- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 8 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 8 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_manggarai_barat_di_provinsi_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya, serta Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Manggarai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas: a. Kecamatan Macang Pacar; b. Kecamatan Kuwus; c. Kecamatan Lembor; d. Kecamatan Sano Nggoang; dan e. Kecamatan Komodo. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berkedudukan di Labuan Bajo. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Manggarai Barat mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 11 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, Penjabat Bupati Manggarai Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Manggarai Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Barat. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat; d. utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk Kabupaten Manggarai Barat; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Manggarai Barat. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum. Pasal 14 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Manggarai sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Manggarai, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Manggarai yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Manggarai atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai. (4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Pasal 15 (1) Sebelum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelak sanaan Undang- undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai yang berlaku di wilayah Kabupaten Manggarai Barat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai ha-rus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR I. UMUM Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ? 47.349,49 km2 dan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.929.087 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai yang mempunyai luas wilayah ? 7.136,40 km2 perlu dibentuk Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Macang Pacar, Kecamatan Kuwus, Kecamatan Lembor, Kecamatan Sano Nggoang, dan Kecamatan Komodo dengan luas wilayah secara keseluruhan ? 2.397,03 km2 . Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan kondisi geografis yang berbentuk kepulauan, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/PIMP.DPRD/2000 tanggal 22 Nopember 2000 Tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Manggarai Barat menjadi Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 06/DPRD/2002 tanggal 10 Agustus 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Manggarai. Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Manggarai Barat dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat harus benar- benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Labuan Bajo sebagai ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berada di Kecamatan Komodo. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Penjabat Bupati Manggarai Barat diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Kabupaten Manggarai, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain. Ayat (3) Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 12 Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 13 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 14 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Manggarai paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Barat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Barat, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4271 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN MANGGARAI BARAT KETERANGAN : +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_manggarai_barat_di_provinsi_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh proposal pemekaran kabupaten manggarai barat. Kondisi dan potensi daerah manggarai ntt. Contoh proposal pemekaran kabupaten. Sejarah singkat kabupaten manggarai barat. Http://carapedia.com/pembentukan_kabupaten_manggarai_barat_provinsi_nusa_tenggara_info1630.html. Tata kota kab. mabar ntt. Perda manggarai barat tentang tata ruang kota.
Uu pembentukan kab.mabar.pdf.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)