Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Singkawang (UU 12 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Singkawang :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 12 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya
      dan Kabupaten Bengkayang pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang
      dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus
      rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
      kemajuan pada masa yang akan datang;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
      daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
      lainnya di Kota Administratif Singkawang Kabupaten Bengkayang, meningkatnya beban
      tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
      pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten
      Bengkayang, perlu membentuk Kota Singkawang sebagai daerah otonom;

   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
       membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Singkawang untuk mengganti
       Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
       Singkawang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom
      Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah
      diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-
      undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantantra
      Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956
      tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan
      Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
      Nomor 83) sebagai Undang-undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
      Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 dan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 1622);

   3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
       Nomor 23 Tahun 1953 tentang

   4. Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
      Nomor 1820);
   5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 3501);

   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
       Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);

   7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
       Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);

   8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 3839);

   9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
       Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

   10. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
       Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                  Dengan persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

       Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom
      Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah
      diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958.
   3. Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
      Daerah Tingkat II Bengkayang.
   4. Kota Administratif Singkawang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
      Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang.

                                      BAB II
                          PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                          Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Provinsi Kalimantan Barat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                          Pasal 3

Kota Singkawang berasal dari sebagian daerah Kabupaten Bengkayang yang terdiri atas:

                          a. Kecamatan Pasiran;
                          b. Kecamatan Roban; dan
                          c. Kecamatan Tujuhbelas.

                                          Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Bengkayang dikurangi dengan wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                                          Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Singkawang, Kota Administratif Singkawang dalam wilayah
Kabupaten Bengkayang dihapus.

                                          Pasal 6

(1) Kota Singkawang mempunyai batas-batas wilayah:

   a.   sebelah utara dengan Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ; dan
   d.   sebelah barat dengan Laut Natuna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

                                           Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Singkawang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                           Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Singkawang.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang dilakukan
dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Singkawang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                                          Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkayang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Singkawang dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Singkawang.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Singkawang, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Singkawang, penjabat Walikota Singkawang diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Singkawang diangkat sebagai penjabat Walikota Singkawang.

                                      Bagian Ketiga
                              Perangkat Pemerintahan Daerah

                                          Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Singkawang, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, menteri/kepala lembaga
pemerintah nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Barat, dan Bupati Bengkayang
sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Singkawang hal-hal yang meliputi :

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Singkawang;
   b. barang milik/kekayaan negara/ daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
       dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

   c. Pemerintah, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang berada di Kota
       Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   d. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang yang
       kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Singkawang;
   e. utang-piutang Kabupaten Bengkayang yang kegunaannya untuk Kota Singkawang; dan

   f. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Singkawang.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Singkawang.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Singkawang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkayang.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Singkawang,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Singkawang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkayang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota
Singkawang.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkayang tetap
berlaku bagi Kota Singkawang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 92
                                 PENJELASAN
                                    ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 12 TAHUN 2001

                                       TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG




   1. UMUM

      Kota Administratif Singkawang dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 50.400 ha,
      yang merupakan bagian dari Kabupaten Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
      Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, telah menunjukkan perkembangan yang
      pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah
      penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 161.725 jiwa dan pada tahun 2000
      meningkat menjadi 163.541 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,52 % per tahun. Hal ini
      mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

      Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
      rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
      Administratif Singkawang Kabupaten Bengkayang, sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang.

      Secara geografis wilayah Kota Administratif Singkawang mempunyai kedudukan
      strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian,
      perhubungan, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Singkawang
      mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar
      negeri.

      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang, wilayah Kota Administratif Singkawang yang meliputi Kecamatan Pasiran,
      Kecamatan Roban, dan Kecamatan Tujuhbelas perlu dibentuk menjadi Kota
      Singkawang.

      Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Singkawang serta
      memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
      sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka
      sistem Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang harus dioptimalkan penataannya serta
      dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
      pengembangan terpadu dengan Provinsi Kalimantan Barat dan kabupaten lainnya di
      Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Bengkayang.

II. PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1

             Cukup jelas.
                                         Pasal 2

              Cukup jelas.

                                         Pasal 3

              Cukup jelas.

                                         Pasal 4

              Cukup jelas.

                                         Pasal 5

              Cukup jelas.

                                         Pasal 6

              Ayat (1)

              Cukup jelas.

              Ayat (2)

Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Singkawang dalam bentuk
lampiran undang-undang ini.

              Ayat (3)

Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Bengkayang dan Kota
Singkawang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah
mempertimbangkan usul Bupati Bengkayang dan Walikota Singkawang yang didasarkan atas
hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

                                         Pasal 7

              Ayat (1)

              Cukup jelas.

              Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kota Singkawang sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang
akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Singkawang harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten, dan Kota di
sekitarnya.

                                         Pasal 8
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.

Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten
dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

                                         Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban, dan
Kecamatan Tujuhbelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

                                         Pasal 10

Cukup jelas.

                                         Pasal 11

Cukup jelas.

                                         Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Singkawang
melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.

                                        Pasal 13

Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Kota.

                                        Pasal 14

Cukup jelas.

                                        Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya
operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

                                        Pasal 16

Cukup jelas.

                                        Pasal 17

Cukup jelas.

                                        Pasal 18

Cukup jelas.

                                        Pasal 19

Cukup jelas.




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4119


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_singkawang_(uu_12_thn_2001)_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.