- Home »
- Undang-Undang »
- 1986 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 4 thn 1986)
1986
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 4 thn 1986)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1986 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1982/1_4.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1986 (4/1986)
Tanggal: 4 JUNI 1986 (JAKARTA)
Sumber: LN 1986/40; TLN NO. 3337
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1982/1983.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/ 1983
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3255);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp
14.379.819.192.957,01 (empat belas trilyun tiga ratus tujuh puluh
sembilan milyar delapan ratus sembilan belas juta seratus sembilan
puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh satu perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp
14.407.769.505.712,69 (empat belas trilyun empat ratus tujuh milyar
tujuh ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus
dua belas enam puluh sembilan perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1982/1983
adalah sebesar Rp 27.950.312.755,68 (dua puluh tujuh milyar sembilan
ratus lima puluh juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh
enam puluh delapan perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah
seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1986
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1982/1983
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1986 YANG
TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1982/1_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






