Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 37 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 37 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 37 TAHUN 2003
                                                 TENTANG
    PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN
                                   KOMERING ULU SELATAN,
              DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :    a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                    di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk
                    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan,
                    pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan
                    Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dimekarkan;

               b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
                    kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                    sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                    dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
                    Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;

               c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                    huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                    pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                    kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

               d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                    huruf   b,    dan    huruf    c,   perlu   membentuk   Undang-undang   tentang
                    pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
                    Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir;
Mengingat :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
                   Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
                   Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang
                   Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
                   Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 1814);

              3.     Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
                   undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun
                   1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan
                   Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
                   termasuk   Kotapraja   dalam   Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
                   Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

              4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                   antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4251);

              8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                   Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

           9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                Negara Nomor 4310);



                                  Dengan Persetujuan Bersama

                                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                      REPUBLIK INDONESIA

                                             dan

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                        MEMUTUSKAN:




Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING
          ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN
          OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
                                    BAB I

                             KETENTUAN UMUM



                                   Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
     undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

2.     Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang
     Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang, yang
     wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
     berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
     Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3.     Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
     tentang   Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4           Tahun 1956
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-
     undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan
     Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.



                                    BAB II

                 PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                   Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi
Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                       Pasal 3

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:

a.   Kecamatan Cempaka;

b.   Kecamatan Semendawai Suku III;

c.   Kecamatan Belitang II;

d.   Kecamatan Belitang III;

e.   Kecamatan Belitang;

f.   Kecamatan Buay Madang;

g.   Kecamatan Buay Pemuka Peliung;

h.   Kecamatan Martapura;

i.   Kecamatan Madang Suku II; dan

j.   Kecamatan Madang Suku I.



                                       Pasal 4

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:

a.   Kecamatan Kisam Tinggi;

b.   Kecamatan Buay Runjung;

c.   Kecamatan Buay Sandang Aji;

d.   Kecamatan Muaradua;

e.   Kecamatan Simpang;

f.   Kecamatan Buay Pemaca;

g.   Kecamatan Banding Agung;

h.   Kecamatan Mekakau Ilir;

i.   Kecamatan Pulau Beringin; dan
j.   Kecamatan Muaradua Kisam.



                                   Pasal 5

Kabupaten Ogan Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir
yang terdiri atas:

a.   Kecamatan Indralaya;

b.   Kecamatan Pemulutan;

c.   Kecamatan Tanjung Raja;

d.   Kecamatan Rantau Alai;

e.   Kecamatan Muara Kuang ; dan

f.   Kecamatan Tanjung Batu.



                                   Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten
  Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
  Kabupaten Ogan Komering Ulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Ogan
  Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah
  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dikurangi dengan wilayah
  Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.



                                       Pasal 7

(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai batas wilayah:

    a.      sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lubuk dan
         Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;

    b.      sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lempuing dan Kecamatan
         Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;

    c.      sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi
         Lampung serta Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
         dan

    d.      sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh
         Buay Rayap, Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Peninjauan
         Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Muarakuang Kabupaten
         Ogan Ilir.

(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai batas wilayah:

    a.      sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan
         Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu;

    b.      sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten
         Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;

    c.      sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat
         Provinsi Lampung; dan

    d.      sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan
         Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara
         Enim.




(3) Kabupaten Ogan Ilir mempunyai batas wilayah:

    a.     sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gandus, Kecamatan
         Kertapati, dan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;

    b.     sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rambutan Kabupaten
         Banyuasin,   Kecamatan     Jejawi,   Kecamatan    Sirah   Pulau   Padang,
         Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Pedamaran, dan Kecamatan
         Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir; serta Kecamatan
         Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;

    c.     sebelah    selatan   berbatasan     dengan     Kecamatan    Peninjauan
         Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan

    d.     sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai dan
         Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Banyuasin
         III Kabupaten Banyuasin.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
   digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
   terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
   Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara pasti di
   lapangan, sebagaimana dimaksud pada (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan
   oleh Menteri Dalam Negeri.



                                       Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
   Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah
   Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
   menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu
   Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
   Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
   Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                       Pasal 9

(1) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkedudukan di Martapura.

(2) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkedudukan di Muaradua.

(3) Ibu kota Kabupaten Ogan Ilir berkedudukan di Indralaya.



                                    BAB III

                            KEWENANGAN DAERAH



                                    Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada kabupaten induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                    BAB IV

                             PEMBINAAN DAERAH



                                    Pasal 11

(1) Pemerintah   Provinsi   Sumatera    Selatan   melakukan   pembinaan     dan
   memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
   Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dalam
  waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan
  fungsi-fungsi pemerintahan daerah.



(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
  Pemerintah   Provinsi    Sumatera    Selatan melakukan   evaluasi   terhadap
  penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
  sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.



                                       BAB V

                            PEMERINTAHAN DAERAH



                                 Bagian Pertama

                          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



                                      Pasal 12

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk pertama kali
  dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
  diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                 Bagian Kedua

                               Pemerintah Daerah



                                    Pasal 13

Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati dan Wakil Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, dipilih dan disahkan
paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.



                                    Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
   Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, Penjabat Bupati Ogan
   Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan
   Penjabat Bupati Ogan Ilir, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
   Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera
   Selatan untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
   Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
   pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
   Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
   berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
   Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir serta pelantikan Penjabat Bupati
   dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
   undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk
   melantik Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
   Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Selatan melakukan
  pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
  melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                     Pasal 15

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
  Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dan dilantiknya Penjabat
  Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu
  Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, dibentuk perangkat daerah yang
  meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan
  unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
  kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah Kabupaten
  Ogan   Komering Ulu      Selatan, dan     Pemerintah   Kabupaten   Ogan   Ilir
  memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.



                                     BAB VI

                            KETENTUAN PERALIHAN



                                     Pasal 16
(1) Bupati Ogan Komering Ulu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
   penyerahan     sesuai       dengan    peraturan   perundang-undangan        kepada
   Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Pemerintah Kabupaten
   Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati Ogan Komering Ilir menginventarisasi,
   mengatur,    dan     melaksanakan      penyerahan    sesuai    dengan     peraturan
   perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan hal-hal
   sebagai berikut :

    a.     pegawai      yang    karena   tugasnya    diperlukan   oleh     Pemerintah
         Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
         Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir;

    b.     barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu
         Selatan dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak
         dan   barang      tidak    bergerak    yang    dimiliki/dikuasai,   dan/atau
         dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang
         berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir;

    c.     Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang
         kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Komering
         Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan Badan Usaha
         Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kedudukan, kegiatan,
         dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Ilir;

    d.     utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kegunaannya
         untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
         Komering Ulu Selatan; dan utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ilir
         yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Ilir; serta

    e.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
         Kabupaten Ogan Ilir.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
   terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat
   Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
  ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                      Pasal 17

(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
  dan Kabupaten Ogan Ilir memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
  retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah          Kabupaten Ogan
  Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten
  Ogan Ilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
  dan Kabupaten Ogan Ilir berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib
  memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir selama 3
  (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan
  untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran biaya
  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan
  untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
   Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
  Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
  Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan
  Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
  Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
  ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
  pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
  Sumatera Selatan.

(7) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering
  Ulu Selatan, Penjabat Bupati Ogan Ilir melaksanakan penatausahaan
  keuangan    daerah   dan menyampaikan          laporan   pelaksanaan   Rencana
  Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur
  Sumatera Selatan.

(8) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering
  Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun dan menetapkan
  perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan
  keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan
  daerah kepada Gubernur Sumatera Selatan.



                                  Pasal 18

(1) Sebelum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
  Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dapat menetapkan Peraturan Daerah
  dan membuat Keputusan Bupati sebagai       pelaksanaan   Undang-undang
  ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu dan
  Bupati Ogan Komering Ilir tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Ogan
  Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten
  Ogan Ilir.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu yang
  berlaku di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
  Komering Ulu Selatan; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
  Ogan Komering Ilir yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir harus disesuaikan
  dengan Undang-undang ini.




                                  Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
  Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten
  Ogan Komering Ulu Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
  Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
  2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Ilir
  dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu
  Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
  dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat,
  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
  2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
   dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
   Komering Ulu Timur dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Pemilihan Umum Tahun
   2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
   Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan pengajuan Calon Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun
   2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
   Kabupaten Ogan Komering Ilir.



                                   BAB VII

                           KETENTUAN PENUTUP

                                   Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                   Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                   Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 18 Desember 2003
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd
                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 152
                                       PENJELASAN

                                             ATAS

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 37 TAHUN 2003

                                        TENTANG

               PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR,
                   KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN
                                 KABUPATEN OGAN ILIR,
                            DI PROVINSI SUMATERA SELATAN




I.   UMUM
                                                                           2
     Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ? 97.257,72 km dengan penduduk
     pada Tahun 2002 berjumlah 6.614.777 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam
     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,          dan       pelayanan   serta
     peningkatan kesejahteraan masyarakat.

     Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mempunyai luas wilayah ? 13.661 km 2 dengan
     penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 1.159.719 jiwa dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
                                                    2
     yang mempunyai luas wilayah ? 21.025,49 km         dengan penduduk pada Tahun 2003
     berjumlah 366.377 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk
     mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
     kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
     khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, dengan membentuk Kabupaten Ogan Komering
     Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
     Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu
     Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Suku III, Kecamatan Belitang II,
     Kecamatan Belitang III, Kecamatan Belitang, Kecamatan Buay Madang, Kecamatan Buay
     Pemuka Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Madang Suku II, dan Kecamatan
     Madang Suku I dengan luas wilayah keseluruhan ? 3.370 km 2; dan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Kisam Tinggi,
Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Muaradua,
Kecamatan Simpang, Kecamatan Buay Pemaca, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan
Mekakau Ilir, Kecamatan Pulau Beringin; dan Kecamatan Muaradua Kisam, dengan luas
wilayah keseluruhan + 5.493,94 km 2.
                                                                       2
Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempunyai luas ? 21.691,58 km perlu dibentuk
Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Indralaya,
Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Tanjung Raja, Kecamatan Rantau Alai, Kecamatan
Muara Kuang, dan Kecamatan Tanjung Batu dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.666,09
km 2.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 tentang Dukungan Dan Persetujuan
Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi 3 (Tiga) Kabupaten
Yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, Dan Kabupaten OKU Timur Di Propinsi
Sumatera Selatan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 29 April 2003 tentang Pemekaran Wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Ogan Ilir,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Ogan Komering Selatan; dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12
September 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan Terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12
Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan Atas Usul Pemekaran
Kabupaten Ogan Komering Ilir Untuk Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera
Selatan sebagai Daerah Otonom.

Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ilir berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan
dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pemerintah
      Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
      Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,
      antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu
      Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
      Meskipun Gubernur Sumatera Selatan memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati
      Ogan Komering Ulu Timur, dan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dalam
      proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Ogan Komering Ulu,
      Penjabat Bupati Ogan Ilir, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari
      Bupati Ogan Komering Ilir.

      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
      Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir perlu melakukan berbagai upaya
      peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan,
      pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan
      sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
         Cukup jelas.
      Pasal 4
         Cukup jelas.
      Pasal 5
         Cukup jelas.
      Pasal 6
         Cukup jelas.
      Pasal 7
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Cukup jelas.
         Ayat (3)
                Cukup jelas.
   Ayat (4)
          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Ogan
          Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan
          Ilir dalam bentuk lampiran Undang-undang.
   Ayat (5)
          Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
          Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara pasti di lapangan, ditetapkan
          oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
          yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
          Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan hasil
          pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.


Pasal 8
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
          Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan potensi
          daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
          kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
          perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten
          Ogan Ilir harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
          kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
          Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
          Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 9
  Ayat (1)
          Yang dimaksud Martapura sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
          berada di Kecamatan Martapura.
  Ayat (2)
          Yang dimaksud Muaradua sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
          berada di Kecamatan Muaradua.
  Ayat (3)
          Yang dimaksud Indralaya sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Ilir berada di
          Kecamatan Indralaya.
Pasal 10
    Cukup jelas.
Pasal 11
   Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
   bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
   bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
   melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.


Pasal 12
   Cukup jelas.
Pasal 13
   Cukup jelas.
Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
   Ayat (3)
        Cukup jelas.
   Ayat (4)
           Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
           bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
           provinsi, atau ibu kota kabupaten.
   Ayat (5)
           Cukup jelas.
   Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 15
   Ayat (1)
            Cukup jelas.
   Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 16
    Ayat (1)
           Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
           utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
       hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan.
       Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
       bersangkutan melakukan kerjasama.
       Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan
       Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 17
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Ogan
       Komering Ulu dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan
       Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan Kabupaten Ogan
       Ilir.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
           a.   perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
                Tahun Anggaran;
           b.   pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.


Pasal 18
   Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 19
    Cukup jelas.
Pasal 20
    Cukup jelas.
Pasal 21
    Cukup jelas.
Pasal 22
    Cukup jelas.




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4347


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_ogan_komering_ulu_timur,_ka_37.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK