- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik (UU 4 thn 1951)
1951
Undang-Undang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik (UU 4 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memberikan_persetujuan_kepada_perjanjian_pinjaman_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1951
TENTANG
MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah Kerajaan
Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat
sebagai diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni an
Indonesia-Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950
adalah suatu pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia
Serikat yang harus diadakan dengan kuasa Undang- undang;
Mengingat : pasal 142, pasal 118 dan pasal 120 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Memutuskan
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEMBERI PERSETUJUAN KEPADA
PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN
NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
Pasal 1.
Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah
Republik Indonesia Serikat sebagaimana diputuskan di Konperensi Menteri
peserta Uni Indonesia-Nederland tanggal 1 April 1950, yang naskahnya
disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1951.
WAKIL-PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
MENTERI KEHAKIMAN,an
WONGSONEGORO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1951
TENTANG
MEMBERI PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH
KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
Jakarta, I April 1950. PUTUSAN.
Konperensi para Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland, berapat di Jakarta
pada tanggal 1 April 1950,
Menimbang, bahwa oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat telah
dinyatakan hendak mengadakan pinjaman yang akan diberikan oleh Pemerintah
Kerajaan Nederland;
Menimbang pula, bahwa Pemerintah Kerajaan Nederland bersedia memberikan
pinjaman itu;
Memperhatikan pasal 2, 12 dan 22 Statut Uni;
Mengambil putusan sebagai berikut :
Mengadakan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat
dengan Pemerintah Kerajaan Nederland sebagai yang dilampirkan bersama ini.
Ketua Konperensi
(Ketua Delegasi Republik Indonesia Serikat)
Drs. Mohammad Hatta.
Wakil Ketua Konperensi
(Ketua Delegasi Kerajaan Nederland)
Mr. J.H. Van Maarseveen.
Sekretaris-Jenderal
Mr. A. K. Pringgodigdo.
PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
Pemerintah Kerajaan Nederland pada satu pihak dan Pemerintah Republik
Indonesia Serikat pada pihak yang lain, menerangkan telah mencapai
persetujuan sebagai berikut :
1. Pemerintah Kerajaan Nederland menyatakan bersedia, dengan tidak
mengurangi pengesahan kemudian dengan Undang-undang, memberikan
kredit kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat sampai jumlah
setinggi-tingginya f. 280.000.000.- uang Nederland, dengan syarat-syarat
berikut, yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
2. f. 80.000.000.-- dari kredit itu akan dianggap sebagai diberikan untuk
melunaskan utang Pemerintah Republik Indonesia Serikat atas rekening
H.G./H.I., yaitu yang akan ditutup pada tanggal 1 April 1950. Bagian kredit
ini akan berbunga sebesar 31/2% setahun mulai tanggal 1 April 1950.
3. Sisa kredit itu sebesar f. 200.000.000.- akan dibuka pada Generale
Thesaurie Kementerian Keuangan di 's-Gravenhage. Dengan syarat-syarat
yang disebut pada sub 4 dan 5 dalam tempoh mulai dari 1 April sampai
dengan 30 Juni 1950 setiap bulan akan dapat dipergunakan sebanyak-
banyaknya sebesar f. 25.000.000.-- dari sisa kredit ini, sedangkan
mulai.dari 1 Juli sampai dengan 31 Desember 1950 setiap bulan dapat
diambil sebanyak-banyaknya 1/6 bagian dari bagian yang masih ada dari
sisa kredit itu. Bagian yang tidak diambil dari jumlah yang sebanyak-
banyaknya disediakan sesuatu bulan, menambah kemungkinan pengambilan
buat bulan-bulan berikutnya.
4. Setiap kali bila kredit-manipulasi, seperti dimaksud dalam dan dihitung
menurut Pasal IV Perjanjian Perhubungan Pembayaran, tertanggal 1 April
1950, dilampaui dan De Nederlandse Bank minta pelunasan Pemerintah
Republik Indonesia Serikat, asal kekurangan itu timbul dalam perhubungan
langsung dengan Nederland akan berhak melunasi pelampauan ini buat 2/3
bagian dari jumlah itu dengan mengambil kredit yang dibuka oleh General
Thesauric, sedangkan 1/3 bagian akan dilunasi dengan menjual kepada De
Nederiandse Bank valuta yang dapat diterima oleh bank ini.
5. Kekurangan itu dianggap timbul dalam perhubungan langsung dengan
Nederland, kecuali jika keterangan-keterangan De Nederlandse Bank
menunjukkan bahwa kekurangan itu timbul dalam perhubungan dengan
negeri-negeri lain. Terhadap kekurangan dalam perhubungan dengan
negeri-negeri lain, De Nederlandse Bank berhak akan minta pelunasan
semata-mata dengan valuta saja, jika perlu dengan memperhitungkan
pengambilan-pengambilan atas kredit yang telah diadakan.
6. Untuk memakai syarat-syarat yang tersebut pada 4 dan 5 (secara praktis),
demikian pula tentang mempergunakan kelebihan-kelebihan yang diperoleh
dalam perhubungan dengan negeri-negeri lain yang disalurkan melalui
rekening-A yang dimaksud dalam Persetujuan Perhubungan Pembayaran,
dipersilahkan melihat peraturan-peraturan lebih lanjut yang tertulis dalam
surat-menyurat antara De Nederlandse Bank dan De Javasche Bank, yang
disertakan sebagai lampiran pada perjanjian pinjaman ini.
7. Kredit itu terbuka sampai 1 Juli 1951. Jumlah kredit yang pada tanggal itu
belum diambil, dihapuskan. Jumlah-jumlah yang diambil dikenakan bunga
31/2 % setahun sejak hari pengambilan dan harus dilunasi pada 1 Januari
1951 dan 1 Juli 1951.
8. Jumlah yang telah diambil pada 1 Juli 1951 akan dikonsolidir dan
ditambahkan pada jumlah f.80.000.000.-- yang diberikan untuk melunasi
utang atas rekening H.G./H.I. Bagi jumlah kredit seluruhnya yang
dikonsolidir sedemikian itu, akan berlaku syarat-syarat sebagai berikut
a. masa-berlaku kredit itu lamanya 111/2 tahun;
b. bunga kredit itu besamya 31/2 % setahun, dilunasi tiap setengah tahun
pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember;
c. pada tiap-tiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember dari tahun-tahun yang
tersebut di bawah ini, kredit semula itu diangsur sekurang-kurangnya
dengan jumlah persen yang tersebut dibelakang tahun-tahun tersebut;
1953 dan 1954 : 21/2 %, 1955 dan 1956 : 3 3/4 %,
1957 dan 1958 : 5 %,
1959 dan 1960 : 6 1/4 %,
1961 dan 1962 : 71/2 %;
dengan pengertian, bahwa setiap waktu pengangsuran tersebut dapat
dipercepat atau kredit seluruhnya dilunasi lebih lekas.
9. Pemerintah Republik Indonesia Serikat menyatakan bersedia membuka
pendaftaran umum di pasar modal di Amsterdam untuk suatu pinjaman
obligasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat
pada ketika yang dianggap baik untuk itu oleh kedua pihak. Hasil pinjaman
yang demikian itu akan digunakan buat mengangsur kredit yang diberikan
oleh Kerajaan Nederland dengan perjanjian pinjaman ini.
10. Pemerintah Kerajaan Nederland memberikan kredit ini dengan
pengharapan, Pemerintah Republik Indonesia Serikat akan menepati
kewajiban-kewajibannya yang timbul dari peraturan-peraturan perjanjian
dagang antara kedua belah pihak, demikian pula kewajiban-kewajiban
memindahkan uang dari persetujuan keuangan ekonomi di K.M.B. dengan
tidak meminta, supaya diperhatikan ayat kelima pasal 18 persetujuan
tersebut. Sekiranya pengharapan ini tidak dipenuhi, maka Pemerintah
Kerajaan Nederland berhak untuk menangguhkan kemungkinan
pengambilan atas kredit itu.
11. Untuk perjanjian ini berlaku hukum perdata negeri yang memberi kredit.
KEPADA PRESIDEN DAN DIREKTUR-DIREKTUR JAVASE BANK.
Dengan menunjuk kepada pasal 4 dan 5 perjanjian-pinjaman, yang telah dibuat
antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Kerajaan
Nederland pada 1 April 1950, kami dengan mendapat kuasa dari Menteri
Keuangan beritakan dengan hormat kepada Tuan-tuan, bahwa kami bermaksud
akan mengadakan perocedure sebagai tersebut di bawah ini dalam hal
perhubungan dengan negeri-negeri ketiga, yang disalurkan melalui rekening A,
mempunyai kelebihan untuk Republik Indonesia Serikat.
Jika ternyata dari keterangan-keterangan realisasi yang akan dikirimkan kepada
Tuan-tuan selambat-lambatnya dua bulan sesudah berakhir bulan yang sedang
jalan, bahwa dalam perhubungan dengan negeri-negeri ketiga terjadi kelebihan
untuk keuntungan Republik Indonesia Serikat, maka bersedialah kami memberi
kesempatan kepada Tuan-tuan untuk mempergunakan jumlah itu menurut salah
satu cara yang berikut :
a. Untuk melakukan pembelian-pembelian "extra-contingentaal" dinegeri-
negeri, yang dengannya ada persetujuan bersama mengenai keuangan,
yaitu sekadar pembelian-pembelian itu diterima baik oleh Direktorat-
Jenderal B.E.B.
b. Untuk mengambil jumlah-jumlah sekaligus (lumpsums) dengan Pond
Sterling atau -- sesudah perundingan bersama -- dalam valuta-valuta
lain.
c. Untuk melunasi dengan valuta yang dapat diterima dalam arti perjanjian
pinjaman yang termaksud di atas, kalau kelebihan yang dimaksud itu
dianggap oleh Nederlandse Bank sebagai demikian.
Selanjutnya kami kabarkan kepada Tuan-tuan, untuk menjawab pertanyaan
dapatkah dianggap terlampauinya kredit manipulasi terjadi dalam perhubungan
yang langsung dengan Nederland, kelebihan dan/atau kekurangan-kekurangan
bulanan selama bulan-bulan yang berturut-turut, dalam perhubungan dengan
negeri-negeri ketiga, akan dijumlah. Jika rekening ini per saldo mempunyai
kelebihan untuk keuntungan Republik Indonesia Serikat dalam perhubungan
dengan negeri-negeri ketiga, maka terlampauinya kredit manipulasi itu
dianggap terjadi karena perhubungan yang langsung dengan Nederland.
Peraturan ini akan dipakai buat pertama kalinya mengenai bulan April 1950 dan
buat penghabisan kalinya mengenai bulan ketika kredit itu sudah habiskan atau
diakhiri.
Hormat kami,
De Nederlandse Bank N.V.
Kepada
Direksi Nederiandse Bank N.V.
Amsterdam.
Bersama ini kami permaklumkan, bahwa surat Tuan tentang perjanjian
pinjaman, yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan
Pemerintah Kerajaan Nederland telah kami terima dan sebagai jawabnya kami
dengan mendapat kuasa dari Menteri Keuangan beritakan dengan hormat,
bahwa isinya dapat kami setujui.
Hormat kami,
Presiden dan Direktur-Direktur
De Javasche Bank.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
memberikan_persetujuan_kepada_perjanjian_pinjaman_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh surat kontrak penjualan thailand dengan indonesia. Indonesia berbentuk serikat pada perjanjian. Perbungan peminjaman di indonesia. Surat perjanjian indonesia dan pilipina. Contoh surat perjanjian indonesia dengan pilipina/.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






