- Home »
- Undang-Undang »
- 1973 » Undang-Undang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal Vi Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (UU 2 thn 1973)
1973
Undang-Undang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal Vi Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (UU 2 thn 1973)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1973 Tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal Vi Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
persetujuan_pemerintah_republik_indonesia_terhada_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1973 TENTANG PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa General Conference of the International Atomic Energy Agency ke-XIV tertanggal 28 September 1970 telah menerima suatu resolusi yang mengamendir Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional mengenai susunan Board of Governors: b. bahwa dalam General Conference tersebut Indonesia telah memberikan suara setuju atas perubahan Pasal VI Anggaran Dasar International Atomic Energy Agency; c. bahwa Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional dipandang perlu untuk disahkan dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 66). Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL Pasal 1 Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of the International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 12 Januari 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 12 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 2 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1973 TANGGAL 12 JANUARI 1973 TENTANG PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL I. UMUM Seperti diketahui dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1957 Republik Indonesia telah menyatakan persetujuannya terhadap Anggaran Dasar dari BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL (BTAI). Dengan pernyataan tersebut, maka sejak tahun 1957 Republik Indonesia menjadi anggauta dari BTAI yang berkedudukan di Wina, Austria. Bahkan Indonesia menjadi anggauta dari Dewan Gubernur (Board of Governors) yang pertama, salah satu organ dari BTAI. Mulai saat itu pula Indonesia turut mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan Internasional untuk memajukan dan mengembangkan penggunaan tenaga atom untuk maksud-maksud damai. Badan Tenaga Atom lnternasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) adalah suatu organisasi dunia/internasional, yang bertujuan memajukan dan mengembangkan penggunaan tenaga atom untuk maksud-maksud damai. Pada waktu ini anggotanya telah mencapai jumlah 104 negara. Selama lima belas tahun berdirinya BTAI telah banyak sumbangannya untuk negara-negara berkembang. Juga Indonesia telah banyak mendapat bantuan dari BTAI, baik berupa beasiswa untuk parasarjana dan teknisi maupun untuk pengembangan proyek-proyeknya, antara lain bantuan uranium untuk bahan bakar bagi Pusat Reaktor Atom Bandung. Dalam Konperensi Umum (Konperensi tahunan) BTAI bulan September 1972 yang lalu,Indonesia telah terpilih sebagai anggauta Dewan Gubernur untuk masa kerja 1972- 1974. Dengan penunjukan ini Indonesia telah duduk sebagai anggauta Dewan Gubernur untuk kelima kalinya sejak tahun 1957. II. PASAL VI ANGGARAN DASAR BTAI. Pasal VI Anggaran Dasar BTAI mengatur tentang susunan Dewan Gubernur (Board of Governors). Dalam pasal ini ditentukan bahwa anggauta Dewan Gubernur terdiri dari: 1. Designated members; - anggauta tetap, -anggauta tidak tetap. 2. Elective members. 3. Floaters. Pemilihan anggauta tetap dan tidak tetap sesuai pasal VI Al, A2 ditentukan berdasarkan penilaian atas prestasi yang dicapai oleh sesuatu negara anggauta dalam bidang-bidang: 1. Teknologi nuklir. 2. Hasil produksi bahan-bahan nuklir. 3. Pemberian bantuan teknik. Dalam General Conference tahun 1970 telah diterima suatu resolusi tentang usul perubahan Pasal VI tersebut, usul ini diajukan pada tahun 1969, dan telah melalui perdebatan dalam suatu Komisi Ad hoc dengan waktu yang cukup lama. Menurut Anggaran Dasar BTAI pasal VIII, suatu usul perubahan terhadap Anggaran Dasar mulai mempunyai kekuatan berlaku setelah dua pertiga anggauta BTAI menyatakan persetujuannya menurut peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing negara. Sampai bulan September 1972 telah 44 (empat puluh empat) negara dari 104 anggauta yang mengesahkan usul perubahan tersebut. Jumlah dua pertiga akan tercapai dengan angka 69 (enam puluh sembilan). Usul perubahan terhadap Pasal VI ini adalah suatu usaha dari beberapa negara untuk menambah jumlah anggauta tetap Dewan Gubernur, yang semula hanya terdiri dari lima anggauta tetap, yaitu:Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggeris, Perancis dan Kanada menjadi sembilan anggauta tetap. Tambahan seats untuk anggauta-anggauta tetap diperkirakan akan diperebutkan antara Jepang, India, Italia, Republik Federasi Jerman dan Afrika Selatan. Perubahan yang terjadi dengan usul perubahan tersebut adalah mengenai dua hal: 1. Pengelompokan wilayah. 2. Jumlah anggauta Dewan Gubernur. Pengelompokan wilayah. Pada waktu ini negara-negara anggauta BTAI dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagai berikut: 1. Amerika Utara. 2. Amerika Latin. 3. Eropah Barat. 4. Eropah Timur. 5. Afrika dan Timur Tengah. 6. Asia Selatan. 7. Asia Tenggara dan Pacific. 8. Timur Jauh. Dalam usul perubahan terdapat sedikit perbedaan, yaitu: - "Afrika dan Timur Tengah" menjadi "Afrika". - "Asia Selatan" menjadi "Timur Tengah dan Asia Selatan". Hal ini sudah tentu akan memperkuat posisi kelompok wilayah Afrika, yang diimbangi dengan bertambahnya jumlah seats untuk negara-negara Asia. Jumlah Anggauta Dewan Gubernur. Pada waktu ini anggauta Dewan Gubernur berjumlah 25 (dua puluh lima) anggauta dengan perincitan: 13 designated: 5 anggauta tetap 8 anggauta tidak tetap. 12 elective members: 11 elective 1 floater. Floating seat adalah seat yang sebetulnya tidak jelas mewakili satu kelompok wilayah. Seat ini diperebutkan antara beberapa negara dari kelompok-kelompok Eropah Barat, Eropah Timur. Asia Selatan, Asia Tenggara & Pacific, dan Timur Jauh. Tetapi dalam kenyataannya anggauta Dewan Gubernur selalu berusaha agar seat ini diperoleh salah satu negara dari wilayah Eropah Barat. Sehingga praktis seat ini tidak akan pernah diperoleh negara-negara Asia. Dengan perubahan baru maka jumlah anggauta Dewan Gubernur berkisar pada 34 atau 35 anggauta, dengan perincian: 12 atau 13 designated members: 9 anggauta tetap 3 atau 4 anggauta tidak tetap. 22 elective member: 20 elected. 2 floaters. Dengan perubahan tersebut diatas, maka: 1. Dua negara anggauta dari wilayah Asia diperkirakan akan duduk sebagai anggauta tetap di dalam Dewan Gubernur, yaitu Jepang dan India. Hal ini diharapkan akan memberikan bantuan yang lebih besar bagi negara-negara Asia pada umumnya, karena selama ini Dewan Gubernur dapat dikatakan hanya dikuasai oleh Negara-negara Barat saja. Sehingga dalam menentukan anggauta Dewan Gubernur setiap tahun, penilaian terhadap negara-negara yang paling maju dari setiap kelompok selalu diusahakan untuk menunjuk negara yang sama atau negara yang "disukai". 2. Apabila dalam susunan Dewan Gubernur yang sekarang negara-negara Asia diwakili oleh enam anggauta, maka dengan usul perubahan tersebut jumlah ini akan bertambah menjadi tujuh. 3. Dua floating seats diperuntukkan bagi negara-negara wilayah sebagai berikut: Satu seat untuk kelompok: Timur tengah & Asia Selatan, Asia Tenggara & Pasific, Timur jauh. Dan satu seat lagi untuk kelompok: Afrika Timur Tengah & Asia Selatan Asia Tenggara & Pasific. Dengan demikian floating seats dipegang oleh negara-negara Asia. III. KESIMPULAN. Manfaat yang dapat diambil dengan memperkuat kedudukan negara-negara Asia, Afrika & Amerika Latin dalam keanggautaan Dewan Gubernur ialah bahwa negara-negara tersebut dapat lebih menarik perhatian Dewan Gubernur dalam memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, serta dapat turut menentukan policy dari organisasi tersebut. Seperti diketahui wewenang Dewan Gubernur ini antara lain adalah: 1. Membahas Rancangan Anggaran Belanja BTAI; 2. Mempertimbangkan dan menentukan pemberian bantuan teknik; 3. Merencanakan dan mempertimbangkan proyek-proyek BTAI dan proyek-proyek negara-negara anggauta yang mendapat bantuan BTAI; 4. Penggunaan General Fund; 5. Penggunaan Voluntary Contribution; 6. Membahas usul-usul perubahan terhadap Anggaran Dasar; 7. Penetapan peraturan kepegawaian BTAI; 8. Penunjukan Direktur Jenderal BTAI (dengan pengesahan oleh Konperensi Umum BTAI). Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka perubahan Pasal VI tersebut akan membawa manfaat/keuntungan bagi negara-negara berkembang di Asia pada umumnya, termasuk Indonesia. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
persetujuan_pemerintah_republik_indonesia_terhada_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)