Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 (UU 4 thn 1980)

1980

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 (UU 4 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 34, 1980 (ANGGARAN. APBN. Tahun 1969/1970. Perhitungan. )

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1980
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53).
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
1969/1970 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2887);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2938);

Memperhatikan:     Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K. 1405/I.U./I/11/72 beserta lampirannya
yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970;

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN
1969/1970.

Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar Rp328.291.970.610,99 (tiga
ratus dua puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam
ratus sepuluh sembilan puluh sembilan perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar Rp323.003.369.900,88 (tiga
ratus dua puluh tiga milyar tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh
delapan perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 adalah sebesar Rp5.288.600.710,11 (lima
milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu tujuh ratus sepuluh sebelas perseratus
rupiah).

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1969/1970_(uu_4_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uud tentang 1969 1970.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.