Previous
Next

2002

Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU 25 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                              NOMOR      25 TAHUN 2002

                                       TENTANG

                     PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU




                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               Presiden Republik Indonesia,

Menimbang     :

       a. bahwa berhubung dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau,
          terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknya sangat strategis serta adanya
          aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
          koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
          pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan
          dimaksud pada masa mendatang;
       b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan
          ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
          daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
          Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang, serta
          meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
          pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Riau perlu dibentuk Provinsi
          Kepulauan Riau;
       c. bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau akan dapat mendorong peningkatan
          pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
          memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
          menyelenggarakan otonomi daerah dengan memperpendek rentang kendali
          dan meningkatkan stabilitas nasional serta untuk memperkokoh persatuan dan
          kesatuan bangsa dalam rangka memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
          Indonesia;
       d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor
          22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Kepulauan
          Riau harus ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat     :
       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
   Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
   daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
   Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
   Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
   Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
   Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
   Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
   Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
   Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
   Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
9. Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
   Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
   Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
10. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
    Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3959);
11. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
    Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
    Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
    Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3968);
12. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);

                       Dengan Persetujuan Bersama

          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

                                         BAB I

                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

       1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
          Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
       2. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
          Daerah;
       3. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
          undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
          19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
          Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
          1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;
       4. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
          Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
          Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
       5. Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom
          sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
          Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
          Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
          Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13
          Tahun 2000;
       6. Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
          Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung
          Pinang.

                                         BAB II

                     PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

                                        Pasal 2

     Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Kepulauan Riau dalam wilayah Negara
     Kesatuan Republik Indonesia.
                                         Pasal 3

 Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas:
 1. Kabupaten Kepulauan Riau;
 2. Kabupaten Karimun;
 3. Kabupaten Natuna;
 4. Kota Batam;
 5. Kota Tanjung Pinang.
                                         Pasal 4

 Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
 wilayah Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 3.


                                         Pasal 5

(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah :

      a.      sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;

      b.      sebelah timur dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat;

      c.      sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan

      d.      sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau.

(2)        Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang
           merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)        Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti di lapangan
           ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                         Pasal 6

(1)        Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah
           Provinsi Kepulauan Riau, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi
           Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)        Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata
           Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

                                         Pasal 7

Ibukota Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
                                       BAB III

                              KEWENANGAN DAERAH

                                      Pasal 8

(1)    Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, kewenangan provinsi sebagai
       Daerah Otonom mencakup bidang peme- rintahan yang bersifat lintas kabupaten
       dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali
       bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
       agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan.
(2)    Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi
       Kepulauan Riau juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau
       belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3)    Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah Administrasi mencakup
       kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur
       Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah.

                                      Pasal 9

 Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
 Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                       BAB IV

                            PEMERINTAHAN DAERAH

                                      Pasal 10

 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, dipilih dan disahkan
 seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                      Pasal 11

 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Provinsi Kepulauan Riau dibentuk
 Sekretariat Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dinas-dinas
 Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                       BAB V

                             KETENTUAN PERALIHAN

                                      Pasal 12

(1)    Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, pengisian keanggotaan Dewan
       Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan berdasarkan hasil
       pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas :
         a.     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik
peserta pemilihan umum;
         b.    anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat.
    (3)        Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
               Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan
               berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (4)        Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan
               Riau untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum 1999, yang
               dilaksanakan di daerah tersebut.
    (5)        Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, jumlah anggota Dewan Perwakilan
               Rakyat Daerah Provinsi Riau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

                                            Pasal 13

    (1)        Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi
               Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam
               Negeri.
    (2)        Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
               Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur
               definitif.

                                            Pasal 14

    (1)        Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau,
               Gubernur Riau sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan
               mengatur penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan
               peraturan perundang-undangan, meliputi:
          a.    pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan
                Riau;
          b.       tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang
                   dimiliki, dikuasai, dan/atau diman- faatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau,
                   yang berada dalam Provinsi Kepulauan Riau;
          c.       badan usaha milik daerah Provinsi Riau yang kedudukan dan sifatnya
                   diperlukan serta kegiatannya berada di Provinsi Kepulauan Riau;
          d.       utang piutang Provinsi Riau yang kegunaannya untuk Provinsi Kepulauan
                   Riau; dan
          e.       perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya
                   diperlukan oleh Provinsi Kepulauan Riau.
    (2)        Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-
               lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak
               diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau.
    (3)        Inventarisasi dan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
               dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                             Pasal 15
(1)    Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
       dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(2)    Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Kepulauan
       Riau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
       Anggaran Pendapatan dan Belanja
(3)    Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
       Belanja Daerah Provinsi Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari
       Provinsi Kepulauan Riau, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
       Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

                                     Pasal 16

 Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
 Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi
 Kepulauan Riau selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

                                     Pasal 17

 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Provinsi Riau tetap
 berlaku bagi Provinsi Kepulauan Riau, sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud
 diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                      BAB VI

                              KETENTUAN PENUTUP

                                     Pasal 18

 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
 tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                     Pasal 19

 Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-undang ini diatur lebih lanjut
 dengan peraturan perundang-undangan.

                                     Pasal 20

 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 25 Oktober 2002


                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                        ttd


                                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




BAMBANG KESOWO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_provinsi_kepulauan_riau_(uu_25_thn_20_25.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.