- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau (UU 31 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau (UU 31 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lingga_di_provinsi_kepulaua_31.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Kepulauan Riau, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Kepulauan Riau perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di dan atas berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Lingga; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swatantra I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237 ); 8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. 3. Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Lingga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas: a. Kecamatan Senayang; b. Kecamatan Lingga Utara; c. Kecamatan Lingga; d. Kecamatan Singkep; dan e. Kecamatan Singkep Barat. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri . (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Lingga berkedudukan di Daik Lingga. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Lingga mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 9 (1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lingga dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi- fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lingga. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Bupati dan Wakil Bupati Lingga dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, Penjabat Bupati Lingga diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Lingga serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Riau untuk melantik Penjabat Bupati Lingga. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lingga dan dilantiknya Penjabat Bupati Lingga dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertim-bangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Lingga memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Bupati Kepulauan Riau menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau yang berada dalam wilayah Kabupaten Lingga; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lingga; d. utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Lingga; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lingga. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lingga. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 (1) Kabupaten Lingga memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Lingga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Kepulauan Riau wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Lingga selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lingga. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lingga menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Kepulauan Riau. (7) Penjabat Bupati Lingga melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Kepulauan Riau. (8) Penjabat Bupati Lingga menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Kepulauan Riau. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Lingga dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lingga. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau yang berlaku di Kabupaten Lingga harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Riau. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga. (3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Riau. Pasal 18 Sebelum berlaku efektif, penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 146 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU I. UMUM 2 Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas wilayah ? 329.867,61 km dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 5.255.205 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 2 Kabupaten Kepulauan Riau yang mempunyai luas wilayah ? 413.385 km dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 79.426 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, dengan membentuk Kabupaten Lingga. Kabupaten Lingga terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Senayang, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga, Kecamatan Singkep, dan Kecamatan Singkep Barat 2 memiliki luas wilayah keseluruhan ? 211.772 km . Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor 08/KPTS/DPRD/2002 tanggal 30 Juli 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Terhadap Pemekaran Wilayah Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Riau dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 14/KPTS/DPRD/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kepulauan Riau, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lingga sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Lingga. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Lingga. Meskipun Gubernur Kepulauan Riau memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Lingga, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Kepulauan Riau. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lingga perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lingga dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Lingga berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lingga sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud Daik Lingga sebagai ibu kota Kabupaten Lingga berada di Kecamatan Lingga. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Kepulauan Riau dengan Kabupaten Lingga. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4341
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lingga_di_provinsi_kepulaua_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)