- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat (UU 12 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat (UU 12 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_pariaman_di_provinsi_sumatera_ba_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Barat pada umumnya, dan Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota Pariaman; c. c. bahwa peningkatan status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota Pariaman akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pariaman; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. 3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); 4. 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. 3. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 4. Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Pariaman. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Pariaman di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kota Pariaman berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas: a. Kecamatan Pariaman Utara; b. Kecamatan Pariaman Tengah; dan c. c. Kecamatan Pariaman Selatan. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan wilayah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) (1) Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah: a. a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman; b. b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman; c. c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman; dan d. d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Pariaman secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) (1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 7 Kewenangan Kota Pariaman mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Pariaman. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) (1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pariaman dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman. (3) (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pariaman. (4) (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Pariaman. Pasal 11 (1) (1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Walikota Administratif Pariaman diangkat sebagai penjabat Walikota Pariaman oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat. (2) (2) Peresmian Kota Pariaman serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kota Pariaman dan/atau melantik Penjabat Walikota. Pasal 12 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pariaman dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati Padang Pariaman sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pariaman; b. b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam wilayah Kota Pariaman; c. c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan kegiatan-nya berada di Kota Pariaman; d. d. utang-piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaan-nya untuk Kota Pariaman; serta e. e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pariaman. (2) (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota. (3) (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak peresmian Kota Pariaman sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman. Pasal 15 (1) (1) Sebelum Kota Pariaman menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berlaku di wilayah Kota Pariaman tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pariaman. (2) (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Pariaman. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT II. I. UMUM 2 Kota Administratif Pariaman dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 79,22 km , yang merupakan bagian dari Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1996 berjumlah 70.982 jiwa dan pada tahun 2000 menjadi 73.762 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,2 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Pariaman Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Pariaman. Secara geografis wilayah Kota Administratif Pariaman mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Pariaman mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 16 Mei 2001 Nomor 03/SK.D/DPRD.V/2001 tentang Status Kota Adminisratif Pariaman dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 22 Agustus 2001 Nomor 09/SB/2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Barat terhadap Peningkatan Status Kota Administratif Pariaman Menjadi Kota Otonom, wilayah Kota Administratif Pariaman yang meliputi Kecamatan Pariaman Utara, Kecamatan Pariaman Tengah, dan Kecamatan Pariaman Selatan perlu dibentuk menjadi Kota Pariaman. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Pariaman serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman harus dioptimalkan penataannya, serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten lainnya di Provinsi Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Padang Pariaman. I. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Pariaman dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah kota Pariaman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kota Pariaman hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Pariaman sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman harus benar- benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Pariaman Gubernur Sumatera Barat dapat mengusulkan pejabat lain. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten, atau Kota Pariaman. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Pembentukan dinas kota dan lembaga teknis kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kota. Pemerintah Kota memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Pariaman Utara, Kecamatan Pariaman Tengah, dan Kecamatan Pariaman Selatan. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada Pemerintah Kota Pariaman. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pariaman, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kota Pariaman. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kota Pariaman diserahkan kepada Pemerintah Kota Pariaman. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 14 Jangka waktu dukungan Kabupaten Padang Pariaman paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Pariaman. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4187 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KOTA PARIAMAN KETERANGAN : skala 1 : 150.000 +-+-+-+ : Batas Kota -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_pariaman_di_provinsi_sumatera_ba_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh contoh uud kota pariaman.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)