Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (UU 3 thn 1980)

1980

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (UU 3 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 3 TAHUN 1980
                                TENTANG
      TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                     NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
     Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1979/1980 diperlukan tambahan dan perubahan
     atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 dimaksud
     dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih
     dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
     1979/1980 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
     Indische Comptabiliteitswet (Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
2.
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
     Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131).

                             Dengan Persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS                        ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980.

                                         Pasal 1
(1)    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah
       dengan Rp. 1.143.913.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.1.256.313.000.000,00
      b.     Pendapatan Pembangunan ber kurang dengan Rp. 112.400.000.000,00
(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.



                                          Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan
      Rp.1.142.025.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Belanja Rutin bertambah dengan Rp.615.866.000. 000,00
      b.     Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.526.159.000.000,00
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                        Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
      1979/1980 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang pada akhir
      Tahun Anggaran 1979/1980 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(2)   Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran
      Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
      Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.

                                      Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.

                                        Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 1 April 1979.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan nya dalam Lembaran N egara Republik Indonesia.
                   Disahkan Di Jakarta,
                Pada Tanggal 28 Juni 1980
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                          Ttd.
                       SOEHARTO

                 Diundangkan Di Jakarta,
                Pada Tanggal 28 Juni 1980
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                          Ttd.
                   SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 32
                           PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 3 TAHUN 1980
                             TENTANG
   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                  NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980


UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Repelita III.
Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam
dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1979/1980 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya
beberapa tambahan dan perubahan.

Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 ini penerimaan dalam negeri dapat melampaui jumlah yang
direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak
langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui jumlah yang dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan
tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang direncanakan dalam Anggraran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula antara
lain sebagai akibat dari kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan tambahan gaji bulan ke
14, tambahan penghasilan pensiun, kenaikan subsidi pangan dan kenaikan subsidi bagi bahan
bakar minyak serta lain-lain pengeluaran rutin.

Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula
disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah baik untuk
pembangunan Departemen/Lembaga, bantuan kepada daerah, subsidi pupuk, penyertaan
modal Pemerintah maupun lain-lain pengeluaran pembangunan yang lebih besar dari perkiraan
semula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan
proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih rendah.

Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun
Anggaran 1980/1981.

Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp1.888.000.000,00
ditambahkan kepada Anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk
membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981. Dengan demikian
maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 berimbang pada tingkat Rp6.933.950.000.000,00 kini
berubah    sehingga     Anggaran      Pendapatan     Negara     diperkirakan  menjadi
Rp8.077.863.000.000,00   dan    Anggaran     Belanja    Negara   diperkirakan menjadi
Rp8.075.975.000.000,00. Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1979, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dengan U ndang-undang.
PASAL DEMI PASAL


                                 Pasal 1
Cukup jelas.

                                 Pasal 2
Cukup jelas.

                                 Pasal 3
Cukup jelas.

                                 Pasal 4
Cukup jelas.

                                 Pasal 5
Cukup jelas.



         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3167


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.