Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1972
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (UU 2 thn 1972)

1972

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (UU 2 thn 1972)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1972 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 2 TAHUN 1972
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1971/1972

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah
     dalam tahun anggaran 1971/1972 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-
     perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972
     termaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
     1971/1972 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1972/1973;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21).

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN                        ATAS    ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

                                              Pasal 1
(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan
      Rp.26.087.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.    Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 12.061.000.000,00
      b.    Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 38.148.000.000,00
(2)   Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b
      masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                              Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan
      Rp.44.640.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.    Belanja Rutin bertambah dengan Rp.5.752.000.000,00
      b.    Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 50.392.000.000,00 Perincian
            pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b
            masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
                                          Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 yang telah
      disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang pada akhir tahun anggaran 1971/1972
      menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
      1972/1973 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1972/1973.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1971/1972 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk
      membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973.

                                           Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

                                         Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
dengan tanggal 1 April 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 13 Juni 1972
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                     SOEHARTO
                                   JENDERAL TNI

                               Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 13 Juni 1972
                      SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                 SUDHARMONO SH
                               MAYOR JENDERAL TNI
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 2 TAHUN 1972
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1971/1972

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana
Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning Programming
Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi
pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 ini masih
menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Bertambah baiknya
aparatur penerimaan Negara telah meningkatkan pendapatan rutin, sedangkan pendapatan
pembangunan berkurang karena dana pembangunan yang bersumber pada bantuan luar negeri
sedikit banyaknya tergantung pada keadaan ekonomi pada umumnya, situasi impor dan keadaan
produksi bahan makanan. Produksi bahan makanan yang terus meningkat telah menyebabkan
berkurangnya impor bahan makanan dan dengan itu berkurang pulalah penerimaan pembangunan
dari sektor tersebut.
Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin antara lain disebabkan oleh tunjangan hari raya dan
bertambahnya pembayaran hutang luar negeri sebagai akibat diselesaikannya perjanjian bilateral
dengan beberapa negara yang dalam penyusunan APBN Induk 1971/1972 belum diperhitungkan.
Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang
disahkan di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tidak seluruhnya dapat diselesaikan,
namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek
yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1972/1973.
Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.18.553.000.000,00
ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan.
Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972
yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 berimbang pada tingkat Rp.555.210.385.500,00
kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.559.123.000.000,00
dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 540.570.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971, tambahan dan
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 perlu
diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Cukup jelas.

                                           Pasal 3
Cukup jelas.

                                           Pasal 4
Cukup jelas.
               Pasal 5
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.