Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1983
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (UU 4 thn 1983)

1983

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (UU 4 thn 1983)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 4 TAHUN 1983
                         TENTANG
    PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah
dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3131);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3167);

Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor Wk. 272 a/A/3/1983
tanggal 28 Maret 1983 perihal Hasil Pemeriksaan Atas Perhitungan Anggaran Negara
Tahun 1979/1980;

                        Dengan Persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980.

                                           Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar
Rp7.508.381.591.057, 33 (tujuh trilyun lima ratus delapan milyar tiga ratus delapan puluh
satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh tujuh tiga puluh tiga per seratus
rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar
Rp7.478.920.662.880, 40 (tujuh trilyun empat ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan
ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat
puluh per seratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar
Rp29.460.928.176, 93 (dua puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh juta sembilan
ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam sembilan puluh tiga per seratus
rupiah).

                                       Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR
                            PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 4 TAHUN 1983
                             TENTANG
                   PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                      TAHUN ANGGARAN 1979/1980

UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan
dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1979/1980.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu
pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3256


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1979/1_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.