Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Lhokseumawe (UU 2 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 2 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                        PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada
      umumnya, dan Kabupaten Aceh Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
      berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
      dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
      menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
      daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
      lainnya di Kota Administratif Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara, serta meningkatnya
      beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam
      pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten
      Aceh Utara, perlu membentuk Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom;
   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
      membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lhokseumawe untuk mengganti
      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif
      Lhokseumawe;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
      Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 1103);
   3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
      Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3501);
   5.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 3839);
   7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
        Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                   Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
      Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
   3. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
      kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
   4. Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota
      Administratif Lhokseumawe.

                                     BAB II
                         PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                         Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lhokseumawe di wilayah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                          Pasal 3

Kota Lhokseumawe berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas:

   a. Kecamatan Muara Dua;
   b. Kecamatan Banda Sakti; dan
   c. Kecamatan Blang Mangat.

                                          Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                                          Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Kota Administratif Lhokseumawe dalam wilayah
Kabupaten Aceh Utara dihapus.

                                          Pasal 6

(1) Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah :

   a.   sebelah utara dengan Selat Malaka;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan
   d.   sebelah barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

                                          Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                       BAB III
                                 KEWENANGAN DAERAH

                                          Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                           Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lhokseumawe.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan
dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lhokseumawe.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lhokseumawe, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikota Lhokseumawe diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat Walikota Lhokseumawe.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                          Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan
Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
      dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di
      Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara
      yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lhokseumawe;
   d. utang-piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe; dan
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota
Lhokseumawe.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Aceh Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lhokseumawe,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Lhokseumawe dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota
Lhokseumawe.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Utara tetap
berlaku bagi Kota Lhokseumawe sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku secara efektif
selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya undang-undang ini melalui Peraturan
Pemerintah.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                        Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 21 Juni 2001

                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                     ttd

                                                          ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 82
                                       PENJELASAN
                                          ATAS

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 2 TAHUN 2001

                                          TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE




  I.   UMUM

       Kota Administratif Lhokseumawe dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 181,06
       Km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
       Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, telah
       menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan
       pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah
       138.678 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 141.042 jiwa dengan
       pertumbuhan rata-rata 0,3 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
       tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
       pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

       Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
       pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
       rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
       Administratif Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif
       Lhokseumawe.

       Secara geografis wilayah Kota Administratif Lhokseumawe mempunyai kedudukan
       strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian,
       industri dan perdagangan, pertambangan serta pariwisata, Kota Administratif
       Lhokseumawe mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di
       dalam dan luar negeri.

       Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
       berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Muara Dua,
       Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat perlu dibentuk menjadi Kota
       Lhokseumawe.

       Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Lhokseumawe
       serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal
       peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah,
       maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe harus dioptimalkan penataannya
       serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
       pengembangan terpadu dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten lainnya
       di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

           Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
           Lhokseumawe dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

Ayat (3)

           Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
           Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ditetapkan oleh Menteri Dalam
           Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati
           Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe yang didasarkan atas hasil
           penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

           Dalam rangka pengembangan Kota Lhokseumawe sesuai dengan
           potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
           datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
           pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
           pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
           Lhokseumawe harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu
           kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Daerah
           Istimewa Aceh, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

Pasal 8

Ayat (1)

           Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
           sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
           22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
           nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
           administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
           pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
           alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
           nasional.

           Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
           kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
           atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

                   Penetapan keanggotaan DPRD didasarkan pada perimbangan
                   hasil perolehan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun
                   1999 yang

                   dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, karena
                   Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten Aceh Utara tidak
                   terlaksana.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.
Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

           Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
           penjabat Walikota Lhokseumawe melaksanakan tugas sampai dengan
           pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe hasil pemilihan
           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.

Pasal 13

Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

           Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
           bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
           kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
           penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
           pelayanaan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.
   Pasal 18

   Cukup jelas.

   Pasal 19

   Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4109


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_lhokseumawe_(uu_2_thn_2001)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.