- Home »
- Undang-Undang »
- 1972 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 (UU 6 thn 1972)
1972
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 (UU 6 thn 1972)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_peralihan_triwulan_i_tahun_1_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-
undang;
Mengingat:
1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan
ditambah;
3. Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1968.
Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968
dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN
1969.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp.
58.708.557.988,89 (lima puluh delapan milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus lima puluh
tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan, delapan puluh sembilan perseratus rupiah);
(2) Pengeluaran Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp.
61.138.043.188,62 (enam puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta empat puluh tiga
ribu seratus delapan puluh delapan enam puluh dua perseratus rupiah);
(3) Sisa kurang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp.
2.429.485.199,73 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan
puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Desember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Desember 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
UMUM
Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 diajukan untuk memenuhi kewajiban
mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969 yang harus disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan
Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban
untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.).
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu
fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_peralihan_triwulan_i_tahun_1_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






