- Home »
- Undang-Undang »
- 2001 » Undang-Undang Pembentukan Kota Lubuk Linggau (UU 7 thn 2001)
2001
Undang-Undang Pembentukan Kota Lubuk Linggau (UU 7 thn 2001)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_lubuk_linggau_(uu_7_thn_2001)_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; b. bahwa memperhatikan dengan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950. 3. Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Sumatera Selatan. 4. Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lubuk Linggau di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 (1) Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas: a. Kota Administratif Lubuk Linggau; b. sebagian wilayah Kecamatan Muara Beliti terdiri atas: 1. Desa Marga Mulya; 2. Desa Tanah Periuk; 3. Desa Lubuk Kupang; 4. Desa Air Kati; 5. Desa Rahma; 6. Desa Jukung; 7. Desa Siring Agung; 8. Desa Eka Marga; dan 9. Desa Karang Ketuan. c. sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri atas: 1. Desa Sumber Agung; 2. Desa Durian Rampak; dan 3. Desa Tanjung Raya. (2) Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Lubuk Linggau Utara. b. Kecamatan Lubuk Linggau Selatan; c. Kecamatan Lubuk Linggau Timur; dan d. Kecamatan Lubuk Linggau Barat. Pasal 4 (1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Wilayah Kecamatan Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan wilayah Kecamatan Muara Beliti setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan wilayah Kecamatan Batu Kuning Lokitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Kota Administratif Lubuk Linggau dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dihapus. Pasal 6 (1) Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas; b. sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Provinsi Bengkulu; dan d. sebelah barat dengan Provinsi Bengkulu. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 (1) Kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuk Linggau. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lubuk Linggau. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lubuk Linggau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Administratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Rawas sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk Linggau; d. utang-piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota Lubuk Linggau; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lubuk Linggau. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Musi Rawas tetap berlaku bagi Kota Lubuk Linggau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 87 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU I. UMUM Kota Administratif Lubuk Linggau dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 401,50 km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 100.935 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 169.107 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 11,53 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau. Secara geografis wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Lubuk Linggau mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, dan Kecamatan Lubuk Linggau Barat perlu dibentuk menjadi Kota Lubuk Linggau. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Lubuk Linggau serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Selatan dan kabupaten lainnya di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Rawas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Lubuk Linggau dalam bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Musi Rawas dan Walikota Lubuk Linggau yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Lubuk Linggau sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, dan Kecamatan Lubuk Linggau Barat. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Lubuk Linggau melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau. Pasal 13 Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4114
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_lubuk_linggau_(uu_7_thn_2001)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)