN PENUTUP

                                              Pasal 13.

   (1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan tentang pembentukan bekas
         "Daerah-daerah" Bali, Lombok, Sumbawa, Flores Sumba dan Timor tidak berlaku lagi.

(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka kontrak-kontrak politik dan peraturan-peraturan
     pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Daerah-daerah tingkat II Buleleng, Jembrana,
Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka
                                               dan Belu.

                                              Pasal 14.

   Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II dalam
           Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur".

                                              Pasal 15.

                       Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                         Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 9 Agustus 1958.
Presiden Republik Indonesia,

        SOEKARNO

        Diundangkan
pada tanggal 14 Agustus 1958.
     Menteri Kehakiman,

     G.A. MAENGKOM

    Menteri Dalam Negeri.

 SANOESI HARDJADINATA


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerahdaerah_tingkat_ii_dalam_wilayah_69.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pembentukan undang undang daerah otonomi gianyar tentang peraturan pariwisata. Sejarah kolana alor kalabahi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK