Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Prabumulih (UU 6 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Prabumulih :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 2001

                                         TENTANG

                           PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a.   bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya
        dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang
        dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus
        rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
        kemajuan pada masa yang akan datang;
   b.   bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
        daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
        lainnya di Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Muara Enim, meningkatnya beban
        tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
        pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten
        Muara Enim, perlu membentuk Kota Prabumulih sebagai daerah otonom;
   c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
        membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Prabumulih untuk mengganti
        Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif
        Prabumulih;

Mengingat :

   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
        Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
        Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
   3.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
        Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55)
        Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
        Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
        sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
   4.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3501);
   5.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 3839);
   7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
        Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959).




                                       Dengan Persetujuan

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2.   Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
        Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
        Sumatera Selatan.
   3.   Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota
        Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
   4.   Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
        Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif
        Prabumulih.
                                       BAB II
                           PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                          Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Prabumulih di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                          Pasal 3

Kota Prabumulih berasal dari sebagian daerah Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas:

a. Kecamatan Prabumulih Barat;

b. Kecamatan Prabumulih Timur;

c. Kecamatan Cambai; dan

d. Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

                                          Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Muara Enim dikurangi dengan wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                                          Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, Kota Administratif Prabumulih dalam wilayah Kabupaten
Muara Enim dihapus.

                                          Pasal 6

(1) Kota Prabumulih mempunyai batas-batas wilayah:

   a.   sebelah utara dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten
        Muara Enim;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten
        Muara Enim;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim; dan
   d.   sebelah barat dengan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

                                          Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Prabumulih sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                           Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Prabumulih.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dilakukan
dengan cara:

   a.   penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
        Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b.   pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Prabumulih, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Prabumulih dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Prabumulih.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.

                                        Bagian Kedua
                                      Pemerintah Daerah

                                           Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Prabumulih, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Prabumulih, penjabat Walikota Prabumulih diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Prabumulih diangkat sebagai penjabat Walikota Prabumulih.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                           Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Prabumulih, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Muara Enim
sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Prabumulih hal-hal yang meliputi:

   a.   pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih;
   b.   barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
        dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota
        Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c.   Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang
        kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih;
   d.   utang-piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan
   e.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muara Enim.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Prabumulih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih.

                                           Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Muara Enim tetap
berlaku bagi Kota Prabumulih sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                             Disahkan di Jakarta
                                                          pada tanggal 21 Juni 2001

                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                      ttd

                                                          ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 86
                                     PENJELASAN
                                        ATAS

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 2001

                                       TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH




 I.   UMUM

      Kota Administratif Prabumulih dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 25.194 ha,
      yang merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
      termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, telah
      menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan
      pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1994 berjumlah
      79.233 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 112.405 jiwa dengan pertumbuhan
      rata-rata 2,25 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam
      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan.

      Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
      rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
      Administratif Prabumulih Kabupaten Muara Enim, sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.

      Secara geografis wilayah Kota Administratif Prabumulih mempunyai kedudukan strategis,
      baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan
      perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Prabumulih mempunyai prospek yang
      baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang, wilayah Kota Administratif Prabumulih yang meliputi Kecamatan
      Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai, dan Kecamatan
      Rambang Kapak Tengah perlu dibentuk menjadi Kota Prabumulih.

      Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Prabumulih serta
      memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
      sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka
      sistem Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih harus dioptimalkan penataannya serta
      dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
      pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten lainnya di
      Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muara Enim.

II. PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
               Prabumulih dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

Ayat (3)

               Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
               Muara Enim dan Kota Prabumulih ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
               dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Muara
               Enim dan Walikota Prabumulih yang didasarkan atas hasil penelitian,
               pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Dalam rangka pengembangan Kota Prabumulih sesuai dengan potensi
               daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
               pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
               datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
               pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
               pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
               Prabumulih harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu
               kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera
               Selatan, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

Pasal 8

Ayat (1)

               Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
               sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
               22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
               nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
               administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
               pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
               alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
               nasional.

               Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
               kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
               atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

                       Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan
                       Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan
                       Cambai, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

                  Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
                  penjabat Walikota Prabumulih melaksanakan tugas sampai dengan
                  pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih hasil pemilihan
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.

Pasal 13

           Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
           kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

                  Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
                  bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
                  kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
                  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
                  pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4113


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_prabumulih_(uu_6_thn_2001)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Http://carapedia.com/pembentukan_kota_prabumulih_thn_2001_info1555.html. Bispak cambai. Cewek abg panggilan kota prabumulih. Cewek panggilan muara enim. No cewek jablay prabumulih. Cewek panggilan prabumulih. No hp cewek bispak prabumulih sumsel.

No hp cewek bispak prabumulih sumsel baru. Nomor telepon cewek prabumulih sumsel. Lunte cambai. Jual lonte di prabumulih. Poto abg rambang dangku. Cewek lunte prabumuli. Daftar no hp cewek bispak daerah prabumulih sumatera selatan.

Lonte cambai. Cewek prabumulih bispak. Wanita panggilan daerah prabumulih sumsel. Cwe bispak kota prabumulih. Cewek prabumulih. Nomor hp cewek panggilan kota prabumulih.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.