- Home »
- Undang-Undang »
- 1972 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (UU 2 thn 1972)
1972
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (UU 2 thn 1972)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1972 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1972 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1971/1972 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1972/1973; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1); 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972 Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp.26.087.000.000,00 yang terdiri dari: a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 12.061.000.000,00 b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 38.148.000.000,00 (2) Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp.44.640.000.000,00 yang terdiri dari: a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.5.752.000.000,00 b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 50.392.000.000,00 Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang pada akhir tahun anggaran 1971/1972 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1972/1973. (2) Saldo anggaran lebih tahun 1971/1972 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL TNI PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1972 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning Programming Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Bertambah baiknya aparatur penerimaan Negara telah meningkatkan pendapatan rutin, sedangkan pendapatan pembangunan berkurang karena dana pembangunan yang bersumber pada bantuan luar negeri sedikit banyaknya tergantung pada keadaan ekonomi pada umumnya, situasi impor dan keadaan produksi bahan makanan. Produksi bahan makanan yang terus meningkat telah menyebabkan berkurangnya impor bahan makanan dan dengan itu berkurang pulalah penerimaan pembangunan dari sektor tersebut. Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin antara lain disebabkan oleh tunjangan hari raya dan bertambahnya pembayaran hutang luar negeri sebagai akibat diselesaikannya perjanjian bilateral dengan beberapa negara yang dalam penyusunan APBN Induk 1971/1972 belum diperhitungkan. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1972/1973. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.18.553.000.000,00 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan. Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 berimbang pada tingkat Rp.555.210.385.500,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.559.123.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 540.570.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)