Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau (UU 31 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau (UU 31 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                 NOMOR 31 TAHUN 2003

                                         TENTANG

                            PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA

                              DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU



                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :   a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten Kepulauan Riau, untuk meningkatkan pelayanan kepada
                   masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
                   Kabupaten Kepulauan Riau perlu dimekarkan;

              b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di dan atas berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau;

              c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf    b, dan   huruf   c,   perlu   membentuk   Undang-undang   tentang
                   pembentukan Kabupaten Lingga;
Mengingat :   1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                    Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

              3.      Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
                    undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
                    daerah Swatantra I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
                    Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 1646);

              4.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                    antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              7.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang                Pembentukan
                    Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                    Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237 );

              8.      Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 4251);

              9.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
                    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              10.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                    Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                    Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);



                  Dengan Persetujuan Bersama

                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                      REPUBLIK INDONESIA

                             Dan

               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                        MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG      TENTANG    PEMBENTUKAN      KABUPATEN      LINGGA   DI
          PROVINSI KEPULAUAN RIAU.




                                             BAB I

                                      KETENTUAN UMUM



                                            Pasal 1

          Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

           1.      Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

           2.      Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
                Riau.

           3.      Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam
                Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.



                                             BAB II

                         PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                            Pasal 2

          Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan
          Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                            Pasal 3

          Kabupaten Lingga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau
          yang terdiri atas:

          a.    Kecamatan Senayang;
b.   Kecamatan Lingga Utara;

c.   Kecamatan Lingga;

d.   Kecamatan Singkep; dan

e.   Kecamatan Singkep Barat.



                                 Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lingga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.



                                 Pasal 5
(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut
   Cina Selatan;

   b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan;

   c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan

   d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri .

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta
   wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
   undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan,
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                       Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   2, Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
   Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
   serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di
   sekitarnya.
                                   Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Lingga berkedudukan di Daik Lingga.



                                   BAB III

                            KEWENANGAN DAERAH

                                   Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Lingga mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban
untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan
kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                   BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH

                                   Pasal 9

(1) Pemerintah   Provinsi   Kepulauan     Riau    melakukan    pembinaan     dan
   memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lingga dalam waktu 3
   (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-
   fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah    Provinsi   Kepulauan    Riau    melakukan    evaluasi   terhadap
   penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
   sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.



                                        BAB V

                            PEMERINTAHAN DAERAH

                                 Bagian Pertama

                        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                    Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga untuk pertama kali
      dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                      Bagian Kedua

                                   Pemerintah Daerah

                                         Pasal 11

      Bupati dan Wakil Bupati Lingga dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua)
      tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.



                                         Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, Penjabat Bupati Lingga diangkat
      oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil
      yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau untuk masa jabatan paling lama 1
      (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
      Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
      pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
      Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
      berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Lingga serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh
      Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
      diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Riau untuk
      melantik Penjabat Bupati Lingga.
(6)
      Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Riau melakukan
      pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
      melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                       Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lingga dan dilantiknya Penjabat Bupati
   Lingga dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas
   Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
   dengan mempertim-bangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Lingga memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.



                                        BAB VI

                              KETENTUAN PERALIHAN



                                       Pasal 14

(1) Bupati Kepulauan Riau menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
   penyerahan      sesuai    dengan    peraturan   perundang-undangan     kepada
   Pemerintah Kabupaten Lingga hal-hal sebagai berikut :

    a.     pegawai    yang    karena    tugasnya   diperlukan   oleh   Pemerintah
         Kabupaten Lingga;

    b.     barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Lingga;

    c.     Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Riau yang
         kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lingga;

    d.     utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Lingga; serta

    e.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Lingga.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Kepulauan Riau dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
   terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lingga.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
                                      Pasal 15

(1) Kabupaten Lingga memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi
   daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lingga sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Lingga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Kepulauan Riau wajib memberikan bantuan dana kepada
   Kabupaten Lingga selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya
   sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah
   pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran biaya melalui
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk
   menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
   sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
   Kabupaten Lingga.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Lingga menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
   dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
   Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Kepulauan Riau.

(7) Penjabat Bupati Lingga melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
   menyampaikan       laporan   pelaksanaan   Rencana   Pembiayaan    Kegiatan
   Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Kepulauan Riau.

(8) Penjabat Bupati Lingga menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
   Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati
   sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
   Kepulauan Riau.



                                      Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Lingga dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
   membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
   Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau tetap berlaku dan
   dilaksanakan di Kabupaten Lingga.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau yang
   berlaku di Kabupaten Lingga harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                    Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
   Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
   Umum Kabupaten Kepulauan Riau.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilakukan setelah
   pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat
   6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Lingga.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
   Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Riau.



                                   Pasal 18

Sebelum berlaku efektif, penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kepulauan
Riau dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.



                                   BAB VII

                           KETENTUAN PENUTUP

                                   Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                   Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
           diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                             Pasal 21

           Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
           undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                                  Disahkan di Jakarta
                   pada tanggal 18 Desember 2003
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                   ttd
                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 146
                                        PENJELASAN

                                            ATAS

                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 31 TAHUN 2003

                                          TENTANG

                           PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
                              DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


I.   UMUM
                                                                         2
     Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas wilayah ? 329.867,61 km dengan penduduk
     pada tahun 2002 berjumlah 5.255.205 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam
     penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
                                                                         2
     Kabupaten Kepulauan Riau yang mempunyai luas wilayah ? 413.385 km dengan penduduk
     pada tahun 2003 berjumlah 79.426 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi
     untuk   mendukung      peningkatan     penyelenggaraan   pemerintahan,    pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
     kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi
     Kepulauan Riau, dengan membentuk Kabupaten Lingga.
     Kabupaten Lingga terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Senayang, Kecamatan
     Lingga Utara, Kecamatan Lingga, Kecamatan Singkep, dan Kecamatan Singkep Barat
                                                   2
     memiliki luas wilayah keseluruhan ? 211.772 km .
     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
     dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor
     08/KPTS/DPRD/2002 tanggal 30 Juli 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Provinsi Riau Terhadap Pemekaran Wilayah Pembentukan Kabupaten Lingga
     Provinsi Riau dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau
     Nomor 14/KPTS/DPRD/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Persetujuan Pemekaran
     Kepulauan Riau, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lingga sebagai Daerah Otonom.
     Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi
     Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan
     memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
      daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
      penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah
      dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten
      Lingga.
      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan Kabupaten
      Lingga antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Lingga.
      Meskipun Gubernur Kepulauan Riau memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati
      Lingga, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Kepulauan
      Riau.
      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lingga perlu melakukan berbagai upaya
      peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana                   pemerintahan,
      pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan
      sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
         Cukup jelas.
      Pasal 4
         Cukup jelas.
      Pasal 5
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lingga
                dalam bentuk lampiran Undang-undang.
         Ayat (3)
                Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, ditetapkan
                oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
                yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Lingga berdasarkan hasil pengukuran
                di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.
Pasal 6
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lingga sesuai dengan potensi daerah,
          khususnya      guna    penyelenggaraan     pemerintahan,     pembangunan     dan
          kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
          perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          Lingga harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
          sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
          Wilayah   Provinsi    Kepulauan   Riau,   dan   Rencana    Tata   Ruang   Wilayah
          Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 7
   Yang dimaksud Daik Lingga sebagai ibu kota Kabupaten Lingga berada di Kecamatan
   Lingga.


Pasal 8
   Cukup jelas.
Pasal 9

  Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
  bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
  bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
  melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.



Pasal 10
   Cukup jelas.
Pasal 11
   Cukup jelas.
Pasal 12
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Cukup jelas.
  Ayat (3)
          Cukup jelas.
  Ayat (4)
       Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
       bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
       provinsi, atau ibu kota kabupaten.
  Ayat (5)
       Cukup jelas.
  Ayat (6)
       Cukup jelas.


Pasal 13
   Cukup jelas
Pasal 14
   Ayat (1)
       Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
       utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
       hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan.
       Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
       bersangkutan melakukan kerjasama.
       Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan
       Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 15
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Kepulauan
       Riau dengan Kabupaten Lingga.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
      Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
      a.   perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
           Tahun Anggaran;
      b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.


Pasal 16
   Cukup jelas.
Pasal 17
   Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.
Pasal 20
   Cukup jelas.


Pasal 21


   Cukup jelas.



     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4341


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lingga_di_provinsi_kepulaua_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK