- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku (UU 40 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku (UU 40 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_seram_bagian_timur,_kabupat_40.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617); 3. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 3. Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Seram Bagian Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas : a. Kecamatan Bula; b. Kecamatan Pulau Gorom; c. Kecamatan Seram Timur; dan d. Kecamatan Werinama. Pasal 4 Kabupaten Seram Bagian Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas : a. Kecamatan Taniwel; b. Kecamatan Kairatu; c. Kecamatan Seram Barat; dan d. Kecamatan Huamual Belakang. Pasal 5 Kabupaten Kepulauan Aru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas : a. Kecamatan Pulau-Pulau Aru; b. Kecamatan Aru Tengah; dan c. Kecamatan Aru Selatan. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1) Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah. (2) Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru. (3) Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru; b sebelah timur berbatasan dengan Laut Aru; c sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 (1) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di Dataran Hunimoa. (2) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di Dataran Hunipopu. (3) Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Dobo. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 10 Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 11 (1) Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 12 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 13 Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 14 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Maluku untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dilantiknya Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1) Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru; d. utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Aru; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 17 (1) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Maluku. (7) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Maluku. (8) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Maluku. Pasal 18 (1) Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tenggara tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tenggara yang berlaku di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 19 (1) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram Timur, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati. (2) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram Barat, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati. Pasal 20 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tengah, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tenggara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 155 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU I. UMUM Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ? 581.376 km 2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.277.587 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 2 Kabupaten Maluku Tengah yang mempunyai luas wilayah ? 283.931 km dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 640.030 jiwa dan Kabupaten Maluku Tenggara yang 2 mempunyai luas wilayah ? 214.958 km dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 205.962 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku, dengan membentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bulla, Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Seram Timur, dan Kecamatan Werinama dengan 2 luas wilayah keseluruhan ? 3.925 km , dan Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Taniwel, dan Kecamatan Kairatu dengan luas wilayah keseluruhan ? 4.099 km 2. Kabupaten Kepulauan Aru terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, dan Kecamatan Aru Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ? 6.325 km 2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2003 tanggal 28 April 2003 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08/KPTS/DPRD-MT/2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Dukungan Tehadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur; dan Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 7 Oktober 2002 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Aru dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13/DPRD.K.MT/2000 tanggal 5 Mei 2000 tentang Pemberian Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau-Pulau Aru, dipandang perlu membentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara serta Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru. Meskipun Gubernur Maluku memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur dan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Maluku Tengah, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Maluku Tenggara. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud Dataran Hunimoa sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berada di Kecamatan Seram Timur. Ayat (2) Yang dimaksud Dataran Hunipopu sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berada di Kecamatan Seram Barat. Ayat (3) Yang dimaksud Dobo sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berada di Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara dengan Kabupaten Kepulauan Aru. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Penetapan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara dilakukan oleh Penjabat Bupati setelah berkonsultasi dengan Gubernur Maluku. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4350
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_seram_bagian_timur,_kabupat_40.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)