Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Batu (UU 11 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Batu :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 11 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                              PEMBENTUKAN KOTA BATU

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Timur pada umumnya dan
      Kabupaten Malang pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
      masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah
      tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
      kemajuan pada masa yang akan datang;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
      daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
      lainnya di Kota Administratif Batu Kabupaten Malang, meningkatnya beban tugas dan
      volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
      pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
      daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Malang, perlu membentuk
      Kota Batu sebagai daerah otonom;

   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
       membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Batu untuk mengganti Peraturan
       Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
       Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
       Jawa Timur;

   3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
       Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 3501);

   5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
       Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);

   6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 3839);

   7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
       Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

   8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
       Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                  Dengan persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BATU.

                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

       Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana
      telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur.
   3. Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
      lingkungan Propinsi Jawa Timur.
   4. Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif
      Batu.

                                    BAB II
                        PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
                                           Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

                                           Pasal 3

Kota Batu berasal dari sebagian daerah Kabupaten Malang yang terdiri atas:

                           a. Kecamatan Batu;
                           b. Kecamatan Bumiaji; dan
                           c. Kecamatan Junrejo.

                                           Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Malang dikurangi dengan wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                           Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Malang
dihapus.

                                           Pasal 6

(1) Kota Batu mempunyai batas wilayah:

   a. sebelah utara dengan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Kecamatan Prigen,
       Kabupaten Pasuruan;
   b. sebelah timur dengan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang;
   c. sebelah selatan dengan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; dan
   d. sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.

                                           Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Batu, Pemerintah Kota Batu menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH
                                          Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Batu sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.




                                       BAB IV
                                PEMERINTAHAN DAERAH

                                    Bagian Pertama
                             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                          Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                         Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
                                        Bagian Kedua
                                      Pemerintah Daerah

                                           Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                           Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Malang sesuai
dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-
hal yang meliputi:

    a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;
    b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
       dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
       Pemerintah, Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan
       dan kegiatannya berada di Kota Batu;
    d. utang-piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
    e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Batu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Malang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap
berlaku bagi Kota Batu sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 91
                                  PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 11 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                              PEMBENTUKAN KOTA BATU




  I.   UMUM

       Kota Administratif Batu dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 15.137 ha, yang
       merupakan bagian dari Kabupaten Malang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
       Lingkungan Provinsi Jawa Timur, telah menunjukkan perkembangan yang pesat,
       khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk,
       yang pada tahun 1993 berjumlah 147.037 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi
       156.681 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,9 % per tahun. Hal ini mengakibatkan
       bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
       pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

       Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
       pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
       rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
       Administratif Batu Kabupaten Malang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
       Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu.

       Secara geografis wilayah Kota Administratif Batu mempunyai kedudukan strategis, baik
       dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan
       perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Batu mempunyai prospek yang baik
       bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

       Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
       berkembang, wilayah Kota Administratif Batu yang meliputi Kecamatan Batu, Kecamatan
       Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo perlu dibentuk menjadi Kota Batu.

       Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Batu serta
       memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
       sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka
       sistem Tata Ruang Wilayah Kota Batu harus dioptimalkan penataannya serta
       dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
       pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Timur dan kabupaten lainnya di Jawa
       Timur, khususnya Kabupaten Malang.




II. PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
               Cukup jelas.

                                          Pasal 2

               Cukup jelas.

                                          Pasal 3

               Cukup jelas.

                                          Pasal 4

               Cukup jelas.

                                          Pasal 5

               Cukup jelas.

                                          Pasal 6

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

               Ayat (2)

Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Batu dalam bentuk lampiran
undang-undang ini.

               Ayat (3)

Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Malang dan Kota Batu
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul
Bupati Malang dan Walikota Batu yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.

                                          Pasal 7

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

               Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kota Batu sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang
akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Batu harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
                                         Pasal 8

               Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.

Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten
dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.

               Ayat (2)

               Cukup jelas.

                                         Pasal 9

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

               Ayat (2)

               Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan
Kecamatan Junrejo.

               Huruf b

               Cukup jelas.

               Ayat (3)

               Cukup jelas.

                                         Pasal 10

Ayat (1)

               Cukup jelas.

               Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

                                        Pasal 11

               Cukup jelas.

                                        Pasal 12

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

               Ayat (2)

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Batu
melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batu hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

                                        Pasal 13

               Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
               kebutuhan dan kemampuan Kota.

                                        Pasal 14

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

Ayat (2)

               Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

                                        Pasal 15

               Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya
operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan.

               Ayat (2)
   Cukup jelas.

                       Pasal 16

   Cukup jelas.

                       Pasal 17

   Cukup jelas.

                       Pasal 18

   Cukup jelas.

                       Pasal 19

   Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4118


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_batu_(uu_11_thn_2001)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.