- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 (UU 8 thn 1982)
1982
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 (UU 8 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1974/1975_(uu_8_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 perlu ditetapkan dengan Undang- undang. Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022); 4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3057). Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.550/A/4/1981 tanggal 27 April 1981 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1974/1975 adalah sebesar Rp 1.977.635.671.339,96 (satu trilyun sembilan ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan, sembilan puluh enam perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1974/1975 adalah sebesar Rp 1.970.877.873.321,51 (satu trilyun sembilan ratus tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu lima puluh satu perseratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 adalah sebesar Rp, 6.757.798.018,45 (enam milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan belas empat puluh lima perseratus rupiah). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA NOMOR 30 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1982 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3219
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1974/1975_(uu_8_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)