- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 (UU 9 thn 1982)
1982
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 (UU 9 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1975/1976_(uu_9_9.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor3049);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3081).
Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 51/A/1/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota
Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar
Rp2.694.706.083.645,37 (dua trilyun enam ratus sembilan puluh empat milyar tujuh ratus
enam juta delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima tiga puluh tujuh perseratus
rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar
Rp2.675.652.030.684,81 (dua trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus lima
puluh dua juta tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh empat delapan puluh satu
perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 adalah sebesar
Rp19.054.052960,56 (sembilan belas milyar lima puluh empat juta lima puluh dua ribu
sembilan ratus enam puluh lima puluh enam perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 31
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6
ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1975/1976. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara
adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3220
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1975/1976_(uu_9_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






