- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 (UU 9 thn 1982)
1982
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 (UU 9 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1975/1976_(uu_9_9.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor3049); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3081). Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 51/A/1/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976 Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp2.694.706.083.645,37 (dua trilyun enam ratus sembilan puluh empat milyar tujuh ratus enam juta delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima tiga puluh tujuh perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp2.675.652.030.684,81 (dua trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus lima puluh dua juta tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh empat delapan puluh satu perseratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 adalah sebesar Rp19.054.052960,56 (sembilan belas milyar lima puluh empat juta lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh lima puluh enam perseratus rupiah). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA NOMOR 31 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3220
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1975/1976_(uu_9_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)