- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 37 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 37 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_ogan_komering_ulu_timur,_ka_37.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 3. Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri atas: a. Kecamatan Cempaka; b. Kecamatan Semendawai Suku III; c. Kecamatan Belitang II; d. Kecamatan Belitang III; e. Kecamatan Belitang; f. Kecamatan Buay Madang; g. Kecamatan Buay Pemuka Peliung; h. Kecamatan Martapura; i. Kecamatan Madang Suku II; dan j. Kecamatan Madang Suku I. Pasal 4 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri atas: a. Kecamatan Kisam Tinggi; b. Kecamatan Buay Runjung; c. Kecamatan Buay Sandang Aji; d. Kecamatan Muaradua; e. Kecamatan Simpang; f. Kecamatan Buay Pemaca; g. Kecamatan Banding Agung; h. Kecamatan Mekakau Ilir; i. Kecamatan Pulau Beringin; dan j. Kecamatan Muaradua Kisam. Pasal 5 Kabupaten Ogan Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terdiri atas: a. Kecamatan Indralaya; b. Kecamatan Pemulutan; c. Kecamatan Tanjung Raja; d. Kecamatan Rantau Alai; e. Kecamatan Muara Kuang ; dan f. Kecamatan Tanjung Batu. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lubuk dan Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung serta Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Muarakuang Kabupaten Ogan Ilir. (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. (3) Kabupaten Ogan Ilir mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gandus, Kecamatan Kertapati, dan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Pedamaran, dan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir; serta Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 (1) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkedudukan di Martapura. (2) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkedudukan di Muaradua. (3) Ibu kota Kabupaten Ogan Ilir berkedudukan di Indralaya. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 10 Kewenangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 11 (1) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 12 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 13 Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 14 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Selatan untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang- undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dan dilantiknya Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1) Bupati Ogan Komering Ulu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati Ogan Komering Ilir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Ilir; d. utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Ilir; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 17 (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sumatera Selatan. (7) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Penjabat Bupati Ogan Ilir melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Selatan. (8) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Selatan. Pasal 18 (1) Sebelum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu dan Bupati Ogan Komering Ilir tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu yang berlaku di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 19 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ilir. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 152 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR, DI PROVINSI SUMATERA SELATAN I. UMUM 2 Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ? 97.257,72 km dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 6.614.777 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mempunyai luas wilayah ? 13.661 km 2 dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 1.159.719 jiwa dan Kabupaten Ogan Komering Ilir 2 yang mempunyai luas wilayah ? 21.025,49 km dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 366.377 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, dengan membentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Suku III, Kecamatan Belitang II, Kecamatan Belitang III, Kecamatan Belitang, Kecamatan Buay Madang, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Madang Suku II, dan Kecamatan Madang Suku I dengan luas wilayah keseluruhan ? 3.370 km 2; dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Kisam Tinggi, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Simpang, Kecamatan Buay Pemaca, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kecamatan Pulau Beringin; dan Kecamatan Muaradua Kisam, dengan luas wilayah keseluruhan + 5.493,94 km 2. 2 Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempunyai luas ? 21.691,58 km perlu dibentuk Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Indralaya, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Tanjung Raja, Kecamatan Rantau Alai, Kecamatan Muara Kuang, dan Kecamatan Tanjung Batu dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.666,09 km 2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 tentang Dukungan Dan Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi 3 (Tiga) Kabupaten Yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, Dan Kabupaten OKU Timur Di Propinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 29 April 2003 tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Ogan Komering Selatan; dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 September 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan Atas Usul Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Untuk Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir. Meskipun Gubernur Sumatera Selatan memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, dan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Ogan Komering Ulu, Penjabat Bupati Ogan Ilir, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Ogan Komering Ilir. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud Martapura sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berada di Kecamatan Martapura. Ayat (2) Yang dimaksud Muaradua sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berada di Kecamatan Muaradua. Ayat (3) Yang dimaksud Indralaya sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Ilir berada di Kecamatan Indralaya. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan Kabupaten Ogan Ilir. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4347
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_ogan_komering_ulu_timur,_ka_37.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)