- Home »
- Undang-Undang »
- 2001 » Undang-Undang Pembentukan Kota Tanjung Pinang (UU 5 thn 2001)
2001
Undang-Undang Pembentukan Kota Tanjung Pinang (UU 5 thn 2001)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_tanjung_pinang_(uu_5_thn_2001)_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Riau pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; b. bahwa memperhatikan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan Riau, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu membentuk Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tanjung Pinang untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643); 3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. 3. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 4. Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tanjung Pinang di wilayah Provinsi Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 (1) Kota Tanjung Pinang berasal dari sebagian Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas: a. Kecamatan Tanjung Pinang Barat; dan b. Kecamatan Tanjung Pinang Timur. (2) Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Tanjung Pinang Barat; b. Kecamatan Tanjung Pinang Kota; c. Kecamatan Tanjung Pinang Timur; dan d. Kecamatan Bukit Bestari. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Kota Administratif Tanjung Pinang dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dihapus. Pasal 6 (1) Kota Tanjung Pinang mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Teluk Bintan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; b. sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau; c. sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam; dan d. sebelah barat dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Riau secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Pemerintah Kota Tanjung Pinang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 (1) Kewenangan Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tanjung Pinang. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dilakukan dengan cara : a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tanjung Pinang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Tanjung Pinang. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Administratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tanjung Pinang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tanjung Pinang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Riau, dan Bupati Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung Pinang hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tanjung Pinang; d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjung Pinang; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjung Pinang. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Tanjung Pinang. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung Pinang. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi Kota Tanjung Pinang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 85 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG I. UMUM Kota Administratif Tanjung Pinang dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 239,5 Km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 86.736 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 134.940 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 5,6 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang Kabupaten Kepulauan Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang. Secara geografis wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi, pertahanan dan keamanan maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, kelautan, industri dan perdagangan, perhubungan serta pariwisata, Kota Administratif Tanjung Pinang mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Tanjung Pinang Barat dan Kecamatan Tanjung Pinang Timur perlu dibentuk menjadi Kota Tanjung Pinang. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Tanjung Pinang serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Riau dan kabupaten lainnya di Riau, khususnya Kabupaten Kepulauan Riau. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Tanjung Pinang dalam bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Tanjung Pinang dan Kota Tanjung Pinang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Tanjung Pinang dan Walikota Tanjung Pinang yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Tanjung Pinang sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Riau, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, dan Kecamatan Bestari. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Tanjung Pinang melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Pinang hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang. Pasal 13 Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4112
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_tanjung_pinang_(uu_5_thn_2001)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)