Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 (UU 12 thn 1982)

1982

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 (UU 12 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 12 TAHUN 1982
                                    TENTANG
                   PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2860);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3116);
4.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun
     1979 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3139).

Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota
Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979.

                                Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979

Pasal 1
(1)   Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp.
      4.6814.903.272.224,93 (empat trilyun enam ratus delapan puluh empat milyar sembilan
      ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua, ratus dua puluh empat sembilan puluh tiga
      perseratus rupiah).
(2)   Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp.
      4.618.492,903.455,20 (empat trilyun enam ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan
      puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima dua puluh perseratus
      rupiah).
(3)   Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 adalah sebesar Rp
      66.410.368.769,73 (enam puluh enam milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh
      delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).
                                           Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 29 Juni 1982
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                    SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 29 Juni 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 34
                                PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 12 TAHUN 1982
                                  TENTANG
                 PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979

UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Hal
ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1978/1979. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara
adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Cukup jelas.

                                         Pasal 2
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3223


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1978/1979_(uu_1_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.