- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 (UU 12 thn 1982)
1982
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 (UU 12 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1978/1979_(uu_1_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3139). Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979 Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp. 4.6814.903.272.224,93 (empat trilyun enam ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua, ratus dua puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp. 4.618.492,903.455,20 (empat trilyun enam ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima dua puluh perseratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 adalah sebesar Rp 66.410.368.769,73 (enam puluh enam milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 34 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3223
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1978/1979_(uu_1_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)