- Home »
- Undang-Undang »
- 2001 » Undang-Undang Pembentukan Kota Prabumulih (UU 6 thn 2001)
2001
Undang-Undang Pembentukan Kota Prabumulih (UU 6 thn 2001)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Prabumulih :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_prabumulih_(uu_6_thn_2001)_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Muara Enim, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Muara Enim, perlu membentuk Kota Prabumulih sebagai daerah otonom; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Prabumulih untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959). Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 3. Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 4. Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Prabumulih di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kota Prabumulih berasal dari sebagian daerah Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas: a. Kecamatan Prabumulih Barat; b. Kecamatan Prabumulih Timur; c. Kecamatan Cambai; dan d. Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Muara Enim dikurangi dengan wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, Kota Administratif Prabumulih dalam wilayah Kabupaten Muara Enim dihapus. Pasal 6 (1) Kota Prabumulih mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Muara Enim; b. sebelah timur dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 (1) Kewenangan Kota Prabumulih sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Prabumulih. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Prabumulih dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Prabumulih. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Prabumulih, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Pada saat terbentuknya Kota Prabumulih, penjabat Walikota Prabumulih diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Administratif Prabumulih diangkat sebagai penjabat Walikota Prabumulih. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Prabumulih, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Muara Enim sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih; d. utang-piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Muara Enim tetap berlaku bagi Kota Prabumulih sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 86 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH I. UMUM Kota Administratif Prabumulih dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 25.194 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1994 berjumlah 79.233 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 112.405 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,25 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Muara Enim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih. Secara geografis wilayah Kota Administratif Prabumulih mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Prabumulih mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Prabumulih yang meliputi Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah perlu dibentuk menjadi Kota Prabumulih. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Prabumulih serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten lainnya di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muara Enim. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Prabumulih dalam bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Muara Enim dan Walikota Prabumulih yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Prabumulih sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Prabumulih melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih. Pasal 13 Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4113
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_prabumulih_(uu_6_thn_2001)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Http://carapedia.com/pembentukan_kota_prabumulih_thn_2001_info1555.html. Bispak cambai. Cewek abg panggilan kota prabumulih. Cewek panggilan muara enim. No cewek jablay prabumulih. Cewek panggilan prabumulih. No hp cewek bispak prabumulih sumsel.
No hp cewek bispak prabumulih sumsel baru. Nomor telepon cewek prabumulih sumsel. Lunte cambai. Jual lonte di prabumulih. Poto abg rambang dangku. Cewek lunte prabumuli. Daftar no hp cewek bispak daerah prabumulih sumatera selatan.
Lonte cambai. Cewek prabumulih bispak. Wanita panggilan daerah prabumulih sumsel. Cwe bispak kota prabumulih. Cewek prabumulih. Nomor hp cewek panggilan kota prabumulih.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)