Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara (UU 9 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara (UU 9 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 9 TAHUN 2003

                                     TENTANG

 PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT,
             DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
                  DI PROVINSI SUMATERA UTARA

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

          a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada
              umumnya, serta Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten
              Tapanuli Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang
              dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
              pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan
              pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

          b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
              kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
              sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
              dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
              Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
              Sumatera Utara;

          c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
              huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
              pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
              kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

          d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
              a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
              pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
              Kabupaten Humbang Hasundutan;


Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
   Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi
   Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
   Nomor 58);

3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
   Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
   Sumatera Utara (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 1103);

4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang
   Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang
   Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
   Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 2689);

5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
   dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
   Nomor 3959);

7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3811);

8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
   Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3848);
                        Dengan Persetujuan Bersama

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                         REPUBLIK INDONESIA

                                    dan

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

         UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS
         SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN
         HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA.



                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1


         Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

               1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
                  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
                  Daerah.
               2. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud
                  dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
                  Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
                  Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
               3. Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah
                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat
                  Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
                  Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera
                  Utara.
               4. Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam
                  Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                  Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi.
                        BAB II
       PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                              Pasal 2


Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di
Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                              Pasal 3


Kabupaten Nias Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Nias, yang terdiri atas:

   a. Kecamatan Lolomatua;
   b. Kecamatan Gomo;
   c. Kecamatan Lahusa;
   d. Kecamatan Hibala;
   e. Kecamatan Pulau-pulau Batu;
   f. Kecamatan Teluk Dalam;
   g. Kecamatan Amandraya; dan
   h. Kecamatan Lolowa?u.

                              Pasal 4


Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Dairi, yang terdiri atas:

   a. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe;
   b. Kecamatan Kerajaan; dan
   c. Kecamatan Salak.



                              Pasal 5

Kabupaten Humbang Hasundutan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tapanuli Utara yang terdiri atas:

   a. Kecamatan Parlilitan;
   b. Kecamatan Pollung;
   c. Kecamatan Baktiraja;
   d. Kecamatan Paranginan;
   e. Kecamatan Lintong Nihuta;
   f. Kecamatan Dolok Sanggul;
   g. Kecamatan Sijama Polang;
   h. Kecamatan Onan Ganjang;
   i. Kecamatan Pakkat; dan
   j. Kecamatan Tarabintang.


                             Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi
     dengan wilayah Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabu-paten Dairi dikurangi
     dengan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Humbang Hasundutan,
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
     Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Humbang
     Hasundutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                             Pasal 7


(1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah:

     a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu,
         Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan
         Idanogawo, dan Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias;
     b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal
         Kabupaten Mandailing Natal;
     c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan
         Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan Samudera Hindia;
         dan
     d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai batas-batas wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima
          Pungga Pungga, Kecamatan Lae Parira dan Kecamatan
          Sidikalang Kabupaten Dairi;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan
          Kabupaten Dairi, Kecamatan Harian Kabupaten Toba
          Samosir dan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang
          Hasundutan;
      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
          Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan dan
          Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil
          Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai batas-batas
     wilayah:

      a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula
          Mula dan Kecamatan Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten
          Toba Samosir;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara,
          Kecamatan Siborong-borong, dan Kecamatan Pagaran
          Kabupaten Tapanuli Utara;
      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
          Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara serta Kecamatan
          Sorkam, Kecamatan Barus, dan Kecamatan Manduamas
          Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas
          Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kecamatan Salak
          Kabupaten Pakpak Bharat.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
     ayat (3), digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang
     merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
     Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara
     pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
     dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


                              Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
     Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan masing-masing
     menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias
     Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabu-paten Humbang
    Hasundutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
    Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                             Pasal 9

(1) Ibu kota Kabupaten Nias Selatan berkedudukan di Teluk Dalam.
(2) Ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berkedudukan di Salak.
(3) Ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan berkedudukan di Dolok
Sanggul.


                          BAB III
                    KEWENANGAN DAERAH

                            Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                          BAB IV
                   PEMERINTAHAN DAERAH

                       Bagian Pertama
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                            Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan,
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat,
     dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang
     Hasundutan, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun
     2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan,
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.


                         Bagian Kedua
                       Pemerintah Daerah

                            Pasal 12

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

                              Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
     Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati
     Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat
     Bupati Humbang Hasundutan diangkat oleh Menteri Dalam
     Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera
     Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
     Gubernur Sumatera Utara dapat mengangkat penjabat bupati
     untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
     dan Kabupaten Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat
     Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
     paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
     diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara
     untuk melantik Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati
     Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara
     melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
     terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
     pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                              Pasal 14

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan
Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                            BAB V
                     KETENTUAN PERALIHAN

                              Pasal 15

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
     Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
     Humbang Hasundutan, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias,
     Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan
     melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nias
    Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah
    Kabupaten Humbang Hasundutan hal-hal sebagai berikut:

       a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
           Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak
           Bharat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
       b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah,
           bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
           yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
           Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias,
           Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara yang
           berada dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan,
           Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
           Hasundutan;
       c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten
           Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang kedudukan,
           kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nias
           Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang
           Hasundutan;
       d. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk
           Kabupaten Nias Selatan, utang piutang Kabupaten Dairi
           yang kegunaannya untuk Kabupaten Pakpak Bharat dan
           utang piutang Kabupaten Tapanuli Utara yang
           kegunaannya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan;
           serta
       e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
           Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan
           Kabupaten Humbang Hasundutan.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
     terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
     Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan
     Penjabat Bupati Humbang Hasundutan.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pe-merintah Kabupaten Nias
     Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
     Hasundutan dapat melakukan upaya hukum.


                              Pasal 16

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Nias,
     Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara sampai dengan
     ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
     Kabupaten Humbang Hasundutan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
     sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum
     Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara,
     serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Nias,
     Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang diterima
     dari Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
     Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
     oleh Bupati Nias atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Nias pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi atas persetujuan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi, dan Bupati
     Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran
     biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
     Sumatera Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan
     pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
     Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten-kabupaten yang baru
     dibentuk.

                             Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Nias Selatan, menetapkan Peraturan Daerah
     dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini,
     semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Nias, tetap
     berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias
     Selatan.

(2) Sebelum Kabupaten Pakpak Bharat, menetapkan Peraturan
     Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelak-sanaan Undang-
     undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Dairi,
     tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
     Pakpak Bharat.

(3) Sebelum Kabupaten Humbang Hasundutan, menetapkan
     Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
     Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
     Bupati Tapanuli Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
     Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

(4) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
     Daerah dan Keputusan Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati
     Tapanuli Utara harus disesuaikan dengan undang-undang ini.
                                            BAB VI
                                      KETENTUAN PENUTUP

                                             Pasal 18

                Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
                perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
                dinyatakan tidak berlaku.

                                             Pasal 19

                Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-
                undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                             Pasal 20

                Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                Republik Indonesia.



                  Disahkan di Jakarta
                  pada tanggal 25 Pebruari 2003

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd
                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO


      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 29

                           Salinan sesuai dengan aslinya
                            SEKRETARIAT KABINET RI
                               Kepala Biro Peraturan
                              Perundang-undangan II,
                                        ttd
                                    Edy Sudibyo
                               PENJELASAN

                                   ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 9 TAHUN 2003

                                 TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT,
            DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

                     DI PROVINSI SUMATERA UTARA




I.   UMUM

     Provinsi Sumatera Utara mempunyai luas wilayah ? 71.680 km2 dengan
     jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 11.549.680 jiwa telah
     menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan yang dalam
     perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas
     wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
     Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Nias mempunyai
     luas wilayah ? 5.625 km2 perlu dibentuk Kabupaten Nias Selatan yang terdiri
     atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Gomo,
     Kecamatan Lahusa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-pulau Batu,
     Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Amandraya, dan Kecamatan Lolowa?u
     dengan luas wilayah keseluruhan ? 1.825,2 km2.
     Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Dairi mempunyai
     luas wilayah ? 3.146,10 km2 perlu dibentuk Kabupaten Pakpak Bharat yang
     terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe,
     Kecamatan Kerajaan, dan Kecamatan Salak dengan luas wilayah keseluruhan
     ? 1.218,30 km2.
     Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Utara
     mempunyai luas wilayah ? 6.126,97 km2 perlu dibentuk Kabupaten Humbang
     Hasundutan yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan
     Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Paranginan,
     Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijama
     Polang, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Pakkat, dan Kecamatan
     Tarabintang dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.335,33 km2.
     Dengan luas wilayah, persebaran penduduk dan kondisi geografis, maka
     sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
     belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
     memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
     otonom baru.
     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
     selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Persetujuan
     Usul Pemekaran Kabupaten Nias Menjadi 2 (dua) Kabupaten dan Keputusan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1986/2/KA
      tanggal 11 Agustus 1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias
      menjadi 2 (dua) Kabupaten untuk diusulkan ke Pemerintah.
      Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi Nomor 48/K-
      DPRD/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan
      Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi dan Keputusan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9/K/2002 tanggal 20 Juni 2002
      tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi.
      Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
      Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran
      Kabupaten Tapanuli Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/K/2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang
      Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
      Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai daerah otonom, Pemerintah
      Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten
      Dairi dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkewajiban membantu dan
      memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang
      efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan
      penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah
      dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
      Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara serta
      Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
      Hasundutan.



II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup jelas.

      Pasal 2

      Cukup jelas.

      Pasal 3

      Cukup jelas.

      Pasal 4

      Cukup jelas.

      Pasal 5

      Cukup jelas.

      Pasal 6

      Cukup jelas.
Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

               Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta
               wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
               dan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam bentuk
               lampiran Undang-undang.

Ayat (5)

               Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan,
               Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
               Hasundutan secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri
               Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
               Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Nias
               Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
               Humbang Hasundutan berdasarkan hasil pengukuran di
               lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Selatan,
               Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
               Hasundutan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
               perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
               pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang,
               serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan
               dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
               perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
               Wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
               dan Kabupaten Humbang Hasundutan harus benar-benar
               serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
               sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
               Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9

Ayat (1)

               Yang dimaksud dengan Teluk Dalam sebagai ibu kota
               Kabupaten Nias Selatan berada di Kecamatan Teluk Dalam.

Ayat (2)

               Yang dimaksud dengan Salak sebagai ibu kota Kabupaten
               Pakpak Bharat berada di Kecamatan Salak.

Ayat (3)

               Yang dimaksud dengan Dolok Sanggul sebagai ibu kota
               Kabupaten Humbang Hasundutan berada di Kecamatan
               Dolok Sanggul.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

               Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak
               Bharat dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diusulkan
               oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara kepada Menteri
               Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati
               Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara, dari pegawai
               negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di
               bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan
               kepangkatan untuk jabatan itu.
               Penjabat bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam
               Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan
               evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

               Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat
               diangkat kembali atau diganti penjabat lain.

Ayat (3)
                  Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
                  dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya
                  dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
                  kabupaten.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 14

           Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
           disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
           Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak
           Bharat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan
           dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
           vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
           kemampuan daerah.

Pasal 15

Ayat (1)

                  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
                  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
                  pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
                  digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan
                  perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
                  ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-
                  kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan,
                  Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
                  Hasundutan.
                  Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
                  berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
                  dan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah
                  Kabupaten Nias Selatan; Pemerintah Provinsi Sumatera
                  Utara dan Pemerintah Kabupaten Dairi kepada Pemerintah
                  Kabupaten Pakpak Bharat; Pemerintah Provinsi Sumatera
                  Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada
                  Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
                  Dalam hal badan usaha milik daerah yang
                  pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten
                  Nias dan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi dan
                  Kabupaten Pakpak Bharat, serta Kabupaten Tapanuli Utara
                  dan Kabupaten Humbang Hasundutan, pemerintah daerah
                  yang bersangkutan melakukan kerja sama.
                  Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh
                  Menteri Dalam Negeri.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)

Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.

Pasal 16

Ayat (1)

                Jangka waktu dukungan Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi,
                dan Kabupaten Tapanuli Utara paling lama 3 (tiga) tahun,
                sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
                kesepakatan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias
                Selatan, Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat,
                dan Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Humbang
                Hasundutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

                Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
                perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara
                proporsional belum mencapai kesepakatan antara
                Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
                Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
                Tapanuli Utara dengan Kabupaten Humbang Hasundutan,
                maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
                memfasilitasi penyelesaiannya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4272
                                        LAMPIRAN 1
                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 9 TAHUN 2003
                                        TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                            PETA KABUPATEN NIAS SELATAN
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan


                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                               ttd

                                                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,




Edy Sudibyo
                                        LAMPIRAN 2
                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 9 TAHUN 2003
                                        TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                           PETA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_selatan,_kabupaten_pak_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK