- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 6 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 6 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_banyuasin_di_provinsi_sumat_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Banyuasin pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin; c. bahwa pembentukan Kabupaten Banyuasin akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Banyuasin; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950. 3. Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang- undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Banyuasin di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Banyuasin berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri atas: a. a. Kecamatan Banyuasin II; b. b. Kecamatan Pulau Rimau; c. c. Kecamatan Betung; d. d. Kecamatan Rantau Bayur; e. e. Kecamatan Banyuasin III; f. f. Kecamatan Talang Kelapa; g. g. Kecamatan Muara Telang; h. h. Kecamatan Makarti Jaya; i. i. Kecamatan Muara Padang; j. j. Kecamatan Banyuasin I; dan k. k. Kecamatan Rambutan. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Banyuasin mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi dan Selat Bangka; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Banyuasin berkedudukan di Pangkalan Balai. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Banyuasin mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Banyuasin. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah Kabupaten Banyuasin dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Banyuasin. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Banyuasin. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Penjabat Bupati Banyuasin diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan. (2) Peresmian Kabupaten Banyuasin serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Banyuasin dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Banyuasin dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondeparte-men yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Banyuasin sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang berada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Banyuasin; d. utang-piutang Kabupaten Musi Banyuasin yang kegunaannya untuk Kabupaten Banyuasin; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Banyuasin. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banyuasin. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 15 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak peresmian Kabupaten Banyuasin sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin. Pasal 16 (1) (1) Sebelum Kabupaten Banyuasin menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di daerah Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Banyuasin. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 19 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN I. UMUM Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai luas wilayah 92.920 km 2 pada umumnya dan Kabupaten Musi Banyuasin pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai luas wilayah 26.099,25 km 2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Banyuasin yang terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Pulau Rimau, Kecamatan Betung, Kecamatan Rantau Bayur, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Padang, Kecamatan Banyuasin I, dan Kecamatan Rambutan dengan luas wilayah keseluruhan 11.832,99 km 2. Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 631.033 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 654.286 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,04 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan- kecamatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 7 Juni 2000 Nomor 04 Tahun 2000 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Bangka serta Peningkatan Status Kota Administratif Prabumulih, Lubuk Linggau, Baturaja dan Pagar Alam menjadi Kota Prabumulih, Lubuk Linggau, Baturaja dan Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 13 Februari 1999 Nomor 670/SK/IV/199 tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin berkurang seluas Kabupaten Banyuasin. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Banyuasin dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Banyuasin hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Banyuasin sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin berada di Kecamatan Banyuasin III. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Banyuasin diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan pertimbangan Bupati Musi Banyuasin dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Banyuasin melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas intansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Pulau Rimau, Kecamatan Betung, Kecamatan Rantau Bayur, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Padang, Kecamatan Banyuasin I, dan Kecamatan Rambutan. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Banyuasin, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Banyuasin diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Jangka waktu dukungan Kabupaten Musi Banyuasin paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4181 LAMPIRAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KABUPATEN BANYUASIN skala 1 : 150.000 KETERANGAN : +-+-+-+ : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_banyuasin_di_provinsi_sumat_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pemerintah banyuasin. Pemekaran kabupaten banyuasin.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)