- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur Di Provinsi Bengkulu (UU 3 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur Di Provinsi Bengkulu (UU 3 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur Di Provinsi Bengkulu :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mukomuko,_kabupaten_seluma,_3.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya, serta Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu; c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan; 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi Bengkulu. 3. Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Mukomuko berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas: a. Kecamatan Lubuk Pinang; b. Kecamatan Teras Terunjam; c. Kecamatan Pondok Suguh; d. Kecamatan Mukomuko Selatan; dan e. Kecamatan Mukomuko Utara. Pasal 4 Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas : a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras. Pasal 5 Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1) Kabupaten Mukomuko mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi; c.sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talangempat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c.sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c.sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya kabupaten-kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 (1) Ibu kota Kabupaten Mukomuko berkedudukan di Mukomuko. (2) Ibu kota Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais. (3) Ibu kota Kabupaten Kaur berkedudukan di Bintuhan. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 10 Kewenangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 11 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 12 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang- undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pasal 14 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur; d. utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Mukomuko; dan utang piutang Kabupaten Bengkulu Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur; serta e. dokumen, dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dapat melakukan upaya hukum. Pasal 16 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang diterima dari pemerintah Provinsi dan Pusat. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Bengkulu Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. (4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. Pasal 17 (1) Sebelum Kabupaten Mukomuko menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Mukomuko. (2) Sebelum Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Kaur. (3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU I. UMUM Provinsi Bengkulu yang mempunyai luas wilayah ? 19.780,7 km 2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.563.622 jiwa telah menunjukan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas 2 wilayah ? 9.585,24 km perlu dibentuk Kabupaten Mukomuko yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Mukomuko Selatan, dan Kecamatan Mukomuko Utara dengan 2 luas wilayah keseluruhan ? 4.036,70 km . Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mempunyai luas wilayah ? 5.955,59 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas, 2 dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah ? 2.400,44 km ; dan Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ? 2, 2.369,05 km . Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Persetujuan/Pengesahan Pemekaran Wilayah Eks Kawedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Mukomuko sebagai ibu kota Kabupaten Mukomuko berada di Kecamatan Mukomuko Utara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Tais sebagai ibu kota Kabupaten Seluma berada di Kecamatan Seluma. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Bintuhan sebagai ibu kota Kabupaten Kaur berada di Kecamatan Kaur Selatan. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur diusulkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain. Ayat (3) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di Ibu kota Negara, atau Ibu kota Provinsi, atau Ibu kota Kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 15 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Kaur. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 16 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4266 LAMPIRAN 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN MUKOMUKO KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN SELUMA KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN KAUR KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mukomuko,_kabupaten_seluma,_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Tanggal peresmian kabupaten mukomuko.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)