Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 (UU 8 thn 1982)

1982

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 (UU 8 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 8 TAHUN 1982
                                  TENTANG
                 PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 perlu ditetapkan dengan Undang-
undang.

Mengingat:
1.   Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah
     dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
     Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022);
4.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun
     1975 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3057).

Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.550/A/4/1981 tanggal 27 April 1981 tentang Nota
Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975.

                              Dengan Persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975.

                                           Pasal 1
(1)   Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1974/1975 adalah sebesar Rp
      1.977.635.671.339,96 (satu trilyun sembilan ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus tiga
      puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan, sembilan
      puluh enam perseratus rupiah).
(2)   Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1974/1975 adalah sebesar Rp
      1.970.877.873.321,51 (satu trilyun sembilan ratus tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh
      puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu lima puluh
      satu perseratus rupiah).
(3)   Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 adalah sebesar Rp,
      6.757.798.018,45 (enam milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan
      puluh delapan ribu delapan belas empat puluh lima perseratus rupiah).

                                         Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 29 Juni 1982
                           PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA,
                                        Ttd.
                                    SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 29 Juni 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, SH.



                            LEMBARAN NEGARA NOMOR 30
                                PENJELASAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 8 TAHUN 1982
                                 TENTANG
                PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975

UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan
pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
1974/1975.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal
6 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 1974/1975.
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan
fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL
                                        Pasal 1
Cukup jelas.

                                        Pasal 2
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3219


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1974/1975_(uu_8_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.