Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Lubuk Linggau (UU 7 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 7 TAHUN 2001

                                         TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a.   bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada
        umumnya, dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
        berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
        dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
        pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
        menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
   b.   bahwa memperhatikan dengan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
        daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
        lainnya di Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas, serta meningkatnya
        beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
        pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
        daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu
        dibentuk Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom;
   c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
        membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau untuk mengganti
        Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif
        Lubuk Linggau;

Mengingat :

   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
        Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
        Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52 sebagai Undang-undang
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
   3.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
        Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55)
        Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja
        dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
   4.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3501);
   5.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 3839);
   7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
        Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                  Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2.   Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
        Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
        Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
        Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
   3.   Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
        Kotapraja dalam Lingkungan Sumatera Selatan.
   4.   Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud
        dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota
        Administratif Lubuk Linggau.
                                       BAB II
                           PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                            Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lubuk Linggau di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                            Pasal 3

(1) Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas:

   a.   Kota Administratif Lubuk Linggau;
   b.   sebagian wilayah Kecamatan Muara Beliti terdiri atas:

                                    1.   Desa Marga Mulya;
                                    2.   Desa Tanah Periuk;
                                    3.   Desa Lubuk Kupang;
                                    4.   Desa Air Kati;
                                    5.   Desa Rahma;
                                    6.   Desa Jukung;
                                    7.   Desa Siring Agung;
                                    8.   Desa Eka Marga; dan
                                    9.   Desa Karang Ketuan.

   c.   sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri atas:

                                    1.   Desa Sumber Agung;
                                    2.   Desa Durian Rampak; dan
                                    3.   Desa Tanjung Raya.

(2) Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan
sehingga terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut:

   a.   Kecamatan Lubuk Linggau Utara.
   b.   Kecamatan Lubuk Linggau Selatan;
   c.   Kecamatan Lubuk Linggau Timur; dan
   d.   Kecamatan Lubuk Linggau Barat.

                                            Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2) Wilayah Kecamatan Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan wilayah
Kecamatan Muara Beliti setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b.

(3) Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap
merupakan wilayah Kecamatan Batu Kuning Lokitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan
desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.

                                           Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Kota Administratif Lubuk Linggau dalam wilayah
Kabupaten Musi Rawas dihapus.

                                           Pasal 6

(1) Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah:

   a.   sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi
        Rawas;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Provinsi Bengkulu; dan
   d.   sebelah barat dengan Provinsi Bengkulu.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

                                           Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                          Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuk Linggau.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dilakukan
dengan cara:

   a.   penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
        Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b.   pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk
Linggau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lubuk Linggau.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lubuk Linggau, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                           Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau.
                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                           Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati
Musi Rawas sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi:

   a.   pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau;
   b.   barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
        dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota
        Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c.   Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang
        kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk Linggau;
   d.   utang-piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota Lubuk Linggau;
        dan
   e.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lubuk Linggau.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk
Linggau.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Rawas.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk
Linggau.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Musi Rawas tetap
berlaku bagi Kota Lubuk Linggau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                            Disahkan di Jakarta
                                                         pada tanggal 21 Juni 2001

                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                     ttd

                                                          ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 87
                                    PENJELASAN
                                       ATAS

                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 7 TAHUN 2001

                                      TENTANG

                      PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU




I.   UMUM

     Kota Administratif Lubuk Linggau dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 401,50
     km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud
     dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
     termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, telah
     menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan
     pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah
     100.935 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 169.107 jiwa dengan
     pertumbuhan rata-rata 11,53 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
     tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

     Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
     rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
     Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif
     Lubuk Linggau.

     Secara geografis wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau mempunyai kedudukan
     strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian,
     industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Lubuk Linggau mempunyai
     prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
     berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Utara,
     Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, dan Kecamatan
     Lubuk Linggau Barat perlu dibentuk menjadi Kota Lubuk Linggau.

     Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Lubuk Linggau
     serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal
     peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah,
     maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau harus dioptimalkan penataannya
     serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
     pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten lainnya di
     Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Rawas.
II. PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1

      Cukup jelas.

      Pasal 2

      Cukup jelas.

      Pasal 3

      Cukup jelas.

      Pasal 4

      Cukup jelas.

      Pasal 5

      Cukup jelas.

      Pasal 6

      Ayat (1)

      Cukup jelas.

      Ayat (2)

                       Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
                       Lubuk Linggau dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

      Ayat (3)

                       Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
                       Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau ditetapkan oleh Menteri Dalam
                       Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati
                       Musi Rawas dan Walikota Lubuk Linggau yang didasarkan atas hasil
                       penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

      Pasal 7

      Ayat (1)

      Cukup jelas.

      Ayat (2)

                       Dalam rangka pengembangan Kota Lubuk Linggau sesuai dengan
                       potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
               pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
               datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
               pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
               pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk
               Linggau harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
               Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera Selatan,
               Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

Pasal 8

Ayat (1)

               Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
               sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
               22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
               nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
               administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
               pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
               alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
               nasional.

               Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
               kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
               atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

                       Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah, Kecamatan
                       Lubuk Linggau Utara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur,
                       Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, dan Kecamatan Lubuk
                       Linggau Barat.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.
       Pasal 10

       Cukup jelas.

       Pasal 11

       Cukup jelas.

       Pasal 12

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

                      Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
                      penjabat Walikota Lubuk Linggau melaksanakan tugas sampai dengan
                      pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau hasil pemilihan
                      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.

       Pasal 13

Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Kota.

       Pasal 14

       Cukup jelas.

       Pasal 15

       Ayat (1)

                      Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
                      bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
                      kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
                      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
                      pelayanan kemasyarakatan.

       Ayat (2)

       Cukup jelas.

       Pasal 16

       Cukup jelas.

       Pasal 17

       Cukup jelas.
Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.




  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4114


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_lubuk_linggau_(uu_7_thn_2001)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.