Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 (UU 9 thn 1982)

1982

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 (UU 9 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 9 TAHUN 1982
                                   TENTANG
                  PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976

                       DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945,
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 2860);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor3049);
4.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun
     1976 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3081).

Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 51/A/1/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota
Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976.

                               Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976

                                            Pasal 1
(1)   Penerimaan      Negara   dalam     Tahun     Anggaran    1975/1976     adalah    sebesar
      Rp2.694.706.083.645,37 (dua trilyun enam ratus sembilan puluh empat milyar tujuh ratus
      enam juta delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima tiga puluh tujuh perseratus
      rupiah).
(2)   Pengeluaran     Negara    dalam     Tahun    Anggaran    1975/1976     adalah    sebesar
      Rp2.675.652.030.684,81 (dua trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus lima
      puluh dua juta tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh empat delapan puluh satu
      perseratus rupiah).
(3)   Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 adalah sebesar
      Rp19.054.052960,56 (sembilan belas milyar lima puluh empat juta lima puluh dua ribu
      sembilan ratus enam puluh lima puluh enam perseratus rupiah).
                                          Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 29 Juni 1982
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                    SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 29 Juni 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.

                           LEMBARAN NEGARA NOMOR 31
                                 PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 9 TAHUN 1982
                                  TENTANG
                 PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976

UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6
ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1975/1976. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara
adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Cukup jelas.

                                         Pasal 2
Cukup jelas.



                      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3220


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1975/1976_(uu_9_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.