Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Padang Sidempuan (UU 4 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 4 TAHUN 2001

                                          TENTANG

                       PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a.   bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya,
        dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
        berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
        dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
        pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
        menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
   b.   bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
        daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
        lainnya di Kota Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, serta
        meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
        pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan
        kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi
        daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu membentuk Kota Padang Sidempuan
        sebagai daerah otonom;
   c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
        membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan untuk
        mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota
        Administratif Padang Sidempuan;

Mengingat :

   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
        Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Daerah Propinsi Sumatera Utara
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
   3.   Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
        Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
   4.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3501);
   5.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 3839);
   7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
        Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                   Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2.   Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
        Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
   3.   Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
        Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
        Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
   4.   Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud
        dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota
        Administratif Padang Sidempuan.

                                      BAB II
                          PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                         Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Padang Sidempuan di wilayah Provinsi Sumatera
Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                           Pasal 3

Kota Padang Sidempuan berasal dari sebagian Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas:

   a.   Kecamatan Padang Sidempuan Utara;
   b.   Kecamatan Padang Sidempuan Selatan;
   c.   Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua;
   d.   Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru; dan
   e.   Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

                                           Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

                                           Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Kota Administratif Padang Sidempuan dalam
wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dihapus.

                                           Pasal 6

(1) Kota Padang Sidempuan mempunyai batas-batas wilayah:

   a.   sebelah utara dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat Kabupaten Tapanuli
        Selatan;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli
        Selatan;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli
        Selatan; dan
   d.   sebelah barat dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, dan
        Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah.

                                           Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
                                       BAB III
                                 KEWENANGAN DAERAH

                                          Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang
lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                          Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Padang
Sidempuan.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan
dilakukan dengan cara:

   a.   penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
        Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b.   pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
Sidempuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Padang Sidempuan
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Padang
Sidempuan.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.

                                        Bagian Kedua
                                      Pemerintah Daerah

                                           Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Padang Sidempuan, dipilih dan disahkan
seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Padang Sidempuan, penjabat Walikota Padang Sidempuan
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Padang Sidempuan diangkat sebagai penjabat Walikota Padang
Sidempuan.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                           Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Padang Sidempuan, dibentuk Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati
Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi:

   a.   pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan;
   b.   barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
        dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di
        Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c.   Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan
        yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan;
   d.   utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang
        Sidempuan; dan
   e.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang
Sidempuan.

(3)Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang Sidempuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Padang
Sidempuan, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan hasil pendapatan
yang diperoleh dari Kota Padang Sidempuan.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tapanuli Selatan
tetap berlaku bagi Kota Padang Sidempuan sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                               Disahkan di Jakarta
                                               pada tanggal 21 Juni 2001
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                      ttd

                                      ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 84
                                    PENJELASAN
                                       ATAS

                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 2001

                                      TENTANG

                    PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN




I.   UMUM

     Kota Administratif Padang Sidempuan dengan luas wilayah keseluruhan mencapai
     1.435,66 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan Utara
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
     Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara,
     telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan
     pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah
     142.086 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 153.009 jiwa dengan
     pertumbuhan rata-rata 3% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas
     dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
     dan pelayanan kemasyarakatan.

     Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
     rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
     Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota
     Administratif Padang Sidempuan.

     Secara geografis wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan mempunyai kedudukan
     strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian,
     industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Padang Sidempuan
     mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar
     negeri.

     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
     berkembang, wilayah Kota Padang Sidempuan yang tidak hanya terdiri dari wilayah Kota
     Administratif Padang Sidempuan, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten
     Tapanuli Selatan lainnya, yaitu Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan
     Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara perlu
     dibentuk menjadi Kota Padang Sidempuan.

     Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Padang
     Sidempuan serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam
     hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan
     wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan harus dioptimalkan
     penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu
     sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sumatera Utara dan
     kabupaten lainnya di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan.
II. PASAL DEMI PASAL

             Pasal 1

             Cukup jelas.

             Pasal 2

             Cukup jelas.

             Pasal 3

             Cukup jelas.

             Pasal 4

             Cukup jelas.

             Pasal 5

             Cukup jelas.

             Pasal 6

             Ayat (1)

             Cukup jelas.

             Ayat (2)

                        Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
                        Padang Sidempuan dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

             Ayat (3)

                        Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
                        Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan ditetapkan oleh Menteri
                        Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul
                        Bupati Tapanuli Selatan dan Walikota Padang Sidempuan yang
                        didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
                        lapangan.

             Pasal 7

             Ayat (1)

             Cukup jelas.

             Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kota Padang Sidempuan sesuai dengan
           potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
           datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
           pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
           pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang
           Sidempuan harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu
           kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera
           Utara, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

Pasal 8

Ayat (1)

           Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
           sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
           22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
           nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
           administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
           pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
           alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
           nasional.

           Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
           kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
           atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

                   Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan
                   Padang Sidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan
                   Selatan, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan
                   Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang
                   Sidempuan Tenggara.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

           Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
           penjabat Walikota Padang Sidempuan melaksanakan tugas sampai
           dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan
           hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
           Sidempuan.

Pasal 13

           Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
           dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

           Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
           bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
           kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
           penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
           pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.
   Pasal 17

   Cukup jelas.

   Pasal 18

   Cukup jelas.

   Pasal 19

   Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4111


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_padang_sidempuan_(uu_4_thn_2001)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Foto cewek gaul asal di padang. Resep masakan padang sidempuan. Resep masakan tapanuli sidempuan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.