Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku (UU 40 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku (UU 40 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 40 TAHUN 2003

                                       TENTANG

                 PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
       KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU
                                 DI PROVINSI MALUKU

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang : a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                 di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk
                 meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan,
                 pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Maluku Tengah dan
                 Kabupaten Maluku Tenggara perlu dimekarkan;

            b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan
                 kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                 sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                 dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
                 dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku;

            c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                 huruf b, akan dapat mendorong        peningkatan    pelayanan di bidang
                 pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                 kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

            d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                 huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
                 Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru;
Mengingat : 1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

            2.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
                 undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
                 Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);

            3.     Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
                 undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
                 Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
                 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
                 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);

            4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3501);

            5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3839);

            6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                 antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

            7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 4251);

            8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                 Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

            9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                 Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 4310);
  Dengan Persetujuan Bersama

 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

    REPUBLIK INDONESIA

             dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



       MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN
         TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN
         ARU DI PROVINSI MALUKU.



                                               BAB I

                                        KETENTUAN UMUM



                                            Pasal 1

         Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

          1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
               undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

          2.     Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
               Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22
               Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang
               wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
               Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi
               Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

          3.     Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah
               Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
               Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
               Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
               menjadi Undang-undang.



                                               BAB II

                       PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                            Pasal 2

         Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
         Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku dalam
         Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                  Pasal 3

Kabupaten Seram Bagian Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Tengah yang terdiri atas :

a.   Kecamatan Bula;

b.   Kecamatan Pulau Gorom;

c.   Kecamatan Seram Timur; dan

d.   Kecamatan Werinama.



                                  Pasal 4

Kabupaten Seram Bagian Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Tengah yang terdiri atas :

a. Kecamatan Taniwel;

b. Kecamatan Kairatu;

c. Kecamatan Seram Barat; dan

d. Kecamatan Huamual Belakang.



                                  Pasal 5

Kabupaten Kepulauan Aru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara yang terdiri atas :

a.   Kecamatan Pulau-Pulau Aru;

b.   Kecamatan Aru Tengah; dan

c.   Kecamatan Aru Selatan.



                                  Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram
   Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
   Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan
   Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
   dan Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah
   Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                                           Pasal 7
(1) Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai batas wilayah :

       a.       sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;

       b.       sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram;

       c.       sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan

       d.       sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan
             Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah.

(2) Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah :

       a.       sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;

       b.       sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara    dan
             Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram;

       c.       sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan

       d.       sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.

(3) Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah :

   a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru;

   b sebelah timur berbatasan dengan Laut Aru;

   c        sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan

   d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
   digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
   terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
      Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan,
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh
      Menteri Dalam Negeri.



                                       Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
      Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten
      Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan
      Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,
      Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
      Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta
      memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                       Pasal 9

(1) Ibu kota      Kabupaten    Seram Bagian Timur      berkedudukan di Dataran
      Hunimoa.
(2)
      Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di Dataran Hunipopu.
(3)
      Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Dobo.
                                    BAB III

                            KEWENANGAN DAERAH

                                    Pasal 10

   Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
   Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan
   kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang
   diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.



                                    BAB IV

                             PEMBINAAN DAERAH



                                    Pasal 11

(1) Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara
   khusus terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
   Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
   diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
   daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
   Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
   Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
   sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.



                                     BAB V

                           PEMERINTAHAN DAERAH

                                Bagian Pertama

                         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                                    Pasal 12




(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, untuk pertama kali
   dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.

                                Bagian Kedua

                             Pemerintah Daerah



                                   Pasal 13

Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram
Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan
paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.



                                   Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
   Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Bupati Seram Bagian
   Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan
   Aru diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
   Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Maluku untuk masa jabatan paling lama 1
   (satu) tahun.




(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
   Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
   pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
   Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
   berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
   dan Kabupaten Kepulauan Aru serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh
   Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
   diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik
   Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat,
   dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku melakukan pembinaan dan
   pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                      Pasal 15

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
   Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dilantiknya Penjabat Bupati
   Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat
   Bupati Kepulauan Aru       dibentuk    perangkat     daerah    yang    meliputi
   Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
   perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
   kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten Seram
   Bagian Barat, dan Pemerintah        Kabupaten Kepulauan Aru memfasilitasi
   pembentukan instansi vertikal.



                                       BAB VI

                             KETENTUAN PERALIHAN

                                      Pasal 16

(1) Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
   penyerahan     sesuai   dengan     peraturan   perundang-undangan     kepada
   Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten
   Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi,
   mengatur,    dan    melaksanakan    penyerahan    sesuai   dengan   peraturan
   perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal-hal
   sebagai berikut :

    a.     pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
         Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
         Kepulauan Aru;

    b.     barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan
         barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang
         tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Kepulauan Aru;

    c.     Badan Usaha      Milik   Daerah   Kabupaten   Maluku Tengah      yang
         kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram Bagian
         Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha Milik
         Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan
         lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru;

    d.     utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan
         utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Kepulauan Aru; serta
    e.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
         Kepulauan Aru.




(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
   sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram
   Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
   ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                     Pasal 17

(1) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
   Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
   retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Seram
   Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
   Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten   Maluku   Tengah   dan     Kabupaten   Maluku   Tenggara    wajib
   memberikan bantuan dana kepada           Kabupaten Seram Bagian Timur,
   Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3 (tiga)
   tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan
   untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran
   Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk menunjang kegiatan
   pemerintahan,   pembangunan,     dan     kemasyarakatan     sampai     dengan
   ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram
   Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat
   Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
   (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan
   Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Maluku.

(7) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat,
   dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan keuangan
   daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
   Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Maluku.

(8) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat,
   dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan perhitungan
   Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
   Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
   Gubernur Maluku.



                                    Pasal 18

(1) Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
   dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
   membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
   Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku
   Tenggara tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur,
   Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Bupati
   Maluku Tenggara      yang berlaku di     Kabupaten Seram Bagian Timur,
   Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus
   disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                      Pasal 19

(1) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur
   yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram Timur, maka
   penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara
   ditetapkan oleh Penjabat Bupati.

(2) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat
   yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram Barat, maka
   penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara
   ditetapkan oleh Penjabat Bupati.



                                      Pasal 20

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
   Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram
   Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
   Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
   terbentuknya   Komisi Pemilihan     Umum      di   Kabupaten   Kepulauan   Aru
   dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur,
   Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan
   setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
   paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram
   Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
   Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tengah, dan
   pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
   Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tenggara.

                                    BAB VII

                           KETENTUAN PENUTUP

                                   Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                   Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                   Pasal 23

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 18 Desember 2003
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd
                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal   18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 155
                                      PENJELASAN

                                            ATAS

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 40 TAHUN 2003

                                        TENTANG

                  PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
                        KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN
                             KABUPATEN KEPULAUAN ARU
                                  DI PROVINSI MALUKU



I.   UMUM

     Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ? 581.376 km 2 dengan penduduk pada Tahun
     2002 berjumlah 1.277.587 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
                                                                        2
     Kabupaten Maluku Tengah yang mempunyai luas wilayah ? 283.931 km dengan penduduk
     pada Tahun 2003 berjumlah 640.030 jiwa dan        Kabupaten Maluku Tenggara yang
                                            2
     mempunyai luas wilayah ? 214.958 km dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah
     205.962   jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung
     peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
     kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
     khususnya di Provinsi Maluku, dengan membentuk Kabupaten Seram Bagian Timur,
     Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

     Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bulla,
     Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Seram Timur, dan Kecamatan Werinama dengan
                                        2
     luas wilayah keseluruhan ? 3.925 km , dan Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri atas 4
     (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Huamual Belakang,
     Kecamatan Taniwel, dan Kecamatan Kairatu dengan luas wilayah keseluruhan ? 4.099
     km 2.
Kabupaten Kepulauan Aru terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau-pulau
Aru, Kecamatan Aru Tengah, dan Kecamatan Aru Selatan dengan luas wilayah keseluruhan
? 6.325 km 2.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 08
Tahun 2003 tanggal 28 April 2003 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten
Seram Bagian Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tengah Nomor 08/KPTS/DPRD-MT/2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Dukungan
Tehadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur; dan Berdasarkan hal tersebut di
atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2002
tanggal 7 Oktober 2002 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan
Aru dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
13/DPRD.K.MT/2000 tanggal 5 Mei 2000 tentang Pemberian Dukungan Terhadap
Pembentukan Kabupaten Pulau-Pulau Aru, dipandang perlu membentuk Kabupaten Seram
Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Daerah
Otonom.

Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam rangka
optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten
Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara serta Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten
Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru antara lain tergambar dalam mekanisme
pengusulan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat,
dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru. Meskipun Gubernur Maluku memiliki kewenangan
mengusulkan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur dan Penjabat Bupati Seram Bagian
Barat, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Maluku
Tengah, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dalam proses pengusulannya dapat meminta
pertimbangan dari Bupati Maluku Tenggara.
      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
      Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru perlu melakukan berbagai upaya peningkatan
      kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
      peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
        Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
         Cukup jelas.
      Pasal 4
         Cukup jelas.


      Pasal 5
         Cukup jelas.
      Pasal 6
         Cukup jelas.
      Pasal 7
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Cukup jelas.
         Ayat (3)
                Cukup jelas.
         Ayat (4)
                Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Seram
                Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
                dalam bentuk lampiran Undang-undang.
         Ayat (5)
                Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
                Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, ditetapkan
                oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
                yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
          Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan hasil pengukuran
          di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.


Pasal 8
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
          Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan potensi daerah,
          khususnya      guna   penyelenggaraan      pemerintahan,     pembangunan   dan
          kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
          perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
          pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,
          Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus benar-benar
          serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana
          Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, dan
          Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
  Ayat (1)
          Yang dimaksud Dataran Hunimoa sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur
          berada di Kecamatan Seram Timur.
  Ayat (2)
           Yang dimaksud Dataran Hunipopu sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian
           Barat berada di Kecamatan Seram Barat.
  Ayat (3)
           Yang dimaksud Dobo sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berada di
           Kecamatan Pulau-Pulau Aru.


Pasal 10
   Cukup jelas.
Pasal 11
  Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
  bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
  bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
  melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.
Pasal 12
    Cukup jelas.


Pasal 13
    Cukup jelas.
Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
   Ayat (3)
           Cukup jelas.
   Ayat (4)
           Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
           bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
           provinsi, atau ibu kota kabupaten.
   Ayat (5)
           Cukup jelas.
   Ayat (6)
      Cukup jelas.
Pasal 15
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.
Pasal 16
    Ayat (1)
           Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
           utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
           hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
           kemasyarakatan.
           Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
           bersangkutan melakukan kerjasama.
           Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan
           Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
      Cukup jelas.
Pasal 17
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Maluku
       Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian
       Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara dengan Kabupaten Kepulauan Aru.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
      Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
       a.      perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
              Tahun Anggaran;
       b.      pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.

Pasal 18
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.
   Pasal 19
   Ayat (1) dan Ayat (2)
            Penetapan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara
           dilakukan oleh Penjabat Bupati setelah berkonsultasi dengan Gubernur Maluku.

Pasal 20
    Cukup jelas.

Pasal 21
    Cukup jelas.

Pasal 22
    Cukup jelas.

Pasal 23
   Cukup jelas.




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4350


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_seram_bagian_timur,_kabupat_40.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK