Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 8 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 8 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 8 TAHUN 2003

                                       TENTANG

                   PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
                       DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang      :

            a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
               umumnya, serta Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya
               aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
               meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
               masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
               kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
               sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
               dipandang perlu membentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi
               Nusa Tenggara Timur;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
               akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
               dalam pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
               a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
               pembentukan Kabupaten Manggarai Barat;


Mengingat      :

            1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
               Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
            2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
               Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
             Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
        3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
           daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
           Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
           Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor
           1655);
        4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
           Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
        5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
           Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
           dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
           Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
           Nomor 3959);
        6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
           Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
           Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
           3811);
        7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
           Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
        8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
           Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
           Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
           3848);


                         Dengan Persetujuan Bersama

                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                           REPUBLIK INDONESIA

                                     dan

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :

                 UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
                 MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.

                                          BAB I
                                     KETENTUAN UMUM

                                           Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
   Daerah.
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
   Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
   Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
   Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
   Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.




                        BAB II
       PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                             Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Barat di
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                             Pasal 3

Kabupaten Manggarai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Manggarai yang terdiri atas:

a. Kecamatan Macang Pacar;
b. Kecamatan Kuwus;
c. Kecamatan Lembor;
d. Kecamatan Sano Nggoang; dan
e. Kecamatan Komodo.

                             Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                             Pasal 5

(1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah:

     a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
     b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok,
        Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar
        Mese Kabupaten Manggarai;
     c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
     d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
     dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
     terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti
     di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
     oleh Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan
     Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai
     Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
     dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi
     serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
     Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                             Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berkedudukan di Labuan Bajo.


                          BAB III
                    KEWENANGAN DAERAH

                             Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Manggarai Barat mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.


                          BAB IV
                   PEMERINTAHAN DAERAH

                       Bagian Pertama
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                             Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat,
     dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan.


                          Bagian Kedua
                        Pemerintah Daerah

                             Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Manggarai Barat dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat
6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

                             Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, Penjabat
     Bupati Manggarai Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
     nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur
     dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
     Gubernur Nusa Tenggara Timur dapat mengangkat penjabat
     bupati untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Manggarai Barat serta pelantikan Penjabat
     Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
     paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
     diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara
     Timur untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Barat.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Timur
     melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
     terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
     pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                             Pasal 12

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Manggarai
Barat dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                           BAB V
                    KETENTUAN PERALIHAN
                             Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
     Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati
     Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
     kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai
     berikut:

     a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
        Kabupaten Manggarai Barat;
     b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah,
        bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
        yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten
        Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten
        Manggarai Barat;
     c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang
        kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
        Manggarai Barat;
     d. utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya
        untuk Kabupaten Manggarai Barat; serta
     e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
        Kabupaten Manggarai Barat.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
     terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
     Bupati Manggarai Barat.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten
     Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum.

                             Pasal 14

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Manggarai
     sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
     sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum
     Kabupaten Manggarai, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
     Kabupaten Manggarai yang diterima dari Pemerintah dan
     Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
     Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
     oleh Bupati Manggarai atas persetujuan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai.

(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan
     anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan
     pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
     Manggarai Barat.

                             Pasal 15

(1) Sebelum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Peraturan
     Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelak sanaan Undang-
     undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
     Manggarai yang berlaku di wilayah Kabupaten Manggarai Barat
     tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
     Manggarai Barat.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
     Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai ha-rus disesuaikan
     dengan Undang-undang ini.


                           BAB VI
                     KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                             Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
            Disahkan di Jakarta
            pada tanggal 25 Pebruari 2003

            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

            ttd

            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 28

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
                               PENJELASAN

                                    ATAS

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 8 TAHUN 2003

                                 TENTANG

            PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT

                  DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR




I.   UMUM

                      Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ?
     47.349,49 km2 dan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.929.087
     jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam
     perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas
     wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
                      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten
     Manggarai yang mempunyai luas wilayah ? 7.136,40 km2 perlu dibentuk
     Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu
     Kecamatan Macang Pacar, Kecamatan Kuwus, Kecamatan Lembor,
     Kecamatan Sano Nggoang, dan Kecamatan Komodo dengan luas wilayah
     secara keseluruhan ? 2.397,03 km2 .
                      Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan kondisi
     geografis yang berbentuk kepulauan, maka sampai saat ini pelaksanaan
     pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
     terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu
     sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan
     Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
                      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan
     aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal
     dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/PIMP.DPRD/2000 tanggal 22
     Nopember 2000 Tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah
     Pemerintahan Pembantu Bupati Manggarai Barat menjadi Kabupaten dan
     Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor
     06/DPRD/2002 tanggal 10 Agustus 2002 tentang Persetujuan Pemekaran
     Kabupaten Manggarai.
                         Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat sebagai
     daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah
     Kabupaten Manggarai berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
     kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang
     efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan
     penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah
      dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
      Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
      Cukup jelas.
      Pasal 2
      Cukup jelas.
      Pasal 3
      Cukup jelas.
      Pasal 4
      Cukup jelas.
      Pasal 5
      Ayat (1)
      Cukup jelas.
      Ayat (2)
                      Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta
                      wilayah Kabupaten Manggarai Barat dalam bentuk lampiran
                      Undang-undang ini.
      Ayat (3)
                       Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat
                       secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam
                       Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
                       yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Manggarai
                       Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
                       dilengkapi dengan titik koordinat batas.

      Pasal 6
      Ayat (1)
      Cukup jelas.
      Ayat (2)
                       Dalam rangka pengembangan Kabupaten Manggarai Barat
                       sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
                       perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
                       pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang,
                       serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan
                       dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
                       perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata
                       Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat harus benar-
                       benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
                       kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
                       Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
      Pasal 7
           Yang dimaksud dengan Labuan Bajo sebagai ibu kota Kabupaten
           Manggarai Barat berada di Kecamatan Komodo.

Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
                    Penjabat Bupati Manggarai Barat diusulkan oleh Gubernur
                    Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri
                    dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Kabupaten
                    Manggarai, dari pegawai negeri sipil yang memiliki
                    kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta
                    memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
                    Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam
                    Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan
                    evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
                    Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat
                    diangkat kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
                    Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
                    dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya
                    dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
                    kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
           Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
           disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
           Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan dukungan
           penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di
           bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
           kemampuan daerah.

Pasal 13
Ayat (1)
                    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
                    penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
                    pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
                    digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan
                 perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
                 telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
                 kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten
                 Manggarai Barat.
                 Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
                 hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa
                 Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai
                 kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
                 Dalam hal badan usaha milik daerah yang
                 pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten
                 Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, pemerintah
                 daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
                 Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh
                 Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 14
Ayat (1)
                 Jangka waktu dukungan Kabupaten Manggarai paling lama
                 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan
                 didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Manggarai
                 dengan Kabupaten Manggarai Barat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
                 Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
                 perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara
                 proporsional belum mencapai kesepakatan antara
                 Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Barat,
                 maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
                 memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.

 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4271
                                   LAMPIRAN
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 8 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                    PETA KABUPATEN MANGGARAI BARAT

KETERANGAN     :

+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_manggarai_barat_di_provinsi_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh proposal pemekaran kabupaten manggarai barat. Kondisi dan potensi daerah manggarai ntt. Contoh proposal pemekaran kabupaten. Sejarah singkat kabupaten manggarai barat. Http://carapedia.com/pembentukan_kabupaten_manggarai_barat_provinsi_nusa_tenggara_info1630.html. Tata kota kab. mabar ntt. Perda manggarai barat tentang tata ruang kota.

Uu pembentukan kab.mabar.pdf.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.