- Home »
- Undang-Undang »
- 1973 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1973)
1973
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1973)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1973 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1972/1973 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 termaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1973/1974; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 53); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari: a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 17.008.000.000,00 b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 20.200.000.000,00 (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 15.276.000.000,00 yang terdiri dari: a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 600.000.000,00 b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 15.876.000.000,00 (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran 1972/1973 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran1973/1974. (2) Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 34 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1973 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming- Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Penyempurnaan tarif, perluasan dasar dan wajib pajak serta penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan negara telah meningkatkan pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri; sedangkan berkurangnya pendapatan pembangunan terletak pada bantuan proyek yang karena terikat pada waktu dan berbagai persyaratan administratif lainnya, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin disebabkan oleh adanya kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dalam belanja barang dan pembayaran hutang luar negeri. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1973/1974. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.12.084 miliar ditambahkan kepada pendapatan negara tahun anggaran 1973/1974 dan dipergunakan untuk membiayai belanja pembangunan tahun anggaran 1973/1974. Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 berimbang pada tingkat Rp. 751.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 748.408.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 736.324.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3008
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)