- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan (agreement Between The (UU 20 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan (agreement Between The (UU 20 thn 2007)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi, telah membawa masyarakat internasional untuk meningkatkan hubungan dalam segala bidang, yang dikembangkan dengan menjalin persahabatan dan kerjasama antar negara, baik bilateral maupun multilateral; c. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security); d. bahwa . . . -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security) dengan Undang-Undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); Dengan . . . -3- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 55 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY) I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup bernegara. Ketidakmampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri menyebabkan suatu negara tidak dapat mempertahankan kedaulatannya. Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral antara lain kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan negara memerlukan kerja sama bilateral antarnegara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, persamaan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Republik Filipina dalam bidang pertahanan dan keamanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 yang pengesahannya dengan Undang-Undang. Dalam . . . -2- Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tergabung dalam satu lembaga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar tersebut, tugas pertahanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedangkan tugas keamanan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Karena pada saat ditandatanganinya Persetujuan antara kedua negara, Angkatan Bersenjata di Indonesia masih menggabungkan kekuatan militer dan polisi yang secara administratif dikoordinasikan oleh Menhankam, maka yang dimaksud dengan Angkatan Bersenjata di dalam Persetujuan ini meliputi TNI sebagai pengemban tugas pertahanan dan POLRI sebagai pengemban tugas keamanan. Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, antara lain: 1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan dan keamanan, meliputi peningkatan di bidang pendidikan, latihan bersama, operasi di daerah perbatasan, sumber daya manusia, kerja sama operasi, komunikasi, teknologi pertahanan, dan sistem dukungan logistik. 2. Pembentukan Komite Bersama yang mempunyai tugas mengkaji dan mengidentifikasi bidang kerja sama, memprakarsai dan mengusulkan kegiatan bersama, mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan yang telah disetujui, serta memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan. 3. Kedua belah pihak melindungi hak milik industri dan hak cipta terhadap penggunaan dan personel yang tidak berwenang. 4. Perlindungan terhadap informasi rahasia dan peralatan yang diperoleh dari kerangka persetujuan, kecuali hanya diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang telah disetujui oleh para Ketua Komite Bersama. II. PASAL . . . -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4717
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_persetujuan_pemerintah_republik_indone_20.pdf
Pencarian Terbaru
Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tangga. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina. Perjanjiian pemeliiharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia mallaysia ddan filipina ddilaksanaka pada tanggal. Perjanjian pemeliharaan lintas negara antara indonedia malaysia filiphina. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia da piliphina. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada.
Perjanjian pemeliharaan keamanan lintas negara. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tgl. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tanggal berapa. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia filipina dilaksanakan pada tanggal. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamanan lintas negara antara indonesia malaysia dan filipina dilaksanakan pada tanggal. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamaanan lintas negara antra indonesia malaaysiaa filiphina dilaakksanakan paada tanggal. Perjanjian pemeliharaan aktivitas keamaman lintas negara anrara indonesia malaysia filipina dilaksanakan pada tanggal.