- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara (UU 9 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara (UU 9 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_selatan,_kabupaten_pak_9.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, serta Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58); 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2689); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara. 4. Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Nias Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, yang terdiri atas: a. Kecamatan Lolomatua; b. Kecamatan Gomo; c. Kecamatan Lahusa; d. Kecamatan Hibala; e. Kecamatan Pulau-pulau Batu; f. Kecamatan Teluk Dalam; g. Kecamatan Amandraya; dan h. Kecamatan Lolowa?u. Pasal 4 Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, yang terdiri atas: a. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe; b. Kecamatan Kerajaan; dan c. Kecamatan Salak. Pasal 5 Kabupaten Humbang Hasundutan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Utara yang terdiri atas: a. Kecamatan Parlilitan; b. Kecamatan Pollung; c. Kecamatan Baktiraja; d. Kecamatan Paranginan; e. Kecamatan Lintong Nihuta; f. Kecamatan Dolok Sanggul; g. Kecamatan Sijama Polang; h. Kecamatan Onan Ganjang; i. Kecamatan Pakkat; dan j. Kecamatan Tarabintang. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabu-paten Dairi dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Idanogawo, dan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (2) Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kecamatan Lae Parira dan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula Mula dan Kecamatan Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten Toba Samosir; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, dan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara serta Kecamatan Sorkam, Kecamatan Barus, dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabu-paten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 (1) Ibu kota Kabupaten Nias Selatan berkedudukan di Teluk Dalam. (2) Ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berkedudukan di Salak. (3) Ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan berkedudukan di Dolok Sanggul. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 10 Kewenangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 11 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 12 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 14 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan; d. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten Nias Selatan, utang piutang Kabupaten Dairi yang kegunaannya untuk Kabupaten Pakpak Bharat dan utang piutang Kabupaten Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pe-merintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dapat melakukan upaya hukum. Pasal 16 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Nias atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi, dan Bupati Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. (4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk. Pasal 17 (1) Sebelum Kabupaten Nias Selatan, menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Nias, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. (2) Sebelum Kabupaten Pakpak Bharat, menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelak-sanaan Undang- undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Dairi, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. (3) Sebelum Kabupaten Humbang Hasundutan, menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. (4) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara harus disesuaikan dengan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Provinsi Sumatera Utara mempunyai luas wilayah ? 71.680 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 11.549.680 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Nias mempunyai luas wilayah ? 5.625 km2 perlu dibentuk Kabupaten Nias Selatan yang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Gomo, Kecamatan Lahusa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Amandraya, dan Kecamatan Lolowa?u dengan luas wilayah keseluruhan ? 1.825,2 km2. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Dairi mempunyai luas wilayah ? 3.146,10 km2 perlu dibentuk Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Kerajaan, dan Kecamatan Salak dengan luas wilayah keseluruhan ? 1.218,30 km2. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai luas wilayah ? 6.126,97 km2 perlu dibentuk Kabupaten Humbang Hasundutan yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Paranginan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijama Polang, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Pakkat, dan Kecamatan Tarabintang dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.335,33 km2. Dengan luas wilayah, persebaran penduduk dan kondisi geografis, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Nias Menjadi 2 (dua) Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1986/2/KA tanggal 11 Agustus 1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias menjadi 2 (dua) Kabupaten untuk diusulkan ke Pemerintah. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi Nomor 48/K- DPRD/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9/K/2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara. Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara serta Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Teluk Dalam sebagai ibu kota Kabupaten Nias Selatan berada di Kecamatan Teluk Dalam. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Salak sebagai ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berada di Kecamatan Salak. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Dolok Sanggul sebagai ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan berada di Kecamatan Dolok Sanggul. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diusulkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain. Ayat (3) Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 15 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan- kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Dairi kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, serta Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 16 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Humbang Hasundutan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4272 LAMPIRAN 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN NIAS SELATAN KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN PAKPAK BHARAT KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_selatan,_kabupaten_pak_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)