Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat (UU 12 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat (UU 12 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 12 TAHUN 2002
                                          TENTANG
                              PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN
                              DI PROVINSI SUMATERA BARAT

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Barat pada
                   umumnya, dan Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, serta adanya
                   aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
                   penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna
                   menjamin kesejahteraan masyarakat;
                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                   kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah
                   penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan
                   status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota Pariaman;
                c. c.   bahwa peningkatan status Kota Administratif Pariaman menjadi Kota
                   Pariaman akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
                   pemanfaatan potensi daerah;
                d. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
                   dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pariaman;

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
                   Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
                3. 3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
                   Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
                   Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
                4. 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 3501);
                5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
                    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3959);
                 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
                    Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                    Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
                 7. 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                    antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

                                Dengan Persetujuan Bersama
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI
                 SUMATERA BARAT.



                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM
                                              Pasal 1
                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
                     Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
                 2. Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
                     Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
                     Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
                     Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
                 3. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
                     dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                     Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
                 4. Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                     Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif
                     Pariaman.

                                        BAB II
                            PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
                                            Pasal 2
                 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Pariaman di wilayah Provinsi Sumatera
                 Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                            Pasal 3
Kota Pariaman berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri
atas:
a. Kecamatan Pariaman Utara;
b. Kecamatan Pariaman Tengah; dan
c. c. Kecamatan Pariaman Selatan.

                           Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan wilayah Kota Pariaman, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

                           Pasal 5
(1) (1) Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah:
   a. a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung Dalam
      Kabupaten Padang Pariaman;
   b. b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto Sungai Sarik
      Kabupaten Padang Pariaman;
   c. c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten
      Padang Pariaman; dan
   d. d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Pariaman secara pasti di lapangan, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                          Pasal 6
(1) (1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman menetapkan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                         BAB III
                   KEWENANGAN DAERAH

                           Pasal 7
Kewenangan Kota Pariaman mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                         BAB IV
                  PEMERINTAHAN DAERAH

                      Bagian Pertama
               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                           Pasal 8
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibentuk sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
    bulan setelah peresmian Kota Pariaman.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman untuk
    pertama kali dilakukan dengan cara:
   a. a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik
      peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
      dan
   b. b.  pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
      Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                           Pasal 9
(1) (1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, jumlah dan komposisi anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai
    dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
    Pariaman sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman,
    yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota
    Pariaman dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kota Pariaman.
(3) (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Padang
    Pariaman ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah
    ke Kota Pariaman.
(4) (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
    pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
    Pariaman.

                       Bagian Kedua
                     Pemerintah Daerah

                            Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman, dipilih dan
disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Pariaman.

                          Pasal 11
(1) (1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Walikota Administratif Pariaman
    diangkat sebagai penjabat Walikota Pariaman oleh Menteri Dalam Negeri atas
    nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat.
(2) (2) Peresmian Kota Pariaman serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah
    Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kota
    Pariaman dan/atau melantik Penjabat Walikota.
                           Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pariaman dibentuk Sekretariat Kota,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis
Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                         BAB V
                  KETENTUAN PERALIHAN

                           Pasal 13
(1) (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman,
    Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur
    Sumatera Barat, dan Bupati Padang Pariaman sesuai dengan kewenangannya
    menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Pariaman
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
   a. a.   pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
      Pariaman;
   b. b.   barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan,
      barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
      dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten
      Padang Pariaman yang berada dalam wilayah Kota Pariaman;
   c. c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten
      Padang Pariaman yang kedudukan dan kegiatan-nya berada di Kota
      Pariaman;
   d. d. utang-piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaan-nya untuk
      Kota Pariaman; serta
   e. e.    dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pariaman.
(2) (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
    diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian
    kota dan pelantikan Penjabat Walikota.
(3) (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
    Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                           Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak peresmian Kota
Pariaman sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pariaman.


                           Pasal 15
(1) (1) Sebelum Kota Pariaman menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala
    daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berlaku di wilayah
    Kota Pariaman tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
(2) (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman harus disesuaikan dengan
    Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala
    daerah Kota Pariaman.
                                             BAB VI
                                       KETENTUAN PENUTUP

                                              Pasal 16
                   Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
                   yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                                Pasal 17
                   Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
                   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                              Pasal 18
                   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                   dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                      Disahkan di Jakarta
                                                      pada tanggal 10 April 2002

                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                      ttd
                                                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO


                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 25

       Salinan sesuai dengan aslinya
       SEKRETARIAT KABINET RI
           Kepala Biro Peraturan
          Perundang-undangan II
                    ttd
               Edy Sudibyo
                                        PENJELASAN
                                            ATAS
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 12 TAHUN 2002
                                         TENTANG
                                PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN
                                DI PROVINSI SUMATERA BARAT

II.   I.    UMUM
                                                                                  2
      Kota Administratif Pariaman dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 79,22 km , yang merupakan
      bagian dari Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
      Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
      Sumatera Tengah, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan
      pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1996 berjumlah 70.982 jiwa dan
      pada tahun 2000 menjadi 73.762 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,2 % per tahun. Hal ini
      mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
      Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan
      kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Pariaman Kabupaten Padang Pariaman,
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota
      Administratif Pariaman.
     Secara geografis wilayah Kota Administratif Pariaman mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi
     ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, perhubungan, industri dan
     perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Pariaman mempunyai prospek yang baik bagi
     pemenuhan kebutuhan pasar di dalam negeri.
     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan
     selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Padang Pariaman tanggal 16 Mei 2001 Nomor 03/SK.D/DPRD.V/2001 tentang Status
     Kota Adminisratif Pariaman dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
     Barat tanggal 22 Agustus 2001 Nomor 09/SB/2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
     Provinsi Sumatera Barat terhadap Peningkatan Status Kota Administratif Pariaman Menjadi Kota
     Otonom, wilayah Kota Administratif Pariaman yang meliputi Kecamatan Pariaman Utara, Kecamatan
     Pariaman Tengah, dan Kecamatan Pariaman Selatan perlu dibentuk menjadi Kota Pariaman.
     Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Pariaman serta memenuhi
     kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana
     serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Kota
     Pariaman harus dioptimalkan penataannya, serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya
     dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten
     lainnya di Provinsi Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Padang Pariaman.


I.   II.   PASAL DEMI PASAL

     Pasal 1
          Cukup jelas.

     Pasal 2
          Cukup jelas.

     Pasal 3
          Cukup jelas.

     Pasal 4
          Cukup jelas.

     Pasal 5
          Ayat (1)
                Cukup jelas.
          Ayat (2)
                Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Pariaman dalam
                bentuk lampiran Undang-undang ini.
          Ayat (3)
                Penentuan batas wilayah kota Pariaman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
                dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas
                daerah Kota Pariaman hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik
                koordinat batas.

     Pasal 6
          Ayat (1)
                Cukup jelas.
          Ayat (2)
                Dalam rangka pengembangan Kota Pariaman sesuai dengan potensi daerah, khususnya
                guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
                pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
                pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
                pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman harus benar-
           benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata
           Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
           Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7
     Cukup jelas.

Pasal 8
     Ayat (1)
           Cukup Jelas.
     Ayat (2)
           Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil
           perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
           dilaksanakan di daerah tersebut.

           Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman diajukan oleh
           pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada
           daftar calon tetap (DCT).
     Ayat (3)
           Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman ditetapkan
           berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.

Pasal 9
     Cukup jelas.

Pasal 10
     Cukup jelas.

Pasal 11
     Ayat (1)
           Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Pariaman Gubernur Sumatera
           Barat dapat mengusulkan pejabat lain.
     Ayat (2)
           Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya
           dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten, atau Kota
           Pariaman.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 12
     Pembentukan dinas kota dan lembaga teknis kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
     kemampuan kota.
     Pemerintah Kota memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
     instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
     daerah

Pasal 13
     Ayat (1)
           Dengan terbentuknya Kota Pariaman, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
           penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
           kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
           perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini
           dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Pariaman Utara, Kecamatan Pariaman Tengah,
           dan Kecamatan Pariaman Selatan.
           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
           Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
           kepada Pemerintah Kota Pariaman. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik
           daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang
           kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pariaman, untuk mencapai daya guna dan
           hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
           Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan
           wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kota Pariaman.
           Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kota Pariaman diserahkan kepada
           Pemerintah Kota Pariaman.
           Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 14
     Jangka waktu dukungan Kabupaten Padang Pariaman paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan
     besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Padang Pariaman
     dengan Kota Pariaman.

Pasal 15
      Cukup jelas.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Cukup jelas.

Pasal 18
      Cukup jelas.


         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4187
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
                         PETA KOTA PARIAMAN
KETERANGAN :
                                          skala 1 : 150.000
+-+-+-+   : Batas Kota
-.-.-.-.-.-.-.-      : Batas Kecamatan




                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                              ttd

                                                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

                  Salinan sesuai dengan aslinya

                  SEKRETARIAT KABINET RI
                    Kepala Biro Peraturan
                    Perundang-undangan II

                          Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_pariaman_di_provinsi_sumatera_ba_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh contoh uud kota pariaman.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.